Bagi sebagian besar keluarga di Indonesia, seribu rupiah bukanlah tanpa makna. Ia masih berarti untuk dua gelas plastik air mineral, sepotong singkong goreng, atau bahkan jajanan anak-anak di warung dekat sekolah. Begitu pula halnya di sebagian besar pasar tradisional di pelosok desa, angka-angka kecil Rupiah tersebutlah yang membuat hidup transaksi sehari-hari hingga saat ini, sehingga wajar apabila wacana dan bahkan telah menjadi rencana tersebut akan terlaksana.
Sebagaimana yang telah disampaikan oleh Menteri Keuangan RI, Purbaya beberapa bulan yang lalu untuk menghapus tiga nol dari rupiah atau redenominasi rupiah, yang bertujuan untuk menciptakan efisiensi perekonomian, menjaga kestabilan nilai Rupiah, dan meningkatkan daya saing nasional.
Rencana tersebut juga sejalan dengan pernyataan Ramdan Deny Prabowo, Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia pada 10 November 2025 yang menyatakan “Saat ini Rancangan Undang-undang (RUU) Redenominasi telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menegah 2025-2029”.
Baca juga: Nilai Tukar Rupiah terhadap Dolar Amerika Serikat
Hal ini kemudian menimbulkan pertanyaan: Apakah masyarakat Indonesia memahami langkah Pemerintah RI mengenai redenominasi rupiah?.
Skeptisme sebagian masyarakat terhadap wacana dan rencana redenominasi rupiah bukanlah tanpa dasar karena program atau kebijakan sudah melewati sejarah yang panjang di Indonesia.
Sejarah redenominasi rupiah bermula di era Presiden Soekarno pada tahun 1965 dengan menerbitkan Penetapan Presiden Nomor 27 Tahun 1965 yang bertujuan untuk mengatasi tingginya inflasi saat itu dengan menghilangkan tiga angka nol tanpa mengubah nilai tukar muncul, namun karena persiapan dan sosialisasi ke masyarakat yang kurang matang serta tergesa-gesa membuat kebijakan tersebut gagal dan malah menjerumuskan Indonesia ke jurang inflasi yang lebih dalam hingga 650% (enam ratus lima puluh persen).
Redenominasi rupiah juga pernah menjadi bahasan di era 90-an, namun belum terlaksana implementasinya karena pemerintah saat itu lebih memberikan perhatian kepada kestabilan dan swasembada pangan. Wacana redenominasi kembali bergulir pada sekitar tahun 2013, dimana Menteri Keuangan yang saat itu menjabat yaitu, Agus Martowardojo mengusulkan ke DPR menjadi rancangan Undang-undang, namun demikian hal tersebut menguap begitu saja.
Beberapa negara pun telah memberlakukan redenominasi mata uangnya, seperti Argentina, Turki, Polandia, hingga Jerman, namun dengan persiapan dan kondisinya dipersiapkan secara matang.
Turki memerlukan waktu yang tidak terjadi dalam satu malam untuk menerapkan redenominasi mata uang Lira Turki, sementara redenominasi Mark Jerman dilakukan di tengah masa pemulihan setelah Perang Dunia I.
Negara-negara tersebut berhasil memberlakukan redenominasi mata uangnya guna menstabilkan ekonomi makro, menurunkan tingginya laju inflasi, dan berhasil menciptakan stabilitas politik.
Baca juga: 10 Peluang Usaha Mahasiswa Modal Kecil Untung Besar Jutaan Rupiah
Menurut Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudha Sadewa, wacana redenominasi rupiah merupakan strategi untuk menjaga kontinuitas perkembangan perekonomian di Indonesia, menjaga kestabilan nilai rupiah untuk wujud terjaganya daya beli masyarakat, meningkatkan kredibilitas rupiah, dan menurunkan biaya percetakan uang serta mengubah skala nominal agar lebih efisien baik dari sisi kalkulasi, administrasi, psikologis, dan persepsi publik.
Meskipun redenominasi Rupiah ini sangat bermanfaat untuk efiensi dalam melakukan transaksi pembayaran, tetapi penerapan redenominasi ini hendaknya dilakukan dengan situasi kondisi ekonomi nasional yang stabil dan tidak bisa dilakukan dengan mendadak karena dapat menimbulkan bias kognitif yang atau dikenal dengan ilusi uang yang menimbulkan orang dalam melakukan transaksi hanya fokus dengan nilai nominalnya tidak dengan daya belinya.
Redenominasi tidak sekadar memotong nilai mata uang (sanering), tetapi sebagai wadah untuk mempermudah dalam transaksi pembayaran, meningkatkan kredibilitas ekonomi Indonesia di kancah internasional, dan mengurangi tingkat inflasi yang tinggi. Agar penerapan redenominasi ini tidak menimbulkan daya beli menurun, perlu adanya sosialisasi dan mitigasi risiko laju inflasi yang dipersiapkan secara matang untuk mengedukasi masyarakat Indonesia agar tidak terjadi kebingungan dalam melakukan transaksi dan membangun kepercayaan publik dengan kebijakan moneter.
Menurut Chief Economist Permata Bank, Josua Pardede (JawaPos.com, 11-11-2025), bahwa ada 5 tahap dalam melakukan sosialisasi wacana Redenominasi rupiah yang pertama dengan mengutamakan landasan hukum dan kelembagaan; kedua menerapkan peta jalan untuk melakukan masa transisi secara bertahap, ketiga melakukan komunikasi antara pemerintah dengan publik mengenai perbedaan redenominasi dan sanering serta melakukan simulasi di sektor rumah tangga dan UMKM, keempat mempersiapkan infrastruktur dan penyesuaian sistem perbankan dan perusahaan, dan yang terakhir meningkatkan pengawasan harga oleh pemerintah daerah dan asosiasi ritel selama fase harga ganda.
Selain itu, perencanaan pelaksanaan redenominasi rupiah yang matang juga bertujuan untuk membangun kepercayaan publik dengan kebijakan moneter, mencegah kebingungan dalam melakukan transaksi pembayaran, dan menjamin kesiapan infrastruktur sistem keuangan dan teknologi.
Apabila Indonesia ingin meraih succes story seperti redenonimasi mata uang yang dilakukan negara Turki, Jerman, maupun negara-negara lain yang telah berhasil mengimplementasikan redenominasi mata uang negaranya, maka kita juga tidak boleh melupakan sejarah kita yang gagal dalam menerapkan redenominasi Rupiah di masa lalu dengan akibat-akibatnya yang merugikan masyarakat. Justru faktor-faktor penyebab kegagalan tersebut yang harus dijadikan bahan evaluasi potensi risiko untuk pemerintah Indonesia.
Bank Sentra, dalam hal ini Bank Indonesia serta lembaga-lembaga keuangan lainnya memiliki peran vital untuk mewujudkan kesuksesan pelaksanaan redenominasi rupiah dengan membangun kepercayaan publik, serta menyiapkan sistem keuangan, dan pembayaran yang lebih baik.
⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI













