Abstract
The election of village heads (Pilkades) is a form of local democracy that plays an important role in determining the direction and quality of village development. Pilkades is the implementation of popular sovereignty to directly elect village heads in a general, free, confidential, honest, and fair manner, as mandated by Law Number 6 of 2014 concerning Villages. However, in practice, the implementation of Pilkades in various regions in Indonesia is still often marked by various forms of irregularities, one of which is the practice of money politics. Money politics has the potential to damage the essence of democracy, weaken the integrity of village leaders, and create political dependency between candidates and voters. This practice not only creates unhealthy competition but also leads to leaders who are not oriented toward public service, and it can become the root of corruption and misuse of village funds. Aceh Tenggara Regency, as one of the regions that regularly conducts Pilkades, also faces similar challenges. Various reports and field findings indicate that money politics still occurs, especially close to the voting day. This condition shows a gap between the legal norms that have been established and their implementation at the local level. This study uses a qualitative method in which data collection techniques are carried out through literature review. Therefore, efforts to prevent money politics in Pilkades in Aceh Tenggara are essential so that local democracy can be carried out in a cleaner and more accountable manner.
keywords : Legal politics, Money politics, Village head election (Pilkades), Aceh Tenggara
Abstrak
Pemilihan kepala desa (Pilkades) adalah sebuah pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam rangka memilih kepala desa yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil, sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa. Namun dalam prakteknya pelaksanaan pilkades berbagai daerah di Indonesia masih sering diwarnai oleh berbagai bentuk penyimpangan, salah satunya adalah praktik money politics. Money politics dapat berpotensi merusak esensi demokrasi, melemahkan integritas pemimpin desa, serta menciptakan ketergantungan politik antara calon kepala desa dengan pemilih. Praktik ini tidak hanya menciptakan kompetisi yang tidak sehat, tetapi juga berimplikasi pada lahirnya pemimpin yang tidak berorientasi pada pelayanan publik, dapat menjadi akar munculnya korupsi, serta penyalahgunaan anggaran desa. Kabupaten Aceh Tenggara sebagai salah satu daerah yang rutin menyelenggarakan Pilkades juga menghadapi tantangan serupa. Berbagai laporan dan temuan lapangan menunjukkan bahwa praktik politik uang masih terjadi, terutama menjelang hari pemungutan suara. Kondisi ini menunjukkan adanya kesenjangan antara norma hukum yang telah ditetapkan dan implementasinya di tingkat lokal. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dimana teknik pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka. Dengan demikian penting upaya pencegahan money politics pada Pilkades di Aceh Tenggara agar pelaksanaan demokrasi lokal dapat berjalan secara lebih bersih dan berintegritas.
Kata Kunci : Politik hukum, money politics, pemilihan kepala desa (Pilkades), Aceh tenggara
Pendahuluan
Pemilihan kepala desa (Pilkades) merupakan bentuk demokrasi lokal yang memiliki peran penting dalam menentukan arah dan kualitas pembangunan desa. Pemilihan kepala desa merupakan bagian dari proses kegiatan politik untuk memperkuat partisipasi masyarakat dan membantu masyarakat untuk berdemokrasi. Partisipasi masyarakat sangatlah penting, karena salah satu kedaulatan masyarakat dapat diwujudkan dalam proses pilkades untuk menentukan siapa yang harus menjalankan dan mengawasi suatu desa. Hal ini telah dituangkan dalam peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor 72 tahun 2005 tentang desa. Rangkaian pemilihan kepala desa diatur menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) dan peraturan pelaksananya serta peraturan terkait.
Kepala desa dipilih langsung oleh penduduk desa, pemilihan kepala desa bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Pemilihan kepala desa kemudian diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (PP 43/2014) sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (PP 47/2015) dan diubah untuk kedua kalinya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Pasal 41 ayat (1) PP 47/2015 mengatur bahwa pemilihan kepala desa dilaksanakan melalui tahap persiapan, pencalonan, pemungutan suara, dan penetapan.
Dalam pemilihan kepala desa (Pilkades) pelanggaran yang sering terjadi adalah maraknya praktek money politics. Menurut M. Abdul Kholiq politik uang adalah suatu tindakan membagi-bagikan uang atau materi lainnya baik milik pribadi dari seorang politisi atau milik partai untuk mempengaruhi suara pemilu yang diselenggarakan. Jadi politik uang merupakan upaya mempengaruhi orang lain dengan menggunakan imbalan materi pada proses politik dan kekuasaan bernama pemilihan umum termasuk dalam pemilihan kepala desa (pilkades). Bumke mengategorikan politik uang dalam tiga dimensi yaitu vote buying, vote broker dan korupsi politik. Vote buying merupakan pertukaran barang, jasa, atau uang dengan suara dalam pemilu, vote broker adalah orang yang mewakili kandidat desa untuk membeli suara. Korupsi politik adalah segala bentuk suap dalam rangka mendapatkan kebijakan yang menguntungkan.
Politik uang mencerminkan sinisme pemilih yang tak mampu berbuat apapun terhadap integritas kandidat, kecuali menjual suara mereka pada harga tertinggi, hal ini menunjukkan buruknya proses seleksi kepemimpinan. Dengan demikian politik uang akan menciptakan ketidakstabilan kepala desa dalam menetapkan kebijakan-kebijakan yang pro masyarakat, kondisi ini akan menyebabkan pemilihan kepala desa yang bebas dan adil tidak pernah bisa terwujud.
Kabupaten Aceh Tenggara sebagai salah satu daerah yang rutin menyelenggarakan Pilkades juga menghadapi tantangan serupa. Berbagai temuan di lapangan menunjukkan bahwa praktik politik uang masih terjadi, terutama menjelang hari pemungutan suara. Kondisi ini menunjukkan adanya kesenjangan antara norma hukum yang telah ditetapkan dan implementasinya di tingkat lokal. Politik hukum yang mengatur pilkades sesungguhnya telah menyediakan landasan untuk mencegah dan menindak praktik money politics, baik melalui perangkat peraturan daerah maupun regulasi nasional. Namun efektivitasnya masih sangat bergantung pada pengawasan, penegakan hukum, serta partisipasi masyarakat desa.
Upaya pencegahan money politics pada Pilkades di Aceh Tenggara menjadi penting untuk dikaji agar pelaksanaan demokrasi lokal dapat berjalan secara lebih bersih dan berintegritas. Selain itu, kajian terhadap politik hukum yang mengatur pencegahan dan penindakan praktik ini akan memberikan gambaran mengenai sejauh mana sistem hukum yang ada mampu menjawab persoalan yang terjadi di lapangan. Dengan demikian, penelitian ini diharapkan mampu memberikan kontribusi bagi penguatan regulasi, peningkatan pengawasan, serta perbaikan tata kelola Pilkades di Kabupaten Aceh Tenggara.
Metode Penelitian
Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif, yang merupakan analisis dan pemahaman mengenai perilaku serta proses sosial dalam masyarakat. Creswell menjelaskan bahwa proses penelitian kualitatif ini melibatkan upaya-upaya penting, seperti pertanyaan-pertanyaan, prosedurnya, pengumpulan data yang spesifik dari para partisipasi, menganalisis data secara induktif dan menafsirkan makna data. Penelitian ini dalam pengumpulan datanya menggunakan pendekatan studi kepustakaan (library research) yang diambil dari bahan sekunder, berbentuk tulisan, baik dari jurnal, buku, karya ilmiah dan dari literatur-literatur lainnya.
Pembahasan
Money Politik dalam Pemilihan Kepala Desa (PILKADES)
Pemilihan kepala desa (Pilkades) merupakan suatu pemilihan yang dipilih langsung oleh warga desa yang bertujuan untuk menentukan siapa yang akan menjadi pemimpin di desa yang mereka tempati, yang mana nantinya kepala desa terpilih akan dilantik oleh bupati dan disahkan oleh hukum yang berlaku. Pemilihan kepala desa (Pilkades) merupakan bagian dari proses kegiatan politik untuk memperkuat partisipasi masyarakat dan juga sangat membantu masyarakat desa karena merupakan wadah untuk mereka berdemokrasi. Hal ini telah dituangkan dalam peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 tahun 2005 tentang desa. Dalam pemilihan kepala desa yang sering terjadi adalah pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh calon kandidat maupun tim pendukung diantaranya adalah pelanggaran money politics (politik uang).
Politik uang atau lebih dikenal dengan kata money politic merupakan salah satu perbuatan yang merusak nilai-nilai demokrasi yang ada di masyarakat. Politik uang merupakan suatu tindakan yang sengaja dilakukan oleh sekelompok orang berkepentingan untuk mempengaruhi hak suara masyarakat dengan memberi imingan berupa uang, sembako, baju, dan lain sebagainya.
Secara sederhana politik uang ini dapat diartikan sebagai jual beli suara pada saat pesta demokrasi, Sependapat dengan hal itu, Yusril Ihza Mahendra sebagaimana dikutip oleh Indra Ismawan menyatakan bahwa money politic dilakukan dengan tujuan untuk mempengaruhi masa pemilu dengan imbalan materi. Johny Lomulus menganggap politik uang merupakan kebijaksanaan atau tindakan memberikan sejumlah uang kepada pemilih atau pimpinan partai politik agar masyarakat pemilih memberikan suaranya kepada calon yang bersangkutan dengan pemberi bayaran atau bantuan tersebut. Selanjutnya Gary Goodpaster menulis bahwa politik uang itu bagian dari korupsi yang terjadi dalam proses Pemilu. Politik uang pada dasarnya merupakan transaksi suap-menyuap yang dilakukan oleh seorang calon dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan suara dalam pemilihan.
Menurut Ovwasa O. Lucky politik uang adalah salah satu fakta mengenai kompetisi politik dengan menggunakan uang sebagai alat paling ampuh untuk menggapai kursi kekuasaan tertentu melalui pembelian hak suara ataupun upaya untuk mempengaruhi keputusan politik yang tidak sesuai dengan hukum dan norma. Definisi politik uang juga selaras dengan pernyataan dari Winardi bahwa politik uang ditunjukan kepada seorang yang melakukan manipulasi keuangan publik/negara untuk keuntungan serta kepentingan politik tertentu, supaya bisa mencapai suatu kemenangan ataupun keuntungan berupa pembujukan, paksaan maupun mempengaruhi hak suara dan hak pilih secara tidak langsung.
Politik uang sangat berdampak bagi kehidupan masyarakat desa karena politik uang bisa dijadikan sebagai alat mencari penghasilan dari masyarakat tertentu atau calon kandidat desa, dan masyarakat pun tidak peduli dan tak acuh terhadap nilai-nilai demokrasi terhadap larangan adanya politik uang dalam pemilihan kepala desa (pilkades). Dengan adanya hal ini maka dapat menimbulkan asumsi masyarakat kepada calon kepala desa, bahwa mereka sudah tidak percaya dengan adanya praktek politik yang bersih dan sesuai dengan asas-asas serta nilai-nilai demokrasi, yang ada hanya politik kotor yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok dalam masyarakat pedesaan.
Faktor yang Memengaruhi Terjadinya Politik Uang
Dalam pemilihan kepala desa (Pilkades) merupakan salah satu alat yang digunakan oleh calon kepala desa atau calon wakil rakyat lokal untuk mempengaruhi pilihan masyarakat. Ada beberapa faktor yang mempengaruhi politik uang yaitu:
Faktor keterbatasan ekonomi
Penyebab terjadinya politik uang tidak terlepas dari faktor keterbatasan ekonomi yang hingga saat ini selalu memunculkan masalah-masalah baru, termasuk membuka peluang bagi terjadinya politik uang di masyarakat. Artinya bahwa kemiskinan selama ini membuat masyarakat berfikir secara rasional untuk mendapatkan sejumlah keuntungan, termasuk ketika menerima imbalan yang diberikan oleh calon atau kontestan politik dalam pemilu. Praktek politik uang tidak kan mudah untuk diceag dan diberhentikan jika keterbatasan ekonomi dan kemiskinan masih melanda masyarakat kita.
Faktor rendahnya pendidikan
Rendahnya kualitas pendidikan yang dimiliki oleh masyarakat. Tentunya hal ini tidak terlepas dari rendahnya faktor ekonomi yang membuat masyarakat tidak memiliki kesempatan untuk mendapatkan pendidikan yang lebih baik, sehingga hal ini mempengaruhi pola pikir dan tingkah laku mereka ketika melakukan sesuatu. Rendahnya kualitas pendidikan ini pada akhirnya menyebabkan masyarakat memiliki pengetahuan yang rendah terhadap politik dan pelanggaran yang terjadi dalam pemilu.
Ketidaktahuan masyarakat ini mempengaruhi perilaku mereka dalam menyikapi praktek politik uang yang terjadi, hal ini terlihat dari mudahnya masyarakat dalam menerima sejumlah imbalan yang diberikan, kemudian sangat mudah dipengaruhi oleh pihak-pihak tertentu untuk memilih calon atau kontestan politik, hingga adanya sikap pragmatis dalam diri masyarakat membuat mereka semakin memiliki ketidakpedulian terhadap pelanggaran yang terjadi, dan akhirnya berdampak pada rendahnya kesadaran politik hingga partisipasi politik yang masih sangat rendah.
Faktor lemahnya pengawasan
Praktek politik uang juga akan sulit untuk dihentikan jika kerja sama antara masyarakat dengan pihak-pihak terkait masih kurang dalam melakukan pengawasan dari praktek politik uang, terutama mendekati hari pemilihan. Lemahnya pengawasan ini lebih menitikberatkan kepada adaptasi individu terhadap peraturan yang mengawasi praktek politik uang itu sendiri, dimana karena faktor rendahnya pendidikan juga berpengaruh kepada pola pikir masyarakat, sehingga belum mampu memahami dan menginternalisasi dengan baik terkait peraturan pengawasan yang dilakukan untuk mencegah terjadinya praktek politik uang di masyarakat.
Faktor kebiasaan dan tradisi
Praktek politik uang yang sering terjadi di tengah masyarakat, jika terus dibiarkan akan menjadi kebiasaan terus menerus. Dampak ini diakibatkan karena praktek politik uang yang terjadi selama ini, karena rendahnya pengawasan yang dilakukan dan kurangnya pengetahuan serta kesadaran dari masyarakat yang tidak mengetahui praktek politik uang yang terjadi dalam pemilu. Ketidaktahuan masyarakat akan hal itu, membuat praktek politik uang ini menjadi terus berulang ulang, bahkan menjadi kebiasaan dalam pemilu, dan membuat masyarakat berpikir bahwa hal tersebut merupakan hal yang biasa terjadi. Pola pikir masyarakat akan hal itu, menyebabkan praktek politik uang menjadi sering dilakukan terutama saat masa pemilu.
Politik uang terus terjadi dan sulit diberantas karena dipengaruhi oleh kondisi sosial masyarakat yang saling berkaitan. Keterbatasan ekonomi mendorong masyarakat menerima imbalan demi memenuhi kebutuhan hidup, kondisi ini juga dipengaruhi oleh rendahnya tingkat pendidikan, yang menyebabkan pemahaman politik masyarakat rendah dan membuat mereka mudah dipengaruhi serta kurang menyadari bahwa politik uang adalah pelanggaran.
Selain itu, lemahnya pengawasan dari masyarakat terhadap pelaku dari praktik politik uang yang tidak terdeteksi atau tidak ditindak secara efektif. Situasi tersebut akhirnya melahirkan kebiasaan dan tradisi, di mana politik uang dianggap sebagai sesuatu yang wajar dan berulang setiap pemilu atau terjadi dalam pemilihan kepala desa. Kombinasi faktor-faktor ini membuat politik uang semakin sulit dihilangkan dan terus mengakar dalam proses demokrasi.
Bahaya Money Politics
Politik uang atau money politics sangat berbahaya bagi demokrasi di Indonesia, hal itu akan menghasilkan pemimpin dengan kualitas rendah, money politics juga akan melemahkan politisi dan institusi demokrasi itu sendiri, praktik politik uang ibaratnya seperti “benalu/racun” dalam demokrasi yang harus dibasmi karena berbahaya dalam membangun sebuah proses demokrasi yang adil dan bersih. Bentuk bahaya dari terjadinya pelanggaran money politik tersebut adalah:
Politik Uang Merendahkan Rakyat
Para calon atau partai tertentu yang menggunakan politik uang untuk menentukan siapa yang harus dipilih dalam pemilu telah secara nyata merendahkan martabat rakyat. Suara dan martabat rakyat dinilainya tidak sebanding dengan apa yang akan didapat selama 5 tahun.
Politik Uang Merupakan Jebakan Buat Rakyat
Seseorang yang menggunakan politik uang untuk mencapai tujuan-nya sebenarnya sedang menyiapkan perangkap untuk menjebak rakyat. Rakyat dalam hal ini tidak diajak untuk sama-sama memperjuangkan agenda perubahan, tetapi diarahkan untuk hanya memenangkan sang calon semata, setelah calon terpilih maka tidak akan ada sesuatu yang akan diperjuangkan karena sang calon akan sibuk selama 5 tahun atau periode tertentu untuk mengembalikan semua kerugiannya.
Politik Uang akan Berujung pada Korupsi
Korupsi yang marak terjadi adalah sebuah bentuk penyelewengan APBDes di mana terjadi kerja sama antara eksekutif dan legislatif. Kehadiran legislatif dengan fungsi kontrol atau pengawasan tidak berfungsi secara maksimal, poin ini adalah kaitan dengan poin kedua di atas, di mana motivasi dilakukannya korupsi adalah untuk mengembalikkan kerugian yang telah terjadi saat kampanye di mana sang calon telah melakukan politik uang.
Politik Uang Membunuh Transformasi Masyarakat
Transformasi atau perubahan sebuah masyarakat ke arah yang lebih baik akan terhambat, bahkan mati jika proses demokrasi didominasi dengan politik uang. Perubahan yang diimpikan jelas tidak akan tercapai karena sang calon, ketika menang, akan menghabiskan seluruh energinya untuk mengembalikan semua kerugian yang telah dikeluarkan selama kampanye, utamanya kerugian yang terjadi akibat jual-beli suara dalam kerangka politik uang.
Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa money politik tidak hanya merendahkan martabat masyarakat, tetapi juga menjebak masyarakat dalam siklus ketidakberdayaan yang merugikan. Praktik ini, mendorong lahirnya pemimpin atau kepala desa yang sejak awal terjebak pada kepentingan individu yaitu akan focus pada pengembalian biaya politik, sehingga membuka pintu atau terjadi perbuatan korupsi. Politik uang mematikan proses transformasi masyarakat menuju perubahan yang lebih baik, karena energy dan perhatian pemimpin tersebut akan fokus pada kepentingan pribadi bukan untuk pembangunan masyarakat.
Oleh karena itu politik uang harus dipandang sebagai ancaman serius bagi demokrasi dan masa depan masyarakat, sehingga perlu diberantas secara menyeluruh demi terciptanya kepala desa yang bersih, berintegritas dan mengedepankan kepentingan masyarakat desa.
Upaya Pemberantasan Money Politics
Upaya pemberantasan money politics menjadi aspek krusial dalam membangun sistem politik yang lebih adil, transparan, dan mendukung partisipasi masyarakat yang sehat dalam proses pemilihan umum, berbagai langkah dan inisiatif diperlukan untuk mengatasi praktik money politik yang merusak integritas demokrasi. Pertama, perlu ada peraturan yang kuat dan mekanisme pengawasan yang efektif terhadap sumber dana kampanye, langkah ini mencakup transparansi dalam pencatatan keuangan kampanye dan pengungkapan sumber dana secara terbuka.
Peningkatan kontrol terhadap sumber dan penggunaan dana kampanye akan membantu meminimalkan peluang bagi calon atau partai politik untuk terlibat dalam praktik money politik, penguatan peran lembaga-lembaga pengawas dan penegak hukum merupakan langkah kunci dalam upaya pemberantasan money politik. Lembaga-lembaga seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) perlu memiliki kewenangan dan sumber daya yang cukup untuk menyelidiki dan menindak tegas pelanggaran money politik. Kehadiran hukuman yang memberatkan dapat menjadi deterrence efektif bagi pihak-pihak yang terlibat dalam praktik tersebut.
Dengan demikian penting untuk mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pemantauan dan pelaporan praktik money politik. Inisiatif ini dapat mencakup pelatihan dan pendidikan politik bagi masyarakat agar mereka lebih sadar akan dampak money politik serta memiliki keterampilan untuk mengidentifikasi dan melaporkan kecurangan, dengan melibatkan masyarakat secara aktif, upaya pemberantasan money politik dapat menjadi lebih efektif dan merata. Penyuluhan dan kampanye informasi publik juga diperlukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya money politik dan dampak negatifnya terhadap demokrasi. Pendidikan politik yang melibatkan pemilih potensial, pemimpin masyarakat, dan kelompok advokasi dapat membantu membangun pemahaman kolektif tentang pentingnya menjaga integritas pemilihan.
Kesimpulan
Money politics dalam pemilihan kepala desa di Kabupaten Aceh Tenggara menunjukkan bahwa praktik ini telah menjadi persoalan serius yang merusak tatanan demokrasi lokal. Politik uang tidak hanya menggeser makna demokrasi yang seharusnya berlandaskan pada partisipasi dan rasionalitas politik masyarakat, tetapi juga melahirkan pemimpin yang minim integritas dan lebih berorientasi pada pengembalian modal politik dibandingkan melayani kepentingan publik.
Berbagai faktor yang mempengaruhi terjadinya politik uang dalam masyarakat seperti keterbatasan ekonomi, rendahnya tingkat pendidikan politik, lemahnya sistem pengawasan, serta kebiasaan yang telah mengakar dalam masyarakat menjadi penyebab utama sulitnya pemberantasan politik uang. Kondisi sosial ini menunjukkan bahwa struktur sosial masyarakat dan budaya politik setempat sangat mempengaruhi keberlangsungan praktik tersebut.
Dalam perspektif politik hukum, upaya pencegahan money politics membutuhkan pembentukan, penegakan, dan implementasi hukum yang tegas, adil, serta konsisten. Peraturan yang mengatur transparansi dana kampanye, penguatan kewenangan lembaga pengawas, serta sanksi yang lebih berat harus menjadi prioritas kebijakan. Politik hukum yang kuat menjadi landasan untuk menciptakan penyelenggaraan Pilkades yang berintegritas.
Pemberantasan politik uang di Kabupaten Aceh Tenggara juga menuntut keterlibatan masyarakat secara aktif. Pendidikan politik, penyuluhan, serta kampanye anti–money politics merupakan instrumen penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak lagi memandang politik uang sebagai hal yang lumrah. Dengan membangun kesadaran kolektif dan memperkuat komitmen politik hukum, proses demokrasi di tingkat desa dapat diarahkan menuju tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat.
Dengan demikian, politik hukum dan upaya pencegahan money politics harus berjalan beriringan untuk mewujudkan pemilihan kepala desa yang bersih dan bebas dari praktik transaksional, sehingga menghasilkan pemimpin desa yang berintegritas demi masa depan Kabupaten Aceh Tenggara yang lebih baik.
Penulis: Indah Fitria
Mahasiswa Prodi Ilmu Hukum, Universitas Sumatera Utara
Dosen Pengampu: Dr. Agusmidah, S.H., M. Hum.
Editor: Siti Sajidah El-Zahra
Bahasa: Rahmat Al Kafi
Daftar Pustaka
Ahmad Ikhsan.( 2015). Pilar Demokrasi Kelima: Politik Uang Studi Kualitatif Di Kota Serang Banten, Yogyakarta: Deepublish.
Ambarani Septiya Eka, Muhammad Aprilyani Nur. (2025). Efektivitas Penanggulangan Money Politics Di Kabupaten Purworejo Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, Jurnal Ilmiah:Edukasi Hukum, 1(1).
Al Rafni, Suryanef, Nurjulaiha Sinta. (2022). Fenomena Politik Uang (Money Politic) Pada Pemilu Menurut Perspektif Teori Political Development, Journal of Social Science Review, 1 (2).
Bahrudi Alwan Febrian, Afrizal Stevany, Nabila Rifa .(2022). Persepsi Masyarakat Desa Terhadap Fenomena Politik Uang Dalam Pemilihan Umum. Jurnal Publisitas, 8(2).
Karso Junedi. A. (2024). Tendensi Politik Regional Money Politics Police Power Politics And Local Democracy, Yogyakarta: Samudra Biru.
Khoiron Mustamil Ahmad, Kusumastuti Adhi, Metode Penelitian Kualitatif, Semarang: Lembaga Pendidikan Sukarno Pressindo.
Marlina Lina Marlina, et. al.(2024). Pencegahan Praktik Politik Uang di Masyarakat Desa Sangiang Kecamatan Pamarayan, Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat, 1 (1).
Surbakti Natangsa, Putra Chandra Benny. (2023). Penyelesaian Pelanggaran Praktik Politik Uang Pemilihan Kepala Desa Talang Panjang Kecamatan Ilir Talo Kabupaten Seluma (Perbup seluma Nomor 21 Tahun 2019), Gorontalo Law Review, 6(2).
Widiyati Ayu Rahma. (2024). Kajian Upaya Pemberantasan Pengaruh Money Politik Dalam Mobilisasi Pemilu, Proceeding Legal Symposium, 1 (2).
⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI












