Label Halal: Jaminan Kehalalan atau Hanya Sekadar Tempelan?

Label halal
Ilustrasi Label Halal pada Produk (Foto: Dok. Penulis)

Di tengah meningkatnya kesadaran umat Muslim terhadap produk halal, tanda halal kini menjadi salah satu faktor penting dalam memilih apa yang akan dikonsumsi.

Dari makanan, minuman, hingga kosmetik, keberadaan label halal sering kali dipandang sebagai simbol keamanan dan kesesuaian dengan ajaran agama.

Ingin publikasi Artikel, Opini, Berita dan Essay di Media Mahasiswa Indonesia?
Atau di Media Online Nasional, Hubungi Redaksi MMI

Namun, ada sebuah pertanyaan krusial yang muncul: apakah label halal benar-benar dapat dianggap sebagai jaminan kehalalan, atau hanya sekadar tanda yang digunakan tanpa pemahaman yang mendalam?

Label halal adalah penandaan berupa tulisan atau klaim halal yang terdapat pada kemasan suatu produk, untuk menunjukkan bahwa produk tersebut diakui sebagai halal.

Label halal dapat digunakan setelah produk memperoleh sertifikasi halal.

Sertifikasi halal merupakan dokumen resmi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan bahwa suatu produk sesuai dengan prinsip syariat Islam.

Sertifikat halal ini menjadi prasyarat untuk mendapatkan izin penggunaan label halal pada kemasan produk dari lembaga pemerintah yang berwenang.

Produk halal merujuk pada barang yang memenuhi kriteria kehalalan sesuai dengan ajaran Islam.

Baca Juga: Dilema Swamedikasi Mahasiswa dalam Tinjauan Prinsip Halal dan Thayyib

Menurut Peraturan Pemerintah No 69 tahun 1999 tentang label halal dan iklan makanan, label halal didefinisikan sebagai informasi terkait makanan yang dapat berupa gambar, teks, kombinasi keduanya, atau bentuk lainnya yang ditempelkan pada makanan, dimasukkan ke dalam, atau diberi label pada kemasan makanan.

Produk halal mencakup makanan, obat-obatan, kosmetik, dan barang lainnya yang bebas dari unsur haram dalam proses produksinya dan tidak diperbolehkan untuk dikonsumsi oleh umat Islam, baik dari bahan baku, bahan tambahan, maupun bahan bantu lainnya, termasuk bahan produksi yang melalui teknik rekayasa genetika dan iradiasi, dengan pengolahan yang sesuai syariat Islam serta memberikan manfaat lebih dibandingkan kerugian.

Para ahli hukum Islam memiliki pandangan yang beragam mengenai status kehalalan suatu produk, termasuk dalam hal mana yang diperbolehkan (thayyiban) dan yang tidak layak untuk dimakan.

Al-Quran menyuruh umat manusia untuk memilih barang yang halal sekaligus baik (thayyiban).

Setiap jenis makanan dan minuman harus diiringi dengan pemahaman serta kesadaran untuk memastikan kehalalan setiap produknya.

Melalui penerapan sistem jaminan halal sebagai wujud dari konsep syariah, berlaku prinsip halal dan haram terkait dengan makanan dan minuman.

Baca Juga: Peran Sertifikasi Halal dalam Meningkatkan Kepercayaan Konsumen

Respon positif terhadap masalah kehalalan terutama terkait makanan, obat-obatan, dan kosmetik telah dilakukan oleh Pemerintah Republik Indonesia dengan diterbitkannya beberapa peraturan perundang-undangan.

Namun peraturan-peraturan tersebut dibuat secara parsial, tidak konsisten, terkesan tumpang tindih, dan tidak sistemik sehingga secara teknis belum dapat dijadikan payung hukum yang kuat dan secara spesifik dapat mengikat terhadap persoalan kehalalan produk kepada produsen (pelaku usaha) maupun jaminan kepada konsumen.

Hal inilah yang menyebabkan belum ada jaminan kepastian hukum yang mengatur tentang produk halal, padahal kebutuhan akan jaminan produk halal menjadi keniscayaan dan sangat mendesak terutama dalam kaitannya dengan perlindungan konsumen dan kancah perdagangan global.

Perlindungan atas konsumen merupakan hal yang sangat penting dalam hukum Islam.

Islam melihat sebuah perlindungan konsumen bukan sebagai hubungan keperdataan semata melainkan menyangkut kepentingan publik secara luas bahkan menyangkut hubungan antara manusia dengan Allah Swt.

Dalam konsep hukum Islam perlindungan atas tubuh terkait dengan hubungan vertikal (manusia dengan Allah Swt.) dan horizontal (sesama manusia).

Baca Juga: Cantik Harus Halal? Begini Fakta di Balik Tren Kecantikan Gen Z

Dalam Islam, melindungi manusia dan juga masyarakat sudah merupakan kewajiban sebuah negara sehingga melindungi konsumen atas barang-barang yang sesuai dengan kaidah Islam harus diperhatikan secara fokus dan serius.

Telaah terhadap perlindungan konsumen Muslim atas produk barang dan jasa menjadi sangat penting setidaknya disebabkan oleh beberapa hal, antara lain: Pertama, bahwa konsumen Indonesia mayoritas merupakan konsumen beragama Islam yang sudah selayaknya mendapatkan perlindungan atas segala jenis produk barang dan jasa yang sesuai dengan kaidah-kaidah hukum Islam.

Berdasarkan hal tersebut maka masyarakat Islam (konsumen Muslim) harus mendapatkan perlindungan atas kualitas mutu barang dan jasa serta tingkat kehalalan suatu barang dan jasa yang ditawarkan oleh pelaku usaha.

Kedua, bahwa Pemerintah Indonesia sudah melakukan upaya aktif untuk melindungi konsumen konsumen yang mayoritas beragama Islam.

Perlindungan konsumen merupakan hak warga negara yang pada sisi lain merupakan kewajiban negara untuk melindungi warga negaranya khususnya atas produk yang halal dan baik.

Sebagai negara dengan jumlah umat Islam terbesar di dunia, Indonesia memiliki potensi besar dalam pengembangan industri halal.

Baca Juga: BPJPH Kebut Wajib Halal 2026: Intip Potensi Ekspor Rp673 Triliun Indonesia

Oleh karena itu, produsen seharusnya tidak hanya berfokus pada keuntungan, tetapi juga mengutamakan keamanan dan kenyamanan konsumen Muslim.

Sertifikasi dan labelisasi halal bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan juga bentuk tanggung jawab etis dalam menjalankan bisnis.

Selain memberikan jaminan bagi konsumen, penerapan prinsip halal juga dapat menjadi nilai tambah yang berdampak positif secara ekonomi bagi produsen.

Dengan demikian, penting bagi pelaku usaha untuk memandang halal bukan hanya sebagai label, tetapi sebagai komitmen nyata dalam menjaga kepercayaan konsumen.

Pada akhirnya, kesadaran dan tanggung jawab bersama inilah yang akan memperkuat ekosistem halal di Indonesia.


Penulis: Azaria Putri Alvi
Mahasiswa Prodi Ekonomi Syariah, IPB University


Dosen Pengampu: Dr. Deni Lubis, S. Ag., M.A.


Editor: Siti Sajidah El-Zahra
Bahasa: Rahmat Al Kafi

⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI Logo WhatsApp Channel

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses