Belakangan ini, lambatnya perkembangan keuangan syariah sering dikaitkan dengan satu penyebab yang dianggap paling jelas, yaitu rendahnya literasi masyarakat.
Logikanya sederhana: jika masyarakat belum paham, mereka tidak akan tertarik menggunakan produk keuangan syariah. Namun, anggapan ini terdengar logis, tetapi belum cukup menjelaskan persoalan yang lebih kompleks.
Sekilas, penjelasan tersebut memang masuk akal. Edukasi dianggap sebagai kunci utama agar masyarakat beralih ke layanan keuangan syariah. Karena itu, literasi sering ditempatkan sebagai jawaban utama atas lambatnya perkembangan industri ini dibandingkan dengan sistem konvensional.
Bahkan, dalam banyak diskusi publik, peningkatan literasi hampir selalu menjadi solusi pertama yang ditawarkan. Tetapi, apakah persoalannya sesederhana itu?
Faktanya, keputusan masyarakat tidak hanya ditentukan oleh paham atau tidak paham. Mereka juga mempertimbangkan hal-hal yang lebih praktis dalam kehidupan sehari-hari.
Misalnya, apakah layanan mudah diakses, apakah lokasi kantor atau jaringan layanannya dekat, apakah aplikasinya mudah digunakan, apakah prosesnya cepat, dan apakah manfaatnya benar-benar terasa. Pertimbangan-pertimbangan ini sering kali lebih dominan dibanding sekadar pengetahuan.
Di sinilah masalah utamanya. Rendahnya literasi memang berpengaruh, tetapi bukan satu-satunya faktor penentu. Banyak masyarakat yang sebenarnya sudah mengenal keuangan syariah, namun belum cukup yakin untuk menggunakannya.
Masalahnya bukan sekadar kurang paham, melainkan layanan yang belum sepenuhnya meyakinkan. Dengan kata lain, pengetahuan tidak selalu berujung pada tindakan.
Hal ini terlihat dari data Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2025 yang dirilis oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pusat Statistik (BPS). Literasi keuangan syariah tercatat sudah mencapai 43,42 persen, tetapi tingkat inklusinya baru 13,41 persen.
Kesenjangan ini menunjukkan satu hal penting: masyarakat yang sudah tahu belum tentu menggunakan. Ini menjadi sinyal bahwa persoalan utama tidak berhenti pada edukasi, melainkan pada bagaimana layanan tersebut benar-benar hadir dalam kehidupan masyarakat.
Pada akhirnya, masyarakat akan memilih layanan yang paling praktis dan sesuai dengan kebutuhan mereka. Dalam kehidupan sehari-hari, masyarakat jarang memilih hanya karena prinsip atau pengetahuan. Mereka lebih sering memilih berdasarkan pengalaman: mana yang lebih cepat, lebih mudah, dan lebih nyaman.
Jika layanan keuangan syariah belum mampu memenuhi ekspektasi tersebut, maka wajar jika masyarakat tetap bertahan pada layanan konvensional yang sudah lebih dulu mereka gunakan.
Selain itu, keuangan syariah juga masih menghadapi tantangan dalam hal daya tarik produk. Banyak masyarakat belum benar-benar merasakan perbedaan manfaat yang kuat antara layanan syariah dan konvensional. Produk yang ditawarkan sering kali dianggap serupa, hanya berbeda label atau istilah.
Akibatnya, meskipun sudah mengetahui prinsip-prinsip syariah, mereka tidak melihat alasan yang cukup kuat untuk beralih. Di titik ini, persoalannya bukan lagi sekadar pengetahuan, tetapi pengalaman dan persepsi nilai.
Data dari OJK juga menunjukkan bahwa perbankan syariah memang terus mengalami pertumbuhan. Pada akhir 2024, total aset perbankan syariah mencapai Rp980,30 triliun atau tumbuh 9,88 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Namun, pangsa pasar perbankan syariah dalam industri perbankan nasional masih berada di angka 7,72 persen. Angka ini menunjukkan bahwa meskipun tumbuh, posisi perbankan syariah masih relatif kecil dibandingkan perbankan konvensional yang sudah lebih mapan.
Kondisi ini berdampak pada jangkauan layanan dan kekuatan jaringan. Ketika jaringan layanan belum luas dan belum sedekat layanan konvensional, maka akses masyarakat juga menjadi terbatas. Misalnya, tidak semua daerah memiliki kantor atau layanan syariah yang mudah dijangkau.
Dalam konteks digital pun, tidak semua aplikasi atau layanan syariah mampu memberikan pengalaman pengguna yang sekompetitif layanan konvensional. Dalam situasi seperti ini, sulit mengharapkan perubahan perilaku hanya melalui peningkatan literasi.
Bank Indonesia dalam Laporan Ekonomi dan Keuangan Syariah Indonesia (2024) juga menegaskan bahwa perkembangan ekonomi syariah dipengaruhi oleh berbagai faktor, mulai dari kebijakan, kelembagaan, hingga ekosistem industri.
Artinya, pertumbuhan keuangan syariah tidak bisa dijelaskan hanya dengan satu variabel seperti literasi. Ada banyak aspek lain yang saling berkaitan dan menentukan keberhasilannya.
Di sisi lain, potensi pertumbuhan ekonomi syariah di Indonesia sebenarnya masih sangat besar. Bank Indonesia memperkirakan bahwa ekonomi syariah Indonesia pada 2024 dapat tumbuh di kisaran 4,7 persen hingga 5,5 persen.
Angka ini menunjukkan bahwa peluangnya tetap terbuka lebar. Dengan jumlah penduduk muslim yang besar, Indonesia memiliki basis pasar yang sangat potensial untuk pengembangan keuangan syariah.
Namun, potensi tersebut tidak akan optimal jika tidak diikuti dengan penguatan layanan dan inovasi produk. Industri keuangan syariah perlu mampu menghadirkan layanan yang tidak hanya sesuai prinsip, tetapi juga unggul dalam hal kemudahan dan kenyamanan.
Baca Juga: Uang Bukan Komoditas: Rahasia Stabilitas Ekonomi dalam Perspektif Syariah
Tanpa itu, masyarakat akan tetap memilih layanan yang paling praktis, terlepas dari apakah layanan tersebut berbasis syariah atau tidak.
Selain layanan dan produk, faktor kepercayaan juga menjadi kunci penting. Masyarakat tidak hanya ingin mengetahui bahwa suatu layanan sesuai prinsip syariah, tetapi juga ingin merasakan bahwa layanan tersebut aman, transparan, dan benar-benar membantu kebutuhan mereka.
Kepercayaan tidak dibangun hanya melalui edukasi atau kampanye, tetapi melalui pengalaman yang konsisten dan memuaskan dalam jangka panjang.
Pada akhirnya, lambatnya perkembangan keuangan syariah tidak bisa dijelaskan hanya dengan satu penyebab. Literasi tetap penting, tetapi bukan satu-satunya faktor penentu.
Masih ada persoalan lain yang perlu diperhatikan, seperti akses yang belum merata, inovasi produk yang belum optimal, serta pengalaman pengguna yang belum cukup kuat untuk mendorong perpindahan dari layanan konvensional.
Tanpa perbaikan layanan dan pengalaman pengguna, literasi hanya akan berhenti pada pengetahuan, bukan penggunaan. Karena itu, masa depan keuangan syariah bukan hanya soal seberapa banyak masyarakat paham, tetapi seberapa mampu industri membuat masyarakat yakin dan nyaman untuk beralih.
Penulis: Kiara Keisha Andana (H5401241055)
Mahasiswa Ilmu Ekonomi Syariah IPB University
Dosen Pengampu: Marhamah Muthohharoh, S.E., M.Ec.
Editor: Ika Ayuni Lestari
Bahasa: Rahmat Al Kafi
Referensi:
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pusat Statistik (BPS). (2025). Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (2024). Statistik Perbankan Syariah.
Bank Indonesia. (2024). Laporan Ekonomi dan Keuangan Syariah Indonesia.
⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI












