Hoaks Politik dan Hukum Komunikasi: Siapa yang Bertanggung Jawab?

Gambar 1from GeminiAI
Gambar 1from GeminiAI

Di era digital saat ini, hoaks politik merupakan ancaman serius bagi demokrasi.

Informasi palsu yang disebarkan melalui media sosial tidak hanya mempengaruhi persepsi publik, tetapi juga dapat menggiring opini massa untuk kepentingan tertentu.

Ingin publikasi Artikel, Opini, Berita dan Essay di Media Mahasiswa Indonesia?
Atau di Media Online Nasional, Hubungi Redaksi MMI

Hoaks politik seringkali diproduksi secara sistematis dengan tujuan menciptakan kebingungan, mengaburkan fakta, dan bahkan melemahkan lawan politik.

Fenomena ini menimbulkan pertanyaan mendasar: Siapa yang sebenarnya bertanggung jawab? Apakah individu yang menciptakan hoaks, pihak yang menyebarkannya, atau platform digital yang memfasilitasi penyebarannya? Di sinilah hukum komunikasi memainkan peran krusial.

Dari perspektif hukum komunikasi, setiap bentuk penyebaran informasi memiliki konsekuensi hukum. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di Indonesia, misalnya, memberikan dasar bahwa siapa pun yang menyebarkan berita bohong yang merugikan orang lain dapat dikenakan sanksi pidana.

Namun, dalam praktiknya, penegakan hukum ini tidaklah mudah.

Terdapat dilema antara kebebasan berekspresi yang dilindungi konstitusi dan kewajiban untuk menjaga ruang publik yang sehat dan bebas dari informasi yang menyesatkan.

Baca juga: Miskinnya Literasi Digital di Era Milenial

Tanggung jawab atas hoaks politik pada dasarnya bersifat kolektif. Pertama, pembuat konten hoaks jelas memikul tanggung jawab hukum dan moral.

Kedua, masyarakat, sebagai konsumen informasi, juga harus mengutamakan literasi digital agar tidak mudah terjebak oleh berita bohong.

Ketiga, platform media sosial dan penyedia layanan digital memiliki kewajiban etis untuk memantau dan merespons konten yang berpotensi merugikan masyarakat.

Hoaks politik bukan sekadar masalah teknis, melainkan masalah etika, hukum, dan komunikasi publik.

Dalam konteks ini, hukum komunikasi hadir untuk mendefinisikan batas-batas kebebasan berekspresi sekaligus memastikan bahwa ruang demokrasi tidak dirusak oleh manipulasi informasi.

Baca juga: Pembaharuan Hukum Forensik Digital dalam Pembuktian Tindak Pidana Kejahatan Siber

Pada akhirnya, pertanyaan “siapa yang bertanggung jawab?” harus dijawab dengan pemahaman bersama: Mencegah dan menangani hoaks politik adalah tanggung jawab semua pihak, bukan hanya aparat penegak hukum.

Oleh karena itu, sinergi antara pemerintah, publik, akademisi, dan penyedia platform digital diperlukan untuk membangun ekosistem informasi yang sehat.

Upaya preventif seperti edukasi literasi media, penguatan regulasi yang berkeadilan, dan teknologi pendeteksi hoaks harus berjalan beriringan dengan kesadaran kolektif untuk mengutamakan kebenaran dalam komunikasi publik.

Hanya melalui kolaborasi lintas sektor, ancaman hoaks politik dapat diminimalkan, sehingga demokrasi tetap terjaga dan masyarakat terlindungi dari manipulasi informasi.

Baca juga: Cyber Bullying Tidak Sesuai dengan Pancasila: Pelanggaran Sila ke-2 Kemanusiaan yang Adil dan Beradab

 

Penulis: Alfiatuz Zahroh

Mahasiswa Jurusan  Ilmu komunikasi , Universitas Trunojoyo Madura

Editor: Anita Said

Bahasa: Rahmat Al Kafi

 

Ikuti berita terbaru Media Mahasiswa Indonesia di Google News

⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI Logo WhatsApp Channel

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses