Dalam beberapa tahun terakhir, perkembangan keuangan syariah di Indonesia menunjukkan tren yang cukup signifikan. Berbagai produk dan layanan berbasis syariah semakin mudah diakses, mulai dari perbankan, asuransi, hingga investasi. Bahkan, Indonesia kerap disebut sebagai salah satu negara dengan potensi terbesar dalam industri keuangan syariah global. Namun, di balik pertumbuhan tersebut, muncul pertanyaan kritis yang tidak bisa diabaikan: apakah keuangan syariah saat ini benar-benar telah mencerminkan nilai-nilai Islam secara substansial, atau hanya sebatas memenuhi aspek formalitas?
Sebagai mahasiswa yang mempelajari ekonomi syariah, penulis melihat fenomena ini bukan sekadar isu teoritis, tetapi juga realitas yang cukup terasa dalam praktik sehari-hari. Banyak orang di sekitar saya memilih produk keuangan syariah karena merasa lebih “aman secara agama”. Namun, ketika ditanya lebih jauh mengenai bagaimana sistemnya bekerja, tidak sedikit yang masih belum benar-benar memahaminya. Hal ini menimbulkan kesan bahwa label “syariah” sering kali menjadi faktor utama, sementara substansi di baliknya kurang mendapat perhatian.
Secara konseptual, keuangan syariah tidak hanya bertujuan untuk menghindari praktik yang dilarang seperti riba, maisir, dan gharar. Lebih dari itu, sistem ini dirancang untuk mewujudkan keadilan, keseimbangan, serta kesejahteraan sosial dalam kehidupan ekonomi. Namun, dalam praktiknya, banyak pihak menilai, bahwa keuangan syariah saat ini masih berada pada tahap shariah-compliant, belum sepenuhnya mencapai shariah-based.
Baca juga: Memahami Riba, Gharar, dan Maysir dalam Transaksi Ekonomi Islam
Shariah-compliant berarti suatu produk atau sistem hanya memenuhi ketentuan hukum Islam secara formal. Selama tidak melanggar aturan yang jelas, maka produk tersebut dianggap sah. Di sisi lain, shariah-based menuntut lebih dari sekadar kepatuhan hukum. Ia menekankan pada penerapan nilai-nilai dasar Islam, seperti keadilan, transparansi, dan kemaslahatan sebagai inti dari setiap aktivitas ekonomi. Perbedaan ini mungkin tampak sederhana, tetapi memiliki implikasi yang sangat besar dalam praktik.
Salah satu bukti paling nyata dari dominasi pendekatan shariah-compliant adalah penggunaan akad murabahah yang sangat dominan dalam pembiayaan perbankan syariah. Murabahah merupakan akad jual beli dengan penambahan margin keuntungan yang disepakati di awal. Secara hukum Islam, akad ini diperbolehkan dan sah. Namun, dalam praktiknya, murabahah sering kali digunakan sebagai pengganti kredit berbasis bunga, sehingga secara mekanisme terlihat sangat mirip dengan sistem konvensional.
Menurut pandangan penulis, kondisi ini sebenarnya cukup dilematis. Di satu sisi, penggunaan murabahah memang memberikan rasa aman bagi lembaga keuangan karena risikonya lebih terukur. Namun, di sisi lain, hal ini justru membuat keuangan syariah terkesan “bermain aman” dan kurang berani keluar dari bayang-bayang sistem konvensional. Jika dibiarkan terus-menerus, bukan tidak mungkin masyarakat akan mulai mempertanyakan apa sebenarnya perbedaan mendasar antara keduanya.
Baca juga: Mengkaji Konsep Keuangan Syariah Saat ini, Sharia Compliant atau Sharia Based?
Padahal, dalam ekonomi Islam, konsep berbagi risiko merupakan salah satu pilar utama. Akad seperti mudharabah dan musyarakah dirancang untuk menciptakan hubungan yang lebih adil antara pemilik modal dan pengelola usaha. Dalam skema ini, keuntungan dan risiko ditanggung bersama, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan secara sepihak. Sayangnya, implementasi akad-akad ini masih terbatas karena dianggap lebih kompleks dan berisiko tinggi.
Selain dominasi akad tertentu, orientasi keuangan syariah yang masih berfokus pada profit juga menjadi tantangan tersendiri. Banyak lembaga keuangan syariah yang beroperasi dengan logika yang sama seperti bank konvensional, yaitu memaksimalkan keuntungan dengan risiko serendah mungkin. Dalam konteks bisnis modern, hal ini tentu wajar. Namun, dalam perspektif ekonomi Islam, orientasi tersebut seharusnya diimbangi dengan tujuan sosial yang lebih luas.
Konsep maqashid syariah memberikan kerangka yang jelas mengenai tujuan utama syariah, yaitu menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Dalam konteks ekonomi, hal ini berarti bahwa aktivitas keuangan harus mampu memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat, seperti mengurangi kemiskinan, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan. Menurut saya, di sinilah tantangan terbesar keuangan syariah saat ini—bukan hanya soal “halal atau tidak”, tetapi sejauh mana ia benar-benar membawa dampak sosial yang positif.
Faktor lain yang tidak kalah penting adalah rendahnya literasi masyarakat terhadap keuangan syariah. Banyak masyarakat yang memilih produk syariah karena alasan religius atau sekadar mengikuti tren, tanpa memahami bagaimana sistem tersebut bekerja. Dari pengamatan penulis, hal ini membuat lembaga keuangan tidak mendapatkan tekanan yang cukup kuat untuk berinovasi. Selama masyarakat masih puas dengan label, maka perubahan menuju sistem yang lebih substansial akan berjalan lambat.
Baca juga: Literasi Rendah Bukan Kambing Hitam Keuangan Syariah
Meskipun demikian, kondisi ini tidak seharusnya dipandang sebagai kegagalan. Sebaliknya, hal ini menunjukkan bahwa keuangan syariah masih berada dalam tahap transisi dan perkembangan. Perubahan menuju sistem yang benar-benar shariah-based membutuhkan waktu, inovasi, serta komitmen dari berbagai pihak. Regulator perlu mendorong kebijakan yang lebih progresif, akademisi perlu terus mengembangkan konsep yang aplikatif, dan masyarakat juga perlu meningkatkan pemahaman agar lebih kritis dalam memilih produk keuangan.
Beberapa langkah ke arah tersebut sebenarnya sudah mulai terlihat. Misalnya, integrasi antara keuangan komersial dan keuangan sosial Islam seperti zakat dan wakaf. Menurut penulis, pendekatan ini sangat menarik karena mampu menggabungkan tujuan ekonomi dan sosial dalam satu sistem yang lebih utuh. Jika dikembangkan dengan serius, bukan tidak mungkin keuangan syariah dapat menjadi solusi nyata bagi berbagai permasalahan ekonomi, terutama dalam mengurangi kesenjangan sosial.
Pada akhirnya, perdebatan mengenai apakah keuangan syariah saat ini hanya sebatas shariah-compliant seharusnya menjadi momentum untuk refleksi, bukan sekadar kritik. Keuangan syariah memiliki potensi besar untuk menjadi sistem alternatif yang lebih adil dan berkelanjutan. Namun, potensi tersebut hanya dapat terwujud jika seluruh pihak berani melangkah lebih jauh dari sekadar kepatuhan formal menuju penerapan nilai-nilai Islam yang sesungguhnya.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa keuangan syariah saat ini memang masih didominasi oleh pendekatan shariah-compliant. Namun, hal ini bukanlah akhir, melainkan titik awal untuk pengubahan yang lebih besar. Menurut penulis, masa depan keuangan syariah sangat bergantung pada keberanian untuk bertransformasi—bukan hanya mengikuti aturan, tetapi benar-benar menghidupkan nilai-nilai keadilan dan kesejahteraan yang menjadi inti dari ekonomi Islam.
Referensi:
Chapra, M. Umer. (2000). The Future of Economics: An Islamic Perspective. Leicester: The Islamic Foundation.
Dusuki, A. W., & Abdullah, N. I. (2007). “Maqasid al-Shariah, Maslahah, and Corporate Social Responsibility”. The American Journal of Islamic Social Sciences, 24(1).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (2023). Laporan Perkembangan Keuangan Syariah Indonesia.
Penulis: Agnia Kayla Putri
Mahasiswa Program Studi Ilmu Ekonomi Syariah, Institut Pertanian Bogor University
Dosen Pengampu: Marhamah Muthohharoh S.E., M.Ec.
Editor: Nilam Indahsari
Editor Bahasa: Rahmat Al Kafi
⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI












