Tinjauan Pengaturan Hak Imunitas Advokat di Indonesia: Perbandingan Sistem Hukum Belanda dan Jepang
Sejatinya, hukum merupakan alat yang berfungsi untuk menciptakan keadilan, kepastian, dan kemanfaatan dalam kehidupan masyarakat. Sehubungan dengan hal ini, advokat sebagai salah satu penegak hukum memiliki peran dan posisi strategis guna menjamin berjalannya sistem peradilan secara adil dan seimbang.
Keberadaan advokat tidak hanya berfungsi sebagai pembela kepentingan klien, tetapi juga sebagai penjaga hak asasi manusia dan penyeimbang kekuasaan dalam proses peradilan.
Sebagai profesi hukum yang dikenal sebagai officium nobile, advokat dituntut untuk menjunjung tinggi nilai keadilan, kebenaran, dan integritas dalam menjalankan tugasnya.
Oleh karena itu, untuk menjamin pelaksanaan tugas secara optimal, advokat diberi keistimewaan berupa kebebasan dan kemandirian dalam menjalankan profesinya tanpa tekanan dari pihak manapun.
Keistimewaan tersebut diwujudkan dalam bentuk hak imunitas, yaitu hak untuk bebas bertindak dan berpendapat dalam menjalankan profesinya tanpa dapat dituntut secara hukum.
Di Indonesia, pengaturan mengenai hak imunitas advokat telah diakomodasi dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, khususnya pada Pasal 16 yang menyatakan bahwa advokat tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya.
Ketentuan ini merupakan bentuk perlindungan hukum terhadap advokat agar dapat menjalankan fungsi pembelaan secara bebas dan independen tanpa adanya rasa takut akan tekanan atau ancaman dari pihak lain.
Adapun melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XI/2013, cakupan hak imunitas advokat mengalami perluasan sehingga berlaku tidak hanya di dalam, tetapi juga di luar persidangan, sepanjang dilakukan untuk kepentingan pembelaan klien dan dilandasi oleh itikad baik.
Namun demikian, dalam praktiknya, pengaturan tersebut belum sepenuhnya memberikan kepastian hukum. Salah satu persoalan mendasar terletak pada penggunaan frasa itikad baik sebagai syarat utama dalam pemberian perlindungan hak imunitas advokat.
Frasa ini belum memiliki batasan yang jelas dalam peraturan perundang-undangan, sehingga membuka ruang multitafsir dalam penerapannya.
Dalam situasi tertentu, advokat dihadapkan pada ketidakjelasan mengenai batas antara tindakan pembelaan yang sah dengan tindakan yang dianggap melampaui koridor hukum. Kondisi demikian pada akhirnya berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam praktik profesi advokat.
Permasalahan tersebut menjadi semakin kompleks apabila dikaitkan dengan struktur kelembagaan profesi advokat di Indonesia yang belum terintegrasi secara optimal. Perdebatan antara konsep single bar dan multi bar telah melahirkan fragmentasi organisasi advokat yang berdampak pada lemahnya standardisasi dan pengawasan profesi.
Kompleksitas ini semakin menguat ketika dikaitkan dengan model self-regulatory organization (SRO) dalam pengaturan profesi advokat di Indonesia, yang pada dasarnya menempatkan organisasi profesi sebagai otoritas utama dalam menetapkan dan menegakkan standar etik secara mandiri.
Secara konseptual, model ini mensyaratkan adanya kesatuan otoritas dan standar yang seragam agar fungsi pengawasan dan penegakan kode etik dapat berjalan secara efektif.
Namun, dalam praktiknya, sistem organisasi advokat di Indonesia justru cenderung mengarah pada pola multi bar, di mana kewenangan tersebut terfragmentasi ke dalam berbagai organisasi advokat.
Fragmentasi kelembagaan ini menyebabkan tidak adanya keseragaman standar dan konsistensi dalam penegakan kode etik, termasuk dalam menafsirkan dan menentukan batasan itikad baik dalam menjalankan profesi.
Kondisi ini tentunya berdampak langsung pada penilaian terhadap hak imunitas advokat itu sendiri, khususnya dalam menentukan apakah suatu tindakan masih berada dalam koridor perlindungan hukum atau justru telah melampaui batas dan dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
Dari permasalahan tersebut, kemudian muncul beberapa pertanyaan mendasar. Apakah model perlindungan seperti ini memang satu-satunya cara? Atau justru terdapat pendekatan lain yang lebih jelas dan terukur dalam menjamin independensi advokat?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, penting untuk melihat bagaimana negara lain mengatur profesi advokat, khususnya negara yang sama-sama menganut sistem hukum civil law seperti Indonesia, yaitu Jepang dan Belanda.
Kedua negara ini menarik untuk dikaji karena sama-sama menempatkan hukum dalam bentuk kodifikasi sebagai sumber utama, sehingga pendekatan yang digunakan dalam mengatur profesi advokat dapat memberikan perspektif pembanding yang relevan.
Di Belanda, organisasi advokat yang utama adalah Nederlandse Orde van Advocaten (NOvA) yang menganut sistem single bar dengan struktur terorganisir, tetapi tidak sepenuhnya monopoli yang paten layaknya konsep single bar klasik.
Pengaturan profesi advokat organisasi ini ada dalam Advocatenwet yang isinya mengatur tentang kedudukan advokat, organisasi advokat, syarat pengangkatan advokat, pengawasan dan disiplin, peran dewan organisasi advokat, serta hubungan advokat dengan pengadilan.
Undang-undang ini memberikan kebebasan kepada advokat dalam menjalankan tugas profesinya dengan pengawasan terpusat dan lokal serta disiplin yang jelas dalam undang-undang, tetapi diimbangi dengan sistem pengawasan yang terstruktur dan berlapis.
Dalam Advocatenwet, tidak ditemukan ketentuan yang secara eksplisit memberikan imunitas kepada advokat dengan syarat itikad baik. Perlindungan terhadap advokat tidak dirumuskan sebagai kekebalan, melainkan sebagai konsekuensi dari kedudukan advokat sebagai bagian dari sistem peradilan.
Batas perilaku advokat tidak ditentukan oleh frasa umum, tetapi oleh standar profesional dan kode etik yang diawasi melalui mekanisme disiplin, antara lain melalui Raad van Discipline dan Hof van Discipline.
Dengan sistem seperti ini, pertanyaan mengenai apakah seorang advokat bertindak dengan itikad baik tidak dinilai secara abstrak, tetapi dilihat dari apakah tindakannya sesuai dengan standar profesi dan kewajiban etik yang telah ditentukan.
Pendekatan yang berbeda terlihat di Jepang melalui Bengoshi-hō atau Attorney Act, aturan ini menunjukkan model pengaturan yang sangat terstruktur, keanggotaan wajib, pengawasan jelas, tidak memberi ruang multi bar, serta menempatkan seluruh organisasi advokat dalam koordinasi nasional melalui Japan Federation of Bar Associations (JFBA/Nichibenren).
Sistem ini memastikan bahwa standar profesi dan mekanisme disiplin berlaku secara konsisten di seluruh wilayah. Hal ini karena Jepang menganut sistem single bar berlapis yang artinya, tidak hanya ada satu organisasi advokat yang berdiri, namun ada bar lokal (Bar Association/Bengoshikai) yang seluruhnya berada dalam satu sistem nasional yang sama, yaitu JFBA.
Proses pemeriksaan pelanggaran dilakukan melalui komite khusus, bahkan tersedia mekanisme peninjauan ulang terhadap putusan disiplin. Sistem ini termasuk single bar system dengan struktur berlapis. Struktur yang terintegrasi membuat pengawasan tidak hanya bersifat internal, tetapi juga terkontrol secara sistematis.
Dengan demikian, batas antara pembelaan yang sah dan pelanggaran profesi ditentukan oleh norma etik dan standar profesional, bukan oleh penafsiran yang sifatnya umum.
Menariknya, baik di Belanda maupun di Jepang tidak ditemukan pengaturan imunitas advokat dalam bentuk kekebalan yang eksplisit sebagaimana yang berlaku di Indonesia. Perlindungan terhadap advokat tidak berdiri sebagai hak istimewa tersendiri, melainkan melekat pada fungsi profesinya sebagai bagian dari sistem peradilan.
Kebebasan advokat dijamin, tetapi selalu diiringi dengan standar profesional yang jelas dan pengawasan yang kuat. Dengan kata lain, perlindungan tidak diberikan tanpa batas, tetapi juga tidak dibiarkan tanpa kontrol.
Dari perbandingan tersebut terlihat bahwa persoalan hak imunitas advokat di Indonesia bukan semata-mata soal ada atau tidaknya perlindungan, melainkan soal bagaimana perlindungan itu dirumuskan dan diawasi.
Selama frasa “itikad baik” tidak memiliki parameter yang jelas, selama sistem pengawasan masih terfragmentasi, dan selama tidak ada standar disiplin yang konsisten secara nasional, maka imunitas akan tetap berada di wilayah abu-abu.
Karena itu, pembenahan perlu diarahkan pada beberapa hal mendasar. Pertama, makna itikad baik perlu dirumuskan lebih konkret, misalnya dengan menegaskan bahwa tindakan advokat harus berada dalam kerangka kepentingan hukum klien, didasarkan pada argumentasi yang rasional, dan tidak menyalahgunakan proses hukum.
Kedua, sistem pengawasan profesi perlu diperkuat melalui mekanisme yang lebih independen dan berlapis, sehingga penilaian terhadap advokat tidak sepenuhnya bergantung pada organisasi internal.
Ketiga, diperlukan penataan kelembagaan yang lebih terkoordinasi secara nasional agar standar disiplin dan batas imunitas dapat diterapkan secara konsisten.
Pada akhirnya, hak imunitas advokat tidak seharusnya dipahami sebagai kekebalan dari hukum, melainkan sebagai perlindungan fungsional yang hanya berlaku sepanjang advokat menjalankan profesinya sesuai dengan standar profesional.
Tanpa batas yang jelas dan tanpa sistem pengawasan yang kuat, imunitas justru berpotensi menimbulkan ketidakpastian, baik bagi advokat maupun bagi penegakan hukum itu sendiri.
Jika tujuan akhir sistem peradilan adalah keadilan, maka perlindungan terhadap advokat dan tuntutan akuntabilitas tidak boleh dipertentangkan. Keduanya harus ditempatkan secara seimbang, karena hanya dengan keseimbangan itulah profesi advokat dapat menjalankan perannya secara independen tanpa kehilangan tanggung jawab hukum.
Penulis:
1. Maina Ajeng Lailatul Asrurin
2. Novita Dwi Lestari Anggraeni
3. Abimanyu Islamy Pasha Y.
4. Tommy
Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Negeri Surabaya
Dosen Pengampu: Adi Muliawansyah Malie, S.H., M.H.
Editor: Ika Ayuni Lestari
Bahasa: Rahmat Al Kafi
Sumber:
Sumber Jurnal
- Arif, M. (2023). Perlindungan Hukum terhadap Advokat dalam Menjalankan Profesi.
- Berutu, D., et al. (2024). Ketidakpastian Hukum dalam Penerapan Hak Imunitas Advokat di Indonesia.
- Bida, R., et al. (2024). Potensi Penyalahgunaan Hak Imunitas Advokat dalam Sistem Peradilan.
- Gulo, F., et al. (2024). Analisis Frasa Itikad Baik dalam Hak Imunitas Advokat.
- Lubis, R., et al. (2024). Peran Advokat sebagai Penegak Hukum dan Pelindung HAM.
- Lubis, R., & Pratiwi, S. (2022). Advokat sebagai Officium Nobile dalam Sistem Hukum Indonesia.
- Novi, A., & Suryono, B. (2024). Implementasi Hak Imunitas Advokat dalam Praktik Peradilan.
- Pratiwi, S., & Lubis, R. (2020). Independensi Profesi Advokat dalam Perspektif Hukum Nasional.
Sumber Peraturan Perundang-Undangan
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XI/2013.
- Advocatenwet (Belanda).
- Attorney Act (Bengoshi-hō) (Jepang).
⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI














