Dalam dinamika perubahan ekonomi global yang semakin kompetitif, industri halal kini tidak lagi dipandang sekadar sebagai simbol keagamaan, melainkan telah berkembang menjadi instrumen strategis dalam memperkuat kemandirian ekonomi suatu negara.
Indonesia, sebagai negara dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia, saat ini berada pada titik krusial dalam menentukan arah perannya, yakni tetap sebagai pasar konsumsi atau bertransformasi menjadi produsen utama dalam industri halal global.
Memasuki tahun 2026, sektor industri halal nasional mengalami perubahan signifikan seiring dengan diberlakukannya kebijakan sertifikasi halal wajib (halal mandatory).
Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaran Bidang Jaminan Produk Halal, sertifikasi halal tidak lagi bersifat sukarela, melainkan menjadi persyaratan utama bagi peredaran produk makanan dan minuman di Indonesia.
Sehingga, tantangan terbesar dari implementasi kebijakan ini terletak pada sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Menurut Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, UMKM menyumbang sekitar 61% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional di tahun 2023, tetapi masih menghadapi berbagai kendala, terutama terkait biaya serta kompleksitas prosedur sertifikasi.
Dalam kondisi tersebut, program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) hadir sebagai solusi kebijakan yang berperan strategis dalam menjembatani kebutuhan pelaku UMKM untuk memperoleh sertifikasi halal secara lebih mudah dan terjangkau.
Program ini menjadi instrumen penting dalam mendorong peningkatan kapasitas usaha sekaligus memperkuat daya saing UMKM di tingkat nasional maupun internasional.
Keberhasilan implementasi program SEHATI dapat dijelaskan melalui dua faktor utama, yaitu penghapusan hambatan biaya dan peningkatan akses melalui skema self-declare.
Skema ini memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dengan kategori risiko rendah untuk menyatakan kehalalan produknya secara mandiri sesuai dengan standar yang telah ditetapkan pemerintah, tanpa dikenakan biaya.
Kebijakan tersebut secara efektif mengatasi kendala finansial yang selama ini menjadi penghambat utama bagi pelaku usaha mikro dalam memperoleh sertifikasi halal.
Sejalan dengan hal tersebut, integrasi layanan berbasis digital turut memperkuat efektivitas program ini. Melalui sistem SIHALAL yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, proses sertifikasi halal menjadi lebih cepat, transparan, dan mudah diakses oleh masyarakat.
Baca Juga: Tren Sertifikasi Halal UMKM, Momentum Wujudkan Indonesia sebagai Sentra Halal Dunia
Selain itu, Kajian Ekonomi dan Keuangan Syariah Indonesia (KEKSI) tahun 2025 yang diterbitkan oleh Bank Indonesia menunjukkan bahwa digitalisasi layanan berkontribusi signifikan dalam memperluas inklusi industri halal di Indonesia.
Dalam konteks pasar global, sertifikat halal memiliki peran yang semakin strategis sebagai indikator kualitas produk. Sertifikasi tersebut tidak hanya menjamin aspek kehalalan, tetapi juga mencerminkan standar produksi yang aman dan terkontrol.
Berdasarkan laporan State of the Global Islamic Economy (SGIE), pengeluaran konsumen muslim dunia diproyeksikan mencapai USD2,43 triliun pada tahun 2023 dan diproyeksikan menjadi USD4,93 triliun di tahun 2028.
Dengan adanya pengakuan melalui skema Mutual Recognition Agreement (MRA) dengan berbagai lembaga halal internasional, sertifikat halal yang diperoleh melalui program SEHATI memberikan legitimasi yang kuat bagi produk UMKM Indonesia untuk bersaing di pasar ekspor, khususnya di kawasan Timur Tengah dan negara-negara anggota Organisasi Kerja Sama Islam (OKI).
Keterpaduan antara kebijakan pemerintah, pemanfaatan teknologi digital, dan peluang pasar global menunjukkan bahwa program SEHATI tidak hanya berfungsi sebagai mekanisme administratif, tetapi juga sebagai instrumen strategis dalam mengintegrasikan UMKM ke dalam rantai nilai global.
Maka dari itu, program SEHATI dapat dipahami sebagai bentuk investasi jangka panjang dalam memperkuat struktur ekonomi nasional, terutama melalui pemberdayaan sektor UMKM.
Keberhasilan program ini tidak semata-mata diukur dari jumlah sertifikat halal yang diterbitkan, tetapi juga dari kemampuannya dalam membentuk ekosistem usaha yang lebih transparan, higienis, dan berdaya saing.
Kebijakan sertifikasi halal gratis mencerminkan komitmen negara dalam memberikan perlindungan sekaligus pemberdayaan kepada pelaku UMKM di tengah persaingan global yang semakin ketat.
Keberlanjutan program ini akan sangat menentukan posisi Indonesia dalam peta industri halal dunia, khususnya dalam memastikan keterjangkauan layanan bagi pelaku usaha di berbagai wilayah, termasuk daerah terpencil.
Dengan memastikan bahwa setiap produk UMKM memenuhi standar halal yang diakui secara internasional, Indonesia tidak hanya memperkuat pasar domestik, tetapi juga membangun reputasi global sebagai produsen yang mengedepankan kualitas, kepatuhan terhadap prinsip syariah, dan keadilan ekonomi.
Oleh karena itu, momentum ini perlu dimanfaatkan secara optimal agar UMKM Indonesia mampu bertransformasi dari sekadar pelaku pasar domestik menjadi aktor utama dalam ekosistem ekonomi syariah global.
Penulis: Muh. Islami Pasah
Mahasiswa Ilmu Ekonomi Syariah IPB University
Editor: Ika Ayuni Lestari
Bahasa: Rahmat Al Kafi
Daftar Pustaka
- (2025). Kajian Ekonomi dan Keuangan Syariah Indonesia (KEKSI) 2025. Jakarta : Bank Indonesia
BPK. (2024). Peraturan Pemerintah (PP) No. 42 Tahun 20214 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Jakarta : Badan Pengawas Keuangan
Kawsar, NH. (2025). State of the Global Islamic Economy 2025. DinarStandard. https://www.dinarstandard.com/insights/sgier-2024-25
Limanseto, H. (2024). Dorong UMKM Naik Kelas dan Go Export, Pemerintah Siapkan Ekosistem Pembiayaan yang Terintegrasi. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia. https://www.ekon.go.id/publikasi/detail/5318/dorong-umkm-naik-kelas-dan-go-export-pemerintah-siapkan-ekosistem-pembiayaan-yang-terintegrasi
⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI












