Ketika Negara menjadi Tamu yang Mengusir Tuan Rumah: Nasib Suku Balik di IKN

Suku Balik
Kawasan Ibu Kota Nusantara (Sumber: Penulis)

Di tengah keriuhan alat berat yang sedang bekerja keras mewujudkan ambisi pemindahan ibu kota negara, terdapat sebuah ironi yang perlahan tenggelam dalam kebisingan pembangunan tersebut. Suara itu adalah rintihan budaya dan kearifan lokal Suku Balik yang kini terancam hilang dari tanah leluhurnya sendiri.

Narasi besar mengenai Ibu Kota Nusantara atau IKN seringkali dipenuhi dengan janji kemajuan teknologi, konsep kota hutan yang lestari, serta visi pemerataan ekonomi yang adil. Namun, di balik kilau maket digital dan pidato kenegaraan yang memukau tersebut, terselip sebuah realitas pahit yang harus ditanggung oleh masyarakat adat setempat.

Ingin publikasi Artikel, Opini, Berita dan Essay di Media Mahasiswa Indonesia?
Atau di Media Online Nasional, Hubungi Redaksi MMI

Bagi Suku Balik yang bermukim di Kecamatan Sepaku, kehadiran IKN bukanlah sekadar perubahan administratif wilayah, melainkan sebuah ancaman eksistensial yang nyata. Mereka adalah komunitas yang telah menjaga kelestarian hutan dan aliran Sungai Sepaku jauh sebelum republik ini berdiri, tetapi kini mereka justru diposisikan sebagai orang asing di rumahnya sendiri.

Pembangunan infrastruktur masif seperti bendungan dan kawasan inti pemerintahan telah memaksa mereka berhadapan dengan pilihan yang sulit, yakni bertahan dengan risiko kehilangan ruang hidup atau menyerah pada relokasi yang mencabut akar sejarah mereka. Fenomena ini memperlihatkan bahwa ambisi besar negara seringkali tidak acuh terhadap hak-hak komunitas kecil yang seharusnya dilindungi.

Melansir dari CNN Indonesia (2024) Berdasarkan data Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA), wilayah adat Suku Balik di Sepaku sebenarnya mencapai 40.702 hektare. Namun, sebagian besar wilayah ini tidak diakui negara dan tumpang tindih dengan HGU perusahaan (seperti PT IHM) serta kawasan inti IKN. Ketimpangan ini semakin telanjang jika kita membedah Perpres No. 75 Tahun 2024.

Negara dengan ringan tangan memberikan HGU kepada investor hingga 190 tahun alias hampir dua abad penguasaan lahan bagi korporasi. Sementara itu, Suku Balik yang telah menjaga tanah Sepaku jauh sebelum republik ini lahir, justru hidup dalam ketidakpastian tanpa selembar pun SK Pengakuan Hutan Adat di tangan.

Baca juga: Kesadaran dan Tanggung Jawab Bersama dalam Menjaga Kelestarian Hutan di Indonesia

Secara historis, Suku Balik adalah tuan rumah di tanah Sepaku. Jejak pemukiman dan situs-situs leluhur mereka menjadi bukti tak terbantahkan bahwa mereka telah memiliki sistem sosial yang mapan jauh sebelum konsep negara-bangsa modern hadir di Kalimantan Timur.

Negara, dalam konteks ini, hadir belakangan sebagai entitas “tamu” yang membawa agenda pembangunan nasional. Namun, kenyataan ini diputarbalikkan oleh instrumen hukum formal.

Melalui mekanisme pengadaan tanah bagi kepentingan umum dan pembentukan Bank Tanah, negara menempatkan dirinya sebagai pemilik sah yang berhak mengatur ulang ruang, sementara Suku Balik direduksi statusnya menjadi sekadar “penduduk terdampak” atau bahkan “penghuni liar” di atas tanah yang belum bersertifikat.

Puncak dari arogansi birokrasi ini terlihat jelas ketika Otorita IKN sempat melayangkan ultimatum pengosongan lahan dalam waktu tujuh hari kepada warga Pemaluan pada Maret 2024 lalu. Suku Balik memiliki kearifan lokal dalam mengelola hutan dan sungai yang terbukti lestari selama berabad-abad.

Ketika mereka digusur untuk digantikan oleh taman-taman kota buatan dan bendungan beton seperti Intake Sepaku, kita sedang menyaksikan fenomena perampasan ruang hidup atas nama jargon pelestarian lingkungan.

Sungai Sepaku yang dulunya menjadi sumber penghidupan dan jalur transportasi warga, kini berubah fungsi menjadi infrastruktur teknis penyuplai air baku, mematikan akses nelayan tradisional dan menenggelamkan kebun-kebun warga akibat perubahan bentang alam.

Dari apa yang terjadi dan menimpa Suku Balik, hal ini merupakan ujian bagi kualitas demokrasi kita. Pembangunan yang demokratis tidak boleh hanya diukur dari kemegahan fisiknya, tetapi harus diukur dari seberapa mampu ia melindungi kelompok yang paling rentan yaitu masyarakat lokal.

Pemerintah harus segera menghentikan pendekatan represif dan prosedural yang kaku dalam menangani isu agraria di IKN. Pengakuan wilayah adat Suku Balik harus menjadi prioritas sebelum patok beton ditancapkan lebih jauh.

Solusi yang ditawarkan tidak boleh sekadar ganti rugi uang atau relokasi ke rumah susun yang asing bagi budaya mereka. Solusi sejati adalah integrasi spasial: biarkan kampung-kampung adat Suku Balik tetap ada, akui hak ulayat mereka, dan jadikan mereka bagian tak terpisahkan dari ekosistem IKN sebagai penjaga hutan yang bermartabat.

Jika IKN benar-benar ingin menjadi simbol peradaban Indonesia yang luhur, ia harus mampu memuliakan masa lalunya. Jangan sampai ibu kota baru ini berdiri megah di atas puing-puing kepunahan budaya Suku Balik, karena kota yang dibangun dengan mengusir tuan rumahnya tidak akan pernah memiliki jiwa.

 


Penulis: Valentino Takalamingan
Mahasiswa Ilmu Pemerintahan, Universitas Mulawarman


Dosen Pengampu: Niken Nurmiyati, S.I.P., M.I.P. Paisal Akbar, S.I.P., M.I.P.


Editor: Salwa Alifah Yusrina
Bahasa: Rahmat Al Kafi

⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI Logo WhatsApp Channel

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses