Tren Thrifting: Fashion Keren atau Sampah Impor?

Tren Thrifting: Fashion keren atau Sampah Impor?
Tren Thrifting: Fashion keren atau Sampah Impor?

Tren thrifting yang memiliki kesan sustainable, murah dan keren pada zaman ini sebenarnya menyimpan rahasia besar dibaliknya yang berpotensi menjadikan Indonesia sebagai tujuan “sampah impor”.

Arus pakaian bekas dari luar negeri menunjukkan adanya perdagangan lintas negara, namun sayangnya seringkali disalahgunakan karena banyak yang berjalan diluar mekanisme resmi seperti penyelundupan, sehingga thrifting yang terlihat sederhana justru memiliki kaitan dengan rantai distribusi global yang jauh lebih rumit.

Ingin publikasi Artikel, Opini, Berita dan Essay di Media Mahasiswa Indonesia?
Atau di Media Online Nasional, Hubungi Redaksi MMI

Masuknya barang thrift juga menimbulkan masalah lingkungan karena banyak yang sebenarnya tidak layak pakai atau sebenarnya limbah dari luar negeri yang dilimpahkan ke Indonesia, hal ini menunjukkan kemiripan praktik ini dengan dumping yang memindahkan beban sampah negara maju ke negara berkembang.

Situasi ini memperlihatkan adanya ketimpangan antara negara maju dan negara berkembang, di mana negara seperti Indonesia justru berada di posisi penerima “sampah” global akibat lemahnya regulasi. Hal-hal tersebut membuktikan bahwa thrifting bukan sekedar tren fashion, tetapi merupakan fenomena yang berkaitan dengan globalisasi, ketimpangan global dan lemahnya regulasi perdagangan internasional.

Baca Juga: Kenapa Anak Muda Suka Thrifting? Mengungkap Motivasi di Balik Belanja Barang Bekas

Melalui proses globalisasi, peredaran pakaian bekas dari negara maju semakin mudah melintasi batas negara, sehingga Indonesia ikut terdampak oleh banjir barang thrift yang tidak selalu melalui jalur resmi.

Globalisasi mendorong integrasi pasar dan produksi lintas negara, sehingga industri fashion mampu memproduksi barang dalam jumlah besar dengan biaya rendah. Kondisi ini memicu berkembangnya industri fast fashion di negara-negara maju yang mendorong pola konsumsi tinggi dan cepat akibat terus bergantinya tren mode.

Akibatnya, terjadi over produksi pakaian cepat menghilangkan nilai pakaian dan merubahnya menjadi surplus yang kemudian dialirkan ke pasar internasional sebagai barang bekas, terutama ke negara berkembang seperti Indonesia.

Dalam konteks ini, arus pakaian bekas tidak lagi sekedar “menggunakan kembali” atau sustainable fashion, melainkan berpotensi menyerupai dumping karena ketimpangan dalam sistem perdagangan internasional. 

Baca Juga: Bijak dalam Masuknya Impor Thrifting, Waspadai Ancaman Lingkungan dan Kesehatan yang Dapat Berdampak

Situasi ini memperlihatkan ketimpangan antara negara maju dan negara berkembang, di mana Indonesia berpotensi menjadi tujuan akhir penumpukan limbah tekstil yang diekspor oleh negara-negara berdaya ekonomi lebih tinggi.

Negara-negara maju dengan tingkat over produksi tinggi cenderung menyalurkan surplus atau limbah tekstilnya ke negara berkembang melalui perdagangan pakaian bekas lintas negara, karena biaya yang lebih rendah dan lemahnya pengawasan perdagangan.

Fenomena ini dapat dipahami sebagai bentuk waste colonialism, istilah yang digunakan oleh peneliti lingkungan Kilpatrick dalam kajiannya pada 2025 untuk menggambarkan praktik pemindahan beban limbah dari negara berdaya ekonomi tinggi ke negara berkambang yang memiliki kapasitas pengelolaan lingkungan lebih terbatas.

Di Indonesia, kondisi ini berdampak pada meningkatnya limbah tekstil, terganggunya industri tekstil nasional, serta melemahnya daya saing pelaku usaha lokal. Dengan demikian, persoalan thrifting tidak hanya berkaitan dengan preferensi konsumen, tetapi juga mencerminkan ketimpangan struktural dalam sistem perdagangan global yang belum dikelola secara adil.

Masuknya pakaian bekas impor secara masif juga menunjukkan adanya kelemahan dalam tata kelola perdagangan internasional serta pengawasan nasional, sehingga praktik dumping tekstil sulit dicegah. Secara keseluruhan, pemerintah Indonesia telah melarang impor pakaian bekas melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021, namun implementasi kebijakan tersebut masih belum berjalan dengan baik karena maraknya pasar gelap dan perdagangan ilegal.

Baca Juga: Peran Kelompok Referensi dalam Perilaku Thrifting: Analisis Deskriptif pada Generasi Z

Sejumlah penelitian tentang perdagangan pakaian bekas di Indonesia menunjukkan bahwa sebagian besar barang thrifting justru masuk melalui jalur tidak resmi, terutama akibat lemahnya pengawasan di pelabuhan dan maraknya praktik penyeludupan, sebagaimana yang diungkapkan oleh Saputro dan tim penelitinya dalam studi mereka pada tahun 2024.

Situasi ini mencerminkan kegagalan tata kelola, di mana regulasi yang ada belum diimplementasikan secara efektif dalam menghadapi arus perdagangan. Akibatnya, keberadaan kerangka hukum belum cukup untuk mencegah praktik dumping yang terus berulang.

Penutup 

Karena itu, tren thrifting tidak dapat dipandang semata sebagai fenomena fashion atau gaya hidup berkelanjutan, melainkan sebagai isu hubungan internasional yang dipengaruhi oleh globalisasi, ketimpangan struktural dan kegagalan regulasi perdagangan global.

Fenomena ini menunjukkan bagaimana arus barang lintas negara dan relasi kekuasaan dalam sistem perdagangan global dapat menempatkan negara berkembang, seperti Indonesia, pada posisi yang rentan terhadap praktik dumping tekstil.

Oleh sebab itu, penyelesaian persoalan thrifting tidak cukup hanya mengandalkan kesadaran konsumen, tetapi juga memerlukan peran aktif pemerintah dalam memperkuat pengawasan dan penegakan regulasi.

Selain itu, kerja sama internasional penting untuk memastikakan perdagangan pakaian bekas berlangsung secara adil dan bertanggung jawab. Dengan demikian, thrifting perlu dipahami secara kritis agar tidak hanya terlihat sebagai pilihan konsumsi, tetapi juga sebagai bagian dari dinamika global yang berdampak pada aspek ekonomi, sosial dan lingkungan.


Penulis: Aghniya Hasya Taqqara
Mahasiswa Program Studi Hubungan internasional Universitas Katolik Parahyangan (UNPAR)


Editor: Ika Ayuni Lestari
Bahasa: Rahmat Al Kafi


Daftar Pustaka

Brooks, A. (2024). The international second-hand clothing trade: Contributions to sustainability and the circular economy. Sustainability, 17(18), 8397. https://doi.org/10.3390/su17188397

Kilpatrick, S. (2025). Waste colonialism: The international textile waste and second-hand clothing trade (Undergraduate honors thesis, Union College). Union College Digital Repository. https://arches.union.edu/do/56903/iiif/9c411db6-a0fd-49ef-839e-182b33a920ad/full/full/0/2025_KilpatrickS.pdf

Saputro, M. S. A., Santoso, A. P. A., Wardoyo, N. P., Sofiyana, N., & Ramadhani, S. P. D. (2024). Dampak penjualan barang thrifting di Indonesia. Perkara: Jurnal Ilmu Hukum dan Politik, 2(1), 278–285. https://doi.org/10.51903/perkara.v2i1.1675

 

⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI Logo WhatsApp Channel

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses