Dalam beberapa tahun terakhir, keuangan syariah di Indonesia berkembang cukup pesat.
Jumlah lembaga terus bertambah, produk-produknya semakin beragam, dan masyarakat mulai lebih mengenal berbagai layanan keuangan berbasis syariah.
Di tengah upaya memperluas inklusi keuangan, sistem berbasis syariah kerap dipandang sebagai pilihan yang tidak hanya menawarkan alternatif, tetapi juga membawa nilai etis dan prinsip keadilan dalam aktivitas ekonomi.
Namun, perkembangan tersebut juga diiringi dengan munculnya pembahasan mengenai arah perkembangan industri ini.
Keuangan syariah tidak lagi hanya dinilai dari sisi pertumbuhan, tetapi juga dari sejauh mana praktiknya benar-benar mencerminkan nilai-nilai Islam.
Dalam keseharian, sebagian masyarakat masih melihat adanya kemiripan antara produk keuangan syariah dan konvensional.
Perbedaannya sering kali hanya terlihat pada istilah atau jenis akad, sementara cara kerja dan hasil akhirnya dianggap tidak jauh berbeda.
Baca Juga: BI Rate Bertahan di 4,75% Maret 2026: Ekonomi Syariah Semakin Menjadi Penopang Stabilitas Indonesia
Kondisi ini memunculkan pandangan bahwa keuangan syariah saat ini masih sebatas shariah-compliant dan belum sepenuhnya menjadi shariah-based.
Secara formal, keuangan syariah di Indonesia telah memenuhi berbagai ketentuan yang ditetapkan.
Setiap produk dirancang menggunakan akad yang sesuai, diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah, serta menghindari unsur yang dilarang seperti riba, gharar, dan maisir.
Dari sisi ini, industri keuangan syariah dapat dikatakan telah mencapai tahap kepatuhan formal.
Akan tetapi, kepatuhan formal belum tentu mencerminkan substansi yang menjadi tujuan utama ekonomi Islam.
Prinsip-prinsip seperti keadilan, pemerataan, dan berbagi risiko belum selalu tampak dominan dalam praktiknya.
Orientasi yang lebih sering muncul masih cenderung pada kepastian keuntungan dan pengendalian risiko, yang dalam batas tertentu tidak jauh berbeda dengan pendekatan sistem konvensional.
Untuk memudahkan pemahaman, kondisi ini dapat dianalogikan dengan bangunan yang diberi label ramah lingkungan.
Baca Juga: Dampak Perang Iran-Israel terhadap Ekonomi Indonesia dan Implikasinya dalam Hukum Ekonomi Syariah
Secara tampilan, bangunan tersebut mungkin terlihat mendukung konsep keberlanjutan.
Namun, jika penggunaan energinya masih boros dan pengelolaannya belum efisien, maka konsep ramah lingkungan tersebut baru sebatas tampilan, belum menjadi bagian dari cara kerjanya.
Gambaran ini juga terlihat dalam praktik produk keuangan syariah.
Beberapa produk masih menimbulkan perdebatan di kalangan masyarakat.
Salah satunya adalah pembiayaan cicil emas, yang oleh sebagian pihak dipandang tidak jauh berbeda dengan kredit konsumtif.
Meskipun secara akad memiliki dasar yang berbeda, pola cicilan yang diterapkan sering kali menimbulkan kesan yang serupa.
Hal yang sama juga terjadi pada kebijakan denda keterlambatan. Secara prinsip, denda dalam keuangan syariah tidak dimaksudkan sebagai sumber keuntungan, melainkan sebagai bentuk disiplin.
Namun, dalam penerapannya, keberadaan denda tersebut tetap menimbulkan persepsi yang mirip dengan penalti dalam sistem konvensional.
Baca Juga: Kemiskinan di Indonesia: Analisis dan Solusi dalam Perspektif Ekonomi Syariah
Dalam konteks ini, penting untuk memahami bahwa persepsi masyarakat tidak muncul begitu saja, melainkan terbentuk dari pengalaman mereka dalam menggunakan produk keuangan.
Ketika perbedaan nilai yang diusung tidak dirasakan secara nyata, maka keuangan syariah berisiko dipandang hanya sebagai variasi dari sistem yang sudah ada.
Hal ini menunjukkan bahwa tantangan utama tidak hanya terletak pada desain produk, tetapi juga pada bagaimana nilai-nilai tersebut benar-benar dirasakan dalam pengalaman pengguna.
Lebih jauh lagi, persoalan ini juga berkaitan dengan bagaimana keuangan syariah dikomunikasikan kepada masyarakat.
Jika perbedaannya hanya disampaikan dalam bentuk istilah atau konsep yang abstrak, tanpa diiringi penjelasan yang mudah dipahami, maka pesan yang ingin disampaikan menjadi kurang efektif.
Akibatnya, masyarakat lebih mudah menilai berdasarkan apa yang mereka lihat dan rasakan secara langsung, bukan pada landasan prinsip yang mendasarinya.
Kondisi ini menunjukkan bahwa tantangan keuangan syariah tidak hanya terletak pada aspek kepatuhan hukum, tetapi juga pada bagaimana nilai-nilai yang dibawanya benar-benar tercermin dalam praktik.
Baca Juga: Pengaruh Hukum Ekonomi Syariah terhadap Perkembangan UMKM
Ketika produk masih dipandang serupa dengan sistem konvensional, maka perbedaan yang diharapkan menjadi kurang terasa oleh masyarakat.
Sejumlah kajian juga mengarah pada kesimpulan yang serupa.
Ramrouz dan Simiari (2024) menunjukkan bahwa industri keuangan syariah saat ini masih berada dalam tahap shariah- compliant, dengan fokus utama masih pada pemenuhan aspek legal-formal.
Sejalan dengan itu, A’thirah et al. (2024) juga menekankan bahwa praktik keuangan syariah masih cenderung berfokus pada kepatuhan formal dan menghadapi tantangan dalam mengembangkan sistem yang benar-benar berbasis nilai (shariah-based).
Temuan-temuan tersebut menunjukkan bahwa perbedaan antara shariah-compliant dan shariah-based bukan sekadar persoalan istilah, melainkan menyangkut arah pengembangan industri itu sendiri.
Sistem yang hanya berfokus pada kepatuhan cenderung berhenti pada pemenuhan aturan, sedangkan sistem yang berbasis nilai berupaya menghadirkan dampak yang lebih luas, seperti keadilan ekonomi, pemerataan, dan kebermanfaatan sosial.
Baca Juga: Anak Gen Z harus Melek Ekonomi Syariah
Ke depan, perkembangan keuangan syariah tidak cukup hanya diukur dari pertumbuhan, tetapi juga dari kualitas implementasinya.
Upaya memperkuat nilai-nilai dasar, mendorong inovasi produk, serta meningkatkan literasi masyarakat menjadi langkah penting agar keuangan syariah tidak sekadar menjadi alternatif, tetapi benar-benar menawarkan perbedaan.
Selain itu, penguatan peran regulator dan lembaga pengawas juga menjadi penting dalam mendorong arah pengembangan keuangan syariah yang lebih berbasis nilai.
Tidak hanya memastikan kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga mendorong inovasi produk yang lebih mencerminkan prinsip keadilan dan kebermanfaatan.
Di sisi lain, transparansi kepada masyarakat perlu ditingkatkan agar perbedaan antara sistem syariah dan konvensional dapat dipahami secara lebih utuh, tidak sekadar dilihat dari istilah atau bentuk luarnya
Pada akhirnya, keberhasilan keuangan syariah tidak hanya diukur dari seberapa besar pertumbuhannya, tetapi juga dari seberapa jauh ia mampu menghadirkan keadilan dan kebermanfaatan dalam kehidupan ekonomi.
Di titik inilah, pergeseran dari shariah-compliant menuju shariah-based menjadi langkah yang semakin relevan dan mendesak.
Penulis: Fatia Az-zahra (NIM H5401241064)
Mahasiswa Prodi Ilmu Ekonomi Syariah, IPB University
Editor: Siti Sajidah El-Zahra
Bahasa: Rahmat Al Kafi
⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI












