Kehamilan akibat pemerkosaan bukan sekadar masalah medis, melainkan trauma berlapis bagi penyintas.
Di satu sisi, ada hak hidup janin, namun di sisi lain, ada beban psikologis dan sosial yang luar biasa berat bagi ibu.
Dalam konteks Indonesia, perdebatan ini sering kali terjebak antara tuntutan hukum positif dan pemahaman keagamaan yang kaku.
Analisis Fikih Kontemporer dan Pendapat Ulama
Dalam kajian fikih, penentuan hukum aborsi sangat bergantung pada fase perkembangan janin (usia kehamilan).
- Sebelum Peniupan Ruh (40 hari/120 hari): Mayoritas ulama kontemporer cenderung lebih fleksibel jika terdapat uzur (alasan mendesak). Kasus pemerkosaan dianggap sebagai masyaqqah (kesulitan luar biasa) yang membolehkan tindakan aborsi sebelum janin ditiupkan ruh.
- Setelah Peniupan Ruh: Secara umum diharamkan karena dianggap pembunuhan terhadap jiwa yang bernyawa, kecuali jika kehamilan tersebut mengancam nyawa sang ibu (darurat syar’iyyah).
Dalil Landasan:
- QS. Al-Baqarah ayat 173: “Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (darurat) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya.”
- Kaidah Fikih: Ad-dararu yuzal (Kemudaratan harus dihilangkan). Memaksa korban pemerkosaan membesarkan anak yang menjadi pengingat traumanya dianggap sebagai mudarat yang besar.
Fatwa MUI dan Regulasi di Indonesia
Indonesia telah memiliki langkah progresif dalam memayungi kasus ini melalui sinkronisasi antara hukum agama dan hukum negara:
- Fatwa MUI No. 4 Tahun 2005: Menegaskan bahwa aborsi haram, namun dikecualikan bagi korban pemerkosaan yang dapat menimbulkan trauma psikologis berat, dengan catatan dilakukan sebelum janin berusia 40 hari.
- UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan: Sebagai payung hukum terbaru (menggantikan UU No. 36 Tahun 2009), undang-undang ini mempertegas legalitas aborsi bagi korban tindak pidana pemerkosaan atau kekerasan seksual lainnya sebagai bentuk perlindungan hukum bagi penyintas.
- PP No. 28 Tahun 2024: Ini merupakan regulasi pelaksana terbaru yang sangat signifikan. Peraturan ini memperbarui ketentuan lama (PP No. 61 Tahun 2014) dengan memperpanjang batas usia kehamilan yang boleh diaborsi bagi korban pemerkosaan dari 40 hari menjadi 14 minggu (98 hari).
Perubahan dari 40 hari menjadi 14 minggu ini merupakan terobosan hukum yang sangat relevan dengan kajian Fikih Kontemporer. Batasan 14 minggu ini masih berada dalam rentang waktu sebelum peniupan ruh (nafkhul ruh) yang diyakini mayoritas ulama terjadi pada hari ke-120.
Secara ilmiah dan fikih, penyesuaian ini mengakomodasi fakta bahwa banyak korban pemerkosaan baru menyadari atau berani melaporkan kehamilannya setelah melewati masa 40 hari akibat trauma psikologis yang hebat.
Sebagai contoh nyata di Indonesia, kita dapat merujuk pada kasus WA di Jambi (2018). WA, seorang remaja berusia 15 tahun, menjadi korban pemerkosaan oleh kakak kandungnya hingga hamil.
Dalam kondisi trauma yang mendalam dan tekanan psikologis, ia melakukan aborsi. Awalnya, ia dijatuhi hukuman penjara, namun Pengadilan Tinggi Jambi kemudian membebaskannya.
Jika kita bedah secara kritis melalui kacamata Fikih Kontemporer, kasus ini adalah bentuk nyata dari darurat syar’iyyah.
Mengharuskan korban inses (pemerkosaan sedarah) untuk tetap mengandung dan melahirkan bukan hanya merusak masa depan sang ibu secara psikologis (Hifdz an-Nafs), tetapi juga mencoreng martabat keluarga (Hifdz an-Nasl).
Dalam kaidah fikih disebutkan, “Al-Hajatu tanzilu manzilata ad-darurah” (Kebutuhan mendesak menempati posisi darurat).
Keputusan hukum yang membebaskan korban selaras dengan semangat maqashid syariah yang lebih mengutamakan kemaslahatan nyata bagi korban yang tertindas daripada penerapan hukum yang tekstual namun mencederai keadilan.
Hal ini juga sejalan dengan UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023 yang kini memberikan perlindungan hukum bagi tenaga medis dan korban dalam melakukan tindakan aborsi legal atas indikasi kekerasan seksual.
Sebagai masyarakat ilmiah, kita harus melihat bahwa Fikih Kontemporer bukan sekadar teks statis, melainkan instrumen untuk mencapai Maqashid Syariah (tujuan syariat), khususnya Hifdz an-Nafs (menjaga jiwa).
Memaksa seorang penyintas kekerasan seksual untuk melahirkan tanpa kesiapan mental dapat memicu gangguan jiwa permanen, stigma sosial, hingga potensi penelantaran anak.
Di sinilah fikih hadir bukan untuk menghukum, tetapi memberikan jalan keluar (rukhsah) bagi mereka yang terzalimi.
Namun, pengawasan ketat tetap diperlukan agar regulasi ini tidak disalahgunakan sebagai legitimasi aborsi bebas (pergaulan bebas).
Penulis: Arini Rizqina (2407015025)
Mahasiswa Prodi Pendidikan Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka
Editor: Siti Sajidah El-Zahra
Bahasa: Rahmat Al Kafi
Daftar Pustaka
Hukumonline, T. (2024, Agustus 1). Hukum Aborsi dan Syarat Aborsi Legal dalam PP Kesehatan. hukumonline.com. https://www.hukumonline.com/berita/a/syarat-aborsi-dalam-pp-kesehatan-lt66ab6221c3039/?page=all
Nur Wahid, Sul, S., & Makmur. (2024). Aborsi dalam Perspektif Al-Qur’an (Studi Tematik dengan Pendekatan Kontekstual Abdullah Saeed). QISTHOSIA : Jurnal Syariah dan Hukum, 5(2), 155–170. https://doi.org/10.46870/jhki.v5i2.1201
Rasyid, M. H. (2023, Agustus 30). Fase Kehidupan di Alam Rahim (Arham) . jatman.or.id. https://jatman.or.id/fase-kehidupan-di-alam-rahim-arham
Sa’adah, M. (2018). Analisa Fatwa MUI tentang Aborsi. Jurnal Qolamuna, 4(1), 1–20.
Yusra, N. (2012). Aborsi Dalam Perspektif Hukum Islam. Marwah: Jurnal Perempuan, Agama dan Jender, 11(1), 1. https://doi.org/10.24014/marwah.v11i1.496
⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI












