Analisis Hukum terhadap Fenomena Deepfake dan Implikasinya pada Asas Legalitas di Indonesia

Hukum Deepfake
Foto: Freepik

Analisis hukum mengenai deepfake dan asas legalitas dapat dikembangkan menjadi karya tulis ilmiah lengkap dengan struktur standar akademik Indonesia, mencakup abstrak, pendahuluan, hingga daftar pustaka, di mana dokumen ini disusun ulang dari materi yang diberikan dengan penambahan elemen analisis mendalam, kutipan hukum terkini, dan tabel perbandingan untuk meningkatkan kredibilitas ilmiah.

Abstraknya menjelaskan bahwa perkembangan teknologi deepfake menimbulkan tantangan regulasi di Indonesia, menguji asas legalitas nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali sebagaimana diatur Pasal 1 ayat (1) KUHP, di mana melalui studi kasus fiktif kreator konten Bambang.

Ingin publikasi Artikel, Opini, Berita dan Essay di Media Mahasiswa Indonesia?
Atau di Media Online Nasional, Hubungi Redaksi MMI

Artikel ini menganalisis konflik antara inovasi digital dan kepastian hukum pidana sambil merekomendasikan revisi UU ITE atau KUHP Nasional untuk mengakomodasi satire tanpa melanggar larangan analogi, dengan implikasi perlunya legislasi praevia yang eksplisit untuk mencegah penyalahgunaan aparat.

Pendahuluan terdiri dari latar belakang yang membahas pesatnya kecerdasan buatan AI menghasilkan konten deepfake menciptakan celah antara inovasi dan regulasi hukum di Indonesia, di mana kasus fiktif influencer Bambang pada 2024 mengilustrasikan dilema ini dengan satire digital berbenturan tuntutan pidana tanpa norma spesifik, rumusan masalah yang mencakup apakah upaya penafsiran analogi terhadap deepfake satire melanggar asas legalitas serta bagaimana KUHP Nasional UU No. 1/2023 menangani kekosongan regulasi teknologi baru, dan tujuan serta manfaat untuk menganalisis penerapan asas legalitas pada kasus deepfake sambil memberi rekomendasi legislator dan praktisi hukum menyeimbangkan inovasi dengan kepastian hukum.

Kajian pustaka dan landasan teori menguraikan pengertian deepfake sebagai konten audiovisual palsu berbasis AI yang memanipulasi wajah atau suara serta asas legalitas tertuang dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP lama dan diperkuat Pasal 2 KUHP Nasional berlaku 2026 yang menjamin lex praevia, larangan analogi, dan non-retroaktivitas, dengan fungsi fundamental seperti kepastian hukum di mana warga hanya dihukum berdasarkan undang-undang yang ada sebelumnya, larangan analogi mencegah perluasan pasal existing seperti Pasal 28 UU ITE penghinaan atau Pasal 390 KUHP pemalsuan, serta non-retroaktif sesuai Pasal 1 ayat (2) KUHP.

Baca Juga: Penyalahgunaan Teknologi AI sebagai Alat Deepfake

Metodologi penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan analisis kualitatif terhadap KUHP, UU ITE, dan studi kasus fiktif, sumber data primer undang-undang dan sekunder doktrin hukum pidana.

Pembahasan mencakup studi kasus satire digital Bapak Bambang pada 2024 yang menyebarkan video deepfake satire pejabat publik tanpa unsur penipuan atau pencemaran serius sehingga pejabat melapor dan JPU kesulitan karena absennya regulasi spesifik deepfake, analisis hukum pidana di mana upaya analogi JPU melanggar larangan analogi karena deepfake satire tidak memenuhi unsur delik existing sehingga pengadilan wajib memutus onslag van alle rechtsvervolging melindungi hak asasi dari sewenang-wenang, tabel perbandingan aspek hukum antara KUHP lama Pasal 1(1) dengan lex praevia wajib undang-undang sebelumnya tidak ada norma 2024 sehingga bebas, larangan analogi tegas diperkuat tolak interpretasi UU ITE luas, regulasi teknologi absen potensi Bab Penipuan butuh amandemen, serta tantangan dan solusi konflik kepastian vs keadilan substantif dengan revisi UU ITE Pasal 27-28 untuk sanksi deepfake kriminal hoaks revenge porn kecualikan satire/seni.

Kesimpulan dan saran menyatakan kasus deepfake menguji asas legalitas sebagai benteng hak warga, di mana hakim harus tolak tuntutan tanpa norma praevia, saran legislator percepat KUHP Nasional dengan pasal deepfake serta edukasi aparat tentang batas analogi.

Baca Juga: Deepfake sebagai Alat Kejahatan Siber

Daftar pustaka meliputi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE revisi, Moeljatno 1987 Asas-Asas Hukum Pidana Jakarta Rineka Cipta, dan Andi Hamzah 2013 Hukum Pidana Indonesia Jakarta Sinar Grafika.


Penulis: Fajar Subhani
Mahasiswa Hukum Ekonomi Syari’ah, UIN Imam Bonjol Padang


Editor: Siti Sajidah El-Zahra
Bahasa: Rahmat Al Kafi

⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI Logo WhatsApp Channel

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses