Hubungan Sipil-Militer di Indonesia: Stabil atau Rentan? Menganalisis Peran TNI dalam Politik Kontemporer

Hubungan Sipil Militer
Ilustrasi Warga dan TNI (Gambar: Dok. MMI)

Pendahuluan

Hubungan antara sipil dan militer di Indonesia merupakan salah satu penentu utama stabilitas politik negara dan pengalaman sejarah panjang dari peranan dominan ABRI pada era orde baru hingga proses sipilisasi pasca reformasi 1998 yang menjadikan dinamika ini sarat konsekuensi bagi kualitas demokrasi.

Peralihan formal dari peran politik militer setelah tahun 1998 memang membuka ruang bagi supremasi sipil. Namun perkembangan kebijakan dan praktik terkini menunjukkan bahwa garis pemisah tersebut masih rentan tergeser.

Ingin publikasi Artikel, Opini, Berita dan Essay di Media Mahasiswa Indonesia?
Atau di Media Online Nasional, Hubungi Redaksi MMI

Peristiwa legislatif tahun 2025 yang merevisi Undang-Undang TNI sehingga membuka kemungkinan penempatan perwira aktif pada jabatan sipil yang lebih luas dan memicu kekhawatiran luas bahwa batas antara fungsi militer dan sipil kembali tergerus.

Kritik dari kelompok hak asasi dan akademisi serta aktivis menilai revisi ini berpotensi memperluas pengaruh militer dalam pemerintahan dan melemahkan mekanisme kontrol sipil.

Hal ini sependapat dengan (Nuzulianto & Sukalumba, 2025) yang mengatakan sebagaimana yang telah terjadi pada masa orde baru dengan meningkatnya peran TNI dikhawatirkan dapat menimbulkan adanya dominasi militer dalam kekuatan politik pemerintah RI.

Bukan hanya itu saja adanya penambahan peran dan kewenangan TNI untuk terlibat dalam lembaga pemerintahan non militer dan memperluas dominasi militer dalam aktivitas sipil serta bentuk pengingkaran dari fungsi militer sebagaimana yang dimuat dalam UUD RI 1945 pasal 30 menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan usaha pertahanan dan keamanan negara melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta (Sishankamrata) TNI dan Polri menjadi kekuatan utama sedangkan rakyat sebagai kekuatan pendukung.

Dalam dinamika politik kontemporer di Indonesia, implementasi konstitusi sering kali dihadapkan pada tantangan yang kompleks (Mustikasari, 2024).

Misalnya, fenomena praktis lain yang mempertegas kekhawatiran ini adalah penunjukan perwira aktif ke posisi strategis di Badan Usaha Milik Negara sebagai Direktur Utama Bulog pada awal tahun 2025 sebagai contoh bagaimana kebijakan dan praktik administratif dapat mempercepat reentry militer ke ranah sipil sehingga memicu perdebatan mengenai kompetensi dan konflik kepentingan serta pengawasan.

Kebijakan pembela menyebut tujuan efisiensi dan stabilitas pangan. Akan tetapi, kritik menekankan risiko kelemahan akuntabilitas dan kemungkinan normalisasi peran politik militer.

Dari sisi lain, legitimasi publik terhadap TNI tetap tinggi menunjukkan hasil dari detiknews menyebutkan bahwa TNI sebagai salah satu institusi paling dipercaya oleh masyarakat Indonesia dengan angka 85%.

Tingginya kepercayaan publik tidak otomatis menghilangkan kebutuhan akan pembatasan institusional. Legitimasi sosial dapat membuka ekspansi peran militer menjadi lebih mudah diterima padahal dampak jangka panjang terhadap tata kelola demokrasi memerlukan pengawasan hukum dan politik yang kuat.

Demikian esai ini bertujuan mengkaji apakah hubungan sipil dan militer saat ini cenderung stabil atau rentang dengan menganalisis 3 (tiga) dimensi utama yaitu perubahan hukum dan kebijakan termasuk revisi UU TNI dan hubungan sipil-militer serta peran TNI dalam politik kontemporer di Indonesia.

Pendekatan ini memadukan analisis dokumen hukum dan data opini publik untuk menilai seberapa jauh peran TNI dalam politik kontemporer menempatkan Indonesia pada jalur stabilitas demokratis atau risiko regresi menuju pengaruh militer yang lebih besar.

Baca Juga: Revisi UU TNI: Antara Reformasi dan Bayang-Bayang Dwifungsi ABRI

Pembahasan

1. Perubahan Hukum Dan Kebijakan: Revisi UU TNI tahun 2025 Isi dan Implikasinya

Revisi Undang- Undang TNI yang disahkan pada tahun 2025 yaitu UU No. 3 Tahun 2025 mengandung sejumlah ketentuan yang memperluas ruang gerak TNI dalam ranah non-militer termasuk aturan mengenai kedudukan TNI dan pengaturan dinas serta ketentuan penempatan personel pada jabatan sipil tertentu.

Pemerintah dan pembela revisi menegaskan bahwa perubahan dipandang perlu untuk menyesuaikan fungsi pertahanan pada era ancaman hibrida dan untuk memperkuat kemampuan manajerial TNI.

Namun, banyak pihak yang mengkritik proses pembahasan dan isi revisi tersebut karena dinilai membuka celah bagi penempatan perwira aktif dalam posisi sipil tanpa pengamanan pengawasan yang memadai.

Dari perspektif teori kekuasaan revisi UU ini menggeser balance of power antara sipil dan militer. Sipil sebagai pemegang legitimasi politik seharusnya menjadi aktor utama dalam pengambilan keputusan.

Namun, ketentuan baru ini berpotensi memperbesar kekuasaan institusi militer di luar fungsi pertahanan sebagaimana yang dikatakan oleh Suryantoro, 2025 berdampak pada persoalan keuangan, adanya resiko tumpang tindih kewenangan, membuka potensi penyalahgunaan kekuasaan dan ketiadaan pertanggungjawaban serta dapat meningkatkan eskalasi dwifungsi.

Dampak substantif dari perubahan hukum ini adalah potensi pergeseran keseimbangan sipil dan militer. Karena ketika kerangka hukum memperbolehkan atau mempermudah peralihan personel militer ke jabatan sipil maka sekat institusional yang selama dua dekade pasca reformasi dibangun untuk menegaskan supremasi sipil menjadi lebih rentan untuk terkikis.

Harefa et al, 2025 menyebutkan keterlibatan militer dalam ranah non-pertahanan dapat mengurangi peran lembaga sipil, melebarkan kewenangan militer dan mengaburkan batas otoritas sipil.

Sehingga dapat menyebabkan menurunnya efektivitas mekanisme kontrol sipil. Penelitian oleh Fathoni, 2025 menyatakan pengesahan RUU TNI menimbulkan kontroversi di kalangan masyarakat, karena kemunculannya yang mendadak dan tidak melalui proses perencanaan yang terbuka.

Hal ini kemudian menimbulkan kekhawatiran terhadap potensi dominasi militer yang mendegradasi demokrasi di indonesia.

Hadirnya persoalan tersebut membuat sejumlah kritik dari masyarakat untuk menolak RUU TNI yang dikhawatirkan dapat mengubah dinamika hubungan antara sipil dengan militer di indonesia.

Baca Juga: Intervensi Militer terhadap Mahasiswa

2. Hubungan Sipil-Militer di Indonesia

Hubungan sipil-militer di indonesia pada era politik kontemporer sering digambarkan stabil namun menyimpan kerentanan.

Stabilitas muncul sejak reformasi 1998 TNI tidak lagi memegang peran dwifungsi secara formal dan secara konstitusional diposisikan kembali sebagai alat pertahanan negara.

Teori civilian supremacy dalam demokrasi menekankan bahwa militer harus tunduk pada otoritas sipil untuk menjaga kualitas demokrasi. Namun, revisi UU TNI 2025 menunjukkan adanya kecenderungan kebijakan yang berpotensi memperkuat peran militer dalam urusan sipil.

Ketika dilihat lebih dalam terutama dengan hadirnya RUU TNI 2025 yang baru disahkan tampak bahwa kesimbangan antara otoritas sipil dan ruang peran militer masih rentan bergeser.

Hal ini sependapat dengan Hilal, 2022 sipil dan militer memiliki kontribusi yang sangat penting dalam proses memerdekakan NKRI, walaupun dalam sejarah hubungan sipil-militer di Indonesia sering terjadi perbedaan pandangan, pendapat dan menetapkan keputusan krusial dalam proses perjuangan memperoleh dan mempertahankan kemerdekaan Indonesia.

Demikian hal ini menjelaskan bahwa hubungan sipil-militer yang terjadi di indonesia memegang peranan penting untuk menjaga kestabilan dan memerdekakan NKRI.

Namun, hubungan sipil-militer di Indonesia dinilai rentan karena disahkannya RUU TNI pada tahun 2025 yang tidak transparan dan mendadak sehingga menimbulkan polemik dan kekhawatiran sipil tentang kembalinya dwifungsi TNI.

3. Peran TNI dalam Politik Kontemporer di Indonesia

Dalam politik kontemporer indonesia posisi Tentara Nasional Indonesia (TNI) memang berada pada titik yang tidak sepenuhnya sederhana.

Secara normatif TNI telah dipisahkan dari politik praktis sejak berakhirnya dwifungsi ABRI pada Reformasi 1998 tetapi realitas politik menunjukkan bahwa pengaruh institusi ini tetap terasa dalam berbagai keputusan strategis negara.

Alih-alih hilang peran politik TNI justru bergeser menjadi bentuk yang lebih halus dan bersifat struktural.

Dalam konteks keamanan nasional, stabilitas yang diciptakan TNI sangat menentukan arah kebijakan pemerintah.

Karena meskipun otoritas formal berada di tangan pemerintah sipil suara TNI tetap menjadi referensi penting dalam penyusunan strategi pertahanan dan modernisasi alutsista hingga kerja sama militer dengan negara lain.

Demikian TNI tetap memiliki pengaruh dalam proses perumusan kebijakan meskipun tidak terlibat secara langsung dalam arena politik.

Selain itu TNI berperan sebagai aktor yang memengaruhi kebijakan tanpa harus tampil sebagai pemain politik langsung sebagaimana yang disebutkan oleh Sudrajat, 2022 dalam pasal 9 disebutkan antara lain bahwa prajurit dilarang terlibat dalam kegiatan menjadi anggota partai politik dan kegiatan politik praktis.

Ini mengandung makna bahwa gerak langkah TNI sepenuhnya ditentukan oleh keputusan politik negara melalui kedua lembaga negara tersebut, bukan atas dasar kepentingan subjektif TNI semata sehingga anggota TNI dilarang aktif dalam kegiatan politik praktis.

Perkembangan terbaru seperti munculnya RUU TNI 2025 juga menunjukkan bagaimana ruang bagi militer di ranah sipil kembali melebar.

RUU tersebut memberi peluang bagi prajurit aktif untuk mengisi jabatan di kementerian atau lembaga non-militer.

Pemerintah menyatakan bahwa kebijakan itu bukan bentuk kembalinya dwifungsi namun banyak pengamat menilai ada potensi tumpang tindih kewenangan yang membuat batas sipil-militer menjadi kurang tegas.

Kondisi ini memperlihatkan bahwa dalam politik kontemporer peran TNI tidak hanya berkaitan dengan pertahanan semata, tetapi juga menyentuh dinamika governance dan relasi kekuasaan di tingkat nasional.

Baca Juga: Karikatur: Polemik RUU TNI: Siapa Diuntungkan, Siapa Dirugikan?

Penutup

Dengan demikian situasi hubungan sipil-militer di indonesia saat ini dapat disimpulkan sebagai stabil tetapi rentan.

Stabil karena TNI tidak lagi memiliki peran politik formal namun rentan karena perubahan kebijakan dan praktik kontemporer membuka ruang perluasan pengaruh militer.

Masa depan kualitas demokrasi indonesia akan sangat ditentukan oleh sejauh mana pemerintah sipil mampu memperkuat kontrol demokratis dan menegakkan transparansi anggaran dan pengawasan serta memastikan bahwa perubahan regulasi tidak mengikis batas antara fungsi sipil dan militer yang telah diperjuangkan sejak reformasi.

 

Penulis:
1. Tita Oriza Shativa
2. Yonna Apgeta
3. Nabil Ahmad Rashidi
4. Dimas Triamar Ikhsan
5. Piko Ramadhan
Mahasiswa Prodi Perpustakaan dan Sains Informasi, Universitas Bengkulu

Editor: Siti Sajidah El-Zahra
Bahasa: Rahmat Al Kafi

 

Daftar Pustaka

Fathoni, N. Y. et. al. (2025). Analisis Implikasi Pengesahan RUU TNI Dalam Sinergi Sipil-Militer dan Konsolidasi Demokrasi di Indonesia. 3–15.

Harefa, et.all. (2025). Politicization of the Indonesian Armed Forces (TNI) Regarding ABRI’s Dual Function and Civilian Supremacy. Khazanah Sosial, 7(1), 67-85

Hilal, S. et. all. (2022). PASANG SURUT HUBUNGAN SIPIL MILITER DI INDONESIA DAN TANTANGANNYA PADA MASA DEPAN NKRI. Jurnal Inovasi Penelitian, 2(10).

Huntington, S. P. (1957). The soldier and the state: The theory and politics of civil–military relations. Harvard University Press.

Mustikasari, F. (2024). Analisis Peran Konstitusi Dalam Menjamin Hak Asasi Manusia Dan Keadilan Sosial : Studi Kasus Negara Indonesia Dalam Konteks Dinamika Politik Kontemporer. 2(3), 558–565.

Nuzulianto, F. M., & Sukalumba, I. S. (2025). Analisis Dampak UU TNI 2025 Terhadap Potensi Terbentuknya Junta Militer ( Analysis of the Impact of the 2025 TNI Law on The Potential Emergence of a Military Junta ). 5(1), 43–54.

Sudrajat, T. et. all. (2022). Netralitas Tni Dalam Pemilu : Kebijakan , Masa Depan Dan Tantangan Tni Neutrality In Elections : Policy , The Future And Challenges. Konferensi Nasional Ilmu Administrasi, 491–500.

Suryantoro, P. K. (2025). Perubahan UU TNI : Telaah Atas Substansi dan Dampaknya. 11(2), 557–565.

Weber, M. (1946). Politics as a vocation. In H. H. Gerth & C. Wright Mills (Eds.), From Max Weber: Essays in sociology (pp. 77–128). Oxford University Press.

⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI Logo WhatsApp Channel

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses