Mahasiswa PMM Gelar Penyuluhan UMK di Desa Pakukerto: Bahas Legalitas Usaha hingga Strategi Pemasaran Digital

Kolaborasi Mahasiswa dan Aparat Desa untuk Penguatan UMK

Pasuruan – Kamis (14/8), Kelompok 1 dan 2  PMM-KKN Universitas Muhammadiyah Malang melaksanakan kegiatan penyuluhan dan pendampingan Usaha Mikro Kecil (UMK) di Desa Pakukerto, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan.

Ingin publikasi Artikel, Opini, Berita dan Essay di Media Mahasiswa Indonesia?
Atau di Media Online Nasional, Hubungi Redaksi MMI

Kegiatan yang berlangsung pukul 09.00–11.30 WIB ini didampingi oleh dosen pembimbing lapangan, Bu Radhityas Kharisma Nuryasinta, S.H., M.Kn., serta turut dihadiri oleh Pak Hariono, Kepala Kasi Kesejahteraan Desa Pakukerto.

Baca juga: Pola Pikir Ekonom dalam Penerapan Teori Mikro Ekonomi

Pentingnya Legalitas Usaha Bagi UMK

Sesi pertama membahas legalitas usaha yang merupakan pondasi bagi setiap bisnis. Legalitas dinilai penting karena mampu:

1. Melindungi usaha secara hukum

2. Meningkatkan kepercayaan konsumen

3. Membuka akses pendanaan dan kerja sama

4. Menjadi syarat wajib masuk ke marketplace resmi

Pelaku UMK dikenalkan dengan bentuk legalitas seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT), sertifikasi halal, izin BPOM, hingga pendaftaran merek dagang.

Peserta juga diajarkan cara memeriksa ketersediaan merek melalui situs resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (PDKI).

Baca juga: Mahasiswa Fakultas Hukum UPNVJ melalui ‘PAHAM UMK’ Sukses Mengedukasi dan Membina Usaha Mikro Kecil mengenai Urgensi Pendaftaran Merek Dagang

Strategi Pemasaran Digital di Era Modern

Sesi kedua membahas strategi pemasaran digital yang kini menjadi kunci dalam memperluas jangkauan pasar.

Dua platform utama yang diperkenalkan adalah Shopee dan Instagram.

Shopee dinilai unggul karena memiliki jutaan pengguna aktif, promo nasional rutin, serta sistem pembayaran escrow yang aman.

Namun, tantangan seperti persaingan ketat dan biaya layanan 2–6% perlu dipahami UMK.

Instagram, di sisi lain, menawarkan peluang membangun branding dengan konten visual.

Dengan akun bisnis, pelaku UMK bisa menggunakan foto/video produk berkualitas, caption menarik, dan hashtag relevan.

Analisis insight Instagram menunjukkan bahwa 80% interaksi berasal dari fitur stories, sehingga fitur ini disarankan untuk lebih sering dimanfaatkan.

Baca juga: Implementasi Etika Komunikasi Media Sosial dan Penerapannya dalam Fungsi Pemasaran Produk UMKM Berbasis Digitalisasi

Harapan dan Dampak Kegiatan

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan pelaku UMK Desa Pakukerto semakin memahami bahwa legalitas adalah pondasi, dan digitalisasi adalah sayap.

Kombinasi keduanya dapat membuat usaha UMK “terbang lebih tinggi”, bertahan lebih lama, dan siap bersaing di era modern.

 

Penulis: Drestanto Budi Darmawan

Mahasiswa jurusan Informatika, Universitas Muhammadiyah Malang

 

Editor: Anita Said

Bahasa: Rahmat Al Kafi

 

Ikuti berita terbaru Media Mahasiswa Indonesia di Google News

⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI Logo WhatsApp Channel

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses