Dalam percakapan publik tentang sengketa perdata, perhatian masyarakat biasanya terpusat pada dua pihak yang berperkara: penggugat dan tergugat.
Namun, ada satu aktor yang sering tak terlihat tetapi sangat menentukan, yaitu pihak ketiga yang hadir melalui mekanisme intervensi.
Dalam teori hukum acara perdata, intervensi dipahami sebagai hak bagi pihak lain yang berkepentingan untuk masuk ke dalam perkara agar putusan tidak merugikan kepentingannya.
Di ruang persidangan, mekanisme inilah yang sering menjadi penentu arah akhir putusan.
Salah satu contoh yang sempat menyita perhatian adalah sengketa lahan Gelora Bung Karno (GBK) yang melibatkan pemerintah dan PT Indobuildco sebagai pengelola Hotel Sultan.
Pada tahap awal, sengketa ini seolah hanya melibatkan dua pihak. Namun, kemudian muncul klaim kepemilikan dan kepentingan dari pihak lain yang memiliki hubungan hukum dengan area yang disengketakan.
Pihak ketiga mengajukan intervensi agar putusan tidak meniadakan hak mereka.
Kehadiran intervensi mengubah peta perkara: pengadilan tidak lagi berhadapan dengan hubungan dua arah, tetapi harus mempertimbangkan dampak putusannya terhadap kepentingan hukum pihak lain yang selama ini tidak mendapat sorotan publik.
Kasus tersebut memperlihatkan mengapa intervensi menjadi penting. Putusan yang diambil tanpa melibatkan pihak ketiga berpotensi menciptakan putusan cacat, menimbulkan sengketa baru, atau bahkan memperumit legitimasi eksekusi.
Mahkamah Agung melalui sejumlah preseden telah menegaskan bahwa pengadilan harus memberi ruang kepada pihak lain yang berkepentingan untuk didengar.
Intervensi membantu memastikan bahwa hakim tidak hanya menimbang argumen dua belah pihak, tetapi juga dampak lebih luas dari putusan yang dijatuhkan.
Namun di sisi lain, intervensi sering muncul terlambat. Banyak pihak baru mengajukan permohonan ketika perkara hampir selesai, sehingga pemeriksaan tambahan memakan waktu dan menimbulkan persepsi bahwa intervensi hanya akal-akalan untuk mengulur proses peradilan.
Padahal problemnya bukan pada mekanismenya, melainkan pada rendahnya transparansi sejak awal perselisihan.
Terkadang para pihak sengaja menutupi keberadaan pemilik hak lain atas objek sengketa, dan hakim yang terlalu pasif tidak menggali hubungan hukum lebih dalam.
Pada akhirnya, intervensi yang seharusnya menjadi alat keadilan berubah menjadi beban prosedural.
Modernisasi peradilan bukan hanya soal e-court atau digitalisasi. Ia harus memastikan intervensi lebih disiplin, lebih cepat, dan tidak semata mengandalkan sikap pasif hakim.
Baca Juga: Pengacara Pontianak yang Menangani Kasus Pidana, Perdata, Sengketa Tanah dan Konsultasi Hukum
Di negara dengan karakter sengketa agraria yang kompleks seperti Indonesia, intervensi bukan pengecualian, melainkan kebutuhan.
Menutup pintu bagi pihak ketiga justru menimbulkan fenomena yang lebih berbahaya: putusan yang tampak final, tetapi sebenarnya rapuh karena mengabaikan kepentingan pemilik hak lain.
Publik sering memandang intervensi sebagai urusan teknis yang tak penting. Padahal ketika pengadilan melahirkan putusan yang menyentuh tanah, rumah, bisnis, atau hak publik, ada banyak pihak yang tidak terlihat tetapi punya hubungan hukum yang nyata.
Mekanisme intervensi memastikan suara mereka tidak tenggelam. Dalam banyak perkara besar, pihak ketiga justru menyimpan bukti yang tidak diajukan oleh penggugat ataupun tergugat, sehingga membantu hakim menemukan kebenaran yang substantif.
Sengketa perdata di Indonesia mungkin tampak sederhana, A menggugat B. Namun dalam praktiknya, hubungan hukum sering bercabang dan menyangkut banyak orang.
Jika peradilan bertujuan melahirkan putusan yang adil, intervensi bukan pilihan, tetapi kewajiban moral.
Sudah saatnya publik melihat bahwa keadilan tidak hanya ditentukan oleh siapa yang menggugat siapa, tetapi juga siapa yang berhak untuk didengar.
Penulis: Siti Nurhalipah
Mahasiswa Prodi Hukum, Universitas Bangka Belitung
Editor: Siti Sajidah El-Zahra
Bahasa: Rahmat Al Kafi
Ikuti berita terbaru Media Mahasiswa Indonesia di Google News
⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI












