Paradoks Intelektual Hukum Ekonomi Syariah: Antara Kesadaran Normatif dan Realitas Praktis

Hukum Ekonomi Syariah
Di balik diskusi akademik yang kokoh tentang Hukum Ekonomi Syariah, tersimpan sebuah tantangan besar: menyelaraskan antara kesadaran normatif dan realitas praktis. Sejauh mana ilmu yang kita pelajari di kelas telah benar-benar menjadi kompas dalam setiap transaksi kehidupan kita? (Ilustrasi: Dok. MMI)

Di dalam ruang-ruang akademik Hukum Ekonomi Syariah, diskursus tentang riba, gharar, maysir, hingga maqashid syariah bukan lagi hal yang asing. Tema-tema tersebut telah menjadi bahasa sehari-hari bagi mahasiswa dan dosen. Setiap lembar makalah, jurnal, forum diskusi, hingga presentasi kelas dipenuhi dengan argumentasi normatif yang kokoh—berbasis dalil, diperkuat oleh fatwa, dan diperkaya dengan analisis kontemporer.

Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah hari ini bukan sekadar memahami, tetapi juga mampu mengkritisi sistem ekonomi konvensional dengan tajam. Mereka bisa menjelaskan bagaimana bunga bank dikategorikan sebagai riba, bagaimana ketidakpastian dalam transaksi melahirkan gharar, dan bagaimana praktik spekulatif bertentangan dengan nilai keadilan dalam Islam. Dosen pun demikian; mereka menjadi garda depan dalam mentransformasikan nilai-nilai tersebut ke dalam dunia akademik.

Ingin publikasi Artikel, Opini, Berita dan Essay di Media Mahasiswa Indonesia?
Atau di Media Online Nasional, Hubungi Redaksi MMI

Paradoks Antara Teori dan Realitas

Namun, di balik kematangan intelektual itu, realitas justru berbicara dengan nada yang berbeda. Banyak di antara mereka, baik mahasiswa maupun dosen, masih menjadi bagian dari sistem yang secara konseptual mereka problematisasi. Rekening bank konvensional tetap menjadi pilihan utama, fasilitas kredit berbasis bunga masih digunakan, dan berbagai transaksi keuangan sehari-hari masih berkelindan dengan sistem yang secara normatif dianggap tidak sesuai dengan prinsip syariah.

Baca juga: Keuangan Syariah: Sudah Islami atau Sekadar Label?

Di titik ini, kita tidak sekadar berhadapan dengan inkonsistensi, tetapi dengan sebuah paradoks intelektual. Ini adalah sebuah kondisi di mana kesadaran normatif tidak secara otomatis melahirkan keberpihakan praksis. Ilmu yang seharusnya menjadi kompas justru berhenti sebagai “peta” yang hanya dipahami tanpa selalu diikuti arahnya. Fenomena ini menarik untuk dibaca lebih dalam, bukan sekadar sebagai kritik, melainkan sebagai refleksi atas kompleksitas hubungan antara ilmu, sistem, dan realitas sosial.

Akar Masalah: Struktural, Pragmatis, dan Normalisasi

Ada tiga faktor utama yang melatarbelakangi fenomena ini:

Faktor Struktural

Tidak dapat dipungkiri bahwa terdapat batasan ruang gerak individu. Banyak institusi pendidikan yang secara administratif masih terintegrasi dengan bank konvensional. Sistem penggajian dosen, pembayaran Uang Kuliah Tunggal mahasiswa, hingga berbagai layanan keuangan kampus sering kali hanya tersedia melalui bank konvensional. Dalam situasi ini, pilihan individu menjadi semu karena dibatasi oleh sistem yang lebih besar.

Logika Pragmatisme Modern

Bank konvensional telah lama menguasai infrastruktur keuangan melalui jaringan luas, teknologi canggih, layanan cepat, serta akses yang mudah. Sementara itu, meskipun bank syariah terus berkembang, dalam beberapa konteks ia masih dianggap kurang praktis oleh sebagian kalangan. Akhirnya, pilihan tidak lagi didasarkan pada idealisme nilai, tetapi pada efisiensi dan kenyamanan.

Proses Normalisasi

Ketika mayoritas lingkungan, termasuk kalangan akademisi Hukum Ekonomi Syariah sendiri, masih menggunakan bank konvensional, praktik tersebut menjadi sesuatu yang dianggap biasa. Sensitivitas terhadap isu riba perlahan menumpul—bukan karena tidak tahu, tetapi karena terlalu sering berkompromi. Di sinilah letak persoalan yang sesungguhnya: lemahnya internalisasi nilai.

Menuju Integritas Ilmu dan Amal

Ilmu dalam perspektif Islam tidak pernah berhenti pada tataran kognitif. Ia menuntut transformasi menjadi sikap, bahkan menjadi identitas. Seseorang yang memahami hukum riba tidak cukup hanya mampu menjelaskannya secara teoritis, tetapi juga dituntut untuk menghindarinya dalam praktik kehidupan. Ketika jarak antara pengetahuan dan tindakan semakin lebar, yang terjadi bukan hanya inkonsistensi personal, tetapi juga krisis otoritas moral akademik.

Bagaimana mungkin mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah mampu meyakinkan masyarakat tentang pentingnya ekonomi syariah jika dalam praktiknya mereka sendiri belum sepenuhnya berkomitmen? Bagaimana dosen dapat menjadi role model jika pilihan ekonominya masih bertumpu pada sistem yang sering ia kritik di kelas? Pertanyaan-pertanyaan ini bukan untuk menjatuhkan, melainkan untuk menggugah.

Baca juga: Tanpa Literasi, Keuangan Syariah Hanya Jadi Wacana

Pengubahan tidak selalu harus dimulai dari sistem yang besar. Ia bisa lahir dari kesadaran kecil yang terus dirawat: mulai dari keputusan sederhana untuk beralih ke bank syariah, keberanian mengkritisi kebijakan institusi, hingga komitmen untuk menyelaraskan antara apa yang diyakini dan apa yang dijalani.

Penutup: Hukum Ekonomi Syariah sebagai Sistem Hidup

Fenomena ini menjadi tantangan bagi dunia akademik Hukum Ekonomi Syariah untuk tidak hanya menjadi ruang produksi wacana, tetapi juga ruang pembentukan karakter ekonomi yang berlandaskan nilai. Kurikulum yang kuat harus diiringi dengan ekosistem yang mendukung, dan diskursus yang kritis harus diimbangi dengan praktik yang nyata.

Menjadi bagian dari Hukum Ekonomi Syariah bukan sekadar soal memahami hukum, tetapi tentang membangun keberanian untuk hidup dalam nilai. Integritas seorang akademisi tidak diukur dari seberapa fasih ia berbicara, melainkan dari seberapa jujur ia berusaha menjadikannya sebagai jalan hidup. Dari situlah, perubahan yang lebih besar perlahan akan menemukan jalannya.

 


Penulis: Anggita Maghfirotul Ismanudin, S.H.
Mahasiswa
Program Magister Studi Islam, Universitas Al-Qolam Malang


Editor: Nilam Indahsari
Editor Bahasa: Rahmat Al Kafi

⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI Logo WhatsApp Channel

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses