Perang tidak pernah benar-benar jauh dari kehidupan kita.
Ketika konflik antara Iran, Israel, dan Amerika Serikat memanas pada 2026, dampaknya langsung terasa hingga ke pasar global.
Harga minyak melonjak, investor beralih ke aset aman, dan negara-negara berkembang kembali berada di posisi rentan.
Dalam hitungan hari, ketegangan geopolitik berubah menjadi tekanan ekonomi yang nyata.
Indonesia tidak kebal terhadap situasi ini. Melemahnya rupiah, meningkatnya arus modal keluar, hingga terbatasnya ruang kebijakan moneter menjadi konsekuensi yang harus dihadapi.
Ketika harga energi naik, biaya produksi ikut terdorong, inflasi mengintai, dan daya beli masyarakat perlahan tergerus.
Ini menunjukkan satu hal penting: dalam dunia yang saling terhubung, guncangan global dengan cepat menjelma menjadi persoalan domestik.
Namun, krisis seperti ini juga membuka ruang refleksi. Mengapa setiap kali terjadi gejolak global, negara berkembang selalu berada di posisi defensif?
Baca Juga: Uang Bukan Komoditas: Rahasia Stabilitas Ekonomi dalam Perspektif Syariah
Salah satu jawabannya terletak pada struktur sistem ekonomi yang masih sangat bergantung pada pembiayaan berbasis utang, arus modal jangka pendek, dan dominasi mata uang global.
Sistem ekonomi konvensional memang mampu mendorong pertumbuhan dalam kondisi normal.
Namun, ketika krisis datang, kerentanannya menjadi terlihat. Kenaikan suku bunga untuk menahan inflasi justru menekan dunia usaha.
Biaya pinjaman meningkat, investasi tertahan, dan masyarakat ikut menanggung beban.
Di saat yang sama, arus modal global yang mudah keluar-masuk membuat stabilitas ekonomi domestik semakin sulit dijaga.
Di tengah kondisi ini, ekonomi syariah menawarkan pendekatan yang berbeda.
Sistem ini tidak bertumpu pada utang berbunga semata, melainkan pada aktivitas ekonomi riil.
Uang tidak diperlakukan sebagai komoditas yang bisa berkembang dengan sendirinya, tetapi harus terhubung dengan sektor produktif.
Prinsip bagi hasil juga membuat risiko tidak sepenuhnya ditanggung oleh satu pihak, melainkan dibagi secara lebih adil antara pemilik modal dan pelaku usaha.
Baca Juga: BI Rate Bertahan di 4,75% Maret 2026: Ekonomi Syariah Semakin Menjadi Penopang Stabilitas Indonesia
Namun, di sinilah poin krusialnya: ekonomi syariah tidak akan berkembang hanya dengan kesadaran individu atau inisiatif pasar.
Ia membutuhkan peran negara yang aktif dan terarah.
Tanpa kebijakan yang kuat, ekonomi syariah berisiko hanya menjadi pelengkap, bukan solusi.
Peran negara menjadi sangat penting, terutama dalam membangun fondasi ekosistem.
Pemerintah dapat memperkuat regulasi yang mendukung industri keuangan syariah, mulai dari perbankan hingga pasar modal.
Kepastian hukum dan arah kebijakan yang jelas akan meningkatkan kepercayaan pelaku usaha sekaligus menarik partisipasi masyarakat.
Selain itu, instrumen fiskal syariah seperti sukuk memiliki potensi besar untuk mendukung pembangunan.
Sukuk bukan sekadar alternatif pembiayaan, tetapi juga sarana untuk menghubungkan investasi dengan proyek-proyek nyata di sektor riil.
Infrastruktur, pendidikan, dan layanan publik bisa didorong melalui skema yang lebih stabil dan berkelanjutan.
Baca Juga: Mencari Ruh Ekonomi Islam: Mengapa Keuangan Syariah Masih Sering “Bermain Aman”?
Peran negara juga penting dalam memperkuat sektor riil, terutama UMKM.
Selama ini, banyak pelaku usaha kecil menghadapi kesulitan akses pembiayaan.
Skema pembiayaan berbasis bagi hasil dalam ekonomi syariah sebenarnya menawarkan solusi yang lebih adil.
Namun, tanpa dukungan kebijakan, insentif, dan pendampingan dari pemerintah, potensi ini sulit berkembang secara optimal.
Tidak kalah penting, negara juga memiliki tanggung jawab dalam mengelola instrumen sosial Islam seperti zakat dan wakaf.
Jika dikelola secara profesional dan terintegrasi dengan kebijakan pembangunan, instrumen ini dapat menjadi bantalan sosial yang kuat.
Dalam kondisi krisis, zakat dan wakaf bisa membantu menjaga daya beli masyarakat dan mengurangi tekanan ekonomi pada kelompok rentan.
Langkah lain yang juga relevan adalah memperluas penggunaan mata uang lokal dalam perdagangan internasional.
Ketergantungan yang tinggi terhadap dolar membuat ekonomi domestik rentan terhadap gejolak global.
Dengan memperkuat kerja sama transaksi bilateral dan sistem pembayaran lintas negara, Indonesia dapat mengurangi tekanan eksternal sekaligus memperkuat stabilitas ekonomi.
Baca Juga: Antusias Warga Medan Berburu Kue Lebaran Ekonomis
Pada akhirnya, perang dan krisis global bukan hanya ancaman, tetapi juga momentum untuk memperbaiki arah pembangunan ekonomi.
Indonesia memiliki peluang untuk membangun sistem yang lebih tangguh, tidak hanya dari sisi pertumbuhan, tetapi juga keadilan dan stabilitas.
Di sinilah urgensi peran negara dalam ekonomi syariah menjadi semakin jelas.
Negara tidak cukup hanya menjadi regulator pasif, tetapi harus hadir sebagai pengarah dan penggerak.
Ekonomi syariah bukan sekadar alternatif ideologis, melainkan kerangka yang dapat membantu Indonesia menghadapi ketidakpastian global dengan lebih kuat.
Ketika dunia semakin tidak stabil, kebutuhan akan sistem ekonomi yang adil dan berkelanjutan menjadi semakin mendesak.
Dan dalam konteks itu, ekonomi syariah dengan dukungan negara yang serius bukan lagi pilihan tambahan, melainkan kebutuhan yang tidak bisa diabaikan.
Penulis:
1. Ammar Luthfi Rahman
2. Fariz Ahmad Zain
3. Isma Zakia
4. Aqila Natania
5. Dinda Afifah
Mahasiswa Prodi Ilmu Ekonomi Syariah, IPB University
Editor: Siti Sajidah El-Zahra
Bahasa: Rahmat Al Kafi
⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI












