Maslahat dan Mafsadat dalam Transplantasi Organ: Analisis Fikih Kontemporer atas Kasus Donor Ginjal Positif Rabies

Hukum Transplantasi Organ
Ilustrasi Hukum Transplantasi Organ (Sumber: MMI)

Abstrak

Transplantasi organ merupakan salah satu bentuk intervensi medis modern yang bertujuan menyelamatkan jiwa pasien dengan kegagalan organ terminal. Namun, prosedur ini juga mengandung risiko medis, termasuk penularan penyakit infeksi dari donor ke penerima.

Artikel ini mengkaji kasus penularan rabies melalui transplantasi ginjal yang berujung pada kematian penerima organ, ditinjau dari perspektif fikih kontemporer. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif-analitis dengan menelaah dalil syariah, pandangan ulama klasik dan kontemporer, fatwa lembaga fikih, serta analisis maqāṣid al-syarī‘ah.

Ingin publikasi Artikel, Opini, Berita dan Essay di Media Mahasiswa Indonesia?
Atau di Media Online Nasional, Hubungi Redaksi MMI

Hasil kajian menunjukkan bahwa transplantasi organ pada dasarnya dibolehkan dalam Islam sebagai upaya penyelamatan jiwa, namun kebolehan tersebut bersifat kondisional. Apabila tindakan medis tersebut terbukti menimbulkan bahaya yang pasti terhadap jiwa penerima, maka kebolehan tersebut gugur.

Dalam kasus penularan rabies, mafsadat berupa kematian penerima dinilai lebih besar dan lebih pasti daripada maslahat yang diharapkan, sehingga bertentangan dengan prinsip ḥifẓ al-nafs.

Kata kunci: transplantasi organ, rabies, fikih kontemporer, maqāṣid al-syarī‘ah

 

Abstract

Organ transplantation is a modern medical intervention aimed at saving the lives of patients with end-stage organ failure. However, it also carries significant medical risks, including the transmission of infectious diseases from donors to recipients.

This article examines a case of rabies transmission through kidney transplantation that resulted in the recipient’s death, analyzed from the perspective of contemporary Islamic jurisprudence. Using a normative-analytical approach, this study examines Islamic legal texts, scholarly opinions, fatwas, and the framework of maqāṣid al-sharī‘ah.

The findings indicate that while organ transplantation is generally permissible in Islam as a life-saving measure, such permissibility is conditional. When a medical procedure poses a definite and fatal risk to the recipient, the permissibility is nullified. In the rabies transmission case, the resulting harm outweighs the intended benefit, thus contradicting the principle of ḥifẓ al-nafs.

Keywords: Organ transplantation, Rabies, Contemporary Fiqh, Maqāṣid al-Sharī‘ah

 

PENDAHULUAN

1. Latar Belakang Perkembangan Transplantasi Organ

Transplantasi organ merupakan salah satu pencapaian paling signifikan dalam sejarah kedokteran modern, khususnya dalam penanganan penyakit organ terminal. Sejak keberhasilan transplantasi ginjal pertama pada tahun 1954, prosedur ini berkembang pesat dan menjadi terapi standar bagi pasien dengan gagal ginjal stadium akhir, gagal hati, gagal jantung, dan kondisi serupa yang tidak dapat lagi ditangani melalui terapi konvensional.

Kemajuan teknik bedah, pengembangan obat imunosupresif, serta sistem pencocokan donor–resipien yang semakin presisi telah meningkatkan angka harapan hidup penerima transplantasi secara signifikan (Morris et al., 2019).

Namun, di balik keberhasilan tersebut, transplantasi organ juga menghadirkan persoalan medis dan etis yang kompleks. Prosedur ini melibatkan pemindahan jaringan biologis dari satu individu ke individu lain, sehingga membawa potensi risiko kesehatan yang tidak selalu dapat diprediksi sepenuhnya.

Oleh karena itu, dalam praktik global, transplantasi organ tidak hanya dipandang sebagai tindakan medis semata, tetapi juga sebagai aktivitas yang memerlukan regulasi ketat, pertimbangan etis, serta landasan hukum yang kuat, termasuk dalam perspektif agama dan nilai-nilai normatif masyarakat.

2. Munculnya Risiko Medis Baru (Penyakit Menular)

Seiring meningkatnya jumlah transplantasi organ, dunia medis menghadapi tantangan baru berupa penularan penyakit infeksi dari donor ke penerima (donor-derived infections).

Penerima transplantasi berada dalam kondisi imunosupresi kronis, sehingga sangat rentan terhadap infeksi yang mungkin tidak berbahaya bagi individu sehat. Studi klinis menunjukkan bahwa infeksi merupakan salah satu penyebab utama morbiditas dan mortalitas pada pasien transplantasi organ, baik pada fase awal maupun jangka panjang pascatransplantasi (Fishman, 2017).

Penularan penyakit melalui transplantasi organ memang tergolong jarang, namun ketika terjadi, dampaknya sering kali fatal. Infeksi yang ditularkan dapat berupa virus laten, bakteri resisten, hingga penyakit zoonotik yang tidak umum, sehingga sering kali luput dari skrining rutin donor.

Fishman (2017) menegaskan bahwa meskipun protokol evaluasi donor terus disempurnakan, risiko infeksi tidak pernah dapat dieliminasi sepenuhnya, terutama pada penyakit dengan masa inkubasi panjang dan gejala awal yang tidak spesifik.

3. Kasus Rabies dalam Transplantasi Ginjal

Rabies merupakan penyakit zoonotik yang disebabkan oleh virus rabies dan hampir selalu berujung pada kematian setelah munculnya gejala klinis. Secara umum, rabies ditularkan melalui gigitan atau cakaran hewan yang terinfeksi. Namun, sejumlah laporan ilmiah menunjukkan bahwa rabies juga dapat ditularkan melalui transplantasi organ dari donor yang tidak terdiagnosis menderita rabies saat proses donasi dilakukan.

Salah satu laporan penting menunjukkan bahwa virus rabies dapat ditransmisikan melalui transplantasi ginjal, dengan bukti genetik yang mengonfirmasi kesamaan lebih dari 99,9% antara strain virus pada donor dan penerima, sehingga memastikan bahwa transplantasi organ merupakan jalur penularan infeksi tersebut (Srinivasan et al., 2013).

Temuan ini memperlihatkan bahwa organ yang secara makroskopis tampak sehat tetap dapat menjadi media transmisi virus mematikan.

Lebih lanjut, laporan Emerging Infectious Diseases yang diterbitkan oleh CDC mengungkap kasus di China pada tahun 2015–2016, di mana dua penerima transplantasi ginjal dari donor yang sama mengalami rabies dan meninggal dunia dalam waktu singkat pascatransplantasi. Analisis genom virus memperkuat kesimpulan bahwa rabies ditularkan melalui organ donor, bukan melalui jalur penularan konvensional (Zhou et al., 2016).

Tinjauan sistematis terhadap kasus-kasus global menunjukkan bahwa sejak tahun 1978 hingga 2017, setidaknya terdapat 13 kejadian penularan rabies melalui transplantasi organ atau jaringan, dengan tingkat fatalitas yang sangat tinggi (Zhang et al., 2018). Fakta ini menegaskan bahwa meskipun jarang, rabies merupakan risiko medis yang sangat serius dalam praktik transplantasi modern.

Kasus terbaru yang dilaporkan oleh Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (CDC) Amerika Serikat pada 4 Desember 2025 menunjukkan seorang pasien yang menerima transplantasi ginjal dari donor yang kemudian diketahui mengidap rabies.

Pemeriksaan retroaktif menunjukkan bahwa donor tersebut mengalami cakaran hewan liar beberapa minggu sebelum kematiannya, dan virus rabies kemudian tertular pada organ yang ditransplantasikan, menyebabkan infeksi rabies fatal pada penerima.

Kejadian ini merupakan kasus langka tetapi sangat serius yang menunjukkan bahwa screening donor yang tidak sempurna dapat memunculkan risiko infeksi yang sebelumnya tidak diantisipasi dalam prosedur transplantasi.

Selain itu, berbagai penelitian klinis terdahulu juga menunjukkan kasus transmisi rabies melalui transplantasi organ seperti ginjal dan paru di berbagai negara, yang menekankan perlunya perhatian lebih terhadap risiko infeksi yang tidak umum namun berbahaya.

4. Urgensi Kajian Fikih Kontemporer

Meski transplantasi organ dalam prinsipnya mendapat dukungan dari sebagian ulama kontemporer karena merupakan bentuk tindakan medis yang menyelamatkan jiwa dengan syarat-syarat tertentu, kasus seperti penularan rabies memunculkan persoalan teori dan praktik dalam fikih kontemporer.

Prinsip syariah Islam yang utama adalah menjaga jiwa (hifẓ al-nafs), dan setiap tindakan medis yang justru mengancam jiwa penerima harus dikaji kembali status hukumnya. (Rosmini, Abd. Qadir Gassing, 2022)

Lebih jauh, dari perspektif bioetika Islam, persoalan ini menimbulkan pertanyaan tentang perbandingan maslahat (manfaat) dan mafsadat (bahaya) ketika sebuah tindakan medis yang pada umumnya dibolehkan ternyata berpotensi besar menyebabkan mafsadat terhadap jiwa manusia.

Karena itu, kajian fikih kontemporer yang komprehensif sangat diperlukan untuk memberikan panduan hukum syariah yang relevan dengan kondisi medis modern, khususnya untuk risiko baru seperti transmisi infeksi melalui organ donor yang tidak terdeteksi.

 

PEMBAHASAN

1. Deskripsi Kasus dan Isu Kontemporer

Kasus yang menjadi objek kajian ini merupakan peristiwa penularan rabies melalui transplantasi organ yang dilaporkan oleh Centers for Disease Control and Prevention (CDC) Amerika Serikat pada Desember 2025. Seorang donor organ asal Idaho diketahui pernah mengalami paparan rabies akibat cakaran sigung pada Oktober 2024.

Sekitar lima minggu setelah kejadian tersebut, donor mulai menunjukkan gejala neurologis seperti halusinasi, gangguan berjalan, dan kekakuan leher, sebelum akhirnya mengalami penurunan kesadaran dan meninggal dunia (Earnest et al., 2025).

Setelah kematian donor, beberapa organ tubuhnya, termasuk ginjal dan kornea, digunakan untuk keperluan transplantasi. Salah satu ginjal ditransplantasikan kepada pasien di Michigan yang menderita gagal ginjal stadium akhir.

Sekitar lima minggu pascatransplantasi, penerima organ mulai menunjukkan gejala neurologis progresif berupa tremor, kebingungan, hidrofobia, dan kesulitan menelan. Pasien tersebut kemudian meninggal dunia, dan pemeriksaan laboratorium mengonfirmasi bahwa penyebab kematiannya adalah rabies dengan strain virus yang identik dengan donor (Earnest et al., 2025).

CDC mencatat bahwa kasus ini merupakan kasus keempat penularan rabies melalui transplantasi organ di Amerika Serikat dalam hampir lima dekade, menegaskan bahwa meskipun jarang, risiko tersebut bersifat nyata dan fatal (CDC, 2025).

Dari perspektif medis, dampak paling signifikan dari kasus ini adalah kematian penerima organ akibat infeksi rabies yang bersifat hampir selalu fatal. Selain itu, penerima organ lain dari donor yang sama, khususnya penerima kornea harus menjalani tindakan pencegahan pasca-paparan rabies meskipun belum menunjukkan  gejala klinis.

Secara sistemik, kasus ini mengungkap kelemahan dalam mekanisme skrining donor organ, terutama dalam mendeteksi penyakit infeksi langka tetapi berbahaya. Para ahli transplantasi menegaskan bahwa kegagalan mendeteksi infeksi donor-derived dapat berdampak serius terhadap keselamatan pasien dan keberlanjutan program transplantasi secara keseluruhan (Lu et al., 2018).

Dari sisi sosial, peristiwa semacam ini berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap program donor organ, yang sangat bergantung pada partisipasi sukarela masyarakat. Dalam konteks masyarakat Muslim, kekhawatiran tersebut juga berimplikasi pada persepsi kehalalan dan keamanan transplantasi organ, terutama ketika prosedur medis yang dimaksudkan untuk menyelamatkan jiwa justru berujung pada kematian (Al-Zuraib, 2025).

2. Identifikasi Masalah Fikih

Kasus penularan rabies melalui transplantasi ginjal memiliki relevansi langsung terhadap kajian hukum Islam kontemporer. Mayoritas ulama kontemporer membolehkan transplantasi organ dengan dasar tujuan penyelamatan jiwa (ḥifẓ al-nafs) dan prinsip kemaslahatan umum, selama tindakan tersebut tidak menimbulkan bahaya yang lebih besar bagi penerima (Al-Zuhaili, 2011; Al-Qaradawi, 2010).

Baca juga: Zakat sebagai Instrumen Fiskal Alternatif: Studi Fikih Kontemporer dalam Konteks Kebijakan Pajak Nasional

Dalam kerangka fikih Islam, tindakan medis yang bertujuan menyelamatkan jiwa manusia dipandang sebagai perbuatan yang sejalan dengan maqāṣid al-syarī‘ah, khususnya perlindungan jiwa (ḥifẓ al-nafs). Prinsip ini menjadi dasar utama kebolehan transplantasi organ dalam banyak fatwa dan keputusan lembaga fikih internasional (Majma‘ Fiqh Islami, 1988).

Namun, kebolehan tersebut bersifat kondisional dan mensyaratkan bahwa transplantasi tidak membawa bahaya yang lebih besar daripada manfaat yang diharapkan. Kasus penularan rabies melalui transplantasi ginjal menunjukkan potensi pelanggaran prinsip ḥifẓ al-nafs, karena tindakan yang dimaksudkan untuk mempertahankan kehidupan justru berakhir pada hilangnya nyawa penerima.

Dalam fikih Islam, setiap tindakan yang secara langsung atau tidak langsung menyebabkan kebinasaan jiwa manusia dipandang bertentangan dengan tujuan utama syariat (Al-Zuhaili, 2011).

Secara teoretis, transplantasi organ membawa maslahat besar berupa penyelamatan pasien gagal ginjal. Namun, kasus ini memperlihatkan bahwa mafsadat yang muncul—yaitu kematian akibat rabies—bersifat lebih besar dan lebih pasti dibanding maslahat yang diharapkan.

Dalam kaidah fikih, kondisi semacam ini menuntut penerapan prinsip dar’u al-mafsadah muqaddam ‘alā jalb al-maṣlaḥah (mencegah kerusakan didahulukan daripada meraih kemaslahatan) (Al-Zarqa, 1998).

3. Landasan Dalil Syari’ah

Larangan membahayakan jiwa dalam Islam ditegaskan secara berlapis melalui nash Al-Qur’an dan Sunnah. Al-Qur’an secara eksplisit melarang tindakan yang mengantarkan manusia kepada kebinasaan, sebagaimana ditegaskan dalam QS. al-Baqarah [2]: 195.

Prinsip ini diperkuat oleh QS. al-Isrā’ [17]: 33 yang menegaskan keharaman menghilangkan nyawa manusia tanpa alasan yang dibenarkan oleh syariat. Dalam konteks tindakan medis, QS. al-Mā’idah [5]: 32 sering dijadikan dasar normatif kebolehan upaya penyelamatan jiwa.

Namun demikian, ayat ini juga mengandung implikasi etis bahwa penyelamatan jiwa tidak dapat dibenarkan apabila dilakukan dengan cara yang justru merusak atau menghilangkan jiwa manusia lainnya.

Sejalan dengan prinsip Al-Qur’an tersebut, Sunnah Nabi ﷺ menegaskan larangan segala bentuk tindakan yang menimbulkan bahaya melalui hadis lā ḍarar wa lā ḍirār, yang menjadi fondasi utama dalam etika dan hukum medis Islam.

Hadis ini menegaskan bahwa tidak dibenarkan menimpakan bahaya kepada diri sendiri maupun kepada orang lain. Prinsip ini diperluas dalam kaidah fikih tentang larangan berobat dengan sesuatu yang membinasakan, yang menegaskan bahwa sarana pengobatan tidak boleh memiliki tingkat bahaya yang lebih besar atau setara dengan penyakit yang hendak diobati (Kamali, 2008).

4. Transplantasi Organ dalam Pandangan Ulama

Ibn Taymiyyah menegaskan bahwa segala tindakan yang secara pasti membawa kepada kebinasaan jiwa manusia tidak dapat dibenarkan, meskipun dilakukan dengan niat baik, karena syariat tidak menilai niat semata tanpa mempertimbangkan akibat perbuatan (ma’ālāt al-af‘āl).

Pandangan ini menunjukkan bahwa dalam Islam, tujuan yang baik tidak dapat melegitimasi sarana yang berbahaya. Prinsip tersebut kemudian dipertegas oleh al-Ghazālī yang menempatkan penjagaan jiwa (ḥifẓ al-nafs) sebagai salah satu dari lima maqāṣid daruriyyah, sehingga setiap tindakan yang secara nyata mengancam keselamatan jiwa manusia wajib dicegah.

Kerangka normatif tersebut menjadi dasar bagi pandangan ulama kontemporer dalam menilai praktik transplantasi organ. Yūsuf al-Qaraḍāwī, misalnya, secara tegas membolehkan transplantasi organ dengan syarat-syarat yang ketat.

Dalam Fiqh al-Ḥayāh wa al-Mawt, ia menyatakan bahwa transplantasi organ pada dasarnya diperbolehkan apabila bertujuan menyelamatkan jiwa, dilakukan secara sukarela, dan tidak menimbulkan bahaya yang lebih besar bagi penerima maupun donor (al-Qaraḍāwī, 2010).

Namun demikian, al-Qaraḍāwī menegaskan bahwa kebolehan tersebut tidak bersifat mutlak. Kebolehan transplantasi gugur apabila tindakan tersebut membawa bahaya yang pasti (ḍarar muḥaqqaq). Oleh karena itu, ia menekankan bahwa kaidah lā ḍarar wa lā ḍirār harus menjadi pertimbangan utama dalam setiap keputusan medis, termasuk transplantasi organ, sehingga prosedur yang terbukti berisiko fatal tidak dapat dibenarkan secara syar‘i.

Pendekatan yang sama tercermin dalam keputusan Majma‘ Fiqh Islami (OKI). Dalam beberapa keputusannya, lembaga ini membolehkan transplantasi organ dengan syarat utama tidak menimbulkan bahaya serius bagi penerima.

Keputusan Majma‘ Fiqh Islami No. 26 Tahun 1988 menegaskan bahwa transplantasi organ diperbolehkan apabila bertujuan menyelamatkan jiwa dan dilakukan dengan memperhatikan prinsip kehormatan manusia serta keamanan medis.

Namun, Majma‘ Fiqh Islami juga menegaskan bahwa setiap tindakan medis yang terbukti membahayakan jiwa penerima tidak dapat dibenarkan, karena bertentangan dengan maqāṣid al-syarī‘ah, khususnya penjagaan jiwa (ḥifẓ al-nafs) (Majma‘ Fiqh Islami, 1988). Dengan demikian, keamanan medis menjadi syarat fundamental yang tidak dapat ditawar.

5. Fatwa dan Regulasi di Indonesia

Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Fatwa No. 30 Tahun 2019 tentang transplantasi organ dan jaringan tubuh manusia menyatakan bahwa transplantasi organ pada dasarnya diperbolehkan dengan syarat-syarat yang ketat.

Di antara syarat utama tersebut adalah adanya tujuan penyelamatan jiwa (ḥifẓ al-nafs), persetujuan yang sah dari donor atau keluarganya, serta jaminan keamanan medis yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan profesional. Ketentuan ini menunjukkan bahwa kebolehan transplantasi organ dalam pandangan MUI bersifat kondisional dan sangat bergantung pada tingkat keselamatan prosedur yang dilakukan.

Lebih lanjut, fatwa tersebut secara eksplisit menegaskan bahwa transplantasi organ tidak boleh dilakukan apabila terdapat potensi bahaya yang serius terhadap jiwa penerima. Oleh karena itu, kasus penularan rabies melalui transplantasi ginjal sebagaimana dilaporkan dalam kasus di Amerika Serikat bertentangan dengan prinsip dasar fatwa MUI, karena transplantasi tersebut terbukti menyebabkan kematian penerima.

Dengan demikian, dari perspektif fikih Indonesia, tindakan transplantasi dalam kondisi adanya bahaya yang pasti tidak dapat dibenarkan secara syar‘i.

Baca juga: Hukum Islam terhadap Transplantasi Organ Tubuh

Pandangan MUI tersebut sejalan dengan keputusan Majma‘ Fiqh Islami OKI yang menjadi rujukan penting dalam penyusunan fatwa nasional di berbagai negara Muslim, termasuk Indonesia. Majma‘ Fiqh Islami menegaskan bahwa kebolehan transplantasi organ harus selaras dengan maqāṣid al-syarī‘ah, khususnya penjagaan jiwa, serta tidak boleh menimbulkan bahaya yang lebih besar daripada manfaat yang diharapkan (Majma‘ Fiqh Islami, 1988).

Prinsip ini memperkuat pandangan bahwa keamanan medis merupakan syarat fundamental yang tidak dapat ditawar dalam praktik transplantasi organ.

Sejalan dengan ketentuan fikih tersebut, hukum positif di Indonesia juga mengatur secara ketat praktik transplantasi organ. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menegaskan bahwa transplantasi organ hanya dapat dilakukan untuk tujuan kemanusiaan dan dilarang apabila membahayakan keselamatan penerima.

Ketentuan ini diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2021 tentang Transplantasi Organ dan Jaringan Tubuh, yang mengatur secara rinci prosedur medis, persyaratan donor dan penerima, serta kewajiban skrining ketat untuk mencegah penularan penyakit berbahaya. Regulasi ini menempatkan keselamatan pasien sebagai prinsip utama dalam setiap tindakan transplantasi.

Dengan demikian, terdapat hubungan yang erat dan saling menguatkan antara fikih dan hukum positif di Indonesia dalam mengatur transplantasi organ. Fikih melalui fatwa MUI memberikan landasan normatif dan etis berdasarkan maqāṣid al-syarī‘ah, sementara hukum positif negara menyediakan kerangka legal dan teknis untuk menjamin implementasi prinsip tersebut dalam praktik medis.

Dalam konteks kasus penularan rabies melalui transplantasi organ, keduanya sama-sama menegaskan bahwa tindakan medis yang mengandung bahaya pasti terhadap jiwa manusia tidak dapat dibenarkan, baik secara syar‘i maupun secara hukum negara.

6. Analisis Medis dan Sosial

Rabies merupakan penyakit infeksi virus dengan tingkat fatalitas hampir 100% setelah gejala klinis muncul. Literatur medis menegaskan bahwa rabies donor-derived merupakan ancaman serius meskipun jarang, terutama pada pasien transplantasi yang berada dalam kondisi imunosupresi.

Kegagalan skrining donor dalam kasus ini menunjukkan adanya kelemahan sistemik dalam prosedur transplantasi. Dampak sosialnya tidak hanya berupa kehilangan nyawa, tetapi juga menurunnya kepercayaan publik terhadap sistem donor organ. Selain itu, institusi medis memikul tanggung jawab moral dan profesional untuk memastikan bahwa prosedur transplantasi tidak menjadi sumber bahaya baru bagi pasien.

7. Analisis Maqāṣid al-Syarī‘ah

Analisis maqāṣid al-syarī‘ah dalam kasus ini menempatkan ḥifẓ al-nafs sebagai fokus utama. Maslahat yang ingin dicapai melalui transplantasi ginjal adalah menyelamatkan pasien gagal ginjal dari ancaman kematian. Namun, mafsadat yang muncul berupa kematian penerima akibat rabies bersifat lebih besar dan lebih pasti.

Dalam timbangan maqāṣid, mafsadat yang pasti harus didahulukan untuk dicegah dibanding maslahat yang bersifat potensial. Oleh karena itu, transplantasi organ yang terbukti membawa bahaya fatal bertentangan dengan tujuan utama syariat. Dalam jangka panjang, pendekatan maqāṣid menuntut penguatan keamanan medis, etika donor, dan perlindungan jiwa manusia sebagai nilai fundamental Islam.

 

Simpulan

Transplantasi organ dalam perspektif fikih kontemporer pada dasarnya merupakan tindakan medis yang dibolehkan karena sejalan dengan tujuan utama syariat Islam, yaitu penjagaan jiwa (ḥifẓ al-nafs).

Kebolehan ini ditegaskan oleh berbagai ulama kontemporer, keputusan Majma‘ Fiqh Islami, serta fatwa Majelis Ulama Indonesia, dengan syarat utama bahwa transplantasi dilakukan secara aman, sukarela, dan tidak menimbulkan bahaya yang lebih besar bagi penerima maupun donor.

Namun demikian, kasus penularan rabies melalui transplantasi ginjal menunjukkan bahwa kebolehan tersebut bersifat kondisional dan tidak mutlak. Ketika transplantasi organ terbukti secara empiris membawa bahaya yang pasti dan berujung pada kematian penerima, maka tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip dasar syariat Islam, kaidah lā ḍarar wa lā ḍirār, serta tujuan maqāṣid al-syarī‘ah.

Dalam timbangan maslahat dan mafsadat, mafsadat yang bersifat pasti harus didahulukan untuk dicegah daripada maslahat yang bersifat potensial.

 

 


Penulis: Muhammad Fathihudin
Mahasiswa Pendidikan Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka


D0sen Pengampu: Dr. Gusniarti, M.A.


Editor: Salwa Alifah Yusrina
Bahasa: Rahmat Al Kafi


 

Referensi

Rosmini, Abd. Qadir Gassing, M. (2022). Transplantasi Organ Tubuh Perspektif Fikih Kontemporer . Contemporary Fiqh Perspective Organ Transplantation 123Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar Email : rosminimasnung@gmail.com Info Abstract Artikel Diterima * Desember Revisi I * Februari Revis. 16–29.

Subiyakto, S. H. (2025). Bioetika Islam: Tinjauan fikih terhadap transplantasi organ dan isu donor. Jurnal Hukum Islam.

Roswitha, A. T. (2020). Transplantasi organ tubuh manusia dalam perspektif hukum Islam. The Juris.

CDC. (2025). Human-to-Human Rabies transmission via solid organ transplantation from a donor with undiagnosed rabies—United States, October 2024–February 2025.

MMWR. Zhou, H., Zhu, W., Zeng, J., et al. (2016). Rabies virus transmission in solid organ transplant recipients, China, 2015–2016. Emerging Infectious Diseases, 23(9).

Earnest, R., Carter, K. K., Margrey, S. F., et al. (2025). Human-to-human rabies transmission via solid organ transplantation from a donor with undiagnosed rabies — United States. MMWR Morbidity and Mortality Weekly Report, 74(39), 600–605.

Lu, X.-X., Zhu, W.-Y., & Wu, G.-Z. (2018). Rabies virus transmission via solid organ or tissue allotransplantation. Infectious Diseases of Poverty, 7(82), 1–7.

Kusne, S., & Smilack, J. (2005). Transmission of rabies virus from an organ donor to four transplant recipients. Liver Transplantation, 11(10), 1295–1297.

Al-Qaradawi, Y. (2010). Fiqh al-Hayah wa al-Maut. Cairo: Dar al-Shuruq.

Al-Zuhaili, W. (2011). Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu. Damascus: Dar al-Fikr.

Kamali, M. H. (2008). Principles of Islamic Jurisprudence. Cambridge: Islamic Texts Society.

Al-Zarqa, M. A. (1998). Sharh al-Qawa‘id al-Fiqhiyyah. Damascus: Dar al-Qalam.

Al-Ghazālī, A. Ḥ. (1997). Al-Mustaṣfā min ‘Ilm al-Uṣūl. Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah.

Beauchamp, T. L., & Childress, J. F. (2019). Principles of Biomedical Ethics (8th ed.). Oxford: Oxford University Press.

 

⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI Logo WhatsApp Channel

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses