Mengapa Standar K3 Masih Disepelekan? Pelajaran dari Tragedi Terra Drone

Kelalaian prosedur K3, kebakaran gedung PT Terra Drone Indonesia jadi sorotan masyarakat (2)
Kelalaian prosedur K3, kebakaran gedung PT Terra Drone Indonesia jadi sorotan masyarakat (Sumber Detik.com)

Kebakaran gedung PT Terra Drone Indonesia di Kemayoran, Jakarta Pusat, yang menewaskan 22 pekerja pada Desember 2025, seharusnya tidak dilihat sebagai musibah semata. Tragedi ini adalah peristiwa yang dapat diprediksi sejak lama, mengingat lemahnya kondisi keselamatan gedung-gedung kerja di Jakarta. Data Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta per Januari 2025 melalui laman Kompas.com mencatat bahwa lebih dari 600 gedung belum memenuhi standar proteksi kebakaran, baik untuk bangunan rendah maupun bertingkat tinggi. Angka ini mencerminkan masalah sistemik, bukan kegagalan individual.

Dalam konteks ini, kematian puluhan pekerja tidak dapat dilepaskan dari akumulasi pembiaran terhadap risiko. Gedung tanpa pintu darurat, tanpa jalur evakuasi layak, dan tanpa sistem deteksi kebakaran bukanlah kondisi yang muncul tiba-tiba. Ketika bangunan semacam ini tetap diizinkan beroperasi, maka negara secara tidak langsung membiarkan potensi kematian massal terus mengintai ruang kerja. Lebih jauh, tragedi Terra Drone menunjukkan bahwa keselamatan kerja di Indonesia masih dipahami sebagai persoalan reaktif baru diperbincangkan setelah nyawa melayang. Padahal, keselamatan adalah isu preventif yang seharusnya dikelola sebelum bencana terjadi, bukan sesudahnya.

Ingin publikasi Artikel, Opini, Berita dan Essay di Media Mahasiswa Indonesia?
Atau di Media Online Nasional, Hubungi Redaksi MMI

Baca juga: Perancangan Sistem Keselamatan Kerja Berbasis K3 pada PT Pertamina

Regulasi Lengkap, Pengawasan Kosong

Secara normatif, Indonesia memiliki kerangka regulasi keselamatan kerja yang relatif lengkap. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 26 Tahun 2008 dan Nomor 20 Tahun 2009, serta Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2008 telah mengatur secara rinci kewajiban proteksi kebakaran aktif dan pasif, jalur evakuasi, simulasi kebakaran, hingga sertifikat laik fungsi (SLF).

Belajar dari kasus PT Terra Drone, simulasi kebakaran dalam sebagai pemenuhan regulasi keselamatan kerja
Belajar dari kasus PT Terra Drone, simulasi kebakaran dalam sebagai pemenuhan regulasi keselamatan kerja (Sumber: sbm.itb.ac.id)

Namun, tragedi Terra Drone memperlihatkan jurang lebar antara regulasi di atas kertas dan praktik di lapangan. Fakta bahwa ratusan gedung di Jakarta tetap beroperasi tanpa memenuhi standar keselamatan menunjukkan lemahnya fungsi pengawasan. Inspeksi berkala yang seharusnya menjadi instrumen utama pencegahan justru berjalan tidak konsisten dan minim transparansi. Kondisi ini mengindikasikan kegagalan tata kelola publik. Regulasi kehilangan makna ketika tidak disertai pengawasan aktif dan sanksi tegas. Dalam situasi seperti ini, keselamatan kerja berubah menjadi formalitas administratif, bukan instrumen perlindungan nyawa.

Baca juga: Peran K3 Housekeeping Menunjang Operasional Perhotelan

Bangunan Berisiko Tinggi, Pengawasan Rendah

Kasus kebakaran gedung Terra Drone Indonesia tidak dapat dipahami sebagai insiden tunggal, melainkan bagian dari pola kegagalan sistemik pengawasan keselamatan bangunan dan kerja di Indonesia. Gedung yang secara administratif tercatat sebagai perkantoran itu ternyata difungsikan pula sebagai lokasi penyimpanan, pengisian, dan perawatan drone dengan baterai lithium polymer, material berisiko tinggi yang dalam standar internasional dikategorikan sebagai sumber bahaya kebakaran dan emisi gas toksik ekstrem. Pakar keselamatan menyebut pembakaran baterai lithium menghasilkan karbon monoksida dan gas beracun lain dalam konsentrasi tinggi yang mampu melumpuhkan manusia dalam hitungan detik. Fakta bahwa aktivitas berisiko ini berlangsung di gedung tanpa desain keselamatan khusus menunjukkan kegagalan negara membaca fungsi aktual bangunan, bukan sekadar kelalaian teknis.

Data pemerintah sendiri memperkuat dugaan ini. Dilansir melalui laman BBC.com , pasca tragedi Terra Drone yang menewaskan 22 orang, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan inspeksi terhadap sekitar 3.500 gedung dan menemukan 10 gedung langsung diberi Surat Peringatan (SP1) karena tidak memenuhi standar kelaikan bangunan. Lebih jauh, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI mencatat bahwa hingga Januari 2025 terdapat 694 gedung di Jakarta yang belum memenuhi persyaratan keselamatan kebakaran, termasuk 361 dari 1.228 gedung tinggi dan 333 gedung menengah-rendah. Angka ini menunjukkan bahwa Terra Drone bukan anomali, melainkan puncak gunung es dari pengelolaan keselamatan bangunan yang longgar, khususnya pada bangunan “tumbuh” yang berubah fungsi tanpa evaluasi risiko ulang.

Ironisnya, bangunan dengan tingkat risiko tinggi justru sering lolos dari pengawasan ketat karena sistem pengendalian masih bersifat administratif. Sertifikat Laik Fungsi (SLF) kerap diperlakukan sebagai dokumen statis, bukan instrumen pengawasan dinamis berbasis risiko. Padahal, seperti diakui Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung melalui laman antaranews.com, problem keselamatan justru banyak muncul dari bangunan kecil dan menengah yang berkembang tanpa pengawasan, bukan dari gedung besar yang sejak awal dirancang dengan standar ketat. Dalam konteks Terra Drone, kegagalan menyediakan akses evakuasi memadai menjadi bukti bahwa perubahan fungsi bangunan tidak pernah diikuti audit keselamatan yang serius.

Pola ini sejatinya telah berulang dalam berbagai tragedi industri di Indonesia. Ledakan pabrik kembang api di Kosambi, Tangerang (2017) yang menewaskan 49 pekerja, hingga ledakan tungku smelter nikel PT ITSS di Morowali (2023) yang merenggut 21 nyawa, menunjukkan benang merah yang sama: aktivitas berisiko tinggi dijalankan di ruang kerja tanpa penilaian risiko memadai, tanpa pemisahan zona bahaya, dan tanpa pengawasan negara yang efektif. Dalam kasus Kosambi, pengelasan dilakukan di area penyimpanan bahan mudah terbakar. Di Morowali, perbaikan tungku dilakukan di lingkungan kerja dengan kontrol keselamatan yang lemah. Negara selalu hadir setelah korban berjatuhan, bukan sebelum risiko berubah menjadi tragedi.

Hal ini menunjukkan bahwa kasus Terra Drone memperlihatkan kegagalan negara dalam memetakan risiko secara struktural. Bangunan yang menyimpan material berbahaya tidak bisa disamakan dengan kantor konvensional, baik dari sisi regulasi, desain, maupun pengawasan. Selama pengawasan K3 masih bertumpu pada kelengkapan izin, bukan pada realitas bahaya di lapangan, maka standar keselamatan hanya akan menjadi formalitas. Tragedi bukan lagi soal “kecelakaan kerja”, melainkan konsekuensi kebijakan yang membiarkan risiko tumbuh tanpa kendali.

Baca juga: K3 Front Office sebagai Kunci Pelayanan Aman, Nyaman, dan Profesional

Keselamatan Kerja yang Dikorbankan

Tragedi kelalaian K3 dalam ranah gedung dan bisnis juga mencerminkan cara pandang sebagian pelaku usaha yang masih memposisikan K3 sebagai beban biaya, bukan investasi keselamatan. Jalur evakuasi, fire alarm, sprinkler, dan simulasi kebakaran sering kali dianggap tidak mendesak selama tidak ada pemeriksaan. Dalam situasi pengawasan lemah, pelanggaran keselamatan menjadi praktik yang dinormalisasi.

Lemahnya sanksi memperparah kondisi ini. Meski Perda DKI Jakarta memungkinkan penutupan gedung yang tidak memenuhi standar keselamatan, implementasinya sangat jarang terdengar. Ketika risiko hukum lebih kecil dibandingkan biaya kepatuhan, maka pelanggaran K3 menjadi pilihan rasional bagi sebagian pengelola gedung. Akibatnya, keselamatan pekerja dikorbankan demi efisiensi ekonomi jangka pendek sebuah praktik yang pada akhirnya dibayar mahal dengan nyawa manusia.

Fakta lapangan menunjukkan adanya ketimpangan keselamatan yang serius. Pekerja di gedung perkantoran besar umumnya mendapatkan simulasi kebakaran dan audit keselamatan rutin. Sebaliknya, pekerja di ruko dan bangunan menengah tempat sebagian besar pekerja urban berada sering kali tidak pernah mendapatkan pelatihan evakuasi sama sekali. Keselamatan kerja pun berubah menjadi privilese kelas ruang, bukan hak universal pekerja. Ketimpangan ini menciptakan kelompok pekerja yang secara struktural lebih rentan terhadap kecelakaan kerja dan bencana industri. Jika dibiarkan, ketimpangan ini akan terus mereproduksi korban dari kelompok yang sama: pekerja di ruang kerja informal, menengah, dan minim pengawasan.

Baca juga: Peran K3 dalam Departemen Kitchen Hotel: Standar Keamanan untuk Pekerja dan Makanan

Langkah Berikutnya: Menghentikan Siklus Tragedi Keselamatan Kerja

Langkah paling mendesak pasca siklus tragedi keselamatan kerja adalah audit nasional bangunan berisiko tinggi yang memiliki fungsi ganda atau menyimpan material berbahaya. Pemerintah pusat bersama pemerintah daerah perlu melakukan pemetaan ulang gedung perkantoran, gudang, dan fasilitas riset yang menggunakan baterai lithium, bahan kimia, atau perangkat berenergi tinggi. Audit ini tidak boleh bersifat administratif, melainkan inspeksi lapangan yang menilai ventilasi, sistem deteksi asap, jalur evakuasi, dan kesiapan penanganan kebakaran khusus. Tanpa pemetaan risiko yang menyeluruh, negara terus bekerja dalam kondisi buta terhadap potensi bahaya di ruang kerja perkotaan.

Ketiga, negara perlu memastikan perlindungan hukum bagi pekerja sebagai pelapor risiko. Banyak potensi bahaya di tempat kerja tidak terungkap karena pekerja takut kehilangan pekerjaan atau mendapat tekanan dari manajemen. Regulasi whistleblower dalam konteks K3 harus diperkuat, termasuk jaminan anonimitas dan sanksi bagi perusahaan yang melakukan intimidasi. Keselamatan kerja tidak akan pernah efektif jika suara pekerja dibungkam oleh relasi kuasa yang timpang.

Penggunaan standar K3 di lingkungan kerja
Penggunaan standar K3 di lingkungan kerja (Sumber: Unsplash.com)

Langkah keempat adalah standarisasi nasional penanganan material berbahaya di lingkungan kerja non-industri. Kasus Terra Drone menunjukkan bahwa risiko tinggi justru hadir di ruang yang secara administratif dikategorikan sebagai “kantor”. Pemerintah perlu menetapkan standar khusus untuk penyimpanan, perawatan, dan pembuangan baterai lithium dan material sejenis, lengkap dengan kewajiban sistem pemadam khusus dan pelatihan darurat bagi pekerja. Tanpa standar ini, inovasi teknologi justru berpotensi berjalan beriringan dengan ancaman keselamatan.

Terakhir, tragedi ini harus menjadi momentum untuk menggeser paradigma K3 dari kepatuhan ke perlindungan. Keselamatan kerja tidak boleh diperlakukan sebagai beban biaya atau syarat perizinan semata, melainkan sebagai investasi sosial yang menyelamatkan nyawa. Negara dituntut hadir tidak hanya saat tragedi terjadi, tetapi sebelum api menyala. Jika tidak, setiap kasus akan berakhir dengan pola yang sama: korban berjatuhan, tersangka ditetapkan, lalu publik menunggu tragedi berikutnya.


Penulis: Angraini Faomasi Zebua
Mahasiswa Universitas Pamulang


Editor: Rahmat Al Kafi

⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI Logo WhatsApp Channel

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses