Pengesahan Undang-undang Polri: Antara Penguatan Institusi dan Kekhawatiran Demokrasi Indonesia

Undang-Undang Polri

Pengesahan Revisi Undang-Undang Polri Menjadi Perdebatan Publik

Pengesahan revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) pada tanggal 9 Juni 2026 menjadi salah satu isu hukum dan politik yang paling banyak diperbincangkan masyarakat. Revisi yang telah resmi disahkan tersebut memunculkan dua arus besar pandangan.

Di satu sisi, pemerintah dan pendukung revisi menilai perubahan ini diperlukan untuk memperkuat profesionalisme dan efektivitas Polri dalam menghadapi tantangan keamanan modern. Tapi disisi lain, kalangan akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan pegiat hak asasi manusia menilai sejumlah ketentuan dalam revisi tersebut berpotensi memperbesar kekuasaan institusi Kepolisian tanpa diimbangi mekanisme pengawasan yang memadai.

Ingin publikasi Artikel, Opini, Berita dan Essay di Media Mahasiswa Indonesia?
Atau di Media Online Nasional, Hubungi Redaksi MMI

 

Alasan Kelompok Yang Mendukung Pengesahan Undang-Undang Polri

Kelompok yang mendukung pengesahan Undang-Undang Polri berpendapat bahwa perubahan regulasi merupakan kebutuhan yang tidak dapat dihindari. Pemerintah menjelaskan bahwa revisi hanya berfokus pada sejumlah materi pokok yang dianggap penting, seperti penataan karier, usia pensiun, dukungan terhadap kebijakan strategis nasional, serta penguatan kapasitas kelembagaan Polri. Menurut pemerintah, perubahan tersebut bertujuan menciptakan organisasi kepolisian yang lebih profesional, adaptif, dan mampu menjawab kompleksitas tantangan keamanan di era digital dan globalisasi. Pemerintah juga menegaskan bahwa substansi yang direvisi relatif terbatas sehingga pembahasan dapat dilakukan dalam waktu yang lebih singkat.

Selain itu, pendukung revisi menilai perpanjangan usia pensiun dapat menjaga kesinambungan kepemimpinan dan memanfaatkan pengalaman personel senior yang masih produktif. Dalam perspektif ini, negara memerlukan sumber daya manusia yang matang dan berpengalaman untuk menghadapi ancaman keamanan yang semakin kompleks, mulai dari kejahatan siber hingga kejahatan transnasional. Oleh karena itu, revisi Undang-Undang Polri dianggap sebagai langkah strategis dalam memperkuat kapasitas institusi penegak hukum di indonesia.

 

Kritik Terhadap Pengesahan Undang-Undang Polri Mengenai Proses Pembahasan dan Pengesahan RUU YangDinilai Terlalu Cepat

Dibalik argumentasi tersebut, kritik terhadap Undang-Undang Polri juga muncul secara luas. Sejumlah organisasi masyarakat sipil menyoroti proses pembahasan yang dinilai terlalu cepat dan minim partisipasi publik. Mereka berpendapat bahwa pembentukan Undang-Undang seharusnya memenuhi prinsip transparansi dan partisipasi, bermakna sebagaimana menjadi semangat negara hukum demokratis.

Kritik muncul karena rentang waktu pembahasan hingga pengesahan dinilai sangat singkat untuk sebuah regulasi yang menyangkut kewenangan lembaga penegak hukum yang sangat strategis.

 

Kekhawatiran Terhadap Substansi Revisi Serta Pengawasan Eksternal Yang Belum Optimal

Lebih jauh mengenai pembahasan ini yaitu, substansi revisi juga menjadi sorotan. Beberapa pihak mengkhawatirkan ketentuan yang memungkinkan anggota Polri aktif menduduki jabatan tertentu di kementerian atau lembaga negara tanpa harus mengundurkan diri dari Kepolisian. Ketentuan ini dipandang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan mengaburkan batas antara ranah sipil dengan institusi kepolisian. Selain itu, kritik juga diarahkan pada belum optimalnya penguatan mekanisme pengawasan eksternal terhadap Polri, khususnya melalui Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Menurut kelompok kritis, perluasan kewenangan harus selalu diimbangi dengan penguatan akuntabilitas agar tidak menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan.

 

Dilema Antara Keamanan dan Demokrasi

Perdebatan mengenai Undang-Undang Polri pada dasarnya mencerminkan dilema klasik dalam negara hukum modern: bagaimana menciptakan institusi keamanan yang kuat tanpa mengorbankan prinsip demokrasi dan pengawasan. Kepolisian memang membutuhkan kewenangan yang memadai untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Akan tetapi, sejarah ketatanegaraan menunjukkan bahwa setiap perluasan kewenangan negara harus diimbangi dengan sistem kontrol yang efektif agar kekuasaan tidak berkembang tanpa batas.

 

Kesimpulan

Pada akhirnya, polemik Undang-Undang Polri tidak semata-mata berbicara tentang mendukung atau menolak Kepolisian. Yang menjadi inti persoalan adalah bagaimana membangun institusi kepolisian yang profesional, kuat, dan dipercaya masyarakat sekaligus tetap tunduk pada prinsip akuntabilitas, transparansi, dan supremasi hukum. Oleh karena itu, setelah pengesahan undang-undang ini, perhatian publik seharusnya tidak berhenti pada proses legislasi, melainkan berlanjut pada pengawasan implementasinya. Sebab, ukuran keberhasilan sebuah undang-undang bukan terletak pada seberapa cepat ia disahkan, melainkan seberapa besar manfaatnya bagi keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak-hak warga negara Indonesia


Penulis: SUGANDI
Mahasiswa Ilmu Hukum, Universitas Pamulang (UNPAM)


Editor: Darsono. AR
Bahasa: Rahmat Al Kafi

⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI Logo WhatsApp Channel

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses