Pada zaman sekarang, fenomena judi online di kalangan remaja semakin meningkat hal ini disebabkan oleh perkembangan teknologi yang pesat, tekanan sosial, peran media sosial sebagai platform iklan, serta kurangnya pengawasan dari orang tua.
Faktanya, praktik perjudian makin meningkat seiring dengan perkembangan teknologi, Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat jumlah transaksi judi online mencapai sebesar Rp327 triliun pada akhir tahun 2023.
Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring juga mencatat sebanyak 2,37 juta orang terjebak judi online, yang 80 persennya merupakan kelompok ekonomi menengah ke bawah.
Tidak hanya sampai di situ, perjudian online juga terjadi di kalangan mahasiswa. Pasalnya, hingga saat ini, sejumlah 960.000 pelajar dan mahasiswa terlibat kasus judi online.
Dari banyaknya pengguna judi online di Indonesia, sebesar 60% dari angka tersebut adalah Generasi Milenial dan Generasi Z. Studi membuktikan bahwa 82% orang yang mengakses internet pernah melihat iklan judi online.
Dari banyaknya sosial media yang eksis, Instagram dan Facebook menempati urutan teratas media sosial dengan iklan judi online terbanyak. Selain itu, situs film ilegal dan game online menjadi ladang subur pengguna judi online.
Baca Juga: Sosialisasi Bahaya Judi Online di Desa Kesiman Tengah
Ini dapat terjadi karena situs-situs tersebut tak pernah memberikan persyaratan ketat layaknya seseorang akan masuk ke rumah judi atau kasino, misalnya harus berusia minimal 21 tahun.
Judi online sendiri telah menjadi masalah besar yang sedang diperangi oleh pemerintah saat ini.
Fenomena judi online di kalangan remaja bukanlah masalah yang bisa disalahkan pada satu pihak saja. Ini adalah persoalan bersama yang melibatkan banyak peran.
Remaja memang menjadi pelaku, tetapi mereka sering kali hanya korban dari lingkungan, kurangnya pengawasan, dan kemudahan akses teknologi.
Di dalam keluarga, orang tua memiliki tanggung jawab besar dalam mengawasi dan membimbing anak.
Kurangnya perhatian, komunikasi yang renggang, serta minimnya pengawasan penggunaan gawai membuat remaja lebih bebas mengakses hal-hal negatif, termasuk judi online.
Jika keluarga gagal menjadi tempat pertama yang aman dan mendidik, maka risiko penyimpangan perilaku akan semakin besar.
Di sisi lain, remaja juga perlu belajar bertanggung jawab atas pilihan hidupnya. Namun, perlu dipahami bahwa pada usia remaja, emosi masih labil dan pola pikir belum sepenuhnya matang.
Mereka mudah tergoda janji keuntungan instan dan pengaruh teman sebaya, apalagi ketika judi online sering dikemas sebagai hiburan biasa.
Baca Juga: Menguak Informasi terkait Gangguan Judi Online yang Semakin Melanda Masyarakat
Lingkungan sosial dan pergaulan juga sangat berpengaruh. Jika lingkungan menganggap judi sebagai hal wajar atau bahkan keren, maka remaja akan semakin terdorong untuk mencoba.
Ditambah lagi dengan pengaruh media sosial yang sering menyisipkan iklan judi secara halus.
Sekolah dan lembaga pendidikan seharusnya tidak hanya fokus pada akademik, tetapi juga membekali siswa dengan literasi digital dan pendidikan karakter.
Kurangnya edukasi tentang bahaya judi online membuat remaja tidak memahami dampak jangka panjangnya, baik secara mental, ekonomi, maupun hukum.
Pemerintah dan penegak hukum pun memegang peran penting. Lemahnya pengawasan serta mudahnya akses ke situs judi online menunjukkan bahwa upaya pencegahan masih belum maksimal.
Tanpa tindakan tegas dan berkelanjutan, remaja akan tetap menjadi sasaran empuk industri judi online.
Oleh sebab itu, aktivitas anak-anak harus mulai diawasi sejak sekarang terutama di lingkungan sekitarnya agar tak terjerumus dalam judi online.
Baca Juga: Darurat Judi Online: Generasi Muda diujung Bahaya
Hal tersebut telah dicantumkan dalam Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Orang tua memegang peranan penting dalam upaya perlindungan anak.
Bukan saja terhadap tindak kekerasan atau perundungan, anak-anak juga harus dilindungi dari kecanduan judi online.
Kendati demikian, perilaku anak-anak terjerumus pada judi online tak lepas oleh pengaruh orang tua mereka.
Penulis: Anisa Tri Rahmadani
Mahasiswa Prodi Akuntansi, Universitas Pamulang
Editor: Siti Sajidah El-Zahra
Bahasa: Rahmat Al Kafi
⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI












