PETI di Kalimantan Barat: Menambang Emas, Menggadaikan Masa Depan

PETI di Kalimantan Barat
Ilustrasi PETI di Kalimantan Barat

Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) merupakan salah satu persoalan serius yang dihadapi Kalimantan Barat dalam beberapa dekade terakhir. PETI didefinisikan sebagai kegiatan eksploitasi mineral, khususnya emas, yang dilakukan oleh individu atau kelompok tanpa izin resmi dan tidak menerapkan kaidah pertambangan yang baik.

Praktik ini, menurut Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengabaikan standar keselamatan, teknis, dan perlindungan lingkungan.

Ingin publikasi Artikel, Opini, Berita dan Essay di Media Mahasiswa Indonesia?
Atau di Media Online Nasional, Hubungi Redaksi MMI

Maraknya PETI di Kalimantan Barat didorong oleh sejumlah faktor, antara lain potensi cadangan emas yang besar, proses perizinan yang dianggap rumit dan mahal, keterbatasan lapangan kerja, serta desakan ekonomi masyarakat yang membutuhkan penghasilan cepat. Namun, di balik keuntungan ekonomi jangka pendek, PETI membawa dampak lingkungan dan sosial yang sangat merugikan.

Penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida telah mencemari sungai-sungai besar seperti Kapuas dan Sambas, merusak ekosistem, mengancam kesehatan masyarakat, mempercepat erosi tanah, dan memicu bencana banjir.

Baca juga: Dampak Eksploitasi Tambang Nikel di Raja Ampat

1. Kerangka Hukum Nasional

Pengaturan mengenai pertambangan telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mewajibkan setiap kegiatan pertambangan memiliki izin resmi, mematuhi ketentuan teknis, serta melaksanakan perlindungan lingkungan.

Pemerintah juga menyediakan skema Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), yaitu zona pertambangan legal dengan luas maksimal 100 hektare yang diperuntukkan bagi masyarakat. Melalui mekanisme Izin Pertambangan Rakyat (IPR), individu dapat mengelola area maksimal 5 hektare, sedangkan koperasi maksimal 10 hektare, dengan masa berlaku izin selama 10 tahun dan dapat diperpanjang.

Dukungan regulasi lebih lanjut hadir melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022, yang mendelegasikan kewenangan pemberian IPR kepada pemerintah provinsi, serta mengintegrasikan proses perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk mempermudah masyarakat.

Baca juga: Pertambangan di Era Modern: Antara Kebutuhan Ekonomi dan Kelestarian Alam

2. Data dan Fakta PETI di Kalimantan Barat

Hampir seluruh kabupaten dan kota di Kalimantan Barat memiliki titik aktivitas PETI, terutama di wilayah pedalaman, perbatasan, dan sepanjang aliran sungai. Berdasarkan data penindakan Januari–Agustus 2025, aparat telah mengungkap 40 kasus dengan 65 tersangka, menyita 33,71 kilogram emas dan sejumlah peralatan tambang.

Pada tahun 2023, tercatat 121 tersangka dengan barang bukti 7 kilogram emas. Estimasi produksi PETI di Kalimantan Barat mencapai hampir 1 ton emas per hari, yang memberikan keuntungan besar bagi pelaku, namun meninggalkan kerusakan lingkungan yang parah.

Selain itu, aparat telah menutup 64 titik PETI di 12 kabupaten/kota, yang terdiri dari 44 titik di darat dan 20 titik di sungai. Data ini menunjukkan skala aktivitas PETI yang masif dan dampaknya yang tidak dapat diabaikan.

Baca juga: Peluang Karier di Dunia Pertambangan: Panduan bagi Generasi Muda

3. Pandangan dan Peran Lembaga Bantuan Hukum (LBH)

LBH Djiwa Sejati Keadilan (DSK) Kalimantan Barat memandang PETI bukan sekadar masalah penegakan hukum, tetapi juga persoalan multidimensi yang terkait erat dengan faktor sosial-ekonomi masyarakat. Kompleksitas persoalan ini memerlukan pendekatan yang komprehensif dan berkelanjutan.
Strategi penyelesaian yang diusulkan LBH antara lain:

1. Reformasi Perizinan Skala Kecil

Menyederhanakan prosedur perizinan bagi penambang rakyat dengan biaya yang terjangkau dan proses yang transparan.

2. Pengembangan Alternatif Mata Pencaharian

Memberikan pelatihan keterampilan dan dukungan usaha mikro sebagai sumber penghasilan pengganti.

3. Edukasi Hukum dan Lingkungan

Melaksanakan penyuluhan kepada masyarakat mengenai bahaya penggunaan merkuri, kerusakan ekosistem, dan konsekuensi hukum PETI.

4. Pengawasan Partisipatif

Melibatkan masyarakat lokal dalam memantau dan melaporkan aktivitas PETI secara aktif.

Kesimpulan

PETI di Kalimantan Barat adalah fenomena yang memberikan keuntungan ekonomi jangka pendek, namun meninggalkan dampak lingkungan, pencemaran, dan ancaman kesehatan yang berkepanjangan. Penegakan hukum memang diperlukan, tetapi harus dibarengi dengan solusi yang menyentuh akar persoalan ekonomi dan sosial masyarakat.

Kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, LSM, dan masyarakat merupakan kunci untuk mengurangi aktivitas PETI tanpa mengorbankan kesejahteraan rakyat. Hanya melalui sinergi berbagai pihak, Kalimantan Barat dapat menjaga kelestarian lingkungannya sekaligus memastikan keberlanjutan ekonomi bagi warganya.

Penulis: LBH DSK KALBAR
Email: lbhdwijasejatikeadilan@gmail.com

Daftar Pustaka

ANTARA News Kalbar. “Polda Kalbar menindak 40 kasus PETI dan 20 kasus BBM subsidi.” Diakses 11 Agustus 2025, https://kalbar.antaranews.com/berita/660429/polda-kalbar-menindak-40-kasus-peti-dan-20-kasus-bbm-subsidi.

ANTARA News Kalbar. “Polda Kalbar tertibkan 64 lokasi PETI.” Diakses 11 Agustus 2025, https://kalbar.antaranews.com/berita/327605/polda-kalbar-tertibkan-64-lokasi-peti.

Direktorat Jenderal Minerba, “Tentang WPR dan IPR,” tambang.id, diakses 11 Agustus 2025.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). “Fenomena PETI di Indonesia dan Tantangannya.” Diakses 11 Agustus 2025, https://www.esdm.go.id.

Kementerian ESDM, “Penanggulangan Pertambangan Tanpa Izin Melalui Formalisasi Menjadi IPR,” 5 Desember 2023. minerba.esdm.go.id,

Pontianak Post. “Produksi PETI di Kalbar Capai Hampir 1 Ton per Hari.” Diakses 11 Agustus 2025, dari https://www.pontianakpost.co.id.

Pontianak Post. “Sepanjang 2023, Polda Kalbar Tangkap 121 Tersangka PETI.” Diakses 11 Agustus 2025, dari https://www.pontianakpost.co.id.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Peraturan BPK.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan BPK.

⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI Logo WhatsApp Channel

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses