Sertifikasi Halal bagi UMK Pangan Agribisnis: Membangun Kepercayaan Konsumen dan Menutup Kesenjangan Persepsi Biaya

sertifikasi halal
Foto: Dok. MMI

Sertifikasi Halal Semakin Relevan bagi Produk Pangan Agribisnis

Batas waktu kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan dan minuman Usaha Mikro dan Kecil (UMK) akan berakhir pada 17 Oktober 2026.

Ketentuan ini menjadi perhatian penting mengingat Indonesia memiliki sekitar 66 juta unit pelaku usaha, dengan 35 juta unit di antaranya bergerak pada sektor pangan.

Ingin publikasi Artikel, Opini, Berita dan Essay di Media Mahasiswa Indonesia?
Atau di Media Online Nasional, Hubungi Redaksi MMI

Sebagian besar pelaku usaha tersebut menghasilkan berbagai produk yang dekat dengan kehidupan sehari-hari masyarakat, seperti keripik, sambal kemasan, minuman herbal, olahan hasil pertanian, hingga produk peternakan.

Produk-produk tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan merupakan hasil pengolahan bahan baku yang berasal dari sektor pertanian, peternakan, dan perikanan sehingga menjadi bagian dari sistem agribisnis yang saling terhubung dari hulu hingga hilir.

Dalam sistem agribisnis, produk pangan yang diterima konsumen merupakan hasil dari rangkaian aktivitas yang panjang.

Sebelum menjadi produk siap konsumsi, bahan baku berasal dari petani, peternak, nelayan, atau pemasok lain yang kemudian diolah, dikemas, dan didistribusikan pelaku usaha.

Kompleksitas rantai pasok tersebut membuat konsumen sulit memastikan secara langsung apakah bahan baku dan proses produksi telah memenuhi ketentuan halal.

Sertifikasi halal memiliki fungsi semakin penting sebagai instrumen kepercayaan.

Sejumlah survei menunjukkan keberadaan sertifikasi halal memberikan kepastian  produk yang dikonsumsi telah melalui proses verifikasi sesuai standar yang berlaku.

Kepastian ini tidak hanya berkaitan dengan aspek keagamaan, tetapi juga mencerminkan keterlacakan bahan baku dan konsistensi proses produksi yang dijalankan oleh pelaku usaha.

Baca Juga: UMKM Go Global: Peran Strategis Program SEHATI dalam Sertifikasi Halal

Mengapa Sertifikasi Halal Menguntungkan Konsumen dan Pelaku Usaha?

Dari sisi konsumen, sertifikasi halal membantu mengurangi ketidakpastian informasi mengenai suatu produk.

Konsumen tidak perlu melakukan verifikasi sendiri terhadap asal bahan baku maupun proses produksi karena proses tersebut telah dilakukan oleh lembaga yang berwenang.

Keberadaan sertifikasi halal pada akhirnya memudahkan konsumen dalam mengambil keputusan pembelian.

Sementara itu, dari sisi pelaku usaha, sertifikasi halal dapat meningkatkan kredibilitas produk di pasar.

Dalam persaingan yang semakin ketat, kepercayaan menjadi salah satu aset yang menentukan keberhasilan usaha.

Produk yang telah memiliki sertifikat halal umumnya lebih mudah diterima oleh konsumen, memiliki peluang lebih besar untuk masuk ke jaringan ritel modern, serta memperoleh akses ke pasar yang mensyaratkan jaminan halal.

Dengan demikian, sertifikasi halal sebenarnya menciptakan manfaat bagi kedua belah pihak.

Konsumen memperoleh jaminan dan rasa aman dalam mengonsumsi produk, sedangkan pelaku usaha memperoleh peningkatan kepercayaan pasar yang dapat mendukung pengembangan usaha dalam jangka panjang.

Baca Juga: Peran Sertifikasi Halal dalam Meningkatkan Kepercayaan Konsumen

Ketika Persepsi Biaya Menjadi Hambatan

Meskipun manfaat sertifikasi halal relatif jelas, jutaan pelaku usaha makanan dan minuman masih belum tersertifikasi halal.

Kondisi ini menunjukkan bahwa tantangan yang dihadapi tidak hanya berkaitan dengan kesadaran akan pentingnya sertifikasi halal.

Di lapangan, salah satu alasan yang masih sering muncul adalah persepsi bahwa sertifikasi halal membutuhkan biaya yang mahal.

Persepsi tersebut menarik untuk dicermati karena pemerintah sebenarnya telah menyediakan berbagai skema fasilitasi, termasuk program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) bagi UMK yang memenuhi persyaratan tertentu.

Selain itu, tersedia pula jalur reguler yang dapat digunakan oleh pelaku usaha yang tidak termasuk dalam kategori penerima fasilitasi.

Temuan ini mengindikasikan bahwa biaya yang dipersepsikan oleh pelaku usaha tidak selalu identik dengan biaya penerbitan sertifikat.

Banyak UMK memaknai biaya secara lebih luas, yaitu seluruh sumber daya yang harus dikeluarkan untuk memenuhi standar halal.

Pelaku usaha perlu memastikan kejelasan bahan baku, memperbaiki sistem pencatatan usaha, menyiapkan dokumen pendukung, serta menjaga keterlacakan proses produksi.

Bagi usaha mikro yang selama ini beroperasi secara sederhana, proses tersebut memerlukan tambahan waktu, tenaga, dan kemampuan manajerial.

Dengan kata lain, tantangan utama yang dihadapi sebagian UMK bukan hanya biaya sertifikasi, tetapi biaya kepatuhan (compliance cost) yang muncul selama proses penyesuaian usaha.

Baca Juga: Label Halal: Standar Mutu atau Sekadar Strategi Pemenang Pasar? Menimbang Peran Sertifikasi Halal dalam Membangun Kepercayaan dan Daya Saing Produk

Menutup Kesenjangan Persepsi antara Kebijakan dan Pelaku Usaha

Perbedaan persepsi mengenai biaya sertifikasi halal menjadi salah satu tantangan yang perlu mendapat perhatian.

Dari perspektif pemerintah, hambatan biaya telah dikurangi melalui berbagai program fasilitasi.

Namun dari perspektif pelaku usaha, biaya sering kali dimaknai sebagai seluruh upaya yang harus dilakukan agar usaha memenuhi standar halal.

Oleh karena itu, inovasi kebijakan yang dibutuhkan ke depan tidak hanya berfokus pada penyediaan sertifikasi gratis, tetapi juga pada upaya menurunkan biaya kepatuhan yang dirasakan pelaku usaha.

Pendampingan yang lebih intensif, penyederhanaan proses administrasi, integrasi layanan digital yang mudah digunakan, serta penguatan ekosistem halal berbasis klaster agribisnis dapat menjadi langkah yang membantu memperkecil kesenjangan tersebut.

Pendekatan berbasis klaster menjadi relevan karena produk pangan agribisnis tidak dihasilkan oleh satu pelaku usaha saja.

Keterlibatan petani, peternak, pemasok bahan baku, dan UMK pengolah dalam satu ekosistem akan memudahkan proses pemenuhan standar halal sekaligus menurunkan beban yang harus ditanggung secara individual oleh pelaku usaha.

Baca Juga: Mahasiswa KKN-P UMSIDA Berikan Sosialisasi Sertifikasi Halal Self Declare

Halal sebagai Investasi Kepercayaan

Menjelang berakhirnya masa transisi pada Oktober 2026, sertifikasi halal perlu dipandang sebagai bagian dari upaya memperkuat daya saing UMK pangan agribisnis.

Bagi konsumen, sertifikasi halal menghadirkan jaminan dan kepastian dalam memilih produk.

Bagi pelaku usaha, sertifikasi halal merupakan investasi kepercayaan yang dapat memperluas akses pasar dan memperkuat posisi usaha di tengah persaingan yang semakin kompetitif.

Karena itu, tantangan yang dihadapi saat ini bukan lagi sekadar bagaimana menambah jumlah sertifikat halal, melainkan bagaimana membangun sistem yang mampu membantu UMK memenuhi standar halal secara lebih mudah, efisien, dan berkelanjutan.

Ketika kesenjangan persepsi mengenai biaya dapat diperkecil, sertifikasi halal akan semakin dipahami sebagai instrumen penguatan usaha yang memberikan manfaat bagi konsumen maupun pelaku usaha secara bersamaan.


Penulis:
1.  Alberty Mariani Olla
2. Andini Dwi Putri
3. Andini Nabila Putri
4. Siti Macita
5. Dr. Burhanuddin 
Mahasiswa dan Dosen Prodi Sains Agribisnis, IPB University


Editor: Siti Sajidah El-Zahra
Bahasa: Rahmat Al Kafi

⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI Logo WhatsApp Channel

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses