Kursi Berganti Sebelum Program Tuntas: Mesin Birokrasi BGN dan Pesan Pencopotan Dadan

Badan Gizi Nasional
Birokrasi yang sehat tidak diukur dari seberapa cepat kursi pimpinannya berganti. Ia diukur dari seberapa kuat sistem yang menopangnya, seberapa jernih aturan yang mengikatnya, dan seberapa tulus niat para penggeraknya untuk melayani kepentingan publik di atas segalanya. (Ilustrasi: Dok. MMI)

Selasa malam, 2 Juni 2026, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi berdiri di hadapan awak media dan mengumumkan sesuatu yang mengejutkan: Presiden Prabowo Subianto mencopot Dadan Hindayana dari jabatan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN).

Ironisnya, pada pagi hari yang sama, Dadan masih mendampingi Presiden meninjau operasional dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di Palmerah, Jakarta Barat.

Ingin publikasi Artikel, Opini, Berita dan Essay di Media Mahasiswa Indonesia?
Atau di Media Online Nasional, Hubungi Redaksi MMI

Dalam hitungan jam, seorang pejabat negara dapat beralih dari pendamping presiden menjadi mantan kepala badan. Inilah salah satu wajah nyata birokrasi kita—penuh ketidakpastian, rawan dipengaruhi sinyal politik, dan acap kali minim transparansi kepada publik.

Birokrasi Bukan Sekadar Mesin, Ia Butuh Kompas

Dalam kajian administrasi negara, birokrasi dipahami sebagai organisasi rasional yang bekerja berdasarkan aturan, prosedur, dan hierarki yang jelas—sebagaimana dirumuskan Max Weber dalam konsep birokrasi ideal-type (tipe-ideal).

Namun, peristiwa pencopotan Dadan Hindayana menghadirkan pertanyaan mendasar: apakah mesin birokrasi kita berjalan di atas rel aturan yang benar, ataukah justru bergerak mengikuti arus kepentingan kekuasaan sesaat?

BGN adalah lembaga yang lahir khusus untuk menopang program MBG—salah satu janji kampanye unggulan Presiden Prabowo yang telah berjalan sejak 6 Januari 2025. Program ini menyentuh langsung jutaan siswa sekolah, balita, ibu hamil, dan ibu menyusui di seluruh Indonesia.

Baca juga: Perut Kenyang di Atas Fondasi yang Keropos: Catatan Kritis atas Skala Prioritas Proyek MBG

Jika kepemimpinan di puncak badan ini goyah tanpa penjelasan publik yang memadai, maka yang terancam bukan sekadar posisi seorang pejabat, melainkan kesinambungan layanan gizi bagi kelompok paling rentan di negeri ini.

Dugaan Jual Beli Titik Dapur: Sinyal Korupsi di Jantung Program

Kantor Staf Presiden menyebut bahwa pencopotan Dadan kemungkinan besar berkaitan dengan dugaan praktik jual beli penentuan titik dapur MBG. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif biasa.

Apabila dugaan ini terbukti, maka yang terjadi adalah pengkhianatan nyata terhadap program sosial yang dirancang untuk mengatasi persoalan stunting dan kemiskinan gizi.

Titik dapur adalah jantung dari MBG—tempat makanan bergizi diproduksi dan didistribusikan kepada penerima manfaat. Jika penentuan titik dapur diperjualbelikan, maka yang rusak bukan hanya integritas seorang pejabat, melainkan seluruh arsitektur dan kepercayaan publik terhadap program tersebut.

Baca juga: Makan Bergizi Gratis (MBG): Solusi Gizi atau Sumber Masalah Baru?

Sebagai mahasiswa administrasi negara, kami diajarkan bahwa akuntabilitas birokrasi mensyaratkan lebih dari sekadar pergantian pimpinan. Akuntabilitas menuntut penegakan hukum yang tuntas, pembenahan sistem pengawasan internal, dan keterbukaan informasi kepada publik.

Pencopotan seorang kepala badan tanpa disertai pernyataan resmi mengenai dasar hukum dan temuan konkret hanya akan melahirkan spekulasi yang tidak produktif di ruang publik, serta mencederai prinsip good governance yang menjadi roh penyelenggaraan negara.

Pergantian Pemimpin Bukan Obat Mujarab

Pihak Istana menyatakan bahwa pergantian pimpinan BGN bertujuan untuk memperkuat layanan program MBG. Pernyataan ini patut diapresiasi sebagai bentuk respons yang cepat.

Namun, kita perlu berpikir lebih jernih dan kritis: apakah akar masalah yang menggerogoti BGN bersumber dari sosok pemimpin semata, ataukah dari sistem kelembagaan yang memang belum cukup matang?

BGN adalah lembaga yang usianya masih sangat muda. Ia baru terbentuk, namun langsung menanggung beban program nasional berskala masif dengan anggaran triliunan rupiah dan jutaan penerima manfaat.

Dalam kondisi demikian, kelemahan institusional—seperti lemahnya sistem verifikasi mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), kurangnya mekanisme pengaduan yang mudah diakses masyarakat, serta minimnya audit eksternal yang independen—jauh lebih berbahaya dibandingkan kelemahan personal seorang kepala badan.

Baca juga: Ketika Hidangan jadi Ancaman, Siapa yang Lalai? Evaluasi Kebijakan Penanganan Muntaber akibat Keracunan Makanan MBG

Mengganti Dadan dengan Nanik Suryati Dayang, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala BGN, memang memberikan kesan kesinambungan kepemimpinan. Namun, kesinambungan tanpa disertai reformasi kelembagaan yang nyata tidak lebih dari keberlanjutan masalah yang sama.

Pertanyaan kritis yang harus dijawab: apakah Kepala BGN yang baru akan diberi kewenangan dan sumber daya yang memadai untuk membenahi sistem dari dalam, atau hanya diposisikan sebagai wajah baru pada mesin lama yang bermasalah?

Transparansi adalah Kewajiban Konstitusional, Bukan Pilihan

Patut dicatat bahwa pencopotan ini diumumkan tanpa penjelasan tertulis resmi yang dapat diakses oleh publik secara langsung. Tidak ada Keputusan Presiden yang dirilis secara terbuka pada malam pengumuman tersebut. Tidak ada pula pernyataan tertulis yang menjabarkan dasar dan alasan pencopotan secara rinci.

Pejabat publik, terutama kepala sebuah lembaga pemerintah, memegang mandat yang berasal dari rakyat. Oleh karena itu, setiap keputusan yang menyangkut jabatan mereka adalah urusan publik yang seharusnya dipertanggungjawabkan secara terbuka.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik secara tegas menjamin hak masyarakat untuk mengetahui dasar pengambilan setiap kebijakan pemerintah.

Pergantian Kepala BGN—lembaga yang mengelola program prioritas nasional dan bersentuhan langsung dengan kehidupan jutaan rakyat—adalah informasi yang seharusnya dapat diakses publik secara lengkap, benar, dan tepat waktu, bukan hanya melalui keterangan lisan sesaat di depan kamera.

Rekomendasi: Tiga Langkah yang Tidak Bisa Ditunda

Ada tiga langkah mendesak yang harus segera ditempuh:

  1. Kejaksaan Agung—yang telah menggeledah kantor BGN—wajib mempublikasikan perkembangan penyelidikan secara berkala dan transparan kepada masyarakat. Publik berhak mengetahui apakah proses ini akan berujung pada penegakan hukum yang tuntas dan berkeadilan, ataukah hanya akan berhenti di level pergantian jabatan semata.

  2. BGN di bawah kepemimpinan baru harus segera melakukan audit menyeluruh dan independen terhadap sistem verifikasi mitra SPPG serta mekanisme penentuan titik dapur MBG di seluruh wilayah Indonesia. Hasil audit tersebut harus dipublikasikan kepada masyarakat dan dijadikan landasan reformasi kelembagaan yang konkret dan terukur.

  3. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) selaku pemegang fungsi pengawasan harus memanggil Kepala BGN yang baru untuk memberikan keterangan resmi di hadapan komisi terkait.

Pengawasan legislatif merupakan penyeimbang kekuasaan eksekutif yang paling krusial dalam sistem presidensial kita dan tidak boleh diabaikan, terutama dalam situasi yang menyangkut program sosial berskala nasional.

Penutup

Program MBG adalah investasi strategis negara—dalam hal anggaran, harapan jutaan keluarga, dan kepercayaan rakyat kepada pemerintah. Mengganti pemimpin di tengah perjalanan program adalah hak prerogatif presiden yang tidak perlu dipersoalkan.

Namun, memastikan bahwa pergantian tersebut tidak mengguncang keberlanjutan program, tidak menguburkan permasalahan yang ada, dan tidak menghentikan proses akuntabilitas hukum adalah kewajiban negara yang tidak boleh diabaikan.

Birokrasi yang sehat tidak diukur dari seberapa cepat kursi pimpinannya berganti. Ia diukur dari seberapa kuat sistem yang menopangnya, seberapa jernih aturan yang mengikatnya, dan seberapa tulus niat para penggeraknya untuk melayani kepentingan publik di atas segalanya.

Mesin birokrasi boleh saja berganti operator, tetapi kompasnya harus tetap mengarah pada kepentingan rakyat—bukan pada kepentingan siapa yang sedang duduk di atas kursi kekuasaannya.


Penulis: Jeniar Putri Antono
Mahasiswa Program Studi Administrasi Negara, Universitas Cenderawasih


Editor: Nilam Indahsari
Editor Bahasa: Rahmat Al Kafi

⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI Logo WhatsApp Channel

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses