Dilema Swamedikasi Mahasiswa dalam Tinjauan Prinsip Halal dan Thayyib

Konsumsi Obat Mahasiswa
Mahasiswa sebagai kelompok terdidik seharusnya mampu memahami bahwa menjaga kesehatan tidak hanya berkaitan dengan memilih produk yang halal, tetapi juga memastikan bahwa konsumsi tersebut memberikan manfaat dan tidak membahayakan. (Ilustrasi: Dok. MMI)

Di tengah ketatnya kompetisi akademik saat ini, kehidupan mahasiswa sering kali terjebak dalam siklus tanpa putus antara kepungan tenggat tugas, tuntutan organisasi, dan tekanan mempertahankan indeks prestasi. Standar produktivitas yang kelewat tinggi ini perlahan memupuk budaya hustle culture di lingkungan kampus—sebuah ekosistem yang secara tidak sadar menganggap waktu istirahat sebagai sebuah kerugian. Akibatnya, kesehatan fisik pun kerap terlempar ke urutan paling buncit dalam daftar prioritas.

Ekstremnya hustle culture ini akhirnya melahirkan fenomena yang kini lazim kita temui: mahasiswa yang tetap nekat “memaksa jalan” meski kondisi tubuh sedang rontok. Bagi mereka, rasa sakit bukan lagi sinyal alarm alami untuk berhenti sejenak, melainkan sekadar gangguan logistik yang mengacaukan jadwal harian dan harus segera diatasi.

Ingin publikasi Artikel, Opini, Berita dan Essay di Media Mahasiswa Indonesia?
Atau di Media Online Nasional, Hubungi Redaksi MMI

Baca juga: Gen Z dan Kelelahan: Hustle Culture dan Ketimpangan Perlindungan Sosial di Indonesia

Demi menjaga ritme harian agar tidak terhenti, penggunaan obat-obatan pun menjadi jalan pintas yang paling diandalkan. Alih-alih mencari akar penyebab kelelahan, obat-obatan sering kali dikonsumsi sebagai solusi instan untuk sekadar meredam gejala, menciptakan ilusi sehat demi bisa beraktivitas seperti semula.

Berdasarkan pengamatan di lingkungan kampus, penggunaan obat di kalangan mahasiswa tidak lagi dapat dianggap sebagai hal yang bersifat sesekali, tetapi sudah menjadi kebiasaan yang cukup melekat. Dalam banyak kasus, langkah pertama ketika mengalami gangguan kesehatan bukanlah konsultasi pada tenaga medis, melainkan memanfaatkan obat dari teman atau persediaan pribadi yang dibeli di toko atau apotek secara bebas.

Baca juga: Swamedikasi atau Pengobatan Sendiri saat Menangani Penyakit Maag

Hasil diskusi penulis dengan delapan mahasiswa semakin memperkuat gambaran tersebut:

1. Mengobati diri sendiri tanpa kontrol: Sebagian besar mengaku meminum obat seperti pereda nyeri atau penurun panas bahkan antibiotik dari sisa resep sebelumnya, hanya berdasarkan diagnosis sendiri melalui internet.

2. Penyesuaian dosis sepihak: Beberapa responden menyebut pernah menambah dosis sendiri, misalnya langsung meminum dua tablet karena merasa efeknya kurang ketika hanya meminum satu.

3. Prioritas pada pemulihan instan: “Yang penting cepat sembuh” pemikiran tersebut yang seringkali menjadi penyebab penggunaan obat-obatan secara berlebihan karena terdapat kecenderungan mengesampingkan potensi efek samping jangka panjang demi hasil cepat.

Temuan ini menunjukkan, bahwa bagi sebagian mahasiswa, obat tidak lagi semata dipahami sebagai sarana penyembuhan yang penggunaannya diawasi tenaga medis, tetapi telah bergeser menjadi semacam “solusi cepat” untuk menjaga daya tahan tubuh. Dorongan utamanya pun relatif seragam yaitu kekhawatiran akan tertinggal secara akademik sering kali lebih besar dibandingkan kesadaran terhadap risiko kesehatan akibat penggunaan obat yang tidak terkontrol.

Baca juga: Peran Tenaga Farmasi dalam Pengelolaan Obat dan Swamedikasi Penyiapan Obat Mandiri dalam Sistem Tanggap Bencana

Penggunaan obat yang tidak sesuai anjuran tidak hanya berdampak pada kesehatan, tetapi juga berkaitan dengan cara seseorang memahami konsep konsumsi yang benar. Dalam banyak kasus, mahasiswa mengonsumsi obat secara berlebihan demi menjaga produktivitasnya. Tindakan tersebut memicu efek yang justru merugikan tubuh. Ketika obat digunakan tidak sesuai dengan kebutuhan, fungsi utamanya sebagai penyembuh dapat berubah menjadi masalah baru. Dalam konteks ini, konsumsi yang awalnya dianggap aman justru berpotensi melanggar prinsip kebaikan dalam penggunaan suatu produk.

Dalam Islam, konsep halal tidak hanya terbatas pada kandungan suatu produk, tetapi juga mencakup cara penggunaan dan tujuan konsumsinya. Suatu obat bisa saja halal dari segi kandungan, namun menjadi tidak tepat ketika digunakan secara berlebihan atau tidak sesuai kebutuhan.

Selain halal, terdapat konsep thayyib yang berarti aman, baik, dan tidak membahayakan. Kedua konsep ini tidak dapat dipisahkan. Konsumsi yang halal seharusnya juga memenuhi thayyib, yaitu memberikan manfaat dan tidak menimbulkan mudharat bagi tubuh.

Ketika mahasiswa mengonsumsi obat tanpa memperhatikan dosis, frekuensi, atau indikasi yang tepat, maka konsumsi tersebut dapat keluar dari prinsip thayyib. Dengan kata lain, penggunaan obat bukan lagi dinilai dari “boleh atau tidak”, tetapi juga dari “baik atau tidak” bagi kesehatan.

Baca juga: Kosmetik dan Obat Halal: Bukan Sekadar Gaya Hidup, melainkan Kewajiban bagi Konsumen Muslim

Kondisi ini menunjukkan, bahwa pemahaman mahasiswa terhadap konsep halal masih cenderung terbatas pada aspek kandungannya. Banyak yang menganggap bahwa selama suatu produk tidak mengandung bahan yang diharamkan, maka penggunaannya dianggap aman tanpa mempertimbangkan cara konsumsi dan dampaknya.

Islam tidak hanya mengatur apa yang boleh dikonsumsi, tetapi juga bagaimana cara mengonsumsinya. Kebiasaan penggunaan obat sembarangan sebagai solusi cepat mencerminkan kurangnya kesadaran akan pentingnya keseimbangan antara kebutuhan, manfaat, dan risiko. Jika hal ini terus terjadi, maka konsep halal yang seharusnya menjadi pedoman hidup justru dianggap menjadi sekadar label, bukan sebagai prinsip dalam menjaga kesehatan dan kesejahteraan diri.

Pada akhirnya, konsumsi obat di kalangan mahasiswa tidak dapat dilepaskan dari pemahaman yang lebih luas mengenai konsep halal dan thayyib. Obat memang dapat menjadi sarana penyembuhan, namun penggunaannya tetap harus dilakukan secara bijak dan sesuai dengan kebutuhan.

Mahasiswa sebagai kelompok terdidik seharusnya mampu memahami bahwa menjaga kesehatan tidak hanya berkaitan dengan memilih produk yang halal, tetapi juga memastikan bahwa konsumsi tersebut memberikan manfaat dan tidak membahayakan. Dengan demikian, kesadaran akan konsep halal dan thayyib diharapkan tidak berhenti pada label, tetapi benar-benar diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.

 

Referensi:

Kuswinarti, K., Utami, N. V., & Sidqi, N. F. (2022). Tingkat pengetahuan dan rasionalitas penggunaan obat secara swamedikasi pada mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran. eJKI (Jurnal Kedokteran Indonesia), 10(2). https://doi.org/10.23886/ejki.10.147.138-43

Feli, F., Pratiwi, L., & Rizkifani, S. (2022). Analisis tingkat pengetahuan mahasiswa program studi farmasi terhadap swamedikasi obat bebas dan bebas terbatas. Journal Syifa Sciences and Clinical Research, 4(2). https://doi.org/10.37311/jsscr.v4i2.14027

Al-Zihra, I. M. A., & Alkhalidi, F. A. A. R. (2024). Knowledge, attitude and practice of self medication (self drugs prescription) among students in Al-Qadisiyah University/College of Medicine. Obat: Jurnal Riset Ilmu Farmasi dan Kesehatan, 2(5). https://doi.org/10.61132/obat.v2i5.678

Nafis, M. C. (2019). The concept of halal and thayyib and its implementation in Indonesia. Journal of Halal Product and Research (JHPR). https://doi.org/10.20473/jhpr.vol.2-issue.1.1-5

 


Penulis: Aura Mustika Fana
Mahasiswa Ekonomi Syariah, Institut Pertanian Bogor University


Dosen Pengampu: Dr. Deni Lubis S.Ag., M.A.


Editor: Nilam Indahsari
Editor Bahasa: Rahmat Al Kafinila

⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI Logo WhatsApp Channel

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses