Abstrak
Konflik sosial merupakan realitas yang tidak dapat dihindari dalam kehidupan masyarakat dan semakin kompleks di era digital akibat penyebaran hoaks, fitnah, dan ujaran kebencian. Penelitian ini bertujuan merumuskan konsep fikih perdamaian sebagai strategi resolusi konflik sosial berdasarkan hadis Nabi Muhammad SAW.
Metode yang digunakan adalah penelitian kualitatif deskriptif dengan pendekatan studi pustaka. Data diperoleh dari kitab-kitab hadis, seperti Sahih Muslim dan Sunan Abi Dawud, serta literatur pendukung yang relevan. Analisis dilakukan secara tematik untuk mengidentifikasi penyebab konflik dan tahapan penyelesaiannya.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa hadis Nabi mengidentifikasi penyakit hati, seperti hasad, ghibah, dan fitnah, sebagai pemicu utama konflik sosial. Hadis juga menawarkan strategi penyelesaian konflik yang meliputi tabayyun, musyawarah, tahkim, dan ishlah. Implementasi nilai-nilai tersebut berkontribusi dalam memperkuat solidaritas sosial serta mewujudkan perdamaian yang berkelanjutan.
Kata Kunci: Fikih Perdamaian, Resolusi Konflik, Hadis Nabi, Ishlah, Sosio-Keagamaan.
Pendahuluan
Konflik sosial merupakan bagian dari realitas sosiologis kehidupan bermasyarakat yang bersifat inheren dan tidak dapat dihindari (Sunarso, 2023).
Sebagai makhluk sosial, manusia senantiasa berinteraksi dengan latar belakang, kepentingan, cara pandang, serta karakter yang sangat beragam. Keragaman tersebut pada hakikatnya dapat menjadi rahmat dan modal sosial apabila dikelola dengan bijaksana, namun sebaliknya berpotensi memicu perpecahan mendalam jika tidak disertai dengan sikap toleransi dan saling memahami (Rifa’i, 2010).
Konflik dapat termaterialisasi dalam berbagai eskalasi, mulai dari ketegangan antar individu, benturan antar kelompok, hingga polarisasi dalam skala makro kemasyarakatan.
Di era modern saat ini, dinamika konflik sosial mengalami transformasi sosiologis yang semakin kompleks, terutama dipicu oleh masifnya penggunaan media sosial dan disrupsi digital. Akses informasi yang sangat cepat sering kali tidak diimbangi dengan tradisi literasi dan klarifikasi yang memadai, sehingga mempermudah munculnya kesalahpahaman, permusuhan, dan pertentangan publik.
Fenomena krusial yang jamak ditemukan menunjukkan bahwa konflik-konflik besar di masyarakat kerap kali berakar dari hal-hal sederhana, seperti distorsi komunikasi, yang kemudian diamplifikasi oleh penyakit sosial berupa ghibah (menggunjing), fitnah (adu domba/kebohongan), hasad (iri dengki), serta provokasi ujaran kebencian (Kasim, Anwar, & Otaya, 2019).
Islam memiliki perhatian yang sangat besar terhadap stabilitas, persatuan, dan keharmonisan tatanan sosial. Ajaran Islam menempatkan dimensi hubungan sesama manusia (hablum minannas) pada posisi yang setara pentingnya dengan hubungan vertikal kepada Sang Pencipta (hablum minallah).
Dalam kerangka normatif Islam, menjaga persaudaraan (ukhuwah) dan mencegah segala bentuk permusuhan merupakan prinsip kemaslahatan tertinggi yang harus diimplementasikan. Guna mengantisipasi terjadinya disintegrasi, Islam menawarkan konsep fikih perdamaian yang bertumpu pada metode ishlah (rekonsiliasi) sebagai basis utama untuk memperbaiki keretakan hubungan sosial dan mengembalikan kedamaian di tengah masyarakat (Hidayat, 2021).
Hadis Nabi Muhammad SAW berkedudukan sebagai sumber ajaran Islam kedua yang memberikan tuntunan praktis dan aplikatif dalam mengonstruksi kehidupan sosial yang damai. Tradisi profetik banyak memuat penegasan mengenai kewajiban mendamaikan pihak-pihak yang berselisih, larangan menyakiti sesama muslim, serta larangan ketat terhadap perilaku destruktif yang menjadi akar konflik, seperti hasad, ghibah, dan fitnah (Zainuddin, 2022).
Oleh karena itu, hadis tidak hanya berfungsi sebagai doktrin moralitas personal, melainkan juga menjadi solusi hukum dan metodologi normatif dalam meresolusi konflik sosial.
Melalui latar belakang tersebut, studi ini bertujuan untuk membedah secara mendalam mengenai pengertian konflik sosial dalam Islam, faktor-faktor pemicunya berdasarkan perspektif hadis, serta rekonstruksi langkah-langkah resolusi konflik berbasis hadis yang relevan untuk diintegrasikan dengan teori perdamaian modern.
Metode
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian studi pustaka yang berfokus pada analisis teks dan dokumen keagamaan. Pendekatan ini dipilih untuk mengeksplorasi secara mendalam pemikiran, konsep, dan teori yang terdapat dalam literatur hadis klasik maupun kontemporer terkait dengan tema resolusi konflik sosial.
Sumber data primer dalam penelitian ini merujuk langsung pada kitab-kitab hadis otoritatif, di antaranya Sahih Muslim (khususnya bab tentang larangan adu domba dan ghibah) serta Sunan Abi Dawud (bab tentang ishlah dan larangan sifat hasad).
Sementara itu, sumber data sekunder diperoleh dari jurnal ilmiah, buku teoritis mengenai sosiologi konflik, serta artikel akademik yang membahas tentang manajemen konflik dalam perspektif Islam guna mempertajam analisis kontekstual.
Hasil
Berdasarkan analisis data yang telah dilakukan, penelitian ini merumuskan tiga temuan mendasar mengenai konstruksi fikih perdamaian dan strategi resolusi konflik berbasis hadis Nabi:
1. Akar Pemicu Konflik Sosial dalam Perspektif Hadis
Dalam perspektif hadis, kerusakan tatanan sosial dan konflik kemasyarakatan pada umumnya bersumber dari akumulasi penyakit hati individu yang bermanifestasi menjadi perilaku sosial yang menyimpang. Rasulullah SAW secara spesifik memberikan peringatan keras terhadap tiga perilaku utama yang menjadi pemicu konflik, yaitu hasad, fitnah, dan ghibah (Hawari, 2020).
Pertama, hasad merupakan sifat iri dan dengki atas nikmat orang lain, yang menurut Imam al-Ghazali dipicu oleh permusuhan, kesombongan, serta ambisi kekuasaan (Abu Hamid al-Ghazâlî, 1996). Sifat ini dilarang keras berdasarkan sabda Nabi SAW:
«إِيَّاكُمْ وَالْحَسَدَ، فَإِنَّ الْحَسَدَ يَأْكُلُ الْحَسَنَاتِ كَمَا تَأْكُلُ النَّارُ الْحَطَبَ»
Artinya: “Jauhilah kalian akan hasad, karena sesungguhnya hasad itu bisa memakan kebaikan sebagaimana api melahap kayu bakar.” Hadis ini diriwayatkan Abu Dawud (No. 4903) dalam Sunan-nya. (Abū Dāwūd, 1323 H). Kedua, fitnah yang berbentuk adu domba atau penyebaran berita bohong demi merusak reputasi sesama. Konsekuensi perilaku adu domba ini ditegaskan secara rigid dalam hadis riwayat Muslim (No. 105) dari Hudzaifah, yang menyatakan bahwa seorang pengadu domba diancam tidak akan masuk surga (Muslim, 1433 H). Ketiga, ghibah atau menggunjing, yaitu membicarakan aib orang lain di belakangnya yang tidak disukai oleh yang bersangkutan. Dalam hadis riwayat Muslim (No. 2589), Rasulullah SAW memperingatkan bahwa menceritakan kebenaran aib seseorang adalah ghibah, sedangkan menyebarkan kebohongan di atasnya adalah bentuk buhtan (fitnah) yang menjadi pemantik utama keretakan ukhuwah (Muslim, 1433 H).
2. Urgensi Ishlah sebagai Basis Fikih Perdamaian
Secara terminologis, ishlah diartikan sebagai segala tindakan terpuji yang bertujuan untuk membawa perubahan dari kondisi yang buruk (konflik) menuju kondisi yang baik dan harmonis (Hamzah, 2008).
Ishlah dalam tatanan sosial Islam bukan hanya sebatas ajakan untuk berbuat baik, tetapi merupakan kewajiban yang harus diwujudkan secara bersama, sebagaimana diperintahkan dalam Al-Qur’an dan ditegaskan oleh hadis Nabi. Pentingnya melakukan rekonsiliasi ini tertuang dalam sabda Rasulullah SAW:
«أَلَا أُخْبِرُكُمْ بِأَفْضَلَ مِنْ دَرَجَةِ الصِّيَامِ وَالصَّلَاةِ وَالصَّدَقَةِ؟» قَالُوا: بَلَى يَا رَسُولَ اللَّهِ، قَالَ: «إِصْلَاحُ ذَاتِ الْبَيْنِ»
Artinya: “Maukah kukabarkan kepada kalian perkara yang lebih afdal dibandingkan derajat puasa, shalat, dan sedekah?” Para sahabat menjawab, “Tentu saja,” Rasulullah saw. berkata, “Perbaikilah (hubungan) di antara sesama kalian, karena rusaknya hubungan adalah perusak agama.”
Penegasan ini membuktikan bahwa fikih perdamaian menempatkan pemulihan harmoni sosial sebagai prioritas tertinggi, sebab rusaknya hubungan antarmasyarakat diidentifikasi sebagai faktor utama yang dapat merusak sendi-sendi keagamaan dan menciptakan mudarat yang berkepanjangan. (Abū Dāwūd, 1323 H).
Penegasan ini membuktikan bahwa fikih perdamaian menempatkan pemulihan harmoni sosial sebagai prioritas tertinggi, sebab rusaknya hubungan antar masyarakat diidentifikasi sebagai faktor utama yang dapat merusak sendi-sendi keagamaan dan menciptakan mudarat yang berkepanjangan.
3. Konstruksi Tahapan Resolusi Konflik berbasis Hadis
Hadis yang digunakan dalam penelitian ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Ṣaḥīḥ Muslim, pada Kitab al-Birr wa al-Ṣilah wa al-Ādāb, Bab al-Nahy ‘an al-Syaḥnā’ wa al-Tahājur (Larangan Bermusuhan dan Saling Memutus Hubungan), hadis nomor 2586.
Sanad hadis ini diriwayatkan melalui jalur Muslim bin al-Hajjaj dari Muhammad bin ‘Abdullah bin Numayr, dari ayahnya (‘Abdullah bin Numayr), dari Zakariyya’, dari al-Sya’bi, dari al-Nu’man bin Basyir, dari Rasulullah saw. Adapun matan hadis adalah sebagai berikut:
«مَثَلُ الْمُؤْمِنِينَ فِي تَوَادِّهِمْ وَتَرَاحُمِهِمْ وَتَعَاطُفِهِمْ مَثَلُ الْجَسَدِ، إِذَا اشْتَكَى مِنْهُ عُضْوٌ تَدَاعَى لَهُ سَائِرُ الْجَسَدِ بِالسَّهَرِ وَالْحُمَّى.»
Artinya: “Perumpamaan orang-orang mukmin dalam hal saling mencintai, saling menyayangi, dan saling mengasihi adalah seperti satu tubuh. Apabila salah satu anggota tubuh merasakan sakit, maka seluruh tubuh turut merasakan sakit dengan tidak dapat tidur dan demam.” Berdasarkan sumber periwayatannya, hadis ini termasuk hadis sahih karena diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Ṣaḥīḥ Muslim, yang merupakan salah satu kitab hadis paling otoritatif dalam Islam. Oleh karena itu, hadis ini dapat dijadikan hujah dalam menjelaskan pentingnya persaudaraan, solidaritas, kasih sayang, dan kepedulian sosial di antara sesama muslim.
Fikih perdamaian menawarkan strategi resolusi konflik yang bersifat komprehensif, tidak hanya berfokus pada hasil akhir perdamaian, tetapi menekankan pada tahapan proses yang berkeadilan. Teks-teks hadis Nabi memberikan landasan bagi lima langkah taktis penyelesaian konflik di masyarakat (Syafruddin & Ilyas, 2025):
a. Tabayyun (Klarifikasi)
Melakukan verifikasi data dan kebenaran informasi sebelum mengambil tindakan untuk memutus rantai kesalahpahaman.
b. Musyawarah (Dialog)
Menyelesaikan perselisihan melalui diskusi terbuka dengan kepala dingin, di mana para pihak saling mendengarkan argumen demi mufakat.
c. Tahkim (Mediasi/Arbitrase)
Menghadirkan pihak penengah atau juru damai yang adil untuk membantu memutus perkara secara objektif demi mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan.
d. Tasamuh (Toleransi) dan Pemaafan
Menurunkan egoisme kelompok, bersabar, dan saling memaafkan kesalahan sebagai instrumen tertinggi meredakan tensi emosional.
Baca juga: Membangun Harmoni dalam Toleransi Beragama
e. Pendekatan Kasih Sayang
Membina kembali hubungan sosial dengan kelembutan, empati, dan solidaritas sosial, sebagaimana perumpamaan satu tubuh dalam hadis riwayat Muslim (No. 2586) (Muslim, 1433 H).
Pembahasan
Temuan penelitian ini menegaskan bahwa strategi resolusi konflik dalam Islam memiliki fondasi teoretis dan praktis yang sangat kokoh melalui konsep fikih perdamaian. Jika dikorelasikan dengan teori manajemen konflik modern, langkah-langkah yang diwariskan dalam tradisi hadis Nabi menunjukkan relevansi yang sangat tinggi dalam mengatasi ketegangan sosial kontemporer (Kasim, Anwar, & Otaya, 2019).
Pendekatan Islam memandang konflik bukan sekadar fenomena material atau perebutan sumber daya ekonomi belaka, melainkan erat kaitannya dengan aspek psiko-spiritual manusia. Oleh karena itu, penanganan konflik harus dimulai dengan mengobati akar masalahnya, yaitu mengeliminasi penyakit hati (hasad, ghibah, fitnah) yang memicu rusaknya jalinan komunikasi kemasyarakatan (Hawari, 2020).
Langkah awal berupa tabayyun (klarifikasi) merupakan strategi preventif yang sangat krusial di era disrupsi informasi saat ini. Di tengah masifnya penyebaran hoaks dan ujaran kebencian di media sosial, tabayyun berfungsi sebagai filter sosiologis yang menahan laju provokasi sebelum bereskalasi menjadi konflik fisik.
Ketika konflik telah telanjur pecah, instrumen musyawarah dan tahkim hadir sebagai mekanisme formal dan informal dalam mempertemukan pihak yang bertikai. Kehadiran pihak penengah yang adil dan kompeten dalam proses tahkim sejalan dengan prinsip mediasi modern yang mengutamakan netralitas dan keadilan prosedural demi mencapai resolusi yang berkelanjutan (Syafruddin & Ilyas, 2025).
Puncak dari arsitektur fikih perdamaian ini adalah ishlah (rekonsiliasi) yang dibarengi dengan nilai tasamuh (toleransi) serta pemaafan (Zainuddin, 2022). Berbeda dengan resolusi konflik konvensional yang terkadang hanya berhenti pada kesepakatan hukum formal di atas kertas, konsep ishlah berbasis hadis menekankan pada aspek pemulihan psikologis dan transformasi hubungan sosial.
Sebagaimana disimulasikan dalam hadis tentang persaudaraan kaum mukmin yang diibaratkan seperti satu anggota tubuh, penderitaan atau konflik yang dialami oleh satu komponen masyarakat harus dirasakan sebagai duka bersama yang wajib dicarikan solusinya secara kolektif dengan penuh empati.
Integrasi antara strategi normatif hadis dengan kesadaran kolektif masyarakat inilah yang menjadi kunci utama terwujudnya stabilitas sosial dan perdamaian yang hakiki.
Penulis:
- Khofifah Cahya Kamila
- Hikmah Mutiara
- Riezka Aulia Noor
- Muhammad Firdaus
Mahasiswa Pengembangan Masyarakat Islam, UIN Syarif Hidayatullah
Dosen Pengampu: Muhammad Firdaus, Lc., MA., Ph.D
Editor: Salwa Alifah Yusrina
Bahasa: Rahmat Al Kafi
Referensi
Abū Dāwūd, Sulayman ibn al-Ash’ath al-Sijistānī. (1323 H). Sunan Abī Dāwūd ma’a ‘Aun al-Ma ‘būd. Delhi: al-Matbaah al-Anşāriyyah.
Abu Hamid al-Ghazâlî. (1996). Ihya ‘Ulûm ad-Din. Tahqîq: Asy-Syahât ath-Thahân dan ‘Abdullah al-Minsyâwî. Jilid 3. Manshûrah: Maktabah al-Îmân.
Hamzah, A. (2008). Konsep Ishlah Dalam Perspektif Fikih. Tesis. Jakarta: UIN Syarif Hidayatullah.
Hawari, A. (2020). Hasad Dalam Perspektif Ulama: Debibik Nabilatul Fauziah. Jurnal Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam, 1(1).
Hidayat, A. A. (2021). Al-Ishlah Perspektif al-Qur’an. Pappasang, 3(2).
Kasim, M., Anwar, H., & Otaya, L. G. (2019). Manajemen Konflik Dalam Perspektif Al-Qur’an Dan Hadis. Jurnal Al Himayah, 3(2).
Muslim, Abu al-Husain Muslim ibn al-Hajjaj al-Qushairi al-Naisaburi. (1433 H). Al-Jāmi al-Şahīh (Şahih Muslim). Disunting oleh Muhammad Zahni Efendi et al. Turki: Dār al-Tibā’ah al-‘Amirah. Cetakan ulang Beirut: Dār Tawq al-Najāh.
Rifa’i, A. (2010). Konflik dan Resolusinya dalam Perspektif Islam. Millah: Journal of Religious Studies, 10(1).
Sunarso, Budi. (2023). Resolusi Konflik Sosial. Indramayu: Penerbit Adab.
Syafruddin, A., & Ilyas, I. (2025). Prinsip Islah dalam Hadist dan Relevansinya terhadap Mediasi Konflik Rumah Tangga. Tajdid: Jurnal Pemikiran Keislaman, 9(1).
Zainuddin, Zainuddin. (2022). Islah dalam Pemahaman Qur’an Hadis. Mu’ashirah: Media Kajian Al-Qur’an dan Al-Hadits, 19(2).
⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI














