Judi online merupakan salah satu jenis kasus perjudian yang dilakukan melalui internet dengan menggunakan uang atau barang sebagai taruhannya. Judi online menawarkan berbagai jenis permainan yang dirancang untuk menarik minat pemain dengan janji kesenangan dan potensi peluang kemenangan yang besar.
Banyaknya kasus judi online di Indonesia memberikan ancaman serius bagi negara dan terutama bagi generasi muda. Adanya kemudahan teknologi dan akses internet serta maraknya promosi membuat banyak orang terjerumus tanpa sadar.
Judi online ini tidak hanya menghabiskan keuangaan, namun juga merusak mental,moral dan masa depan para pemain. Ironisnya kebanyakan para pemain judi online ini adalah generasi muda, para pelajar ataupun mahasiswa, yang mana seharusnya mereka fokus belajar dan menuntut ilmu.
Dampak negatif dari judi online ini yaitu dapat menimbulkan efek kecanduan bagi pelakunnya. Ketika kecanduan judi ini mulai menguasai pikiran mereka, segala cara akan mereka lakukan seperti mencuri, berutang, bahkan melakukan tindakan kriminal demi mencapai keberuntungan dan keberhasilan.
Salah satu kasusnya yaitu, seperti yang terjadi di Sambas, Kalimantan Barat (19/6/2024) seorang pria yang terjerat judi online nekat membunuh pegawai koperasi simpan pinjam. Selain itu juga ada kasus istri membakar suami yang seorang polisi di Mojokerto, Jawa Timur pada Sabtu, 8 Juni 2024, yang dimana diduga kasus tersebut dipicu karena korban seringkali menggunakan gajinya untuk judi online.
Judi online bukan hanya bentuk dari pelanggaran hukum, namun juga mencerminkan lemahnya penerapan nilai-nilai pancasila dalam diri, khusunya pada sila pertama yang berbunyi “Ketuhanan yang Maha Esa” dan sila kedua yang berbunyi “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.
Judi online menunjukkan kurangnya kesadaran hukum serta tanggung jawab sebagai warga negara. Dalam hal ini generasi muda seharusnya menjadi agen perubahan dan teladan dalam menjaga moral dan etika di tengah adanya kemajuan teknologi.
Pemerintah memang sudah melakukan berbagai upaya, salah satu contohnya yaitu pemblokiran situs judi online serta penangkapan pelaku, namun usaha tersebut belum cukup jika tidak disertakan dengan edukasi dan pengawasan keluarga.
Dalam hal ini literasi digital harus ditingkatkan, agar masyarakat mengetahui bahaya dari judi onlie sendiri, bukan hanya sekadar takut dengan hukum yang ada, namun juga sadar akan dampak yang akan terjadi di kehidupan sosial dan ekonomi.
Perlu adanya kolaborasi antara pemerintah, lembaga pendidikan, dan masyarakat untuk menciptakan lingkungan digital yang sehat. Sebagai mahasiswa PPKn, saya meyakini bahwa solusi atas masalah ini tidak hanya melalui penegakan hukum, namun juga dapat melalui pendidikan karakter setiap individu.
Dengan menanamkan nilai-nilai pancasila dalam kehidupan sehari-hari, diharapkan generasi muda dapat menjauhkan diri dari perilaku menyimpang seperti judi online. Selain itu, generasi muda juga diharapkan dapat berperan aktif dalam menciptakan masyarakat yang adil dan bermartabat.
Penulis: Rika Karlina Putri (2505056004)
Mahasiswa Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Universitas Mulawarman
Aktif juga di organisasi HMPKn
Dosen Pengampu: Nia Novita Putri, S.Pd., M.Pd.
Editor: Salwa Alifah Yusrina
Bahasa: Rahmat Al Kafi
Ikuti berita terbaru Media Mahasiswa Indonesia di Google News
⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI












