Cyber Bullying Tidak Sesuai dengan Pancasila: Pelanggaran Sila ke-2 Kemanusiaan yang Adil dan Beradab

Fenomena dunia digital membuat komunikasi semakin cepat, namun juga membuka ruang bagi berbagai bentuk kejahatan baru. Salah satu yang paling sering terjadi adalah cyber bullying. Padahal, jelas sekali bahwa Bullying Tidak Sesuai dengan Pancasila, khususnya sila kedua yang menekankan nilai Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.

Ingin publikasi Artikel, Opini, Berita dan Essay di Media Mahasiswa Indonesia?
Atau di Media Online Nasional, Hubungi Redaksi MMI

Sikap saling merendahkan, mencaci, atau mempermalukan orang lain di media sosial bukan hanya merugikan korban secara psikologis, tetapi juga melanggar nilai moral bangsa yang telah tertanam dalam Pancasila.

Kamu tentu pernah melihat atau bahkan membaca berbagai kasus perundungan digital yang marak tersebar di berita. Dari komentar penuh hinaan di media sosial, penyebaran foto tanpa izin, hingga cyber shaming yang memalukan korban di depan publik. Semua itu menjadi bukti nyata bahwa dunia digital tidak selalu aman.

Sayangnya, banyak orang masih menganggap hal ini sebagai candaan. Padahal, perbuatan tersebut sama sekali tidak sejalan dengan nilai luhur bangsa yang mengedepankan penghormatan pada martabat manusia.

Pada artikel ini, kita akan membahas lebih dalam tentang apa itu cyber bullying, bagaimana dampaknya, serta mengapa tindakan ini termasuk pelanggaran terhadap sila kedua Pancasila.

Kamu juga akan menemukan penjelasan mengenai sanksi hukum, contoh kasus nyata, hingga langkah apa yang bisa kita lakukan untuk mencegah maraknya perundungan digital.

Baca juga: Hoax dan Media Sosial 

1. Memahami Fenomena Cyber Bullying dan Keterkaitannya dengan Teknologi

Kemajuan teknologi membawa banyak manfaat dalam kehidupan manusia. Kamu bisa belajar lebih mudah, bekerja lebih cepat, hingga berkomunikasi tanpa batas ruang dan waktu.

Namun, di balik manfaat tersebut, ada sisi gelap yang ikut muncul. Salah satunya adalah cyber bullying.

Bentuk perundungan ini memanfaatkan teknologi digital sebagai media untuk merendahkan atau menyakiti orang lain.

Di era media sosial, siapa pun bisa menjadi target. Hanya dengan satu komentar bernada hinaan, foto yang diedit tanpa izin, atau penyebaran berita bohong, seseorang dapat merasa dipermalukan di hadapan banyak orang.

Tidak heran, cyberbullying marak yang terjadi belakangan ini. Hal ini tentu tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila terutama sila kedua yang mengajarkan sikap saling menghormati.

Fakta ini menunjukkan adanya kaitan masalah bullying dengan kemajuan teknologi. Jika dahulu perundungan hanya terjadi di lingkungan sekolah atau pertemanan secara langsung, kini ia bisa menyebar luas hanya dalam hitungan detik.

Teknologi memperbesar dampak bullying hingga korban merasa tertekan, takut, bahkan kehilangan kepercayaan diri.

Apa yang Dimaksud dengan Cyber Bullying?

Cyber bullying adalah segala bentuk tindakan merendahkan, menghina, mempermalukan, atau menyakiti seseorang melalui media digital.

Jadi, jika kamu menemukan komentar yang melecehkan, pesan berisi ancaman, hingga kata kata cyber bullying yang menyudutkan korban di media sosial, itu sudah masuk kategori perundungan digital.

Banyak orang bertanya: tuliskan apa yang dimaksud dengan cyberbullying… Jawabannya sederhana, yaitu perilaku merugikan yang dilakukan melalui dunia maya, baik berupa teks, gambar, maupun video, yang bertujuan untuk merendahkan atau melukai perasaan orang lain.

Sebagai contoh, contoh cerita cyberbullying di media sosial sering terlihat ketika seseorang dipermalukan dengan foto editan yang menyudutkan. Ada juga contoh cerita cyberbullying lain berupa penyebaran gosip palsu melalui grup chat.

Hal-hal semacam ini menimbulkan rasa malu mendalam bagi korban dan dapat berdampak pada kesehatan mentalnya.

Dampak dan Bahaya Cyber Bullying

Cyber bullying bukan sekadar ejekan biasa di dunia maya. Tindakan ini menyisakan luka yang jauh lebih dalam dibandingkan apa yang terlihat di permukaan.

Korban sering kali mengalami tekanan psikologis, rasa malu yang mendalam, bahkan trauma berkepanjangan. Inilah yang membuat cyber bullying termasuk persoalan serius yang tidak bisa dianggap remeh.

Dari sisi psikologis, korban bisa kehilangan rasa percaya diri, menarik diri dari pergaulan, hingga mengalami depresi.

Tidak sedikit kasus di mana korban memilih jalan ekstrem akibat tidak mampu menahan tekanan. Itulah sebabnya bullying merupakan pelanggaran sila ke 2, karena jelas bertentangan dengan sikap saling menghargai martabat manusia.

Salah satu bentuk nyata cyber bullying bisa dilihat dari penggunaan contoh kata kata cyber bullying. Misalnya, komentar penuh hinaan yang menyebut fisik, ejekan terhadap latar belakang keluarga, hingga ucapan yang merendahkan kemampuan seseorang.

Kata kata cyber bullying semacam ini mungkin terlihat sederhana, tetapi dampaknya sangat merusak kondisi mental korban.

Kasus nyata juga pernah terjadi, misalnya di SMA Pelita Bangsa Bogor kasus bullying. Peristiwa ini sempat menjadi sorotan publik karena menunjukkan betapa perundungan di kalangan pelajar bisa merusak masa depan generasi muda.

Jika dibiarkan, kasus seperti ini akan semakin meluas dan menciptakan generasi yang kehilangan rasa empati.

Tidak hanya berhenti pada sisi psikologis, cyber bullying juga memengaruhi hubungan sosial. Korban bisa merasa dijauhi, dianggap lemah, dan kehilangan tempat aman untuk berinteraksi.

Dari sisi pendidikan, prestasi belajar bisa menurun drastis. Sedangkan dari sisi keluarga, korban sering kali sulit terbuka, sehingga membuat orang tua tidak mengetahui tekanan yang dialami anaknya.

Bahaya yang lebih besar lagi adalah ketika masyarakat mulai menganggap tindakan ini sebagai hal yang biasa.

Padahal, cyber bullying bertentangan dengan sila ke 2 dan sama sekali tidak sesuai dengan semangat Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.

Jika tidak dihentikan, budaya ini akan membentuk generasi yang kehilangan rasa empati, tidak menghargai orang lain, dan menjauh dari nilai luhur bangsa.

Baca juga: Tawarkan Banyak Kemudahan, Gadget dan Media Sosial Juga Bisa Jadi Racun Bagi Generasi Muda

2. Fenomena Cyber Bullying

Kita saat ini hidup di zaman dimana teknologi tidak dapat dipisahkan dari kehidupan. Banyak aktivitas manusia yang dimudahkan berkat kemajuan teknologi ini. Salah satunya adalah kemudahan dalam berkomunikasi.

Zaman dahulu  manusia hanya bisa berkomunikasi secara langsung. Namun, saat ini manusia tidak harus berkomunikasi secara face to face.

Selain telepon, saat ini telah ada media untuk berkomunikasi yang disebut dengan media sosial. Media sosial adalah sebuah media yang digunakan untuk bersosialisasi secara online.

Terdapat banyak sekali media sosial yang berkembang saat ini, misalnya: Facebook, Twitter, Instagram, Youtube dan lain-lain. Masyarakat dapat memilih untuk menggunakan media sosial yang mereka mau.

Penggunaan media sosial tidak hanya oleh orang dewasa saja, melainkan saat ini media sosial digunakan oleh segala usia.

Mulai dari anak-anak, remaja, ibu-ibu, bapak-bapak, bahkan kakek-kakek dan nenek-nenek mempunyai media sosial tempat mereka berbagi cerita, memperoleh informasi, berkomunikasi dan melakukan hal-hal lainnya.

Sayangnya, tidak semua pengguna media sosial mengerti etika dan adab dalam bermedia sosial. Banyak sekali pengguna media sosial yang melakukan bullying atau perundungan di media sosial. Bullying tersebut ditujukan kepada orang lain yang entah orang lain itu adalah selebriti, pejabat ataupun orang biasa.

Hal ini terdengar semakin miris ketika pelaku pem-bully-an menggunakan akun palsu untuk melakukan bully tersebut. Bullying di media sosial (online) disebut cyber-bullying.

Seringkali para pem-bully melontarkan kata-kata yang berupa penghinaan, ancaman ataupun penindasan. Terlepas dari sengaja atau tidak, bully tetap tidak dibenarkan. Kata-kata yang mereka unggah ke media sosial dapat melukai atau menyakiti pihak lain.

Pem-bully tidak terlalu peduli dan memikirkan dampak dari apa yang mereka tulis atau katakan di media sosial. Korban bully dapat mengalami malu, depresi, dan merasa sakit hati atas apa yang pem-bully katakan.

Hal ini tentu tidak baik untuk kesehatan psikologis korban bully. Bahkan ada beberapa orang yang sampai ingin bunuh diri ketika mendapatkan bully yang bertubi-tubi dari warga net. Korban bully biasanya merupakan orang yang cukup terkenal di media sosial.

Mereka yang terkenal di media sosial tentu memiliki banyak orang yang tidak suka kepadanya (haters) sehingga mereka biasanya memperoleh bully lebih banyak.

Belum lama ini terdapat kasus yang menghebohkan seluruh Indonesia. Menurut berita di detik.com, “Dugaan kekerasan yang dialami A bermula dari cekcok akibat saling ejek antara A dengan siswi SMA di medsos.

Salah satu pelajar berinisial Ec alias NNA (17) mengakui perkelahian dimulai dari dirinya dengan A karena kekesalannya terhadap korban yang sering mem-bully dirinya di medsos.”

Dari kasus ini dapat terlihat betapa bahayanya kasus cyber-bullying. Kasus bully di media sosial dapat berlanjut di kehidupan nyata. Oleh karena itu, kita harus menggunakan media sosial secara bijak dan cerdas.

Baca juga: Audrey dan Alarm Darurat Bullying di Kalangan Remaja

3. Cyber Bullying Sebagai Pelanggaran Nilai-nilai Pancasila

Pancasila adalah dasar negara sekaligus pedoman moral yang mengajarkan setiap warga Indonesia untuk hidup harmonis, adil, dan beradab.

Fenomena cyber bullying jelas menunjukkan adanya penyimpangan terhadap nilai-nilai tersebut. Perilaku ini tidak hanya menyakiti individu, tetapi juga mencederai semangat kebersamaan yang seharusnya dijaga oleh masyarakat.

Maraknya kasus korupsi, banyak beredarnya berita hoax, serta kasus bullying di sekolah jelas tidak mencerminkan makna yang ada di dalam sila-sila yang ada di Pancasila.

Sebagai mahasiswa apa yang bisa Anda lakukan untuk mengurangi bahkan memberantas kejadian-kejadian tersebut?

Pertanyaan ini penting, sebab setiap generasi muda memiliki peran besar untuk melawan segala bentuk pelanggaran terhadap Pancasila.

Sikap saling menghina, mempermalukan, atau merendahkan martabat orang lain di dunia maya sama sekali tidak menunjukkan kepribadian bangsa Indonesia yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan. Oleh karena itu, cyber bullying bisa dipandang sebagai pelanggaran serius terhadap sila kedua Pancasila.

Bullying dan Cyber Bullying Melanggar Sila Kedua Pancasila

Banyak orang sering bertanya, bullying termasuk sila ke berapa? Jawabannya jelas: bullying termasuk pelanggaran sila ke 2.

Mengapa demikian? Karena sila kedua berbunyi Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, yang menekankan pentingnya memperlakukan sesama manusia dengan adil, menghargai martabat, serta berperilaku beradab.

Dalam praktiknya, bullying melanggar sila ke 2 sebab tindakan ini tidak adil terhadap korban. Korban diperlakukan dengan hinaan, kekerasan verbal, bahkan ancaman di ruang digital.

Lebih jauh, bullying merupakan pelanggaran sila ke 2 karena tidak mencerminkan sikap beradab yang seharusnya ditunjukkan setiap warga negara.

Sederhananya, sikap pem-bully-an tidak sesuai dengan sila Pancasila sila ke 2. Jika seseorang membully orang lain, ia telah gagal menghormati nilai kemanusiaan yang beradab.

Sebaliknya, ketika kamu memilih untuk tidak membully teman, itu artinya kamu sedang mengamalkan sila kedua.

Itulah mengapa sangat penting untuk menegaskan bahwa cyber bullying tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila terutama sila ke 2. Dunia digital seharusnya menjadi ruang sehat untuk bertukar pikiran, bukan tempat merendahkan sesama.

Keterkaitan Bullying dengan Sila-Sila Pancasila Lainnya

Selain bertentangan dengan sila kedua, perilaku membully juga menyentuh nilai di sila lainnya. Misalnya, ketika membully teman di media sosial, tindakan itu juga bertentangan dengan sila ketiga, yaitu Persatuan Indonesia.

Mengapa? Karena perundungan hanya menimbulkan perpecahan dan kebencian antarindividu.

Ada pula kaitannya dengan sila kelima, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Saat seseorang dipermalukan di dunia maya, ia jelas tidak mendapatkan keadilan sosial. Jadi, jika ditanya bullying sila ke berapa, jawabannya bisa mencakup lebih dari satu sila, meskipun fokus utama tetap pada sila kedua.

Sebaliknya, tidak membully teman termasuk sila ke 2, sebab tindakan ini menunjukkan penghormatan terhadap martabat orang lain. Bahkan, sikap menentang segala bentuk perundungan bisa dianggap sebagai upaya mengamalkan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.

Dengan demikian, jelas bahwa cyber bullying bertentangan dengan sila ke 2, sekaligus melemahkan semangat persatuan dan rasa keadilan sosial. Maka dari itu, setiap warga negara, terutama generasi muda, perlu berani menolak segala bentuk perundungan, baik di dunia nyata maupun dunia maya.

4. Hukuman dan Sanksi Hukum bagi Pelaku Cyber Bullying

Selain melanggar norma sosial dan moral, cyber bullying juga bisa dijerat oleh hukum. Negara hadir untuk melindungi warganya dari segala bentuk kejahatan, termasuk perundungan digital.

Oleh karena itu, siapapun yang melakukan pembullyan di dunia maya tidak bisa merasa aman, sebab ada aturan yang mengikat dan sanksi yang jelas.

Jerat Hukum untuk Pelaku Cyber Bullying

Banyak orang bertanya, bullying pasal berapa? Di Indonesia, dasar hukum yang sering digunakan adalah UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik). Melalui undang-undang ini, siapa saja yang menyebarkan ujaran kebencian, penghinaan, atau ancaman di media sosial bisa dijerat pidana.

Secara lebih spesifik, ada beberapa aturan yang bisa menjerat pelaku, seperti:

  • Pasal tentang cyber bullying di UU ITE terkait penghinaan dan pencemaran nama baik.
  • Pasal pembullyan di sosmed yang mencakup penyebaran konten merugikan dan melanggar privasi orang lain.
  • Hukuman untuk cyber bullying bisa berupa pidana penjara dan denda dalam jumlah besar, tergantung berat ringannya kasus.

Jadi, jangan pernah menganggap enteng tindakan merendahkan orang lain di dunia maya. Meski terlihat sederhana, perbuatan itu bisa membuat pelaku harus berurusan dengan hukum.

Bahkan, di beberapa kasus, korban menggugat pelaku hingga ke pengadilan dengan bukti berupa tangkapan layar atau rekaman digital.

Inilah alasan mengapa penting memahami bahwa membully termasuk sila ke 2 sekaligus melanggar hukum negara. Dengan kata lain, cyber bullying bukan hanya soal etika, tetapi juga persoalan hukum yang nyata.

Mencegah dan Mengatasi Cyber Bullying Sesuai Nilai Pancasila

Selain penegakan hukum, langkah pencegahan juga sangat penting. Sebagai mahasiswa atau generasi muda, ada banyak hal yang bisa kamu lakukan.

Pertanyaan yang sering muncul adalah: sebagai mahasiswa apa yang bisa anda lakukan untuk mengurangi bahkan memberantas kejadian-kejadian tersebut?

Beberapa langkah nyata yang bisa kamu ambil antara lain:

  1. Menolak ikut menyebarkan konten perundungan. Jika melihat kasus pembullyan di media sosial, jangan ikut berkomentar negatif.
  2. Memberikan edukasi ke teman sebaya. Ajak teman untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial.
  3. Melaporkan konten perundungan. Gunakan fitur report di media sosial agar konten yang merugikan bisa segera dihapus.
  4. Menerapkan nilai Pancasila. Misalnya dengan menentang segala bentuk cyberbullying di media sosial, adalah contoh penerapan nilai Pancasila, sila ke 2.

Selain itu, kamu juga bisa menyebarkan kata kata bijak tentang cyberbullying sebagai pengingat moral. Misalnya, pesan singkat yang mengajak orang untuk lebih menghargai perasaan orang lain atau mengingatkan bahwa setiap ucapan di dunia maya memiliki dampak nyata.

Dengan cara ini, kamu turut menjadi agen perubahan untuk menciptakan dunia digital yang lebih sehat.

Kesimpulan, Pancasila sebagai Benteng Moral di Era Digital

Dari uraian di atas, jelas bahwa cyber bullying tidak sesuai dengan Pancasila. Perilaku ini bukan hanya melukai korban secara psikologis, tetapi juga mencederai nilai-nilai luhur bangsa.

Terutama sila kedua, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, yang menegaskan pentingnya memperlakukan sesama manusia dengan hormat, adil, dan penuh rasa kemanusiaan.

Di era digital, tantangan semakin besar karena teknologi memberi ruang luas bagi penyebaran ujaran kebencian, fitnah, bahkan perundungan.

Namun, Pancasila tetap menjadi pedoman utama. Cyberbullying tentu tidak sesuai dengan nilai–nilai Pancasila terutama sila 2, sebab sikap merendahkan orang lain sama sekali tidak beradab.

Oleh karena itu, setiap warga negara, terutama generasi muda, memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga etika di ruang digital.

Menjadi pengguna media sosial yang cerdas berarti berani berkata tidak pada perundungan, memilih untuk tidak menyebarkan kebencian, serta menegakkan sikap saling menghormati.

Bahkan, hal sederhana seperti tidak membully teman termasuk sila ke 2 sudah menjadi bukti pengamalan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.

Lebih jauh, penting untuk diingat bahwa Pancasila bukan sekadar simbol, melainkan benteng moral bangsa. Jika kita benar-benar mengamalkannya, maka kasus perundungan digital, berita hoaks, hingga penyalahgunaan teknologi bisa diminimalisasi.

Dengan begitu, ruang digital akan menjadi tempat yang sehat, bermanfaat, dan mencerminkan jati diri bangsa Indonesia yang beradab.

Mari bersama-sama membangun lingkungan digital yang ramah, aman, dan penuh rasa kemanusiaan. Ingatlah, bullying tidak sesuai dengan sila ke 2, sehingga sudah seharusnya kita menentangnya dalam bentuk apa pun.

 

Kita harus memikirkan apa yang kita tuliskan atau katakan di media sosial. Mulutumu harimaumu. Peribahasa tersebut sangat benar adanya.

Saat ini pelaku pembullyan atau penghinaan di media sosial dapat dijerat hukuman karena telah ada peraturan yang mengatur tentang hal tersebut.

Cyber-bullying ini tidak sesuai dengan sila ke 2 pancasila, yaitu kemanusiaan yang adil dan beradab. Pembullyan merupakan tingkah laku yang tidak beradab karena memberi kata-kata yang tidak baik kepada orang lain menunjukkan bahwa kita tidak punya adab dalam berkomunikasi dan bersosialisasi.

Orang yang beradab tentu akan memikirkan segala kata-kata yang ia ucapkan, apakah akan menyakiti orang lain atau tidak.

Pembullyan merupakan sikap yang tidak memanusiakan manusia. Sebagai sesama manusia seharusnya kita saling menghormati dan menghargai bukan malah saling menjelek-jelekkan satu sama lain.

Inilah pentingnya menerapkan pancasila dalam kehidupan sehari-hari. Dalam pancasila terkandung nilai-nilai luhur yang dapat menjadi filter terhadap arus negatif kemajuan teknologi saat ini. Jika kita menerapkan pancasila sebagai pandangan hidup, niscaya akan tercipta kehidupan yang baik dan membawa kita untuk mencapai tujuan bangsa.

Penulis: Aviani Ramadhanti P.
Mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta

 

⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI Logo WhatsApp Channel

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses