Salah satu hal yang menjadi masalah dalam setiap individu yang berkaitan dengan penguasaan ilmu adalah bahasa. Bahasa masih menjadi hal yang pelik untuk dipelajari, entah karena minimnya minat atau karena keterbatasan sumber belajar. Penguasaan bahasa Indonesia dan bahasa asing seperti bahasa Inggris masih belum sepenuhnya dikuasai. Padahal penguasaan bahasa sangat penting untuk memahami ilmu dan konflik yang akhir-akhir ini terjadi.
Bahasa sampai saat ini masih digunakan sebagai tolok ukur kemampuan seseorang. Seseorang yang memiliki skor Test of English as a Foreign Language (TOEFL) atau International English Language Testing System (IELTS) yang tinggi misalnya, tentu itu akan menjadi sebuah kemampuan pendukung dan juga lebih mudah dalam melamar beasiswa studi lanjut ke luar negeri maupun melamar pekerjaan. Melalui penguasaan bahasa yang baik, tentu akan memberikan kemudahan bagi orang tersebut untuk melakukan komunikasi dengan orang lain, baik dari dalam maupun luar negeri.
Baca juga: TOEFL, Antara Kebutuhan Global dan Ketimpangan Akses: Mampukah Kita Menjadi Adil dalam Seleksi?
Era digitalisasi saat ini menjadikan teknologi informasi dan komunikasi menjadi bagian fundamental dalam segala bidang, termasuk di dalam bidang pendidikan. Tuntutan global akan pentingnya kemampuan untuk berkomunikasi menggunakan bahasa Inggris menjadi hal yang penting untuk direspons oleh kurikulum yang berlaku di Indonesia. Lebih lanjut, bahasa Inggris merupakan bahasa internasional utama (lingua franca) di dunia saat ini dan digunakan secara global dalam berbagai lini sektor. Oleh karena itu, pembelajaran bahasa Inggris untuk anak sejak dini menjadi hal yang urgen untuk dilaksanakan.
Mata pelajaran Bahasa Inggris di Sekolah Dasar (SD) di Indonesia mengalami perjalanan yang penuh dengan dinamika. Sebelum diberlakukannya Kurikulum 2013, Bahasa Inggris sudah dimasukkan ke dalam mata pelajaran sebagai muatan lokal di banyak instansi pendidikan sekolah dasar. Namun, pada tahun 2013/2014, mata pelajaran Bahasa Inggris tidak lagi diwajibkan sesuai dengan kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kala itu. Seiring dengan pergantian Kurikulum 2013 menjadi Kurikulum Merdeka, mata pelajaran Bahasa Inggris kembali menempati posisi sebagai mata pelajaran pilihan dalam Kurikulum Merdeka tahun 2021/2022.
Baca juga: Implementasi Kurikulum Merdeka: Strategi Efektif Mewujudkannya secara Optimal
Pada tahun 2025, sebagaimana dilansir dalam laman kemendikdasmen.go.id tentang Siaran Pers: Perkuat Kompetensi Global, Bahasa Inggris Akan Wajib Pada Sekolah Dasar Mulai TA 2027/2028, murid pada Sekolah Dasar, Madrasah Ibtidaiyah, atau sederajat di seluruh Indonesia akan belajar Bahasa Inggris sebagai mata pelajaran wajib. Langkah ini diambil untuk menumbuhkan kemampuan komunikasi global sejak dini, sekaligus memperluas kesempatan anak Indonesia beradaptasi dan berkompetensi di dunia yang semakin terhubung.
Pemerintah menegaskan kembali peran strategis Bahasa Inggris sebagaimana Pasal 33 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 12 Tahun 2024 Tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah. Kemudian dilanjutkan dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 13 Tahun 2025 Tentang Pengubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2024 yang menyatakan bahwa mulai 2027, Bahasa Inggris menjadi mata pelajaran wajib di SD. Kebijakan ini kemudian mendapatkan tanggapan atau respons dari berbagai kalangan masyarakat, termasuk guru SD itu sendiri yang pro dan kontra terhadap kebijakan pemerintah ini.
Peran, Kebijakan, dan Langkah Strategis Pemerintah
Selama ini, akses untuk mempelajari bahasa Inggris secara masif masih sering kali menjadi hak istimewa (privilege) anak-anak dari keluarga ekonomi atas, yang dapat dilakukan dengan memberikan les bahasa Inggris melalui kursus atau sekolah swasta. Belum lagi, karena tidak adanya kewajiban untuk memberikan mata pelajaran Bahasa Inggris di seluruh jenjang pendidikan Sekolah Dasar di Indonesia, menjadikan Bahasa Inggris sebagai momok atau mata pelajaran yang sukar untuk dipelajari bagi anak-anak. Sehingga, upaya Pemerintah dalam menjadikan Bahasa Inggris sebagai mata pelajaran wajib di sekolah negeri merupakan sebuah langkah yang demokratis dalam pemerataan dan peningkatan kualitas pendidikan Indonesia.
Baca juga: Ternyata Semudah Ini Tips Belajar Bahasa Inggris Otodidak
Upaya Pemerintah dalam menjadikan Bahasa Inggris sebagai mata pelajaran wajib di sekolah negeri tentu memiliki dampak pada guru itu sendiri sebagai garda terdepan dalam pelaksanaan proses pembelajaran di kelas. Urgensi kesiapan guru untuk mengajar mata pelajaran Bahasa Inggris masih menjadi pertanyaan. Pasalnya, Kemendikdasmen memiliki kewajiban untuk menyiapkan pelatihan guru Bahasa Inggris, sementara pemerintah daerah bertanggung jawab dalam penyediaan tenaga pengajarnya. Sedangkan realitanya di lapangan, mata pelajaran Bahasa Inggris di SD masih banyak yang diampu oleh guru kelas, bukan guru mapel layaknya mata pelajaran PJOK serta Pendidikan Agama dan Budi Pekerti.
Pemenuhan Kebutuhan dan Kualifikasi Guru Bahasa Inggris
Sebagai pelaksana utama dalam mengampu mata pelajaran Bahasa Inggris, guru menjadi garda terdepan dan kunci keberhasilan kebijakan tersebut. Dalam rangka penyiapan Guru Kelas untuk mengampu mata pelajaran Bahasa Inggris, Pemerintah melalui Program Peningkatan Kompetensi Guru Sekolah Dasar dalam Mengajar Bahasa Inggris (PKGSD-MBI) memang merupakan sebuah langkah yang patut diapresiasi. Program ini memastikan guru memiliki kemampuan pedagogis, metodologis, dan linguistik yang memadai.
Baca juga: Platform Merdeka Mengajar (PMM) untuk Meningkatkan Kompetensi Guru secara Mandiri
Namun, yang menjadi pertanyaan menarik adalah apakah dengan menambah mata pelajaran Bahasa Inggris untuk diajarkan oleh guru kelas tidak akan membebani mereka? Jawabannya dari perspektif guru tentu beragam. Ada guru yang mendukung kebijakan ini dan ada yang berpikiran beban mengajarnya di kelas akan semakin bertambah. Lebih lanjut, ada juga guru yang mempertanyakan mengapa tidak mengambil guru dari lulusan S1 Pendidikan Bahasa Inggris saja yang mengajar bahasa Inggris di SD. Sehingga lulusan Prodi S1 Pendidikan Bahasa Inggris juga bisa terserap dalam dunia pendidikan, khususnya di jenjang SD, di mana selama ini prodi tersebut sering ditempatkan untuk memenuhi kebutuhan mengajar di SMP atau SMA.
Salah satu penyebab carut-marutnya dunia pendidikan yang terjadi saat ini ialah ketika posisi guru tidak diisi oleh lulusan yang sesuai dengan kualifikasi dan kompetensinya. Ketidaksesuaian kualifikasi guru sebagai pendidik juga bisa menyebabkan malapraktik di dalam dunia pendidikan. Sehingga, untuk menghindari hal tersebut, perlu pemenuhan kebutuhan guru sesuai dengan kualifikasi dan kompetensinya, atau minimal mengadakan pelatihan melalui program peningkatan kompetensi guru sekolah dasar dalam mengajar bahasa Inggris. Selain itu, calon guru lulusan Pendidikan Profesi Guru Prajabatan Bahasa Inggris khususnya yang belum terserap dalam dunia pendidikan pun juga bisa disalurkan atau ditempatkan dalam upaya pemenuhan kebutuhan guru mata pelajaran Bahasa Inggris di SD.
Kesimpulan
Pemberlakuan kebijakan Bahasa Inggris sebagai mata pelajaran wajib di SD pada tahun 2027 merupakan upaya dan langkah strategis Pemerintah yang relevan dalam rangka mengatasi kesenjangan disparitas dan pemerataan kualitas pendidikan pada jenjang SD di Indonesia. Bahasa Inggris saat ini dipandang sebagai kompetensi yang wajib dimiliki dalam mendukung kemampuan literasi yang relevan dengan akses ilmu pengetahuan secara internasional, komunikasi, dan kompetisi di tingkat internasional. Pemberlakuan kebijakan ini juga relevan secara pedagogis karena usia sekolah dasar merupakan fase emas perkembangan bahasa anak. Maka dari itu, penguatan pembelajaran Bahasa Inggris sedari jenjang SD menjadi urgent dalam mempersiapkan generasi muda Indonesia agar mampu bersaing dan menghadapi tantangan global.
Baca juga: Pedagogi di Era Digital: Mengembalikan Nilai Humanistik dalam Hubungan Guru dan Murid
Upaya pemenuhan kebutuhan, kualifikasi, dan kompetensi guru Bahasa Inggris di SD perlu mendapatkan perhatian penuh dari Pemerintah. Karena tanpa dukungan tersebut, kebijakan ini tidak akan berjalan dengan baik, dan justru berpotensi menimbulkan kesenjangan kualitas pendidikan antardaerah. Dengan demikian, urgensi dan relevansi Bahasa Inggris wajib di SD pada tahun 2027 harus dipahami sebagai upaya bersama dalam rangka membangun generasi Indonesia yang unggul, kompetitif, berdaya saing global, dan tetap merespons pada nilai-nilai luhur budaya yang ada di Indonesia (Culturally Responsive Teaching).
Penulis: Wibisono Yudhi Kurniawan, S.Pd., S.S., M.Pd., M.A.
Guru Kelas SD Negeri 2 Kentengsari dan Mahasiswa Program Doktor Ilmu Pendidikan Bahasa, Universitas Negeri Semarang
Editor: Nilam Indahsari
Editor Bahasa: Rahmat Al Kafi
⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI












