Di Balik Ramainya Jajanan Viral, Apakah Kita Masih Peduli Halal?

jajanan viral murah
Di Balik Ramainya Jajanan Viral, Apakah Kita Masih Peduli Halal? Sumber: MMI.

Antrean panjang di jajanan viral kini menjadi pemandangan umum di banyak kota. Promosi luas di media sosial, terutama TikTok, membuat produk makanan cepat dikenal dan diminati. Dalam banyak kasus, viralitas seolah menjadi tolok ukur utama, menggeser pertimbangan lain yang tak kalah penting.

Fenomena ini terlihat dari kemunculan berbagai jajanan yang mendadak populer dan langsung diserbu pembeli. Mulai dari minuman kekinian hingga makanan jalanan yang dipromosikan oleh konten kreator.

Ingin publikasi Artikel, Opini, Berita dan Essay di Media Mahasiswa Indonesia?
Atau di Media Online Nasional, Hubungi Redaksi MMI

Namun, tidak semua produk mencantumkan bahan baku dan status kehalalannya secara jelas. Meski begitu, minat masyarakat untuk mencoba tetap tinggi.

Di sisi lain, Indonesia sebagai negara dengan mayoritas penduduk muslim terus memperkuat ekosistem halal. Data Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal menunjukkan bahwa hingga tahun 2025 jumlah produk bersertifikat halal telah melampaui 9,8 juta. Capaian ini menunjukkan meningkatnya kesadaran sekaligus komitmen negara dalam melindungi konsumen.

Indonesia bahkan diproyeksikan menjadi salah satu pusat industri halal dunia. Laporan State of the Global Islamic Economy menunjukkan bahwa sektor makanan halal global terus tumbuh dengan nilai konsumsi mencapai triliunan dolar setiap tahun. Peluang ini terbuka lebar bagi pelaku usaha nasional untuk bersaing di pasar global.

Namun, di balik capaian tersebut, masih ada tantangan. Dari puluhan juta pelaku usaha di Indonesia, baru sebagian yang memiliki sertifikasi halal. Hal ini terutama terjadi pada usaha mikro dan kecil yang mendominasi sektor kuliner. Proses sertifikasi, keterbatasan informasi, dan rendahnya kesadaran masih menjadi kendala utama.

Pemerintah sebenarnya telah memberikan berbagai kemudahan, termasuk program sertifikasi halal gratis bagi pelaku usaha mikro dan kecil. Skema ini diharapkan dapat mempercepat jumlah produk bersertifikat halal di Indonesia.

Namun, implementasinya masih menghadapi hambatan di lapangan, mulai dari kurangnya sosialisasi hingga keterbatasan pendampingan bagi pelaku usaha.

Di sisi konsumen, kesadaran terhadap pentingnya produk halal sebenarnya cukup tinggi. Namun, kesadaran ini tidak selalu diikuti perilaku yang konsisten. Banyak konsumen tetap membeli produk tanpa kejelasan halal selama dianggap aman atau sedang tren. Kesenjangan antara pengetahuan dan praktik ini menjadi masalah tersendiri.

Fenomena jajanan viral menunjukkan bahwa keputusan konsumsi semakin dipengaruhi tren digital. Produk dapat dengan cepat dikenal, bahkan sebelum informasi mengenai bahan dan proses produksi dipahami secara utuh. Dalam kondisi ini, rasa penasaran dan dorongan mengikuti tren sering mengalahkan kehati-hatian.

Di era digital, keputusan konsumsi tidak sepenuhnya rasional. Faktor emosional dan sosial turut berperan. Konten visual yang menarik, ulasan positif, serta efek ikut-ikutan membuat konsumen lebih cepat mengambil keputusan.

Tren jajanan viral pada akhirnya tidak hanya menjadi fenomena ekonomi, tetapi juga mencerminkan perubahan perilaku masyarakat.

Peran influencer juga tidak dapat diabaikan dalam membentuk preferensi konsumsi. Rekomendasi dari figur publik di media sosial sering menjadi rujukan utama bagi pengikutnya.

Baca Juga: Wirausaha Islami, Jalan Berkah bagi UMKM Pontianak

Dalam banyak kasus, promosi produk dilakukan tanpa disertai informasi memadai mengenai aspek kehalalan. Hal ini berpotensi memperkuat pola konsumsi yang lebih mengutamakan popularitas daripada kepastian.

Fenomena ini juga menunjukkan bagaimana algoritma media sosial bekerja dalam membentuk preferensi konsumsi. Konten yang ramai interaksi akan terus didorong untuk menjangkau lebih banyak pengguna, sehingga menciptakan siklus viral yang terus berulang.

Dalam situasi ini, produk yang populer akan semakin terlihat menarik, meskipun informasi penting seperti kehalalan belum tentu tersedia.

Kondisi ini menandakan adanya pergeseran pola konsumsi, khususnya di kalangan generasi muda. Popularitas di media sosial perlahan menggeser kesadaran kritis terhadap aspek kehalalan.

Padahal, kehalalan produk di Indonesia telah diatur melalui Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Sejak 18 Oktober 2024, kewajiban sertifikasi halal mulai diberlakukan secara bertahap.

Namun, regulasi tidak akan efektif tanpa dukungan masyarakat. Ketika produk tanpa kejelasan halal tetap diminati karena viral, dorongan bagi pelaku usaha untuk memenuhi kewajiban sertifikasi menjadi lemah. Dalam jangka panjang, kondisi ini berpotensi menggeser nilai halal dari prioritas menjadi sekadar pelengkap.

Lebih jauh lagi, fenomena ini berpotensi menimbulkan risiko terhadap kepercayaan konsumen. Jika masyarakat terbiasa mengabaikan kejelasan halal, maka kepercayaan terhadap sistem halal secara keseluruhan dapat ikut tergerus. Hal ini dapat melemahkan upaya membangun ekosistem halal yang kredibel dan berkelanjutan.

Jika kondisi ini terus berlanjut, standar konsumsi masyarakat dapat berubah. Produk yang viral akan lebih diutamakan dibandingkan produk yang telah memenuhi standar, termasuk kehalalan. Hal ini menjadi kontradiksi di tengah upaya memperkuat industri halal nasional.

Selain aspek regulasi dan perilaku konsumen, dimensi kepercayaan publik juga penting. Sertifikasi halal tidak hanya berfungsi sebagai label, tetapi juga sebagai jaminan atas proses produksi yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Ketika konsumen mulai abai terhadap hal ini, maka kepercayaan terhadap sistem halal dapat semakin melemah.

Di sisi lain, tren ini juga berpotensi memengaruhi arah perkembangan industri kuliner. Pelaku usaha yang mengedepankan kualitas dan kepastian halal dapat kalah bersaing dengan produk yang lebih viral meskipun belum memenuhi standar yang sama.

Jika kondisi ini terus berlangsung, orientasi bisnis dapat bergeser dari kualitas dan kepatuhan menjadi sekadar popularitas.

Penguatan ekosistem halal tidak hanya bergantung pada regulasi dan pelaku usaha, tetapi juga pada literasi masyarakat. Edukasi tentang pentingnya halal perlu disampaikan dengan pendekatan yang relevan, termasuk melalui media sosial. Tanpa literasi yang memadai, konsumen akan mudah terpengaruh oleh tren.

Oleh karena itu, diperlukan perubahan cara pandang. Konsumen perlu lebih kritis dan tidak sekadar mengikuti tren, tetapi juga memastikan kejelasan halal produk. Pelaku usaha juga perlu melihat sertifikasi halal sebagai tanggung jawab sekaligus strategi membangun kepercayaan.

Baca Juga: Amazing! Pasar Jajan Tradisional Kampung Budaya Polowijen 2 Jam Ludes Diserbu Wisatawan

Pada akhirnya, fenomena jajanan viral menunjukkan dinamika konsumsi yang terus berkembang. Namun, di tengah arus tersebut, keseimbangan antara mengikuti tren dan menjaga prinsip menjadi penting.

Viralitas dapat menjadi daya tarik, tetapi kepastian halal tetap harus menjadi pertimbangan utama. Apa yang dikonsumsi bukan hanya soal selera, tetapi juga mencerminkan nilai dan pilihan hidup.


Penulis: Kiara Keisha Andana (H5401241055)
Mahasiswa Ilmu Ekonomi Syariah IPB University


Dosen Pengampu: Dr. Deni Lubis, S.Ag., M.A.


Editor: Ika Ayuni Lestari
Bahasa: Rahmat Al Kafi

⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI Logo WhatsApp Channel

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses