Politik Hukum Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) dalam Mewujudkan Perdamaian Berkelanjutan dan Berkeadilan dalam Hubungan Aceh-Pemerintah Pusat

Undang-Undang Pemerintahan Aceh
Politik Hukum Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) dalam Mewujudkan Perdamaian Berkelanjutan dan Berkeadilan dalam Hubungan Aceh-Pemerintah Pusat. Sumber: MMI.

Abstract 

The prolonged conflict between Aceh and the Central Government has left complex multidimensional impacts encompassing social, political, and legal aspects. In response to this situation, Law Number 11 of 2006 concerning the Governance of Aceh (UUPA) was enacted as the legal realization of the Helsinki Memorandum of Understanding (MoU) 2005 between the Government of the Republic of Indonesia and the Free Aceh Movement (GAM). The UUPA is not merely a product of regional autonomy legislation but a political–legal instrument designed to achieve sustainable and just peace within the framework of the Unitary State of the Republic of Indonesia.

This study employs a normative juridical method using statutory, conceptual, and historical approaches. The analysis focuses on the political–legal construction and implementation of the UUPA in maintaining post-conflict peace in Aceh. The findings indicate that the UUPA represents a model of asymmetric decentralization that accommodates local political aspirations through the recognition of local political parties, the implementation of Islamic law, and authority over natural resource management. Nevertheless, its effectiveness remains constrained by regulatory disharmony between central and regional governments, weak policy synchronization, and political frictions in center–region relations. 

Ingin publikasi Artikel, Opini, Berita dan Essay di Media Mahasiswa Indonesia?
Atau di Media Online Nasional, Hubungi Redaksi MMI

The study concludes that the political law of the UUPA has significantly contributed to peacebuilding in Aceh. However, institutional strengthening, regulatory harmonization, and consistent political commitment are essential to ensure that peace is sustainable, just, and inclusive. The UUPA should continue to serve as a model for Indonesia’s political–legal reconciliation, balancing state integration with local identity recognition.

Keywords: Political Law, Governance of Aceh, Special Autonomy, Sustainable Peace, Helsinki MoU.

Abstrak

Konflik panjang antara Aceh dan Pemerintah Pusat telah meninggalkan dampak multidimensional yang kompleks, mencakup aspek sosial, politik, dan hukum. Sebagai respons terhadap kondisi tersebut, lahir Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang merupakan hasil implementasi Nota Kesepahaman Helsinki 2005 antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM). UUPA tidak hanya berfungsi sebagai produk hukum otonomi daerah, tetapi juga sebagai instrumen politik hukum untuk mewujudkan perdamaian berkelanjutan dan berkeadilan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan historis. Fokus penelitian diarahkan pada analisis politik hukum pembentukan dan implementasi UUPA dalam mewujudkan perdamaian pascakonflik Aceh. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UUPA merupakan bentuk desentralisasi asimetris yang berhasil mengakomodasi kepentingan politik lokal melalui pengakuan terhadap partai politik lokal, pelaksanaan Syariat Islam, serta kewenangan pengelolaan sumber daya alam. Namun, efektivitasnya masih terkendala oleh disharmoni regulasi antara pusat dan daerah, lemahnya sinkronisasi kebijakan, serta ketidakharmonisan hubungan politik antara kedua pihak.

Penelitian ini menyimpulkan bahwa politik hukum UUPA memiliki kontribusi signifikan terhadap terciptanya stabilitas perdamaian di Aceh, tetapi memerlukan penguatan kelembagaan dan harmonisasi hukum untuk memastikan keberlanjutan perdamaian yang adil dan inklusif. UUPA perlu terus dikembangkan sebagai model rekonsiliasi politik hukum nasional yang mampu menyeimbangkan antara integrasi negara dan pengakuan terhadap identitas daerah.

Kata Kunci: Politik Hukum, Pemerintahan Aceh, Otonomi Khusus, Perdamaian Berkelanjutan, MoU Helsinki.

Baca Juga: Politik Hukum dan Upaya Pencegahan Money Politics pada Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Aceh Tenggara

A. Pendahuluan 

Konflik panjang antara Aceh dan Pemerintah Pusat merupakan salah satu bab penting dalam sejarah politik hukum Indonesia. Selama lebih dari tiga dekade, wilayah Aceh menjadi saksi ketegangan yang kompleks antara aspirasi lokal dan kepentingan nasional. Ketegangan tersebut tidak hanya menimbulkan kerugian material dan korban jiwa, tetapi juga meninggalkan luka sosial yang mendalam di tengah masyarakat.

Lahirnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) menjadi instrumen hukum yang dirancang untuk mengakhiri konflik berkepanjangan antara Aceh dan Pemerintah Pusat melalui kerangka self-government yang lebih adil dan partisipatif. Politik hukum dalam pembentukan UUPA menjadi fondasi utama yang menentukan arah hubungan Aceh-Jakarta, khususnya dalam menciptakan perdamaian yang berkelanjutan dan berkeadilan. Undang-undang ini menjadi simbol komitmen negara untuk menghadirkan perdamaian berkelanjutan melalui desentralisasi asimetris dan pengakuan terhadap kekhususan Aceh.1 Dalam perspektif politik hukum, UUPA mencerminkan gagasan hukum sebagai alat rekayasa sosial, sebagaimana ditegaskan oleh Mahfud MD, bahwa hukum dapat digunakan untuk membangun tatanan baru pasca konflik.2

1 M. Rizwan & A. A. Tarigan, “Dinamika Politik Hukum Pembentukan Undang-Undang Pemerintahan Aceh,” IJHI – Islamic Journal of Hukum & International Relations, 2022, hlm. 142–164.

Namun demikian, berbagai studi menunjukkan bahwa implementasi UUPA masih menghadapi tantangan serius, terutama dalam efektivitas lembaga-lembaga kekhususan Aceh serta konsistensi komitmen Pemerintah Pusat dalam menghormati ruang otonomi Aceh. Delfi Suganda mengungkapkan bahwa beberapa kewenangan keistimewaan justru terhambat oleh tarik-menarik territorial power antara pusat dan daerah, yang menyebabkan banyak regulasi turunan UUPA tidak berjalan optimal.3 Sementara itu, Maulana menilai bahwa lemahnya lemahnya sinkronisasi antara regulasi nasional dan daerah menjadi salah satu penyebab utama tidak efektifnya otonomi khusus Aceh.4

Selain faktor regulatif, dinamika politik lokal turut memengaruhi efektivitas implementasi UUPA. Januar dan Marziah menemukan bahwa perbedaan kepentingan antara aspirasi lokal dan agenda nasional sering kali menimbulkan ketegangan baru dalam hubungan Aceh–Pemerintah Pusat, khususnya di bidang pengelolaan sumber daya alam dan penerapan Syariat Islam.5Husni Jalil dan rekan-rekan menegaskan bahwa pelaksanaan otonomi khusus Aceh masih membutuhkan konsistensi politik dan reformasi kelembagaan agar benar-benar dapat mendukung perdamaian yang berkelanjutan.6

Dengan demikian, politik hukum UUPA merupakan instrumen penting dalam menjaga perdamaian Aceh. Namun, keberhasilannya sangat bergantung pada keselarasan politik pusat-daerah, konsistensi kebijakan, dan kemampuan kelembagaan dalam menegakkan prinsip keadilan dan keberlanjutan. Kajian lebih mendalam terhadap politik hukum UUPA diperlukan untuk memastikan bahwa perdamaian yang dibangun.

2 Mahfud MD, Politik Hukum di Indonesia, Jakarta: Rajawali Pers, 2014, hlm. 23.

3 D. Suganda, “Politik Hukum Lembaga-Lembaga Keistimewaan di Aceh: Sebuah Kajian Territorial Power,”

As-Siyadah Journal, 2020, hlm. 100–113.

4 A. Maulana, “Politik Hukum Otonomi Khusus Berdasarkan UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh,” Ius Civile: Refleksi Penegakan Hukum dan Keadilan, 2020, n.p.

5 Januar dan Marziah, “Relasi Politik Aceh–Jakarta Pasca UUPA: Studi pada Pengelolaan SDA dan Syariat Islam,” Politika: Jurnal Ilmu Politik Indonesia, Vol. 9 No. 1 (2021).

6 Husni Jalil et al., Rekonstruksi Otonomi Khusus Aceh Pasca MoU Helsinki, Banda Aceh: Ar-Raniry Press, 2018.

Baca Juga: Kebijakan Pembangunan Daerah berbasis Adat: Analisis Politik Hukum terhadap Implementasi Qanun Adat Aceh

B. Metode 

Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif (legal research) dengan menitikberatkan pada analisis terhadap norma, asas, dan politik hukum yang terkandung dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA). Penelitian hukum normatif dipilih karena fokus utama kajian ini adalah menelaah bagaimana peraturan perundang-undangan dirumuskan sebagai instrumen politik hukum untuk mencapai tujuan perdamaian yang berkelanjutan dan berkeadilan.7

Pendekatan yang digunakan meliputi pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan historis (historical approach). Pendekatan perundang-undangan digunakan untuk menganalisis konstruksi normatif UUPA dan peraturan pelaksananya. Pendekatan konseptual berguna untuk menjelaskan konsep-konsep utama seperti political settlement, sustainable peace, dan justice-based peace. Sementara itu, pendekatan historis diperlukan untuk melihat proses politik hukum yang melatarbelakangi lahirnya UUPA sebagai hasil perundingan Helsinki tahun 2005.8

Jenis dan sumber bahan hukum dalam penelitian ini terdiri dari:

  1. Bahan hukum primer, berupa Undang- Undang Pemerintah Aceh (UUPA) , MoU Helsinki 2005, Undang-Undang Dasar 1945, dan berbagai regulasi terkait otonomi khusus.
  2. Bahan hukum sekunder, berupa buku, jurnal ilmiah, artikel kebijakan, dan laporan penelitian yang relevan dengan politik hukum dan penyelesaian konflik.
  3. Bahan hukum tersier, berupa kamus hukum dan dan ensiklopedia.

7 Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum (Jakarta: Kencana, 2016), hlm. 35–36.

8 Tim Kelompok Kerja Helsinki, MoU Helsinki dan Implementasinya (Jakarta: P2P LIPI, 2010), hlm. 12–15.

Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui studi kepustakaan (library research). Analisis bahan hukum dilakukan menggunakan metode analisis kualitatif dengan model deduktif, yakni menarik kesimpulan dari teori-teori dan prinsip politik hukum menuju analisis atas UUPA sebagai produk politik hukum penyelesaian konflik.9

C. Hasil dan Pembahasan 

1. Politik Hukum Pembentukan UUPA sebagai Strategi Penyelesaian Konflik Nasional

Pembentukan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) pada tahun 2006 merupakan produk politik hukum yang sangat khas karena hadir dalam konteks penyelesaian konflik bersenjata yang telah berlangsung lebih dari tiga dekade. UUPA bukan semata-mata kebijakan otonomi daerah, tetapi merupakan bagian dari peace agreement architecture yang bertujuan memastikan agar perdamaian Aceh tidak hanya berumur pendek, tetapi menjadi perdamaian berkelanjutan (sustainable peace).

Dalam perspektif politik hukum, UUPA mencerminkan apa yang oleh Mahfud MD disebut sebagai “rekayasa sosial melalui hukum”, di mana hukum diposisikan sebagai alat rekonsiliasi dan rekonstruksi struktur politik setelah konflikMahfud MD menegaskan bahwa hukum dalam konteks politik nasional harus diarahkan untuk menciptakan keadilan substantif dan stabilitas sosial, bukan sekadar sebagai perangkat normatif.³ Dengan demikian, UUPA tidak dapat dipandang hanya sebagai undang- undang otonomi daerah, melainkan sebagai lex specialis yang mengatur hubungan baru antara Aceh dan Pemerintah Pusat dengan karakter asimetris.

Kesepakatan damai dalam MoU Helsinki (2005) memberikan kerangka normatif yang menjadi rujukan langsung dalam pembentukan UUPA. Sejumlah pasal dalam UUPA bahkan merupakan adopsi eksplisit dari butir-butir MoU, seperti kewenangan Aceh atas migas, pembentukan partai politik lokal, pengaturan peradilan adat, dan reintegrasi mantan kombatan. Beberapa peneliti menyebut UUPA sebagai salah satu model terbaik “post-conflict legal engineering” di Asia Tenggara.10

9 Amiruddin & Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2018), hlm. 158.

Baca Juga: Empat Pulau Hilang dari Aceh: Salah Peta atau Salah Politik?

2.  Transformasi Struktur Kekuasaan dan Keadilan Politik melalui UUPA

Salah satu aspek penting dari UUPA adalah terjadinya transformasi struktur kekuasaan di Aceh melalui perluasan kewenangan legislatif dan eksekutif serta pengakuan terhadap partai politik lokal.⁶ Pembentukan partai lokal di Aceh menjadi terobosan politik yang unik dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, karena memberikan ruang bagi representasi politik yang lebih inklusif bagi mantan kombatan GAM dan masyarakat lokal. Hal ini sejalan dengan pandangan Timberman bahwa keberadaan partai politik lokal mampu menyalurkan energi politik pascakonflik ke dalam mekanisme demokrasi formal.11

Selain itu, aspek keadilan ekonomi juga menjadi perhatian utama dalam politik hukum UUPA. Pembagian hasil sumber daya alam sebesar 70% untuk Aceh mencerminkan prinsip justice-based peace, yakni perdamaian yang didasarkan pada keadilan distribusi ekonomi.⁸ Namun, penelitian The Asia Foundation menunjukkan bahwa realisasi kebijakan ini sering terkendala oleh tumpang tindih kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, khususnya dalam sektor perizinan dan pengelolaan migas.12

Dengan demikian, meskipun UUPA telah menciptakan konfigurasi kekuasaan yang lebih adil dan representatif di tingkat daerah, efektivitasnya masih sangat bergantung pada komitmen politik dan koordinasi kebijakan antarlevel pemerintahan.

10 Mahfud MD, Politik Hukum di Indonesia (Jakarta: Rajawali Pers, 2017), hlm. 28–31.

11 Daniel Timberman, The Aceh Peace Process: Lessons Learned, Jakarta: United States Institute of Peace, 2015.

12 The Asia Foundation, Aceh’s Post-Conflict Economic Governance Report, Jakarta, 2016.

a. Representasi Politik dan Diferensiasi Kelembagaan

partai politik local diperbolehkan di wilayah aceh yang menjadi satu-satunya daerah yang memiliki hak ini dalam sistem politik Indonesia. Ini merupakan bentuk pengakuan terhadap tuntutan identitas Aceh yang selama konflik menjadi isu sentral.13 Penelitian Edward Aspinall menunjukkan bahwa kebijakan ini berhasil menyalurkan energi politik mantan kombatan GAM ke dalam jalur institusional, sehingga mengurangi risiko kekerasan politik pascakonflik.14

b. Keadilan Ekonomi dan Pengelolaan Sumber Daya Alam

Aspek keadilan ekonomi juga menjadi sorotan penting. UUPA memberikan porsi bagi hasil migas sebesar 70% untuk Aceh, jauh lebih besar dibanding daerah lain. Sebuah studi Asia Foundation menunjukkan bahwa kebijakan ini membantu membangun struktur ekonomi pascakonflik, meski implementasinya masih menghadapi hambatan birokrasi pusat.15

Namun demikian, tumpang tindih kebijakan energi nasional, perizinan, dan regulasi turunan seringkali mengurangi efektivitas kewenangan Aceh. International Crisis Group mencatat bahwa tarik-menarik kewenangan migas telah menjadi isu sensitif yang berpotensi mengganggu stabilitas jika tidak diselesaikan secara konsisten.16

13 Rizal Sukma, “Conflict and Peace in Aceh: The Role of Domestic and International Actors,” Accord 20 (2008): 23–24.

14 Edward Aspinall, Peace Without Justice? The Helsinki Peace Process in Aceh (Washington DC: East-West Center, 2008), hlm. 17–18.

15 Yash Ghai & Sophia Woodman, “Ethnicity, Nationhood and Asymmetrical Federalism,” International Social Science Journal 60, no. 199 (2009): 77–78.

16 International Crisis Group, Indonesia: Post-Conflict Aceh (ICG Asia Report No. 139, 2007), hlm. 5–7.

Baca Juga: Aceh Hari Ini: Ke Mana Arah Syariat?

c. Penguatan Identitas dan Hukum Adat

Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA) juga mengatur pengakuan terhadap adat, nilai budaya, dan Syariat Islam sebagai kekhasan Aceh. Regulasi ini bukan sekadar simbol identitas, tetapi bagian dari proses rekonsiliasi struktural yang bertujuan memulihkan martabat kolektif masyarakat Aceh yang selama konflik mengalami marginalisasi politik.17

3. Tantangan Implementasi dan Prospek Keberlanjutan Perdamaian

Dua dekade setelah penandatanganan Nota Kesepahaman Helsinki, Aceh memang telah menikmati stabilitas tanpa konflik bersenjata. Namun, tantangan baru muncul dalam bentuk disharmoni regulasi, ketimpangan ekonomi, dan ketidakharmonisan hubungan politik antara pusat dan daerah. Sejumlah qanun strategis seperti Qanun Wali Nanggroe dan Qanun Bendera Aceh bahkan menimbulkan ketegangan politik karena dianggap tidak sepenuhnya selaras dengan hukum nasional.18

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa politik hukum UUPA belum sepenuhnya mencapai tujuan idealnya dalam mewujudkan perdamaian yang berkelanjutan. Oleh karena itu, diperlukan penguatan kelembagaan, harmonisasi regulasi, serta peningkatan kapasitas politik daerah agar UUPA dapat terus berfungsi sebagai fondasi bagi perdamaian yang adil dan berkesinambungan di Aceh.

D. Kesimpulan

Politik hukum pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) merupakan manifestasi dari rekonsiliasi konstitusional antara Pemerintah Republik Indonesia dan masyarakat Aceh. UUPA dirancang sebagai instrumen  hukum  untuk  mengakhiri  konflik  berkepanjangan  melalui  pendekatan desentralisasi asimetris yang menekankan prinsip keadilan, pengakuan identitas lokal, serta partisipasi politik daerah.

17 Johan Galtung, Peace by Peaceful Means (Oslo: PRIO, 1996), hlm. 112.

18 International Crisis Group, Islamic Law and Regional Autonomy in Aceh, Asia Report No. 281, Brussels: ICG, 2016.

Secara normatif, UUPA berhasil membangun kerangka perdamaian yang relatif stabil selama hampir dua dekade. Pengakuan terhadap kewenangan daerah yang luas, pembentukan partai politik lokal, dan penerapan Syariat Islam menunjukkan keberhasilan hukum dalam mentransformasikan konflik menjadi mekanisme politik damai. Namun, pada tataran implementasi, sejumlah permasalahan masih mengemuka, terutama disharmoni regulasi antara pusat dan daerah, lemahnya sinkronisasi kebijakan sektoral, serta belum optimalnya kelembagaan otonomi khusus di Aceh.

Baca Juga: Revisi UUPA Terkatung: Aceh di Persimpangan Jalan Otonomi Khusus

Keberhasilan politik hukum UUPA dalam mewujudkan perdamaian yang berkelanjutan sangat bergantung pada konsistensi komitmen politik kedua belah pihak—Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh—untuk menghormati kesepakatan Helsinki sebagai dasar moral dan hukum rekonsiliasi. Oleh karena itu, penguatan regulasi turunan, pembenahan kelembagaan, serta harmonisasi norma hukum antara tingkat nasional dan daerah merupakan langkah strategis untuk memastikan bahwa perdamaian Aceh tidak bersifat temporer, melainkan menjadi bagian integral dari pembangunan hukum nasional yang berkeadilan dan berkelanjutan.

Penulis: Khairil Dona SKD
Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara

Dosen Pengampu: Dr. Agusmidah, S.H., M.Hum.

Editor: Ika Ayuni Lestari
Bahasa: Rahmat Al Kafi

Daftar Pustaka

Aspinall, Edward. Peace Without Justice? The Helsinki Peace Process in Aceh. Reconciliation Studies Review, Vol. 12 No. 2 (2010).

Delfi Suganda. “Kewenangan Khusus Aceh dan Tantangan Implementasinya.” Jurnal Desentralisasi dan Otonomi Daerah, Vol. 5 No. 2 (2019).

Husni Jalil, et al. Rekonstruksi Otonomi Khusus Aceh Pasca MoU Helsinki. Banda Aceh: Ar-Raniry Press, 2018.

International Crisis Group. Islamic Law and Regional Autonomy in Aceh (Asia Report No. 281). Brussels: ICG, 2016.

Januar, M. dan Marziah, R. “Relasi Politik Aceh–Jakarta Pasca UUPA: Studi pada

Pengelolaan SDA dan Syariat Islam.” Politika: Jurnal Ilmu Politik Indonesia, Vol. 9 No. 1 (2021).

Mahfud MD. Politik Hukum di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers, 2014.

Maulana, A. “Sinkronisasi Regulasi Pusat dan Daerah dalam Pelaksanaan Otonomi Khusus Aceh.” Jurnal Konstitusi, Vol. 17 No. 4 (2020).

Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka tentang Pemerintahan Aceh (MoU Helsinki). Helsinki, 15 Agustus 2005.

Reid, Anthony. Verandah of Violence: The Background to the Aceh Problem. Singapore: Singapore University Press, 2006.

Rizwan dan Tarigan. “Konstruksi Politik Hukum UUPA sebagai Instrumen Rekonsiliasi Negara.” Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 18 No. 3 (2021).

The Asia Foundation. Aceh’s Post-Conflict Economic Governance Report. Jakarta: The Asia Foundation, 2016.

Timberman, Daniel. The Aceh Peace Process: Lessons Learned. Jakarta: United States Institute of Peace, 2015.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4633).

⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI Logo WhatsApp Channel

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses