Aceh Hari Ini: Ke Mana Arah Syariat?

Aceh adalah satu-satunya provinsi di Indonesia yang secara resmi menerapkan syariat Islam dalam sistem hukum dan pemerintahan daerahnya.

Sejak lahirnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, pelaksanaan syariat Islam menjadi identitas hukum yang membedakan Aceh dari provinsi lainnya.

Ingin publikasi Artikel, Opini, Berita dan Essay di Media Mahasiswa Indonesia?
Atau di Media Online Nasional, Hubungi Redaksi MMI

Namun, setelah hampir dua dekade penerapan tersebut, muncul pertanyaan besar: ke mana arah syariat Islam di Aceh hari ini?

Apakah penerapan syariat masih relevan, efektif, dan menyentuh aspek kehidupan masyarakat secara menyeluruh, ataukah justru berjalan di tempat, terjebak dalam simbolisme, dan hanya menjadi alat legitimasi politik?

Syariat: Antara Ideal dan Realita

Secara ideal, syariat Islam hadir untuk menegakkan keadilan, mensejahterakan umat, dan membentuk masyarakat yang berakhlak mulia.

Di atas kertas, Aceh telah menetapkan sejumlah qanun (peraturan daerah berbasis syariat), seperti Qanun Jinayah, Qanun Khamar, Maisir (judi), hingga Qanun Busana Muslim.

Di samping itu, aparat Wilayatul Hisbah dibentuk untuk menegakkan aturan syariat di ruang publik.

Namun, realita di lapangan menunjukkan adanya tantangan besar.

Pertama, syariat masih cenderung berfokus pada aspek-aspek simbolik dan moral individual, seperti busana, khalwat (berdua-duaan), atau konsumsi alkohol.

Padahal aspek syariat yang menyentuh ekonomi, keadilan sosial, dan tata kelola pemerintahan seringkali terabaikan.

Hal ini membuat masyarakat mulai mempertanyakan orientasi utama dari pelaksanaan syariat di Aceh: apakah untuk membangun peradaban atau sekadar menjaga citra?

Baca juga: Pengaruh Infrastruktur terhadap Pertumbuhan Ekonomi di Aceh

Ketimpangan dalam Penegakan

Kritik juga datang dari ketimpangan dalam penegakan hukum syariat.

Tidak sedikit kasus yang memperlihatkan bahwa hukum syariat lebih tegas terhadap masyarakat biasa ketimbang terhadap pejabat atau elite politik.

Fenomena ini membuat penerapan syariat tampak eksklusif dan cenderung bias kelas.

Contoh kasus yang pernah mengemuka adalah perlakuan berbeda dalam kasus pelanggaran qanun antara masyarakat umum dan pejabat daerah.

Sementara masyarakat biasa mendapat hukuman cambuk, pelaku dari kalangan elite justru sering luput dari proses hukum.

Ketimpangan ini tidak hanya melemahkan kepercayaan publik terhadap institusi syariat, tetapi juga mencederai semangat keadilan dalam Islam.

Politik Islam Lokal: Antara Komitmen dan Kepentingan

Syariat di Aceh tidak bisa dilepaskan dari realitas politik lokal.

Banyak partai politik lokal maupun nasional yang menggunakan narasi Islam dan syariat sebagai modal kampanye.

Namun, setelah meraih kekuasaan, tidak sedikit dari mereka yang gagal menghadirkan kebijakan yang mencerminkan nilai-nilai Islam seperti kejujuran, transparansi, dan keadilan sosial.

Inilah ironi politik Islam di Aceh.

Syariat menjadi jargon, tetapi substansi dari nilai-nilai Islam justru tidak dihidupkan dalam pemerintahan.

Korupsi masih marak, pelayanan publik belum optimal, dan kesenjangan sosial masih tinggi.

Jika demikian halnya, bagaimana mungkin masyarakat bisa percaya bahwa syariat mampu membawa perubahan jika para pemimpinnya tidak menampilkan teladan yang islami?

Baca juga: Upaya Penyelesaian Kontroversi Pelaksanaan Hukum Cambuk di Aceh

Generasi Muda dan Tantangan Zaman

Generasi muda Aceh hari ini hidup di tengah dunia yang semakin terbuka, digital, dan global. Mereka terpapar dengan berbagai pemikiran, gaya hidup, dan nilai-nilai baru.

Dalam konteks ini, syariat Islam harus bisa berbicara dalam bahasa zaman, tidak kaku, tidak menghakimi, dan tidak bersifat eksklusif.

Jika syariat ingin terus hidup dan dihargai, maka pendekatannya harus humanis, dialogis, dan solutif terhadap persoalan-persoalan nyata.

Misalnya, syariat perlu merespons isu-isu kontemporer seperti kemiskinan, pengangguran, pendidikan, lingkungan, dan keadilan gender.

Jika syariat hanya berbicara soal aurat dan khalwat, tetapi diam terhadap eksploitasi sumber daya alam atau kekerasan terhadap perempuan, maka generasi muda akan kehilangan kepercayaan terhadap konsep ini.

Menuju Syariat yang Substantif

Sudah waktunya Aceh berbenah dan mengevaluasi kembali arah pelaksanaan syariat Islam.

Syariat bukanlah sekadar kumpulan aturan yang menghukum, melainkan seperangkat nilai dan prinsip yang membangun.

Ia harus hadir dalam kebijakan ekonomi yang berkeadilan, dalam pemerintahan yang bersih, dalam pendidikan yang membebaskan, dan dalam pelayanan publik yang profesional.

Syariat yang substantif akan memuliakan manusia, memberdayakan masyarakat, dan menjawab tantangan zaman.

Inilah syariat yang seharusnya menjadi ruh dari otonomi khusus Aceh.

Baca juga: Krisis Kemanusiaan dalam Negeri: Mengurai Dampak dan Tantangan Imigran Rohingya bagi Indonesia

Penutup

Aceh hari ini berada di persimpangan jalan.

Syariat Islam bisa menjadi jalan menuju peradaban atau justru menjadi slogan yang kehilangan makna.

Kuncinya ada pada kesungguhan para pemimpin, integritas aparat hukum, serta partisipasi kritis masyarakat.

Maka, pertanyaan “ke mana arah syariat di Aceh hari ini?” tidak hanya perlu dijawab oleh ulama atau pemerintah, tetapi juga oleh kita semua sebagai bagian dari masyarakat yang menginginkan perubahan yang hakiki.

 

Penulis: Devina Ramadhani Damanik

Mahasiswa Jurusan Hukum Tata Negara, UIN Sultanah Nahrasiyah

 

Editor: Anita Said
Bahasa: Rahmat Al Kafi

 

Ikuti berita terbaru Media Mahasiswa Indonesia di Google News

⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI Logo WhatsApp Channel

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses