Kasus Pelanggaran HAM di Yahukimo

Pelanggaran HAM di Yahukimo
Foto: Dok. Penulis

Secara umum, di Papua terjadi pelanggaran HAM berat. Pelanggaran HAM terhitung dari tahun 1961 sejak Papua di aneksasikan ke dalam negara kesatuan Republik Indonesia (RI).

Sejak kejadian-kejadian pelanggaran HAM ini, tak satu pun kasus yang terselesaikan melalui pihak berwajib.

Ingin publikasi Artikel, Opini, Berita dan Essay di Media Mahasiswa Indonesia?
Atau di Media Online Nasional, Hubungi Redaksi MMI

Sudah tampak terlihat bahwa memang kasus-kasus itu merupakan pelanggaran HAM, tetapi justru diabaikan begitu saja.

Berbagai perspektif pelanggaran HAM masih terjadi, mulai dari akibat operasi mililiter, pembungkaman suara, mutilasi, dan banyak lagi.

Beberapa kasus besar yang tercatat adalah kasus Wamena berdarah pada tahun 2000, kasus Wasior berdarah, kasus Biak berdarah, dan pada tahun 1998 kasus Paniai berdarah pada tahun 2014 dan kasus kematian pendeta Yeremia Zamambani di Intan Jaya.

Peristiwa berdarah ini terjadi di Kabupaten Yahukimo pada tanggal 20 Agustus 2024, dinilai bukan peristiwa berat yang terjadi, pertama kali tidak adanya proses hukum yang berlangsung.

Di Yahukimo, ada dua kasus terbaru pelanggaran HAM. Pertama ada kasus pembunuhan terhadap Staf Bawasul Kabupaten Yahukimo, Tobias Silak, dan kematian ini juga terjadi pada salah seorang siswa SMA Kelas XII atas nama Atis Sam.

Tobias Silak di tempat kematian, di hari yang sama Naro Dapla kena luka-luka. Kasus ini diperjuangkan oleh tim Justice For Tobias Silak (JFTS), tetapi pelaku tidak diadili sesuai dengan perbuatan, justru diabaikan dan diperkurangkan keadilannya.

Sementara pembunuhan terhadap Atis sama pun sama, tidak ada kejelasan dari pihak berwajib seakan-akan Atis sam adalah pihak kombatan. Hal ini menjadi peristiwa pengabaian komnas HAM terhadap pembunuhan.

Negara sudah memiliki institusi komnas HAM, namun pelanggaran HAM seperti ini diabaikan begitu saja.

Selain pengabaian, isu ini juga tidak dibahas, sebab pembunuhan dilakukan menggunakan bom granat melalui kamera drone.

Penggunaan bom seperti ini justru jauh melanggar hukum sebab bom dapat menghilangkan nyawa manusia Papua Barat, khusus di Yahukimo yang tidak bersalah.

Sebab kasus pelanggaran seperti ini, mesti dibentuk tim selain itu guna melakukan diskusi dan aksi baik di kalangan mahasiswa dan masyarakat, tapi digerakkan sipil di kota agar tidak lagi terjadi pembuahan secara massal yang kategorinya masuk dalam ranah pelanggaran HAM.

 

Penulis: Siska Sub
Mahasiswa Prodi Hubungan Internasional, Universitas Cenderawasih

Dosen Pengampu: Dr. Melyana Pugu, S.IP., M.Si.

Editor: Siti Sajidah El-Zahra
Bahasa: Rahmat Al Kafi

 

Referensi

https//www.nameleopapua.com

⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI Logo WhatsApp Channel

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses