Dalam ajaran Islam, Al-Qur’an dan hadis merupakan dua sumber utama hukum yang tidak dapat dipisahkan. Al-Qur’an adalah firman Allah yang menjadi pedoman hidup umat Islam, sedangkan hadis adalah perkataan, perbuatan, dan ketetapan Nabi Muhammad ﷺ yang berfungsi sebagai penjelas sekaligus pelengkap dari ayat-ayat Al-Qur’an.
Keduanya memiliki hubungan yang erat layaknya dua sisi mata uang. Al-Qur’an menjadi dasar hukum yang bersifat global, sementara hadis menjelaskan rincian hukum tersebut agar lebih mudah dipahami dan diamalkan dalam kehidupan sehari-hari.
Hal ini ditegaskan dalam firman Allah SWT dalam QS. An-Nahl ayat 44 yang artinya:
بِٱلْبَيِّنَٰتِ وَٱلزُّبُرِ ۗ وَأَنزَلْنَآ إِلَيْكَ ٱلذِّكْرَ لِتُبَيِّنَ لِلنَّاسِ مَا نُزِّلَ إِلَيْهِمْ وَلَعَلَّهُمْ يَتَفَكَّرُونَ
“Dan Kami turunkan kepadamu (Muhammad) Al-Qur’an, agar engkau menjelaskan kepada manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka, dan supaya mereka memikirkan.”
Artikel ini akan membahas secara mendalam fungsi hadis terhadap Al-Qur’an, beserta contoh-contoh nyata dari Al-Qur’an dan hadis, sehingga kita memahami bagaimana keduanya saling melengkapi dalam membentuk hukum Islam.
Pentingnya Memahami Fungsi Hadis dalam Islam
Banyak umat Islam yang memahami bahwa Al-Qur’an adalah kitab suci yang sempurna. Namun, tanpa keberadaan hadis, banyak ayat Al-Qur’an yang bersifat umum, singkat, atau global sulit dipahami secara detail. Misalnya, Al-Qur’an memerintahkan untuk melaksanakan shalat, tetapi tata cara shalat tidak dijelaskan secara rinci dalam Al-Qur’an. Di sinilah hadis berperan memberikan perincian.
Beberapa alasan mengapa hadis sangat penting terhadap Al-Qur’an:
- Hadis sebagai penjelas hukum: memberikan rincian ibadah dan muamalah.
- Hadis sebagai penegas Al-Qur’an: menguatkan ketentuan yang sudah ada dalam Al-Qur’an.
- Hadis sebagai sumber hukum tambahan: menetapkan hukum yang tidak ditemukan secara eksplisit dalam Al-Qur’an.
Dengan kata lain, memahami fungsi hadis terhadap Al-Qur’an merupakan hal yang fundamental agar seorang muslim dapat mengamalkan syariat Islam secara benar.
Fungsi Hadis Terhadap Al-Qur’an Menurut Ulama
Menurut ulama ushul fiqh, hadis memiliki tiga fungsi utama terhadap Al-Qur’an, yaitu:
- Bayan at-Taqrir (penegas dan penguat).
- Bayan at-Tafsir (penjelas dan perinci).
- Bayan at-Tasyri’ (penetapan hukum baru).
Mari kita bahas ketiganya secara mendalam.
1. Bayan at-Taqrir (Menetapkan dan Menguatkan Al-Qur’an)
Pengertian Bayan at-Taqrir
Bayan at-Taqrir adalah fungsi hadis yang memperkuat, menegaskan, dan menetapkan hukum yang telah ada dalam Al-Qur’an. Dalam hal ini, hadis tidak menambah atau mengurangi hukum yang ada, melainkan hanya memperkokoh apa yang sudah ditetapkan dalam ayat Al-Qur’an.
Contoh Bayan at-Taqrir
Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Baqarah ayat 185:
شَهْرُ رَمَضَانَ ٱلَّذِىٓ أُنزِلَ فِيهِ ٱلْقُرْءَانُ هُدًى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنَٰتٍ مِّنَ ٱلْهُدَىٰ وَٱلْفُرْقَانِ ۚ فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ ٱلشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ۖ وَمَن كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۗ يُرِيدُ ٱللَّهُ بِكُمُ ٱلْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ ٱلْعُسْرَ وَلِتُكْمِلُوا۟ ٱلْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا۟ ٱللَّهَ عَلَىٰ مَا هَدَىٰكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
“(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.
Ayat tersebut diperkuat oleh hadis Nabi Muhammad ﷺ yang diriwayatkan Imam Bukhari No. 1776:
Berpuasalah kalian karena melihat hilal Ramadhan, dan berbukalah kalian karena melihat hilal Syawal.
Hadis ini menegaskan bahwa penentuan awal Ramadhan dan Syawal dilakukan dengan rukyatul hilal. Dengan demikian, hadis berfungsi menguatkan aturan yang sudah ditetapkan dalam Al-Qur’an.
2. Bayan at-Tafsir (Menjelaskan dan Merinci Al-Qur’an)
Pengertian Bayan at-Tafsir
Bayan at-Tafsir adalah fungsi hadis untuk memberikan penjelasan lebih lanjut terhadap ayat-ayat Al-Qur’an yang masih bersifat global (mujmal), mutlak (mutlaq), atau umum (‘am).
Fungsi ini sangat penting karena banyak ayat Al-Qur’an yang hanya memberikan perintah atau larangan secara umum tanpa detail pelaksanaannya.
Bentuk-Bentuk Bayan at-Tafsir
a. Menjelaskan Ayat Mujmal (Global)
Contoh: QS. Al-Baqarah ayat 43:
وَأَقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ وَٱرْكَعُوا۟ مَعَ ٱلرَّٰكِعِينَ
Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku
Ayat ini memerintahkan shalat, tetapi tidak menjelaskan tata caranya. Nabi Muhammad ﷺ kemudian menjelaskan dalam hadis riwayat Imam Ahmad No. 19625:
“Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat.”
Hadis inilah yang merinci tata cara shalat dari takbir hingga salam.
b. Membatasi Ayat Mutlaq
Contoh: QS. Al-Maidah ayat 38:
وَٱلسَّارِقُ وَٱلسَّارِقَةُ فَٱقْطَعُوٓا۟ أَيْدِيَهُمَا جَزَآءًۢ بِمَا كَسَبَا نَكَٰلًا مِّنَ ٱللَّهِ ۗ وَٱللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.“
Ayat ini masih bersifat mutlak. Namun, hadis riwayat Muslim No. 3190 menjelaskan:
“Tangan pencuri tidak dipotong kecuali jika mencuri seperempat dinar atau lebih.”
Hadis ini memberikan batasan nilai minimal pencurian yang menyebabkan hukuman potong tangan.
c. Mengkhususkan Ayat ‘Am (Umum)
Contoh: QS. An-Nisa ayat 11:
“Allah mewasiatkan kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu: bagian seorang anak laki-laki sama dengan dua orang anak perempuan.”
Secara umum, semua anak mendapat warisan. Namun, hadis riwayat Muslim No. 3027 menyatakan:
“Seorang muslim tidak mewarisi orang kafir, dan orang kafir tidak mewarisi orang muslim.”
Hadis ini membatasi keumuman ayat sehingga hukum waris hanya berlaku bagi sesama muslim.
3. Bayan at-Tasyri’ (Menetapkan Hukum Baru)
Pengertian Bayan at-Tasyri’
Bayan at-Tasyri’ adalah fungsi hadis dalam menetapkan hukum-hukum baru yang tidak disebutkan secara eksplisit dalam Al-Qur’an. Dalam hal ini, hadis menjadi sumber hukum kedua setelah Al-Qur’an.
Contoh Bayan at-Tasyri’
Allah SWT berfirman dalam QS. An-Nisa ayat 3:
“Maka nikahilah perempuan-perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat.”
Namun, Nabi Muhammad ﷺ memberikan tambahan hukum dalam hadis riwayat Imam Bukhari No. 4718:
“Tidak boleh seorang laki-laki menikahi seorang perempuan bersamaan dengan bibinya (dari pihak ayah atau ibu).”
Hadis ini menetapkan hukum baru yang tidak disebutkan dalam Al-Qur’an, yaitu larangan menikahi seorang wanita bersamaan dengan bibinya.
Hubungan Al-Qur’an dan Hadis: Satu Kesatuan yang Tak Terpisahkan
Hubungan Al-Qur’an dan hadis dapat dianalogikan sebagai undang-undang dan penjelasan teknisnya. Al-Qur’an memberikan dasar hukum, sedangkan hadis menjelaskan detail penerapannya.
Tanpa hadis, umat Islam akan kesulitan memahami banyak perintah Al-Qur’an, seperti:
- Tata cara shalat, puasa, zakat, dan haji.
- Batasan hukum pidana dalam Islam.
- Perincian aturan pernikahan, warisan, dan muamalah.
Karena itu, menolak hadis sama saja dengan menolak sebagian isi Al-Qur’an, sebab Al-Qur’an sendiri memerintahkan kita untuk mengikuti Rasulullah ﷺ.
Kesimpulan
Dari pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa fungsi hadis terhadap Al-Qur’an sangat penting dan mendasar. Hadis berperan sebagai:
- Bayan at-Taqrir → menguatkan hukum dalam Al-Qur’an.
- Bayan at-Tafsir → menjelaskan ayat-ayat global, mutlak, atau umum.
- Bayan at-Tasyri’ → menetapkan hukum baru yang tidak disebutkan dalam Al-Qur’an.
Oleh karena itu, seorang muslim tidak boleh hanya berpegang pada Al-Qur’an dan meninggalkan hadis. Keduanya merupakan satu kesatuan yang saling melengkapi sebagai pedoman hidup umat Islam.
Semoga artikel ini memberikan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai hubungan antara Al-Qur’an dan hadis, serta meneguhkan keyakinan kita untuk selalu mengikuti ajaran Nabi Muhammad ﷺ sesuai petunjuk Al-Qur’an.
Wallahu a’lam bish-shawab.
Semoga bermanfaat.
Barakallahu fiikum.
Penulis: Rizamul Malik Akbar
Mahasiswa Prodi Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI














