Hukum acara pidana memiliki peran strategis dalam sistem hukum Indonesia karena menjadi instrumen utama yang mengatur hubungan antara negara dan warga negara dalam proses penegakan hukum pidana.
Dalam konteks negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, hukum acara pidana tidak hanya berfungsi sebagai alat penindakan kejahatan, tetapi juga sebagai mekanisme perlindungan hak asasi manusia.
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berlaku saat ini, yaitu UU No. 8 Tahun 1981, telah digunakan lebih dari empat dekade.
Meskipun pada masanya KUHAP lama merupakan pembaruan progresif yang menggantikan HIR, perkembangan masyarakat, teknologi, serta standar HAM modern menunjukkan bahwa KUHAP lama memiliki berbagai keterbatasan.
Oleh karena itu, pemerintah dan DPR menyusun KUHAP baru (RKUHAP) sebagai bagian dari pembaruan hukum pidana nasional, terutama untuk menyesuaikan dengan berlakunya KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023).
Legal opinion ini disusun untuk memberikan penilaian yuridis terhadap kelebihan dan kekurangan KUHAP lama dan KUHAP baru, dengan menitikberatkan pada prinsip due process of law, perlindungan HAM, dan efektivitas penegakan hukum.
Baca Juga: KUHAP Lama vs KUHAP Baru: Apakah Suatu Pembaruan Hukum Acara Pidana yang Lebih Progresif?
Analisis dan Pendapat Hukum
1. KUHAP Lama (UU No. 8 Tahun 1981)
Pendapat Hukum mengenai Kelebihan KUHAP Lama
KUHAP lama memiliki keunggulan utama berupa kepastian hukum prosedural. Norma-normanya telah lama diterapkan dan dipahami oleh aparat penegak hukum, sehingga menciptakan stabilitas dalam praktik peradilan pidana. Pada masa pembentukannya, KUHAP lama juga dapat dipandang sebagai instrumen progresif karena menggantikan hukum acara pidana kolonial yang lebih represif.
Selain itu, KUHAP lama memperkenalkan prinsip-prinsip fundamental seperti:
- asas praduga tidak bersalah,
- hak atas bantuan hukum,
- serta mekanisme praperadilan sebagai bentuk kontrol terhadap tindakan penyidik dan penuntut umum.
Pendapat Hukum mengenai Kekurangan KUHAP Lama
Namun demikian, dalam perspektif negara hukum modern, KUHAP lama menunjukkan kelemahan signifikan. Pengawasan terhadap upaya paksa (penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan) relatif terbatas dan bersifat ex post facto. Kondisi ini membuka ruang terjadinya penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) oleh aparat penegak hukum.
Perlindungan HAM dalam KUHAP lama juga cenderung formalistik, karena tidak disertai mekanisme kontrol yang efektif dan akses hukum yang memadai bagi tersangka sejak tahap awal proses pidana. Selain itu, KUHAP lama tidak responsif terhadap perkembangan teknologi informasi, khususnya terkait alat bukti elektronik dan kejahatan siber, serta tidak mengakomodasi pendekatan keadilan restoratif.
Menurut pendapat hukum penulis, KUHAP lama tidak lagi sepenuhnya mampu menjawab kebutuhan hukum acara pidana dalam masyarakat modern yang kompleks dan digital.
Baca Juga: KUHAP Baru: Janji Reformasi atau Risiko Kekuasaan yang Tak Terkendali?
2. KUHAP Baru (RKUHAP)
Pendapat Hukum mengenai Kelebihan KUHAP Baru
KUHAP baru (RKUHAP) secara normatif menunjukkan orientasi kuat pada perlindungan HAM dan due process of law. Penguatan peran hakim dalam mengawasi tindakan aparat penegak hukum, khususnya terkait upaya paksa, merupakan langkah positif untuk memperkuat prinsip negara hukum.
RKUHAP juga mengakomodasi:
- pengakuan alat bukti elektronik,
- pendekatan keadilan restoratif,
- serta peningkatan peran korban dalam proses peradilan pidana.
Secara sistemik, RKUHAP dirancang untuk selaras dengan KUHP Nasional, sehingga menciptakan integrasi antara hukum pidana materiil dan hukum pidana formil.
Pendapat Hukum mengenai Kekurangan KUHAP Baru
Di sisi lain, RKUHAP mengandung sejumlah potensi masalah. Pengaturan mengenai upaya paksa yang telah memperoleh izin hakim berpotensi membatasi akses praperadilan, sehingga mekanisme kontrol terhadap tindakan aparat justru dapat melemah. Risiko lainnya adalah terjadinya formalisasi peran hakim, di mana izin diberikan tanpa pemeriksaan substansial atas urgensi dan proporsionalitas tindakan aparat.
Selain itu, kompleksitas prosedur dalam RKUHAP dapat memperlambat proses penegakan hukum dan menimbulkan ketergantungan besar pada kapasitas aparat dan infrastruktur peradilan yang belum merata di seluruh wilayah Indonesia.
Menurut pendapat hukum penulis, RKUHAP berpotensi menjadi instrumen legitimasi formal tindakan aparat apabila tidak diimbangi dengan pengawasan yudisial yang independen dan progresif.
Baca Juga: Revisi KUHAP: Obat Keadilan atau Sekadar Hiasan Hukum
Kesimpulan Pendapat Hukum
Berdasarkan analisis di atas, dapat disimpulkan bahwa:
KUHAP lama unggul dalam kepastian hukum dan kesederhanaan prosedur, tetapi lemah dalam perlindungan HAM dan adaptasi terhadap perkembangan teknologi serta paradigma hukum pidana modern.
KUHAP baru lebih progresif dan berorientasi HAM, namun mengandung risiko pembatasan kontrol hukum apabila mekanisme pengawasan tidak dijalankan secara substantif.
Pembaruan KUHAP merupakan kebutuhan konstitusional, tetapi implementasinya harus menjaga keseimbangan antara efektivitas penegakan hukum dan perlindungan hak warga negara.
Penulis: Alifian Adinata
Mahasiswa Magister Ilmu Hukum, Universitas Negeri Surabaya
Dosen Pengampu: Dr. Aditya Wiguna Sanjaya, S.H., M.H.
Editor: Siti Sajidah El-Zahra
Bahasa: Rahmat Al Kafi
⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI












