Berbisnis semakin mudah tanpa butuh modal yang besar. Pebisnis dapat menjajakan dagangan tanpa harus sewa ini itu apalagi lahan.
Dewasa ini banyak toko-toko bahkan pusat perbelanjaan yang terpaksa gulung tikar. Misalnya Matahari yang menutup dua gerainya di Jakarta akhir tahun lalu, Ramayana yang menutup 8 gerainya di berbagai kota dan lain sebagainya (sumber : ekonomi.kompas.com). Beberapa toko dan pusat perbelanjaan tersebut terpaksa harus tutup gerai karena sepi pengunjung.
Dalam sebuah wawancara yang dipublikasikan Liputan6.com, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) wilayah DKI Jakarta, Sarman Simanjorang menyimpulkan bahwa ada beberapa faktor penyebab banyaknya toko di pusat perbelanjaan yang tutup, salah satunya ialah munculnya bisnis toko elektronik yang menawarkan dagangan dengan harga menarik dan memberikan kemudahan para pembeli tanpa harus pergi mengunjungi lapak pedagang. Berpindahnya pembeli dari toko konvensional ke toko elektronik ini juga disebabkan karena kenaikan harga barang tidak diikuti dengan kenaikan pendapatan masyarakat, hal ini menjadi daya tarik tersendiri bagi pembeli untuk lebih menghemat biaya pembelanjaan dengan membeli melalui toko elektronik yang lebih murah.
Perkembangan teknologi yang pesat ini memunculkan inovasi inovasi baru yang memicu timbulnya berbagai spekulasi tentang masalah dalam berbisnis, ada yang merasa senang karena dapat sejalan dengan perkembangan teknologi itu sendiri, ada pula yang merasa hal itu justru menjadi ancaman besar bagi perkembangan bisnisnya. Kunci dalam menghadapi masalah sebenarnya adalah menjadikan masalah tersebut sebagai tantangan yang menuntut untuk ditaklukkan, pebisnis sebaiknya berusaha mengikuti alur perkembangan teknologi itu sendiri agar usaha yang ditekuni dapat lebih berkembang dengan menfaatkan inovasi yang tercipta seiring berkembangnya teknologi.
Kemudahan yang muncul berkat kehadiran toko elektronik ini salah satunya ialah pebisnis dapat menggelar lapak tanpa lahan. Banyak toko online yang dapat dimanfaatkan untuk menggelar lapak, seperti Shopee, Lazada, Tokopedia, Buka Lapak, dan lain sebagainya. Dengan sistem “titip dagangan”, para pebisnis dapat mengunggah deskripsi barang dagangan mereka lalu mengelola proses perbelanjaan layaknya bisnis biasa dan tak lupa juga untuk melakukan promosi kepada dagangan mereka.
Menurut Gitosudarmo (2000:237), promosi ialah kegiatan yang ditujukan untuk mempengaruhi konsumen agar mereka dapat menjadi kenal akan produk yang ditawarkan oleh perusahaan kepada mereka dan kemudian mereka menjadi senang lalu membeli produk tersebut. Promosi sangatlah penting dilakukan, tanpa adanya promosi maka barang daganganpun akan sulit untuk dijual, bila promosi telah dilakukan maka ada kemungkinan orang untuk membeli produk dagangan yang dipromosikan terlebih seseorang dapat lebih mudah merekomendasikan suatu produk dagangan bila produk dagangan tersebut sudah banyak dikenal berkat promosi itu sendiri. Untuk masalah promosi para pebisnis tidak perlu khawatir, jika dahulu promosi dilakukan dengan cara menebar brosur maupun memasang papan iklan, perkembangan teknologi ini juga menawarkan metode beriklan yang lebih efisien. Dengan memanfaatkan media sosial yang tengah digandrungi dewasa ini yaitu Facebook dan Instagram. Media sosial ini dapat dimanfaatkan sebagai sarana untuk mempromosikan dagangan kita, baik berupa promosi melalui postingan maupun memanfaatkan fitur Facebook Ads dan Instagram Ads. Terlebih penggunaan media tersebut mudah dan dapat diatur penempatan promosi, biaya, serta target pemasarannya.
Peluang untuk berbisnis dengan menggelar lapak tanpa lahan ini sangatlah menjanjikan, namun sebelum membuka suatu bisnis hendaknya pebisnis terlebih dahulu menganalisis kebutuhan konsumen agar bisnis tersebut dapat berjalan mengikuti perkembangan teknologi pula. Kelebihan dari sistem Buka Lapak tanpa lahan ini salah satunya di bidang keuangan yang mana biaya ditekan seefisien mungkin khususnya pada biaya lahan. Namun kehadiran toko elektronik ini bukan tanpa masalah, selain sebagai salah satu penyebab toko konvensional mengalami penurunan pembeli, toko elektronik juga menimbulkan polemik dalam hal perpajakan yang berlaku. Sesungguhnya lapak tanpa lahan ini dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin dengan tetap tidak melanggar hukum-hukum yang berlaku di negara ini. Bila suatu hari nanti sudah ada perundangan yang mengatur tentang toko elektronik ini, diharapkan para pebisnis dapat membaur dengan kebijakan tersebut.
Sabri Mulya Hawari
Mahasiswa Jurusan Teknologi Pendidikan Universitas Negeri Semarang