Judi online terus menjamur di berbagai belahan dunia, tak terkecuali Indonesia. Judi online adalah aktivitas perjudian yang dilakukan melalui internet, di mana pemain mempertaruhkan uang atau barang berharga pada berbagai permainan yang tidak pasti, seperti kartu, dadu, atau mesin slot, dengan harapan mendapatkan banyak keuntungan. Meski menggiurkan, bermain judi online memiliki dampak besar yang kadang tidak disadari oleh pemainnya.
Karena mudahnya akses dan permainan yang seru, banyak pemain ketagihan bermain judi online, baik secara sadar maupun tidak. Pada tahap lanjut, pemain judi mungkin tidak lagi peduli dengan untung atau rugi dari segi keuangan.
Tahap ini mengacu pada kecanduan judi online atau pathological gambling yang akan berdampak terhadap hidup pemainnya secara menyeluruh.
Definisi Gangguan Penjudi
Kecanduan judi adalah gangguan kejiwaan yang disebut sebagai Pathological Gambling atau judi patologis yaitu adalah gangguan psikologis yang terjadi ketika seseorang tidak mampu mengendalikan dorongan untuk berjudi, meskipun menyadari adanya konsekuensi negatif yang mungkin timbul.
Walaupun jumlah pemain judi online terus meningkat, tidak semua di antaranya dapat langsung dikategorikan mengalami gangguan perjudian. Mengacu pada DSM-V, gangguan judi patologis hanya dapat ditegakkan bila seseorang memenuhi minimal 4 kriteria diagnostik dalam periode sekurang-kurangnya 12 bulan.
- Taruhan yang semakin meningkat untuk mendapatkan keuntungan yang diharapkan;
- Gelisah, sensitif dan mudah tersinggung saat berusaha mengurangi atau berhenti (withdrawal);
- Selalu gagal dalam usaha mengurangi dan memberhentikan perilaku berjudi;
- Terpaku atau disibukkan pada perjudian sehingga sulit fokus pada hal lain (Preokupasi);
- Melakukan perilaku berjudi saat sedang stres, cemas, gelisah, bersalah dan tertekan;
- Setelah kehilangan uang yang banyak karena berjudi, pengguna kembali melakukannya lagi dengan harapan mendapatkan kembali uang yang hilang karena berjudi (chasing);
- Berbohong untuk menutupi aktivitas perjudian;
- Mengalami masalah dalam relasi, pekerjaan, akademik, karier, dan kesempatan karena perilaku judi yang dilakukan;
- Bergantung pada orang lain untuk mengatasi masalah finansial yang diakibatkan oleh judi.
Baca Juga: Darurat Judi Online: Generasi Muda di Ujung Bahaya
Apa Penyebab Seseorang Terkena Gangguan Judi Online?
Kecanduan bisa muncul karena adanya keinginan yang kuat yang diawali rasa penasaran untuk bermain judi, disertai dorongan untuk terus membuka situs judi online, kemudian pengaruh teman sebaya dan tekanan kelompok, karena kegiatan berjudi dipelajari dari lingkungan pertemanan yang juga aktif bermain setiap hari dan seseorang terkadang sulit menolak ajakan teman.
Kurangnya pengawasan dari keluarga sehingga aktivitas mengakses situs judi tidak terkontrol, adanya harapan untuk memperoleh keuntungan ekonomi dengan teruhan, serta adanya keyakinan memiliki keterampilan dalam permainan judi sehingga membuat individu merasa mampu memenangkan taruhan.
Apa Saja Dampak yang Timbul dari Gangguan Judi Online
- Masalah keuangan. Kehilangan uang, hutang, menjual barang, hingga kebangkrutan.
- Gangguan emosi dan mental. Timbulnya stres, kecemasan, depresi, rasa bersalah, bahkan pikiran bunuh diri.
- Menurunnya fungsi akademik/pekerjaan. Nilai yang menurun, sering bolos, performa kerja menurun serta hilang fokus.
- Kerusakan hubungan sosial. Muncul konflik dengan keluarga atau pasangan dan timbul perilaku menarik diri dari lingkungan sosial.
- Perilaku kriminal. Melakukan penipuan, pencurian, atau penyalahgunaan dana demi mendapatkan uang untuk berjudi.
- Kesehatan fisik menurun. Pola tidur terganggu, kelelahan, kurang makan, dan gaya hidup tidak sehat.
Upaya Pencegahan Gangguan Judi Online
Upaya pencegahan gangguan judi online perlu dilakukan secara menyeluruh mulai dari individu, keluarga, pemerintah dan komunitas.
- Tingkat individu. Diperlukannya edukasi dan literasi digital mengenai risiko judi online terutama bagi remaja yang rentan terpapar, masyarakat harus dibekali pengetahuan mengenai risiko finansial, emosional, dan sosial yang ditimbulkan, sekaligus mengenali pola manipulatif dalam permainan yang dirancang untuk memicu kecanduan.
- Tingkat keluarga. Adanya komunikasi terbuka, mengawasi penggunaan gawai dan aktivitas digital anak, serta memberi teladan penggunaan internet yang sehat.
- Tingkat pemerintah. Adanya penegakan hukum, pemutusan akses situs ilegal, serta pengawasan terhadap iklan dan promosi yang mengarah pada perjudian, serta menyediakan layanan konseling bagi pengguna yang terjerumus memperoleh pertolongan profesional sejak dini.
- Tingkat komunitas. Diperlukannya penyuluhan dan sosialisasi bahaya judi online, penyediaan kegiatan alternatif positif seperti olahraga dan kreativitas, serta kampanye anti-judi di media massa untuk meningkatkan kesadaran publik.
Baca Juga: Bahayanya Kecanduan Judi Online terhadap Kesehatan Mental Remaja di Indonesia
Upaya Penyembuhan Gangguan Judi Online
- CBT (Cognitive Behavioral Therapy). Mengubah pola pikir dan perilaku negatif yang memicu kecanduan berjudi.
- Bukan untuk langsung menghentikan judi, melainkan untuk menangani kondisi penyerta seperti kecemasan, depresi, atau impulsivitas ekstrem, apabila kecanduan judi muncul bersamaan dengan gangguan psikologis lainnya.
- Terapi Agama/Spiritual. Memperkuat nilai moral dan spiritual untuk meningkatkan kontrol diri pengguna.
- Konseling Individu. Penanganan personal sesuai kebutuhan dan karakteristik klien.
- Konseling Kelompok. Dukungan sosial dari sesama penyintas agar individu tidak merasa berjuang sendirian.
- Dukungan Keluarga & Teman. Meningkatkan motivasi dan mencegah kekambuhan.
Penulis:
1. Indi Hajian Pahira (G1C124081)
2. Rosinatul Inayah (G1C124079)
3. Bachtiaruddin (G1C124108)
Mahasiswa Psikologi Universitas Jambi (UNJA)
Dosen Pengampu:
1. Nurul Hafizhah, M.Psi., Psikolog
2. Hanna Widya Gultom, S.Psi., M.Psi., Psikolog
3. Mindy Maghfira, S.Psi., M.Psi., Psikolog
Editor: Ika Ayuni Lestari
Bahasa: Rahmat Al Kafi
⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI












