Tanpa Literasi, Keuangan Syariah Hanya Jadi Wacana

produk keuangan syariah
Tanpa Literasi, Keuangan Syariah Hanya Jadi Wacana. Sumber: MMI.

Indonesia kerap disebut sebagai calon pusat keuangan syariah dunia. Dengan jumlah penduduk muslim terbesar secara global, optimisme ini terdengar logis.

Namun realitas menunjukkan hal yang berbeda: pangsa pasar keuangan syariah masih tertinggal jauh dibanding sistem konvensional. Potensi besar yang dimiliki belum sepenuhnya menjadi kekuatan nyata.

Ingin publikasi Artikel, Opini, Berita dan Essay di Media Mahasiswa Indonesia?
Atau di Media Online Nasional, Hubungi Redaksi MMI

Di balik berbagai faktor yang sering dibahas—seperti regulasi, inovasi produk, hingga daya saing industri—terdapat satu persoalan mendasar yang justru sering terabaikan: rendahnya literasi keuangan syariah di masyarakat.

Data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2024 menunjukkan bahwa tingkat literasi keuangan syariah masih berada di kisaran 39–43%, jauh di bawah literasi keuangan nasional secara umum.

Artinya, sebagian besar masyarakat Indonesia belum benar-benar memahami konsep, produk, maupun keunggulan sistem keuangan syariah.

Rendahnya literasi ini bukan sekadar angka statistik, melainkan masalah perilaku. Banyak masyarakat masih menganggap bank syariah tidak berbeda dengan bank konvensional.

Bahkan, tidak sedikit yang beranggapan bahwa produk syariah lebih mahal dan lebih rumit. Persepsi tersebut muncul bukan karena pengalaman, melainkan karena kurangnya pemahaman.

Padahal, secara konseptual, keuangan syariah menawarkan nilai yang berbeda. Sistem ini tidak hanya berorientasi pada keuntungan, tetapi juga pada keadilan dan keberkahan.

Baca Juga: Ketika Perang Mengguncang Dunia: Urgensi Peran Negara dalam Ekonomi Syariah di Indonesia

Prinsip bagi hasil seperti mudharabah dan musyarakah dirancang untuk menciptakan hubungan yang lebih setara antara pihak yang bertransaksi, berbeda dengan sistem bunga yang bersifat tetap.

Namun di sinilah letak paradoksnya: konsep yang unggul tidak otomatis menjadi pilihan masyarakat. Tanpa literasi yang memadai, keunggulan tersebut tidak pernah benar-benar dipahami publik. Akibatnya, masyarakat cenderung memilih sistem yang sudah familiar, yaitu keuangan konvensional.

Dampak dari rendahnya literasi juga terasa pada sektor riil, khususnya UMKM. Banyak pelaku usaha kecil yang sebenarnya cocok dengan skema pembiayaan syariah, tetapi tidak mengetahui akses maupun mekanismenya.

Akibatnya, mereka tetap bergantung pada sistem pembiayaan konvensional yang belum tentu sesuai dengan prinsip dan kebutuhan mereka.

Dalam perspektif makroekonomi, kondisi ini menciptakan efek domino. Rendahnya literasi menyebabkan rendahnya inklusi keuangan syariah.

Rendahnya inklusi membuat industri sulit berkembang. Ketika industri tidak berkembang, inovasi menjadi terbatas. Pada akhirnya, keuangan syariah semakin tertinggal dalam kompetisi nasional maupun global.

Baca Juga: Produk Giro dan Deposito Syariah: Alternatif Manajemen Keuangan di Tengah Ketidakpastian Ekonomi Global

Berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah dan otoritas terkait, termasuk Bank Indonesia dan OJK, melalui program edukasi dan kampanye literasi. Namun, pendekatan yang digunakan masih cenderung formal dan belum sepenuhnya menjangkau masyarakat luas secara efektif.

Di era digital saat ini, strategi literasi seharusnya lebih adaptif. Pemanfaatan media sosial, konten edukatif berbasis video, hingga kolaborasi dengan influencer dapat menjadi solusi untuk menyampaikan konsep keuangan syariah secara lebih sederhana dan menarik. Generasi muda menjadi target penting dalam upaya ini.

Selain itu, transparansi produk juga perlu ditingkatkan. Masyarakat tidak hanya membutuhkan penjelasan, tetapi juga bukti nyata bahwa keuangan syariah berbeda dan memberikan nilai tambah. Tanpa transparansi, upaya literasi akan mudah tergerus oleh skeptisisme publik.

Jika literasi keuangan syariah berhasil ditingkatkan secara signifikan, dampaknya akan sangat luas. Kepercayaan masyarakat akan meningkat, penggunaan produk akan meluas, dan industri akan berkembang lebih cepat. Pada akhirnya, keuangan syariah dapat menjadi salah satu pilar penting dalam perekonomian nasional.

Sebaliknya, jika persoalan literasi terus diabaikan, maka potensi besar yang selama ini dibanggakan hanya akan menjadi wacana. Indonesia akan terus menjadi pasar, bukan pemain utama dalam industri keuangan syariah global.

Oleh karena itu, jelas bahwa rendahnya literasi bukan sekadar salah satu faktor, melainkan penyebab utama lambatnya perkembangan keuangan syariah di Indonesia. Tanpa literasi, keuangan syariah tidak akan pernah benar-benar hidup di tengah masyarakat—ia hanya akan tetap menjadi wacana.


Penulis: Ammara Syauqillah Susanto (H5401241062)
Mahasiswa Ilmu Ekonomi Syariah IPB University


Dosen Pengampu: Dr. Laily Dwi Arsyianti, S.E., M.Sc.


Editor: Ika Ayuni Lestari
Bahasa: Rahmat Al Kafi


Daftar Pustaka:

Otoritas Jasa Keuangan. Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2024

https://ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/publikasi/Pages/Survei-Nasional-Literasi-dan-Inklusi-Keuangan-%28SNLIK%29-2024.aspx

Bank Indonesia. Laporan Ekonomi dan Keuangan Syariah Indonesia

https://www.bi.go.id/id/publikasi/laporan/Pages/Laporan-Ekonomi-dan-Keuangan-Syariah.aspx

Muhammad Syafi’i Antonio. Bank Syariah: Dari Teori ke Praktik

⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI Logo WhatsApp Channel

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses