Dalam arus percepatan transformasi digital, kecerdasan buatan atau AI telah merambah ranah paling privat dalam kehidupan manusia, yaitu kesehatan. Di berbagai belahan dunia, algoritma machine learning mulai digunakan untuk membaca hasil radiologi, mendeteksi dini sel kanker, hingga merumuskan diagnosis banding yang akurat.
Bagi Indonesia, ini adalah peluang emas untuk mengatasi ketimpangan jumlah dokter spesialis, terutama di wilayah timur dan daerah tertinggal yang selama ini sulit mengakses layanan kesehatan primer.
Namun, di balik optimisme ini, tersembunyi ancaman eksistensial yang jarang dibahas secara serius, yaitu hilangnya kedaulatan data medik nasional.
Sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 25A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bahwa Indonesia adalah negara kepulauan yang berciri Nusantara, kedaulatan tidak hanya bermakna hak mutlak atas daratan, lautan, dan udara.
Di era digital saat ini, makna kedaulatan telah meluas hingga mencakup apa yang disebut sebagai ‘tanah virtual’, yaitu data.
Jika data kesehatan 280 juta penduduk Indonesia digunakan secara tidak terkendali untuk mengembangkan AI oleh korporasi asing tanpa pengawasan yang ketat, maka secara perlahan kita sedang menyerahkan denyut nadi bangsa kepada entitas yang tidak memiliki tanggung jawab moral terhadap kepentingan nasional.
Kondisi ini merupakan bentuk baru dari ancaman non-militer. Sebagaimana diuraikan secara rinci dalam kegiatan belajar bab XIV tentang Bela Negara.
Bab tersebut menceritakan tentang ancaman hibrida yang tidak kasat mata namun mampu melumpuhkan sistem kesehatan nasional dari dalam, melalui ketergantungan teknologi yang berbahaya.
Kita perlu menyadari bahwa seorang pasien di Merauke, Papua, memiliki karakteristik genetik, riwayat penyakit menular tropis, dan respons terhadap obat yang sangat berbeda dengan pasien di Swiss atau Jepang.
AI yang dilatih secara eksklusif dengan data pasien berkulit putih atau Asia Timur akan menghasilkan bias algoritmik yang fatal jika dipaksakan diterapkan pada populasi Indonesia yang sangat beragam.
Tanpa kedaulatan atas data pasien Indonesia, kita hanya akan menjadi konsumen pasif teknologi, bukan penguasa atau bahkan mitra sejati dalam pengembangannya.
Dengan kata lain, pengembangan AI diagnosis harus dimulai dari tanah air itu sendiri, menggunakan data yang benar-benar mencerminkan keragaman epidemiologis dan genetik bangsa Indonesia.
Di sinilah letak pentingnya peran perguruan tinggi dan fakultas kedokteran. Seperti best practice yang ditulis dengan apik oleh Drs. Priyono, M.Si., dalam bukunya Resonansi Pemikiran tentang keberhasilan pengangkatan air sungai bawah tanah di Goa Suruh, Wonogiri.
Baca Juga: AI Generatif dalam Pengembangan Software: Studi Kasus Indonesia
Buku tersebut menyampaikan bahwa para ilmuwan dan akademisi harus menjadi ‘menara air’ yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, bukan sekadar ‘menara gading’ yang sibuk dengan teori tanpa menyentuh persoalan riil di lapangan. Para ilmuwan data, dokter, dan mahasiswa harus turun ke puskesmas dan rumah sakit daerah.
Mereka mengumpulkan data yang bersih, terstandar, dan dilengkapi dengan informed consent yang jujur dan transparan mengenai pemanfaatan data untuk pengembangan AI. Hanya dengan cara itulah kita dapat membangun sistem diagnosis berbasis AI yang benar-benar berpihak pada kepentingan nasional.
Selanjutnya, mengapa mahasiswa kedokteran, teknik, dan ilmu komputer perlu mempelajari Pendidikan Kewarganegaraan dengan sungguh-sungguh? Jawabannya terletak pada pemahaman tentang Ketahanan Nasional sebagaimana dijelaskan dalam Kegiatan Belajar bab XIII.
Seorang calon dokter atau insinyur AI yang tidak paham konsep Wawasan Nusantara dan tidak memiliki kesadaran kebangsaan, akan dengan mudah menjual data rumah sakit ke server asing hanya demi kemudahan teknis atau imbalan finansial jangka pendek.
Pendidikan kewarganegaraan menanamkan ‘sense of crisis’ bahwa data pasien adalah bagian tak terpisahkan dari ‘tumpah darah’ Indonesia yang wajib dilindungi, sebagaimana kita melindungi wilayah fisik NKRI.
Lebih jauh lagi, PKN mengajarkan etika konstitusional bahwa pengembangan teknologi harus sejalan dengan amanat luhur Pembukaan UUD 1945, yaitu untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Jika AI diagnosis dikembangkan secara tertutup, mahal, dan hanya dinikmati oleh rumah sakit swasta besar di Jakarta, maka teknologi itu telah gagal menjalankan fungsi konstitusionalnya.
Sebaliknya, AI harus menjadi alat untuk memeratakan akses diagnosis berkualitas ke seluruh penjuru Nusantara, dari Sabang sampai Merauke, termasuk ke daerah-daerah terpencil yang selama ini kekurangan tenaga dokter spesialis.
Untuk mewujudkan visi tersebut, kita memerlukan payung hukum yang kuat. Pemerintah perlu segera merumuskan undang-undang khusus tentang Kedaulatan Data Kesehatan yang mengatur setidaknya tiga hal pokok.
Pertama, lokalisasi data medik atau data residency, yang mewajibkan seluruh data kesehatan warga negara Indonesia yang digunakan untuk pelatihan AI disimpan di pusat data yang berada dalam wilayah hukum Indonesia, bukan di server luar negeri yang sulit diawasi.
Kedua, hak interpretasi yang tegas bahwa AI hanya boleh berfungsi sebagai alat bantu atau assistive tool. Sementara, diagnosis final dan keputusan klinis tetap berada di tangan dokter Indonesia yang memiliki lisensi dan tanggung jawab etik-profesional. Ketiga, mekanisme keuntungan bersama atau benefit sharing.
Mekanisme tersebut mengatur bahwa setiap pengembangan AI berbasis data pasien Indonesia, harus menghasilkan skema royalti atau kontribusi finansial yang masuk ke kas negara. Kontribusi yang didapat, selanjutnya dialokasikan untuk membiayai program-program kesehatan masyarakat, terutama di daerah tertinggal.
Akhirnya, kita harus kembali pada hakikat bela negara. Presiden Joko Widodo pernah menegaskan bahwa “data adalah komoditas baru yang paling berharga di abad ini.” Jika kita sependapat dengan pernyataan itu, maka melindungi data medik pasien Indonesia adalah bentuk bela negara abad ke-21.
Sebagaimana para pendahulu bangsa dengan gagah berani mengangkat senjata dan menyusun strategi diplomasi untuk melawan penjajah fisik. Generasi sekarang wajib berperang melawan apa yang bisa disebut sebagai ‘penjajahan digital’ dengan cara menjaga integritas, keamanan, dan kedaulatan data.
Mahasiswa sebagai agen perubahan memiliki panggilan moral yang kuat untuk tidak hanya mengejar nilai A dalam algoritma dan skripsi, tetapi juga memastikan bahwa algoritma yang mereka bangun benar-benar bekerja untuk kejayaan Indonesia, bukan untuk kepentingan asing atau segelintir korporasi global.
Marilah kita jadikan AI diagnosis sebagai mercusuar kemandirian bangsa, sekaligus bukti nyata bahwa Indonesia mampu menjadi subjek yang bermartabat, bukan objek yang pasif, dalam peradaban digital dunia. Inilah saatnya bersatu untuk kedaulatan data, karena kesehatan bangsa adalah harga mati yang tidak bisa ditawar.
Penulis:
1. Syauqi Hanif Arrantissi (J500240117)
2. Ikhwan Rofiif Fadhilah (J500240151)
3. Misbachul Munir (J500240187)
Mahasiswa Fakultas Kedokteran Umum, Prodi Pendidikan Dokter Universitas Muhammadiyah Surakarta
Dosen Pengampu: Drs. Priyono, M.Si.
Editor: Ika Ayuni Lestari
Bahasa: Rahmat Al Kafi
⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI












