Abstract
Sumatra is one of the regions with the highest disaster risk levels in Indonesia. This vulnerability demands the government’s swift determination of disaster status so that mitigation and emergency response can be optimal. However, reality shows that disaster status determination is often delayed due to legal and political obstacles, bureaucracy, and a lack of integrated inter-agency coordination. This article examines the impact of delays in determining national disaster status on disaster mitigation, with a focus on Sumatra. The approach used is a juridical-normative one through an analysis of Law 24/2007, derivative regulations of the National Disaster Management Agency (BNPB), and disaster case reports in Sumatra such as the 2016 Aceh earthquake, the Mentawai earthquake, the West Sumatra flash floods, and the eruption of Mount Sinabung. The results show that delays in determining disaster status lead to failed emergency response mitigation, dysfunctional disaster logistics systems, uncertain budget use, overlapping authorities, and increased risk of loss of life. This article recommends disaster legal and political reforms in the form of standardization of status determination deadlines, technology-based integration of disaster risk data, and strengthening the authority of the Regional Disaster Management Agency (BPBD).
Keywords: Legal Politics, National Disaster Status, Disaster Mitigation, Sumatra, Disaster Management
Abstrak
Sumatra merupakan salah satu wilayah dengan tingkat risiko bencana tertinggi di Indonesia. Kerawanan ini menuntut kecepatan pemerintah dalam menetapkan status kebencanaan agar mitigasi dan penanganan darurat dapat berjalan optimal. Namun, realitas menunjukkan bahwa penetapan status bencana sering terlambat akibat hambatan politik hukum, birokrasi, dan tidak terpadunya koordinasi antarlembaga. Artikel ini mengkaji dampak keterlambatan penetapan status kebencanaan nasional terhadap mitigasi bencana, dengan fokus pada Sumatra. Pendekatan yang digunakan adalah yuridis-normatif melalui analisis UU 24/2007, peraturan turunan BNPB, serta laporan kasus bencana di Sumatra seperti gempa Aceh 2016, gempa Mentawai, banjir bandang Sumatera Barat, dan letusan Gunung Sinabung. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keterlambatan penetapan status bencana menyebabkan gagalnya mitigasi tanggap darurat, disfungsi sistem logistik bencana, ketidakpastian penggunaan anggaran, tumpang tindih kewenangan, dan meningkatnya risiko korban jiwa. Artikel ini merekomendasikan reformasi politik hukum kebencanaan berupa standardisasi batas waktu penetapan status, integrasi data risiko bencana berbasis teknologi, serta penguatan otoritas BPBD.
Kata Kunci: Politik Hukum, Status Kebencanaan Nasional, Mitigasi Bencana, Sumatra, Penanggulangan Bencana.
A. Pendahuluan
Indonesia merupakan negara dengan tingkat kerawanan bencana tertinggi di dunia.[1] Salah satu kawasan paling rentan adalah Pulau Sumatra yang berada pada zona cincin api Pasifik dan segmen patahan Sumatra.[2] Politik hukum kebencanaan menjadi kunci untuk memastikan tata kelola bencana berjalan efektif dan akuntabel.[3] Namun, realitas menunjukkan bahwa proses penetapan status kebencanaan baik status darurat daerah maupun status bencana nasional sering mengalami keterlambatan.[4] Salah satu instrumen penting ialah penetapan status kebencanaan baik darurat daerah maupun status bencana nasional. Status ini menentukan mobilisasi sumber daya, pengerahan TNI/Polri, penggunaan anggaran, dan tindakan mitigasi emergensi.
Keterlambatan tersebut tidak hanya berdampak pada lambannya penyaluran bantuan, tetapi juga berpengaruh terhadap mitigasi jangka pendek maupun jangka panjang. Penelitian ini berusaha menguraikan hubungan antara dinamika politik hukum, penetapan status kebencanaan, dan mitigasi bencana, dengan fokus kasus-kasus di Sumatra.[5]
Oleh karena itu, penelitian mengenai penetapan status kebencanaan nasional disumatra: analisis dampak keterlambatan penetapan terhadap mitigasi bencana menjadi hal yang sangat penting untuk dilakukan.
B. Metode Penelitian
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan metode Yuridis Normatif Pendekatan ini dipilih karena fokus utama penelitian adalah menganalisis peraturan perundang-undangan tentang proyek daerah, kebijakan pemerintah daerah dan konsep politik hukum dalam reformasi kebijakan politik.
Metode pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan melalui studi kepustakaan Data diperoleh dari berbagai sumber sekunder yang relevan, seperti hasil penelitian terdahulu, berita media massa, Jurnal ilmiah dan artikel akademik, baik nasional maupun internasional, yang membahas konsep digital labor, freelance economy, dan perubahan sosial.
C. Hasil dan Pembahasan
1. Politik Hukum dalam Penetapan Status Kebencanaan Nasional
Proses penetapan status bencana di Indonesia tidak hanya teknis, tetapi sarat dimensi politik. Faktor-faktor yang mempengaruhi keterlambatan antara lain:
A. Sentralisasi Kewenangan
Penetapan status bencana nasional di Indonesia sangat dipengaruhi oleh struktur politik hukum yang masih bersifat sentralistik, meskipun Indonesia menganut asas desentralisasi dalam pemerintah daerah.[6] Dalam praktiknya, kewenangan strategis dibidang kebencanaan terutama dalam penentuan status “ bencana nasional” masih berada secara dominan di pemerintah pusat, khususnya Presiden dan BNPB.[7] Ketergantungan ini menyebabkan respons yang lambat, terutama dalam bencana besar di Sumatra yang membutuhkan keputusan cepat.
B. Pertimbangan Fiskal dan Politik Anggaran
Penetapan status bencana nasional tidak hanya didasarkan pada aspek teknis kebencanaan, tetapi juga sangat dipengaruhi oleh pertimbangan fiskal(keuangan negara) dan politik anggran, hingga dampak politik dari keputusan tersebut,[8] Hal inilah yang sering menyebabkan penetapan status bencana nasional di Sumatra menjadi lambat, meskipun kondisi dilapangan sudah sangat parah.[9]
C. Koordinasi Lintas Lembaga yang Tidak Sinkron
Salah satu faktor paling krusial yang membuat penetapan status bencana nasional di Indonesia, termasuk di wilayah Sumatra sering terlambat adalah ketidaksinkronan koordinasi lintas lembaga.[10] Dalam sistem penanggulangan bencana, terdapat berbagai institusi yang memiliki kewenangan berbeda mulai dari BPBD kabupaten/kota, BPBD Provinsi, BNBP,TNI/Polri, Kementrian Sosial, Kementrian PU-Pera, BMKG, hingga Kementrian Keuangan. Banyaknya aktor ini membuat proses koordinasi menjadi rumit dan sering tidak berjalan efektif. [11]
D. Pertimbangan Stabilitas Sosial-Ekonomi
Dalam politik hukum kebencanaan, pemerintah pusat tidak hanya mempertimbangkan aspek teknis dan kapasitas daerah, tetapi juga koordinasi stabilitas sosial ekonomi nasional.[12] Penetapan status bencana nasional bukan hanya keputusan administratif, tetapi keputusan political-law yang dapat memengaruhi persepsi publik, aktivitas ekonomi, keamanan sosial dan stabilitas negara.[13] Karena itu, pemerintah pusat sering berhati-hati dan cenderung menunda penetapan status nasional untuk mencegah gejolak sosial ekonomi yang berpotensi muncul.
2. Dampak Keterlambatan Penetapan Status Kebencanaan terhadap Mitigasi
Keterlambatan penetapan status bencana memiliki dampak langsung terhadap berbagai aspek mitigasi, baik mitigasi struktural maupun mitigasi tanggap darurat.
2.1 Keterlambatan Pencairan Dana dan Alokasi Sumber Daya
Salah satu dampak paling signifikan dari lambatnya penetapan status adalah terhambatnya pencairan dana tanggap darurat.[14] Dana siap-pakai BNPB, dana tak terduga daerah, serta mekanisme emergency procurement hanya dapat digunakan setelah status resmi ditetapkan. Tanpa status, pemerintah daerah tidak dapat secara legal melakukan pengadaan cepat, mengaktifkan relawan, atau melakukan mobilisasi alat berat.[15]
Akibatnya, kegiatan mitigasi seperti evakuasi dini, pemasangan tanggul sementara, distribusi logistik darurat, dan pemadaman kebakaran menjadi terlambat. Penelitian empiris menunjukkan bahwa keterlambatan 24 jam dalam aktivasi pendanaan dapat meningkatkan kerugian ekonomi secara eksponensial pada bencana seperti banjir dan kebakaran hutan.
2.2 Terganggunya Koordinasi Antar Instansi
Koordinasi antara BPBD, BNPB, TNI, Polri, Basarnas, Dinas Sosial, dan lembaga kemanusiaan sangat bergantung pada status darurat sebagai dasar hukum komando terpadu.[16] Tanpa status tersebut, setiap instansi hanya bergerak berdasarkan SOP internal, sehingga muncul tumpang tindih komando, lambatnya pengiriman personel, dan lemahnya aliran informasi.[17]
Dalam berbagai studi kasus di Indonesia, daerah yang terlambat menetapkan status mengalami:
- keterlambatan pembentukan pos komando (posko),
- pengambilan keputusan lapangan yang tidak terpusat,
- informasi yang tidak seragam antara pemerintah pusat dan daerah.
- Akibatnya, aktivitas mitigasi teknis menjadi tidak efektif dan tidak sinkron.
2.3 Keterlambatan Evakuasi dan Perlindungan Penduduk
Pelaksanaan evakuasi massal secara hukum memerlukan dasar keadaan darurat.[18] Di sejumlah daerah, pemerintah menahan evakuasi besar-besaran karena status belum ditetapkan, khawatir dianggap tindakan yang melampaui kewenangan.[19] Padahal fase evakuasi dini merupakan kunci untuk mengurangi korban jiwa dalam bencana cepat seperti banjir bandang, gempabumi, tsunami, dan kebakaran permukiman.[20] Keterlambatan status menyebabkan:
- Masyarakat tidak mendapat instruksi resmi,
- Proses evakuasi dilakukan secara spontan tanpa rute aman,
- Jumlah korban meningkat karena keterlambatan keluar dari zona bahaya.
2.4 Keterbatasan Akses Bantuan Nasional dan Internasional
Bantuan dari BNPB secara penuh, termasuk peralatan berat, obat-obatan, tenda, dan logistik, hanya dapat dikirimkan setelah status ditetapkan.[21] Lembaga internasional seperti IFRC, UN-OCHA, dan NGO asing juga baru dapat masuk setelah pemerintah menyatakan status darurat sesuai ketentuan kemanusiaan. Keterlambatan penetapan mengakibatkan:
- Relawan internasional tertahan di luar wilayah,
- Bantuan logistik tidak dapat segera didistribusikan,
- Operasi pencarian dan penyelamatan (SAR) tidak optimal.
Laporan IFRC menegaskan bahwa hambatan hukum administratif sering mengakibatkan jeda 12–48 jam sebelum organisasi kemanusiaan dapat bergerak.[22]
2.5 Dampak Operasional terhadap Mitigasi Teknis
2.5.1. Kegagalan Melakukan Mitigasi Dini (Early Mitigation Failure)
Dalam bencana hidrometeorologi seperti banjir, siklon, dan karhutla, setiap jam sangat penting. Penundaan pengaktifan tim mitigasi menyebabkan berkurangnya peluang pencegahan sebelum keadaan memburuk, misalnya:[23]
- Pembuatan sekat bakar pada kebakaran hutan,
- Penyedotan air pada banjir awal,
- Pemasangan terpal dan barikade,
- Distribusi early warning ke masyarakat.
- Tanpa status resmi, mobilisasi cepat tidak dapat dilakukan.
2.5.2. Penundaan Damage Assessment
Penilaian kerusakan awal (rapid damage assessment) membutuhkan mandat formal dalam status bencana. Keterlambatan menyebabkan:
- Dokumentasi kerusakan tidak akurat,
- Potensi bantuan pemerintah pusat tertunda,
- Proses klaim asuransi masyarakat menjadi lebih rumit.
Penelitian menunjukkan bahwa damage assessment yang terlambat akan memperlambat seluruh proses rekonstruksi.
2.5.3. Ketidakteraturan Distribusi Bantuan
Status darurat memberikan kewenangan untuk melakukan prosedur distribusi cepat (simplified distribution). Jika status belum ditetapkan:
- Distribusi bantuan dilakukan secara sporadis,
- Rawan terjadi perebutan bantuan,
- Kelompok rentan (lansia, anak-anak, difabel) sering tidak mendapat prioritas.
Keterlambatan status memperbesar risiko ketidakadilan distribusi.[24]
2.6 Dampak Sosial dan Politik
2.6.1 Krisis Kepercayaan Masyarakat
Keterlambatan status sering dipersepsikan publik sebagai lambannya pemerintah dalam bertindak. Hal ini memunculkan:
- Krisis kepercayaan,
- Meningkatnya kepanikan,
- Tindakan spontan masyarakat tanpa koordinasi,
- Potensi konflik horizontal saat distribusi bantuan.[25]
2.6.2. Eskalasi Kerusakan Ekonomi
Penundaan mitigasi awal membuat kerugian ekonomi meningkat berlipat, karena:
- Usaha lokal tidak dapat beroperasi,
- Jaringan transportasi terganggu lebih lama,
- Waktu pemulihan infrastruktur menjadi lebih panjang.[26]
Bencana yang seharusnya terkendali dapat berubah menjadi bencana besar karena terlambatnya keputusan administratif.
3. Perlunya Reformasi Politik Hukum Kebencanaan
Untuk mencegah berulangnya keterlambatan penetapan status bencana, diperlukan reformasi kebijakan:
1. Standardisasi Waktu Penetapan Status
Penetapan harus dilakukan dalam 24–48 jam sejak laporan awal.[27]
2. Penguatan Kewenangan BPBD
BPBD harus diberi otonomi untuk menetapkan status darurat tanpa menunggu kepala daerah.
3. Integrasi Data Kebencanaan Berbasis Digital
Sistem digital antara BMKG, PVMBG, BNPB, dan BPBD harus otomatis memberi rekomendasi status bencana.[28]
4. Penyederhanaan Mekanisme Penetapan Status Nasional
Status nasional dapat langsung aktif jika indikator tertentu terpenuhi, tanpa menunggu prosedur panjang.
5. Pendidikan dan Simulasi Berbasis Komunitas
Mitigasi non-struktural harus diperkuat agar masyarakat mampu bertindak cepat saat status belum ditetapkan.[29]
Baca juga: Tafsir Ekologis dan Krisis Lingkungan: Studi Kasus Bencana Banjir dan Longsor di Sumatra 2025
D. Kesimpulan
Penetapan status kebencanaan nasional merupakan instrumen fundamental dalam tata kelola penanggulangan bencana di Indonesia, terutama di wilayah rawan seperti Sumatra. Status ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi menentukan kecepatan mobilisasi sumber daya, koordinasi lintas lembaga, efektivitas mitigasi, dan legitimasi tindakan pemerintah baik di tingkat daerah maupun nasional. Namun, penelitian ini menunjukkan bahwa penetapan status kebencanaan di Indonesia masih menghadapi berbagai hambatan politik, kelembagaan, dan struktural yang menyebabkan keterlambatan, sehingga mengurangi efektivitas mitigasi bencana.
Pertama, struktur politik hukum kebencanaan masih bersifat sentralistik, sehingga kewenangan penetapan status bencana nasional bergantung pada pemerintah pusat. Ketergantungan ini membuat proses respons menjadi lambat, terutama ketika bencana besar terjadi di Sumatra sementara pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan cukup untuk mengambil keputusan strategis. Sentralisasi ini memperlihatkan adanya ketimpangan dalam praktik desentralisasi kebencanaan di Indonesia.
Kedua, keterlambatan juga dipengaruhi oleh pertimbangan fiskal dan politik anggaran, di mana penetapan status bencana nasional memiliki konsekuensi besar terhadap penggunaan APBN, aktivasi dana siap-pakai, dan pertimbangan politik pemerintah pusat. Faktor ini sering menjadi hambatan administratif maupun politis, sehingga keputusan penetapan status tidak sepenuhnya didasarkan pada urgensi teknis di lapangan.
Ketiga, koordinasi lintas lembaga yang tidak sinkron menjadi faktor krusial lainnya. Banyaknya aktor, seperti BPBD, BNPB, TNI/Polri, Kementerian Sosial, Kementerian PUPR, BMKG, dan institusi lainnya, membuat proses koordinasi rawan tumpang tindih kewenangan. Ketidakharmonisan data, informasi, dan komando lapangan turut memperpanjang proses penetapan status dan memperburuk respons awal.
Keempat, pemerintah pusat juga mempertimbangkan stabilitas sosial-ekonomi nasional sebelum menetapkan status bencana nasional. Status ini dapat memengaruhi persepsi publik, stabilitas politik, aktivitas ekonomi, dan keamanan sosial. Kehati-hatian pemerintah untuk menjaga kestabilan sering kali menimbulkan penundaan, meski kondisi lapangan sudah menunjukkan kedaruratan yang signifikan.
Keterlambatan penetapan status kebencanaan ini berdampak besar terhadap mitigasi baik jangka pendek maupun jangka panjang. Dampak tersebut termasuk: keterlambatan pencairan dana tanggap darurat, terganggunya koordinasi antarlembaga, lambatnya evakuasi, terhambatnya akses bantuan nasional dan internasional, serta kegagalan mitigasi teknis yang seharusnya dilakukan pada fase awal bencana. Selain itu, keterlambatan ini juga meningkatkan risiko sosial seperti krisis kepercayaan masyarakat dan konflik dalam distribusi bantuan, serta memperparah kerugian ekonomi dan memperpanjang masa pemulihan.
Oleh karena itu, penelitian ini menegaskan perlunya reformasi politik hukum kebencanaan sebagai langkah mendesak. Reformasi tersebut mencakup standardisasi waktu penetapan status, penguatan kewenangan BPBD, digitalisasi data kebencanaan secara terintegrasi, penyederhanaan mekanisme penetapan status nasional, serta penguatan mitigasi berbasis masyarakat. Reformasi ini diperlukan untuk memastikan bahwa penetapan status kebencanaan tidak lagi menjadi kendala, melainkan menjadi alat yang efektif dalam mempercepat mitigasi dan mengurangi risiko bencana.
Dengan demikian, pembenahan politik hukum kebencanaan menjadi prasyarat mutlak untuk mewujudkan sistem manajemen bencana yang responsif, adaptif, dan akuntabel, terutama di wilayah rentan seperti Sumatra. Langkah ini sangat penting agar Indonesia mampu meminimalkan dampak bencana secara signifikan dan memperkuat ketahanan nasional.
Penulis: Amelia Natasya Saragih
Mahasiswa Magister Hukum Universitas Sumatra Utara
Dosen Pengampu: Dr. Agusmidah, S.H., M.Hum
Editor: Rahmat Al Kafi
Daftar Pustaka
A. Buku
AHA Centre. (2019). The importance of early evacuation in rapid-onset disasters. ASEAN Coordinating Centre for Humanitarian Assistance.
Aulia, R. (2019). Distribusi bantuan pada situasi darurat. Jurnal Sosial Humaniora, 5(2), 40–52.
Badan Nasional Penanggulangan Bencana. (2020). Kajian Dana Siap Pakai. BNPB.
Badan Pemeriksa Keuangan. (2021). Ikhtisar hasil pemeriksaan atas penanganan bencana. BPK RI.
Geological Agency of Indonesia. (2021). Seismic hazard and tectonic map of Sumatra region. Ministry of Energy and Mineral Resources.
IFRC. (2019). Operational barriers in emergency response. International Federation of Red Cross and Red Crescent Societies.
KLHK. (2020). Pedoman Teknis Pencegahan Karhutla. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Komnas HAM. (2020). Laporan Dampak Sosial Bencana. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
Kemenko Perekonomian. (2020). Analisis ekonomi pascabencana. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
LIPI & UNESCO. (2018). Kajian koordinasi penanggulangan bencana di Indonesia. Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia.
UN-OCHA. (2018). Emergency response timing standards. United Nations Office for the Coordination of Humanitarian Affairs.
BNPB & UN-OCHA. (2017). Cluster coordination mechanism in Indonesia.
B. Jurnal Ilmiah
Aulia, R. (2019). Distribusi bantuan pada situasi darurat. Jurnal Sosial Humaniora, 5(2), 40–52.
Fauzi, A., & Lestari, N. (2020). Politik hukum kebencanaan dan implementasinya di Indonesia: Analisis kasus kawasan rawan gempa Sumatra. Jurnal Hukum & Kebijakan Publik, 12(2), 145–160*.
Hermanto, D. (2021). Analisis politik hukum kebencanaan di Indonesia. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 51(2), 211–230.
Kusumasari, B., & Alam, Q. (2012). Bridging the gaps: The role of local government capability and the management of disaster recovery. Disaster Prevention and Management, 21(3), 312–325.
Kusumasari, B., & Alam, Q. (2012). Local government capacity in disaster management: Indonesia case studies. Disaster Prevention and Management, 21(3), 312–325.
Prabowo, T. (2018). Analisis kewenangan evakuasi dalam keadaan darurat. Jurnal Hukum Administrasi Negara, 5(1), 70–82.
Pramono, H. (2019). Politik anggaran dalam penanggulangan bencana di Indonesia. Jurnal Ilmu Pemerintahan, 5(2), 133–147.
Suryani, L. (2019). Kendala hukum dalam pengadaan darurat bencana. Jurnal Administrasi Negara, 8(1), 45–57.
Wicaksono, A. (2020). Tantangan koordinasi multi-level governance dalam penanggulangan bencana. Jurnal Administrasi Publik, 14(1), 45–60.
C. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
—–
[1] Badan Nasional Penanggulangan Bencana. (2022). Risiko Bencana Indonesia: Kajian nasional 2022. BNPB.
[2] Geological Agency of Indonesia. (2021). Seismic hazard and tectonic map of Sumatra region. Ministry of Energy and Mineral Resources.
[3] Opchit
[4] Kusumasari, B., & Alam, Q. (2012). Bridging the gaps: The role of local government capability and the management of disaster recovery. Disaster Prevention and Management, 21(3), 312–325
[5] Fauzi, A., & Lestari, N. (2020). Politik hukum kebencanaan dan implementasinya di Indonesia: Analisis kasus kawasan rawan gempa Sumatra. Jurnal Hukum & Kebijakan Publik, 12(2), 145–160.
[6] Kusumasari, B., & Alam, Q. (2012). Local government capacity in disaster management: Indonesia case studies. Disaster Prevention and Management, 21(3), 312–325.
[7] Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
[8] Pramono, H. (2019). Politik anggaran dalam penanggulangan bencana di Indonesia. Jurnal Ilmu Pemerintahan, 5(2), 133–147.
[9] Badan Pemeriksa Keuangan. (2021). Ikhtisar hasil pemeriksaan atas penanganan bencana. BPK RI.
[10] LIPI & UNESCO. (2018). Kajian koordinasi penanggulangan bencana di Indonesia. Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia.
[11] Wicaksono, A. (2020). Tantangan koordinasi multi-level governance dalam penanggulangan bencana. Jurnal Administrasi Publik, 14(1), 45–60.
[12] Hermanto, D. (2021). Analisis politik hukum kebencanaan di Indonesia. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 51(2), 211–230.
[13] Nugroho, P. (2018). Dinamika politik hukum dalam penetapan status bencana nasional. Jurnal Kebijakan Publik, 10(1), 55–70.
[14] BNPB. (2020). Kajian Dana Siap Pakai. Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
[15] Suryani, L. (2019). Kendala hukum dalam pengadaan darurat bencana. Jurnal Administrasi Negara, 8(1), 45–57.
[16] BNPB & UN-OCHA. (2017). Cluster Coordination Mechanism in Indonesia.
[17] Wicaksono, A. (2020). Tantangan koordinasi multi-level governance. Jurnal Administrasi Publik, 14(1), 45–60.
[18] UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
[19] Prabowo, T. (2018). Analisis kewenangan evakuasi dalam keadaan darurat. Jurnal Hukum Administrasi Negara, 5(1), 70–82.
[20] AHA Centre. (2019). The Importance of Early Evacuation in Rapid-Onset Disasters.
[21] BNPB. (2021). Logistics and Equipment Deployment Protocol.
[22] IFRC. (2019). Operational Barriers in Emergency Response.
[23] KLHK. (2020). Pedoman Teknis Pencegahan Karhutla.
[24] Aulia, R. (2019). Distribusi bantuan pada situasi darurat. Jurnal Sosial Humaniora, 5(2), 40–52.
[25] Komnas HAM. (2020). Laporan Dampak Sosial Bencana.
[26] Kemenko Perekonomian. (2020). Analisis ekonomi pascabencana.
[27] UN-OCHA. (2018). Emergency Response Timing Standards. United Nations Office for the Coordination of Humanitarian Affairs.
[28] BNPB. (2021). Sistem Informasi Kebencanaan Nasional (SiRena). Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
[29] AHA Centre. (2020). Community-based disaster preparedness guidelines. ASEAN Coordinating Centre for Humanitarian Assistance.
⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI












