Setelah mengalami pelecehan atau kekerasan baik fisik maupun psikis, tidak banyak korban yang berani mengadu ataupun melaporkan pelakunya. Selain urusan administrasi yang sulit di ranah kepolisian, tidak banyak orang yang akan mendengar apalagi memahami apa yang dirasakan oleh korban.
Inilah kenapa tidak banyak kasus pelecehan atau kekerasan yang tercatat di arsip. Kasus akan terdata selama korban mau dan berani berbicara, yang kemudian ada orang lain yang mengakui kejadian itu. Selain itu, korban yang takut akan penilaian keluarga ataupun orang sekitarnya lebih memilih diam.
Takut dicap sebagai perempuan yang tidak baik atau perempuan nakal, takut di-judge cara berpakaian atau bersikap, atau bahkan takut akan dinikahkan dengan pelaku aksi pelecehan atau kekerasan.
Tidak banyak orang akan memahami apa yang dirasakan korban pelecehan atau kekerasan, tidak peduli mereka orang kampung atau kota, berpendidikan atau tidak, lelaki atau perempuan. Biasanya yang lebih memahami adalah mereka yang juga pernah mengalami hal yang sama dengan korban.
Ini adalah kesalahan yang diperparah apabila mereka hanya diam. Hendaknya ada aksi yang membuat pelaku jera setelah korban mati-matian mengembalikan kepercayaan diri tapi bagi korban yang tidak bisa sembuh, kebanyakan memilih bunuh diri sebagai jalan terakhir.
Hukum sosial bagi pelaku diperlukan juga di balik hukum konvensional UU Nomor 12 Tahun 2022 atau yang kita kenal dengan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Hukum sosial hanya bisa diperlakukan jika banyak orang yang memeluk luka di sisi korban dan saling membentuk ruang aman.
Tidak Menjawab Belum Tentu Bersalah: Dengar Dulu, Bukan Ngejudge
Berdasarkan pengalaman pribadi penulis, penulis mempunyai teman yang pernah mengalami pelecehan oleh salah satu dosen di kampusnya ketika dia hendak bimbingan skripsi.
Yang ia bisa lakukan hanyalah menangis lesu di parkiran kampus dan mencari seseorang untuk bercerita, saat itu teman penulis langsung menghubungi penulis sebagai orang pertama untuk menenangkannya.
Dari kasus yang berdasarkan kisah nyata ini, setelah mengalami pelecehan atau kekerasan, korban hanya membutuhkan orang yang paling dia percaya untuk bisa menenangkan dan mengembalikan kepercayaan dirinya kembali.
Korban cenderung akan merasa jijik pada pelaku dan tidak tau apa yang sudah dilakukannya sehingga memancing emosi atau ketertarikan nafsu pelaku. Korban akan mempertanyakan kelayakan dirinya sendiri.
Bahkan saking traumanya, korban bisa lupa kronologi kejadian detail demi detail karena mengingatnya justru hanya membuka luka lama. Trauma yang seperti ini tidak akan bisa sembuh walau sudah bertahun-tahun.
Baca Juga: Membangun Lingkungan Aman: Menyikapi Kekerasan Seksual di Institusi Pendidikan dan Kesehatan
Kita kebanyakan pasti berpikir bahwa berbicara dapat membantu melegakan korban, tapi korban pelecehan atau kekerasan malah cenderung enggan membicarakan kejadian traumatis karena mereka tidak ingin mengulang reka adegan luka itu lagi (Ester Lianawati, 2020).
Itu juga yang terjadi pada teman penulis, ketika penulis minta ia bercerita, ia hanya lama menangis terisak-isak. Untuk berbicara saja, mulutnya seperti tertutup rapat dan tergugu. Ketika sudah mulai tenang, korban sendiri lah yang akan mendatangi kita ketika ia siap mengorek lukanya lagi.
Sebagai pendamping, ya, kita hanya harus selalu mendampinginya, berada di sisinya, menjadi teman ruang teraman dan selalu siap kapan saja dia ingin didengarkan.
Ketika korban sudah mulai bercerita seperti ini, tugas seorang pendamping sederhana namun akan sangat berat: dengar dulu, bukan ngejudge.
Jangan menilai apa yang ia kenakan, kenapa dia mau ke tempat itu, kenapa sendirian, kenapa dan kenapa lainnya, atau lebih buruk, ‘tidak mungkin seorang ‘pelaku’ bisa melakukannya’, itu hanya akan membuat korban terus menangis dan enggan melanjutkan ceritanya lagi karena ia akan merasa sendiri dan tidak ada yang akan memahaminya memikul beban sendiri, seketika ia akan membungkam selamanya dari langkah pertama ia ingin didengar. Tugas kita: diam, dengar, jangan menilai.
Dengan korban berani bercerita kepada orang lain tentang apa yang dirasakannya, itu artinya dia sudah berada di satu langkah membuka ruang aman untuk semua orang, agar tidak ada lagi orang lain yang turut merasakan apa yang korban rasakan.
Namun jika korban tutup mulut, tidak menutup kemungkinan, kitalah yang akan menjadi korban selanjutnya, atau adik kita, anak kita, istri kita, ibu kita.
Peluk Terhangat adalah Telinga yang ‘Aman’
Aman bagi para penyintas kekerasan adalah orang yang dengannya, dia tidak merasa di-judge dan dengannya, dia bisa bangkit kembali. Beberapa penyintas tidak mau membuka identitasnya ketika kisah kekerasan atau pelecehannya terkuak di publik.
Di sinilah definisi aman yang dibutuhkan penyintas: identitas pribadi yang disembunyikan. Penyintas pelecehan atau kekerasan ingin dipandang setara tanpa harus dipandang kasihan, sehingga menyembunyikan ceritanya terasa lebih menenangkan untuk menjalani hidup.
Sebagai pendengar, penolong, atau orang yang tau cerita dari penyintas, cukup sembunyikan identitas korban, itu akan sangat membantu.
Yang harus diungkap di publik bukanlah identitas korban, tapi identitas pelaku dan apa yang sudah dia lakukan. Berlakukan sanksi sosial pada pelaku tapi tetap sembunyikan wajah korban. Tidak semua penyintas sanggup keluar rumah setelah aksi keji itu terjadi.
Beberapa mengurung diri dan takut bertemu orang lain atau lawan jenis. Menciptakan ruang yang hangat ialah telinga yang aman, terkunci untuk membuka figura identitas korban, sama artinya dengan memeluk korban dari jauh.
Baca Juga: Memahami dan Melawan Kekerasan Seksual: Peran Masyarakat dan Hukum
Kenali dan Sadari, Jangan Buat Penyintas Terbiasa Kuat
Berhenti mengatakan hal yang baik namun fana pada korban pelecehan atau kekerasan seperti ‘setidaknya selaput daramu masih utuh’ atau ‘kamu beruntung, masih banyak yang lebih parah darimu’.
Membongkar buku Ada Serigala Betina dalam Diri Setiap Perempuan’, kita mengenal prinsip dasar trauma therapy.
Untuk menenangkan korban hendaknya kita bersikap realistis tetapi optimis pada diri korban. Kita mesti serealistis mungkin, memahamkan korban untuk menerima bahwa peristiwa buruk sudah terjadi dan tidak dapat diubah.
Tetapi kita juga perlu memahamkan bahwa hal buruk tidak hanya buruk saja karena kehidupan tidak akan berhenti, masa depan yang indah masih mungkin untuk dimiliki walau oleh mereka yang sudah hancur dan terpuruk sekalipun.
Melalui trauma therapy, kita perlu membawa perubahan dalam masyarakat yang selalu menimang-nimang korban terlalu lama, menyikapi hal buruk dengan realistis seperti ajaran stoik dalam Filosofi Teras juga diperlukan, terlebih jika korban benar-benar kehilangan arah.
Korban akan menangis beberapa hari karena mendengarnya, tapi itu akan membuatnya merenung dan timbul kesadaran bahwa ‘ditampar realita’ juga ada pelajarannya. Biarkan mereka melihat dan mengamati perubahan dirinya.
Jangan buat penyintas terbiasa kuat dengan kata yang melambai-lambai seperti nyiur di pantai. Buatlah diri mereka merasa aman karena sudah terlahir menjadi diri mereka sendiri.
Kita hanya akan selalu berada di sisi mereka ketika mereka membutuhkan, bertepuk tangan untuk semua langkah yang begitu berarti dalam hidup mereka. Mereka akan lebih cepat pulih dan mencintai dirinya sendiri selama mereka tau, kita akan selalu ada tanpa menilai.
Penulis: Ika Ayuni Lestari
⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI












