Diskresi Pejabat Pemerintahan dalam Hukum Administrasi Negara: Konsep, Syarat, dan Batasannya

Diskresi Pejabat Pemerintahan
Foto: Dok. MMI

Pendahuluan

Penyelenggaraan pemerintahan pada hakikatnya tidak berjalan dalam ruang yang statis dan terprediksi.

Dalam banyak situasi, pejabat pemerintahan menghadapi persoalan yang tidak atau belum diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan.

Ingin publikasi Artikel, Opini, Berita dan Essay di Media Mahasiswa Indonesia?
Atau di Media Online Nasional, Hubungi Redaksi MMI

Kekosongan hukum (rechtsvacuum), keadaan darurat, perubahan sosial yang cepat, serta kebutuhan pelayanan publik yang mendesak menuntut pemerintah untuk mengambil langkah-langkah cepat di luar prosedur yang baku.

Dalam konteks inilah diskresi hadir sebagai instrumen penting dalam Hukum Administrasi Negara.

Diskresi memberikan ruang bagi pejabat yang berwenang untuk mengambil keputusan atau tindakan secara mandiri demi menjamin keberlangsungan pemerintahan dan pelayanan publik.

Tanpa diskresi, birokrasi dapat menjadi kaku, lamban, dan tidak responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Meski demikian, diskresi memiliki potensi menimbulkan penyimpangan. Banyak kasus penyalahgunaan wewenang, korupsi, dan manipulasi kebijakan yang dilakukan dengan dalih diskresi.

Oleh karena itu, penggunaan diskresi harus diatur, diawasi, dan dievaluasi agar tetap sejalan dengan prinsip negara hukum dan asas pemerintahan yang baik.

Dengan pemahaman yang komprehensif mengenai konsep, landasan hukum, syarat, dan batasan diskresi, pejabat pemerintahan diharapkan mampu menggunakannya secara benar, proporsional, dan bertanggung jawab.

Pengertian Diskresi dalam Hukum Administrasi Negara

Secara normatif, Pasal 1 angka 9 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mendefinisikan diskresi sebagai:

“Keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret … dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap, tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan.”

Dari definisi tersebut terlihat bahwa diskresi lahir bukan sebagai bentuk kebebasan absolut, melainkan kebebasan yang diikat oleh hukum.

Dalam perspektif akademik, diskresi dipandang sebagai bagian dari kewenangan bebas (freies ermessen) yang diberikan kepada pemerintah untuk mengatur urusan publik secara fleksibel sesuai kondisi nyata di lapangan.

Dalam negara kesejahteraan, pemerintah dituntut untuk proaktif, adaptif, dan mengedepankan kemanfaatan publik. Diskresi memfasilitasi kebutuhan tersebut.

Namun yang perlu digarisbawahi, kebebasan tersebut tetap harus diarahkan untuk mencapai tujuan pemerintahan dan tidak boleh digunakan secara sewenang-wenang.

Baca Juga: Sanksi Administrasi dalam Hukum Administrasi Negara sebagai Instrumen Pengendalian Pemerintahan

Landasan Hukum Diskresi

Diskresi di Indonesia memiliki dasar hukum yang cukup jelas dan komprehensif, antara lain:

a. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan

UU AP memuat ketentuan normatif terkait:

  • definisi diskresi,
  • tujuan penggunaan diskresi,
  • syarat pemberlakuan,
  • batasan dan larangan,
  • kewajiban pertanggungjawaban pejabat.

Pasal 22–24 secara khusus mengatur ruang lingkup tindakan diskresi dan syarat keberwenangannya.

b. Doktrin Hukum Administrasi Negara

Dalam literatur administrasi modern, diskresi dipandang sebagai:

  • ciri penting welfare state,
  • solusi atas rigiditas peraturan,
  • mekanisme untuk menjamin efektivitas pemerintahan.

Para pakar seperti Ridwan HR dan Jazim Hamidi menekankan bahwa diskresi diperlukan agar pemerintahan tidak terjebak dalam legalisme sempit yang hanya berorientasi pada kepatuhan terhadap prosedur, melainkan pada tercapainya tujuan pelayanan publik.

c. Prinsip Negara Hukum dan AUPB

Diskresi harus sejalan dengan:

  • asas kepastian hukum,
  • kemanfaatan,
  • proporsionalitas,
  • keterbukaan,
  • tidak menyalahgunakan wewenang.

Prinsip-prinsip ini menjadi ukuran apakah suatu tindakan diskresi sah atau melampaui batas.

Baca Juga: Analisis Politik Hukum Kebijakan Pemerintah Daerah dalam Penyelesaian Sengketa Pertanahan, Relevansi terhadap Prolegda Pertanahan di Batu Bara

Tujuan Penggunaan Diskresi

Penggunaan diskresi tidak dapat dilakukan secara sembarangan. UU AP memberikan batasan jelas bahwa diskresi hanya dapat dipakai untuk:

a. Mengatasi stagnasi pemerintahan

Ketika birokrasi tidak dapat bergerak karena aturan belum ada atau tidak lengkap, diskresi dapat digunakan untuk memastikan roda pemerintahan tidak berhenti.

b. Menjamin kelangsungan pelayanan publik

Contoh: pengaturan pelayanan saat sistem mengalami gangguan, bencana, atau situasi sosial tertentu yang memerlukan adaptasi cepat.

c. Melindungi kepentingan umum

Diskresi digunakan untuk mencegah kerugian besar pada masyarakat, misalnya penyelamatan warga dalam kondisi darurat.

d. Memberi solusi atas kekosongan atau ketidakjelasan aturan

Tidak semua hal dapat dirinci dalam peraturan. Diskresi membantu pejabat menangani persoalan nyata yang tidak tercakup eksplisit dalam regulasi.

Dengan demikian, dasar moral dan filosofis diskresi adalah kemanfaatan publik, bukan kepentingan pribadi pejabat.

Syarat dan Prinsip Penggunaan Diskresi

UU AP mengatur bahwa diskresi harus memenuhi syarat hukum berikut:

a. Sesuai dengan AUPB

Pejabat wajib menjunjung asas kepastian hukum, kebijaksanaan, kecermatan, tidak menyalahgunakan wewenang, keterbukaan, dan pelayanan publik.

b. Memiliki tujuan yang sah

Tindakan diskresi harus digunakan untuk tujuan administratif yang sesuai mandat hukum.

c. Proporsional

Pejabat harus menimbang dampak, manfaat, dan potensi risiko agar tindakan tidak berlebihan.

d. Tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi

Diskresi bukan alasan untuk melanggar undang-undang. Jika aturan sudah jelas melarang, diskresi tidak dapat dipakai.

e. Dilakukan oleh pejabat yang berwenang

Kewenangan adalah prasyarat mutlak. Tanpa kewenangan, tindakan pejabat dianggap melampaui kewenangan (detournement de pouvoir).

f. Dapat dipertanggungjawabkan

Setiap tindakan diskresi harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif, hukum, hingga pidana jika terdapat unsur penyalahgunaan.

Baca Juga: Dunia dalam Genggaman: Tantangan Humas Pemerintah di Era Digital

Contoh Praktis Penggunaan Diskresi

a. Keadaan darurat

Dalam bencana alam, pejabat dapat membuka akses jalan, menggunakan fasilitas publik sementara, atau memindahkan warga tanpa prosedur panjang karena situasi menuntut kecepatan.

b. Ketika aturan teknis belum ada

Contoh: izin usaha baru yang belum memiliki aturan pelaksana. Pejabat boleh menetapkan mekanisme sementara agar pelayanan tetap berjalan.

c. Penyelenggaraan pelayanan publik saat krisis

Saat pandemi atau krisis sosial, pejabat dapat menyesuaikan jam operasional, metode pelayanan, hingga kebijakan distribusi bantuan.

d. Kebijakan manajerial internal

Beberapa keputusan internal organisasi pemerintahan dapat ditetapkan melalui diskresi ketika tidak ada pedoman teknis yang memadai.

Diskresi dan Potensi Penyalahgunaan Wewenang

Meski diatur cukup ketat, diskresi sering menjadi celah bagi tindakan melampaui atau menyimpang dari kewenangan. Potensi penyalahgunaan antara lain:

a. Diskresi semu

Pejabat mengaku menggunakan diskresi padahal aturan sudah jelas—biasanya untuk menghindari prosedur atau mendapatkan keuntungan tertentu.

b. Diskresi untuk kepentingan pribadi

Misalnya memberikan proyek atau izin pada pihak tertentu secara tidak objektif.

c. Diskresi tanpa transparansi

Tidak dicatat, tidak didokumentasikan, sehingga sulit diaudit. Model diskresi seperti ini sangat rawan korupsi.

Jika terjadi penyalahgunaan, tindakan diskresi dapat diuji melalui:

  • Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN)
  • Pengawasan Ombudsman
  • Pengawasan aparat pengawas internal pemerintah
  • Sanksi administrasi dan pidana

Baca Juga: Penerapan Lelang secara Online Tanpa Pejabat Lelang di Balai Lelang

Penutup

Diskresi merupakan instrumen vital yang memungkinkan pemerintah bergerak secara adaptif dalam menghadapi persoalan kompleks di lapangan.

Dalam negara hukum modern, diskresi bukanlah ancaman selama digunakan sesuai prinsip hukum, asas pemerintahan yang baik, dan kepentingan umum.

Agar diskresi tidak menjadi sumber penyalahgunaan, diperlukan:

  • Pejabat pemerintahan yang memahami batasan hukum;
  • Sistem pengawasan yang kuat dan independen;
  • Masyarakat yang kritis;
  • Peradilan administrasi yang siap menguji tindakan diskresi yang dianggap melampaui wewenang.

Dengan demikian, diskresi dapat menjadi alat untuk memperkuat pelayanan publik dan efektivitas pemerintahan, bukan sebaliknya.

 

Penulis: Delima Putri
Mahasiswa Prodi Ilmu Hukum, Universitas Pamulang

Editor: Siti Sajidah El-Zahra
Bahasa: Rahmat Al Kafi

⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI Logo WhatsApp Channel

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses