Abstrak
Kejahatan digital berbasis teknologi kecerdasan buatan (AI), khususnya konten video deepfake, telah menimbulkan tantangan serius bagi sistem hukum pidana Indonesia.
Teknologi ini memungkinkan manipulasi citra dan suara secara realistis, sehingga dapat digunakan untuk melakukan penipuan, pencemaran nama baik, hingga penyebaran pornografi secara tersembunyi dan masif.
Sayangnya, KUHP dan UU ITE belum secara eksplisit mengatur delik yang berkaitan dengan penyalahgunaan deepfake, yang berdampak pada ketidakpastian hukum dan kesulitan penegakan pidana.
Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif dengan analisis yuridis dan studi perbandingan, guna mengkaji relevansi teori hukum pidana klasik-modern, kriminologi digital, serta perlindungan hak asasi manusia.
Hasil kajian menunjukkan bahwa diperlukan reformulasi hukum pidana melalui pengakuan delik baru berbasis teknologi, integrasi prinsip pertanggungjawaban seperti vicarious liability dan strict liability, serta pembentukan norma dalam KUHP dan UU PDP yang mampu merespons kejahatan AI secara efektif.
Reformasi hukum ini mendesak dilakukan agar negara tidak tertinggal dalam memberikan perlindungan dan keadilan terhadap korban kejahatan digital.
Kata Kunci: hukum pidana digital, deepfake, kecerdasan buatan, reformulasi hukum, pertanggungjawaban pidana, hak privasi.
Pendahuluan
Perkembangan teknologi digital telah membawa dampak besar bagi berbagai aspek kehidupan manusia, termasuk di dalamnya sistem hukum.
Salah satu inovasi teknologi yang kini menjadi sorotan adalah deepfake, yakni produk dari teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) yang memungkinkan manipulasi audio, video, dan gambar digital secara sangat realistis.
Teknologi ini semula dikembangkan untuk tujuan hiburan dan simulasi visual, namun kini banyak disalahgunakan sebagai alat untuk melakukan kejahatan siber, seperti penipuan, pemerasan, pencemaran nama baik, hingga penyebaran konten pornografi non-konsensual.
Fenomena kejahatan siber berbasis deepfake menjadi semakin kompleks karena tidak hanya menyerang tokoh publik, namun juga masyarakat umum.
Manipulasi wajah dan suara untuk kepentingan rekayasa video, terutama yang bermuatan seksual, telah menyebabkan kerugian sosial, psikologis, dan hukum yang signifikan.
Konten seperti ini tidak jarang dipublikasikan melalui media sosial secara masif, tanpa kontrol, dan sulit dilacak asal-usulnya.
Dalam konteks hukum pidana Indonesia, fenomena ini mengungkap adanya kekosongan hukum yang nyata.
Meskipun telah ada regulasi seperti UU ITE, KUHP, dan UU Pornografi, namun belum satu pun dari regulasi tersebut secara eksplisit mengatur atau menyebut istilah “deepfake” maupun kecerdasan buatan sebagai alat tindak pidana.
Sebagai contoh, studi oleh Fasa Muhamad Hapid et al. menyatakan bahwa penyalahgunaan teknologi deepfake telah menimbulkan pergeseran objek hukum, dari manusia sebagai pelaku ke mesin yang dapat mereproduksi tindak pidana, namun belum ada norma eksplisit dalam sistem hukum Indonesia yang menyesuaikan diri dengan dinamika ini.
Salah satu yang paling disorot adalah penggunaan deepfake dalam konteks eksploitasi seksual terhadap anak, yang disebut sebagai AI-Generated Child Sexual Abuse Material (AI-CSAM).
Meskipun tidak melibatkan anak secara fisik, namun substansi visual kontennya tetap melanggar nilai hukum dan moral yang berlaku.
Dalam kajian Putri dan Gorda, mereka menggarisbawahi bahwa meskipun UU Perlindungan Anak telah eksis, namun belum mampu menjangkau rekayasa digital berbasis AI yang menyasar anak sebagai korban.
Contoh lain kejahatan siber berbasis video AI adalah penyebaran konten pornografi non-konsensual menggunakan wajah tokoh terkenal seperti artis Syahrini atau figur publik lainnya, di mana wajah korban direkayasa untuk tampil dalam video asusila.
Hal ini tidak hanya mencemarkan nama baik tetapi juga mempersulit penegakan hukum karena sulitnya membuktikan aktor intelektual di balik penyebaran.
Dalam artikel jurnal oleh Banfatin, Medan, dan Fallo disebutkan bahwa teknologi AI telah mengaburkan batas antara keaslian dan kepalsuan dalam dunia digital.
Deepfake mampu mengubah suara, gerak tubuh, dan ekspresi dengan akurasi tinggi, menjadikannya sarana ampuh untuk melakukan manipulasi publik dan memicu disinformasi.
Namun ironisnya, regulasi hukum Indonesia belum memiliki norma substantif yang mengatur pertanggungjawaban pidana pelaku kejahatan dengan alat berbasis AI.
Studi lain oleh Prayoga dan Tuasikal menyoroti bahwa kekosongan hukum ini diperparah dengan keterbatasan kapasitas penegakan hukum, baik dari sisi forensik digital, alat pembuktian, maupun kemampuan teknis aparat.
Dalam praktiknya, pelaku penyebaran konten deepfake tidak mudah diidentifikasi, dan pembuktian keasliannya di persidangan masih menjadi kendala besar.
Iskandar Putri dkk. menambahkan bahwa selain masalah hukum substantif dan teknis, ada juga persoalan kesadaran masyarakat. Minimnya literasi digital membuat banyak orang mudah percaya dan menyebarkan konten deepfake tanpa menyadari bahwa tindakan tersebut dapat melanggar hukum.
Mereka menyarankan agar negara segera menyusun regulasi komprehensif yang mencakup pencegahan, deteksi, penindakan, dan perlindungan korban dalam konteks kejahatan siber berbasis AI.
Dengan mempertimbangkan berbagai temuan dan urgensi tersebut, maka penelitian ini bertujuan untuk menggali sejauh mana hukum pidana Indonesia mampu menjawab tantangan kejahatan siber berbasis video AI (deepfake).
Kajian ini penting untuk memberikan landasan normatif dan praktis dalam penyusunan kebijakan hukum yang adaptif terhadap perubahan teknologi, serta untuk mendorong perlindungan hukum yang lebih progresif terhadap korban di era digital.
Kajian Teori
Teori Hukum Pidana Klasik dan Modern
Teori hukum pidana klasik lahir dari kebutuhan masyarakat untuk menegakkan ketertiban dengan prinsip dasar yang rigid dan rasional, sebagaimana dirumuskan dalam asas legalitas (nullum crimen sine lege, nulla poena sine lege).
Prinsip ini menyatakan bahwa tidak ada perbuatan dapat dipidana kecuali telah ditentukan dalam undang-undang sebelumnya.
Asas legalitas ini berkaitan erat dengan asas pertanggungjawaban pidana yang menitikberatkan pada unsur kesalahan atau schuld, yang secara yuridis dikonstruksikan dalam asas geen straf zonder schuld tidak ada pidana tanpa kesalahan.
Dalam pendekatan klasik, hukum pidana bersifat retributif dan memandang pelaku kejahatan sebagai individu otonom yang memiliki kehendak bebas, sehingga harus bertanggung jawab atas perbuatannya.
Seiring perkembangan zaman, pendekatan klasik mengalami perluasan dan koreksi dalam kerangka hukum pidana modern. Hukum pidana tidak lagi semata-mata bertujuan menghukum, tetapi juga melindungi masyarakat dan merehabilitasi pelaku.
Di sinilah terjadi pergeseran dari konsep pelaku sebagai manusia semata menuju pertimbangan terhadap korporasi, sistem teknologi, dan entitas non-manusia sebagai pihak yang dapat dikaitkan dengan tindakan melawan hukum.
Dalam konteks ini, hukum pidana modern membuka kemungkinan bahwa alat, sistem, atau instrumen buatan manusia termasuk kecerdasan buatan (AI) dapat dimasukkan dalam diskursus tanggung jawab pidana, terutama bila terbukti bahwa alat tersebut digunakan secara sadar untuk melakukan kejahatan.
Fenomena kejahatan berbasis teknologi seperti deepfake mempertegas urgensi pengembangan teori hukum pidana ke arah yang lebih adaptif.
Deepfake merupakan hasil rekayasa teknologi AI yang mampu memproduksi konten audio-visual palsu dengan presisi tinggi dan sering digunakan untuk penipuan, pencemaran nama baik, hingga eksploitasi seksual digital.
Karena pelakunya kerap menyembunyikan identitasnya di balik teknologi, maka teori hukum pidana klasik tidak lagi memadai untuk menjangkau kompleksitas ini.
Oleh karena itu, teori hukum pidana harus bergeser ke arah pendekatan interdisipliner, yang tidak hanya menilai perbuatan dan pelaku, tetapi juga menilai potensi tanggung jawab pada pencipta, pemrogram, atau operator sistem teknologi tersebut.
Dengan demikian, penguatan prinsip legalitas dan pertanggungjawaban harus dikontekstualisasikan ulang dalam menghadapi kejahatan non-tradisional yang bersifat sibernetik dan transnasional.
Imron Rosyadi dalam bukunya menjelaskan bahwa dalam paradigma hukum pidana modern, negara bukan hanya sebagai penegak hukum, melainkan sebagai pelindung hak warga dari ancaman sistemik yang bisa timbul dari inovasi teknologi yang tak terkendali.
Oleh karena itu, negara wajib hadir melalui pembaruan norma hukum pidana untuk menjawab tantangan AI crime yang terus berkembang.
Teori Kejahatan Siber (Cybercrime Theory)
Kejahatan siber atau cybercrime merupakan bentuk kriminalitas yang muncul sebagai akibat langsung dari perkembangan teknologi informasi dan komunikasi. Dalam pendekatan akademik, cybercrime didefinisikan sebagai setiap tindakan melawan hukum yang dilakukan melalui atau dengan menggunakan sistem komputer, jaringan internet, maupun perangkat digital lainnya.
Sedangkan dalam perspektif hukum positif Indonesia, pengaturan mengenai cybercrime mulai mendapatkan tempat melalui instrumen seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang memberikan kerangka dasar untuk menindak pelanggaran hukum di ruang digital.
Namun, kompleksitas bentuk dan modus cybercrime telah melampaui cakupan regulasi yang ada, khususnya ketika menyangkut teknologi rekayasa seperti deepfake yang dapat menyerupai identitas orang lain secara digital dengan sangat realistis dan meyakinkan.
Secara kriminologis, berbagai teori telah dikembangkan untuk memahami dinamika kejahatan siber. Routine Activity Theory, misalnya, menekankan bahwa kejahatan terjadi ketika pelaku termotivasi bertemu dengan target yang rentan tanpa pengawasan yang memadai.
Dalam konteks siber, pertemuan ini tidak lagi bersifat fisik, melainkan virtual, dan targetnya bisa berupa data, identitas, atau reputasi seseorang. Sementara itu, Rational Choice Theory menyatakan bahwa pelaku kejahatan bertindak secara rasional dengan mempertimbangkan keuntungan dan risiko dari tindakannya.
Ini menjelaskan mengapa pelaku kejahatan deepfake kerap beroperasi secara anonim dan lintas negara karena merasa peluang keberhasilan tinggi dan risiko tertangkap rendah. Adapun teknokriminologi sebagai teori yang lebih kontemporer menyoroti interaksi antara manusia, teknologi, dan sistem sosial dalam menciptakan ruang-ruang baru bagi kriminalitas.
Pemanfaatan teori-teori tersebut penting untuk menganalisis bagaimana deepfake digunakan sebagai alat kejahatan. Kejahatan berbasis deepfake tidak hanya menimbulkan kerugian secara personal, seperti pencemaran nama baik dan eksploitasi seksual, tetapi juga mengganggu integritas sistem hukum karena sulitnya pembuktian.
Bukti visual yang selama ini dianggap kuat dalam persidangan menjadi ambigu karena dapat dimanipulasi dengan teknologi. Selain itu, keberadaan pelaku yang tersembunyi di balik jaringan anonim dan tersebar secara global menyulitkan penegak hukum dalam hal yurisdiksi dan pelacakan. Oleh karena itu, pemahaman terhadap teori cybercrime bukan hanya penting dalam dimensi akademik, melainkan juga menjadi dasar dalam merumuskan kebijakan hukum yang adaptif terhadap perkembangan teknologi.
Budi Agus Riswandi dan Alif Muhamad Gultom menekankan bahwa pengembangan hukum siber di Indonesia tidak dapat dilepaskan dari pemahaman yang mendalam terhadap karakteristik kejahatan digital dan keterlibatan teknologi dalam proses kriminalitas.
Hal ini sejalan dengan pemikiran Nudirman Munir yang menggarisbawahi bahwa sistem hukum Indonesia harus membentuk paradigma baru yang tidak hanya mengejar pelaku, tetapi juga mengendalikan instrumen digital yang berpotensi menjadi alat kejahatan.
Teori Perlindungan Hukum dan Hak Asasi dalam Era Digital
Perkembangan teknologi digital yang semakin kompleks telah menciptakan tantangan baru dalam sistem hukum, khususnya dalam hal perlindungan terhadap hak asasi manusia. Salah satu isu krusial adalah bagaimana hukum memberikan perlindungan terhadap individu yang menjadi korban kejahatan berbasis teknologi, termasuk konten yang dihasilkan oleh kecerdasan buatan (AI-generated harm) seperti deepfake.
Dalam kerangka teoritis, perlindungan hukum merupakan prinsip fundamental negara hukum untuk menjaga harkat dan martabat manusia, yang tidak hanya mencakup aspek fisik tetapi juga hak atas privasi, integritas personal, dan kehormatan. Hak-hak ini menjadi semakin rentan dalam era digital, di mana identitas seseorang dapat dimanipulasi, disalahgunakan, dan disebarluaskan tanpa izin melalui teknologi rekayasa citra dan suara.
Hak atas privasi yang pada awalnya dipahami sebagai hak untuk “dibiarkan sendiri” (the right to be let alone), kini berkembang menjadi hak atas pengendalian data pribadi dan citra diri di ruang digital. Kejahatan berbasis AI, seperti pembuatan video deepfake yang memuat konten pornografi atau ujaran kebencian, telah mengaburkan batas antara kebebasan berteknologi dan pelanggaran hak asasi.
Fenomena ini menunjukkan pentingnya pembentukan norma hukum baru yang secara eksplisit mengatur bentuk-bentuk kerugian digital yang belum sepenuhnya tercakup dalam kerangka hukum konvensional. Perlindungan hukum terhadap korban dalam konteks ini tidak cukup hanya berdasarkan asas tanggung jawab individu pelaku, tetapi juga harus mencakup pendekatan preventif, pemulihan, dan penguatan instrumen yuridis terhadap risiko teknologi.
Dalam bukunya, Danrivanto Budhijanto menegaskan bahwa pelindungan data pribadi harus dipandang sebagai bagian dari hak asasi manusia yang bersifat strategis di era digital. Ia menyoroti bahwa regulasi terkait keamanan siber dan pengendalian data merupakan syarat mutlak bagi negara hukum untuk tetap relevan menghadapi disrupsi teknologi.
Sementara itu, U.N. Huda menekankan bahwa negara memiliki tanggung jawab konstitusional untuk melindungi hak warga terhadap ancaman digital, terutama yang berkaitan dengan privasi dan kehormatan. Dalam pandangannya, penguatan hukum perlindungan data pribadi bukan hanya soal teknis regulatif, tetapi juga bagian dari pertahanan hukum terhadap dehumanisasi digital.
Dengan demikian, pendekatan teori perlindungan hukum dan hak asasi manusia perlu menjadi fondasi utama dalam merumuskan kebijakan hukum pidana di era digital. Negara harus hadir tidak hanya sebagai regulator, tetapi juga sebagai pelindung aktif bagi korban kejahatan digital yang sering kali tidak terlindungi oleh struktur hukum tradisional.
Metodologi
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode normatif-yuridis untuk menganalisis fenomena kejahatan digital berbasis teknologi kecerdasan buatan (deepfake) dalam konteks hukum pidana Indonesia.
Pendekatan ini dipilih karena sesuai dengan karakteristik permasalahan yang bersifat konseptual, normatif, dan memerlukan pemahaman mendalam terhadap teks hukum, doktrin, serta asas-asas hukum yang relevan.
Penelitian normatif-yuridis dilakukan melalui analisis terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, serta kajian literatur ilmiah terkait kejahatan siber dan perlindungan hukum terhadap korban kejahatan digital.
Data yang digunakan dalam penelitian ini merupakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer (peraturan perundang-undangan seperti KUHP, UU ITE, dan RUU PDP), bahan hukum sekunder (literatur, jurnal, dan buku ilmiah), serta bahan hukum tersier (kamus hukum dan ensiklopedia hukum).
Teknik pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka, yakni mengumpulkan dan menganalisis berbagai sumber hukum dan literatur yang relevan untuk memahami secara komprehensif pendekatan hukum terhadap kejahatan berbasis teknologi seperti deepfake.
Pendekatan kualitatif dipilih karena penelitian ini tidak bertujuan mengukur secara kuantitatif, melainkan untuk memperoleh pemahaman mendalam mengenai konstruksi hukum pidana dalam merespons disrupsi teknologi dan dampaknya terhadap hak asasi manusia, terutama hak atas privasi dan integritas personal.
Metode ini memungkinkan peneliti untuk mengeksplorasi makna, tafsir hukum, serta kekosongan atau ketidaktepatan norma dalam konteks perkembangan AI crime.
Dalam kerangka metodologis, penulis juga menggunakan teknik deskriptif-analitis untuk menyusun gambaran faktual dan sistematis terkait regulasi yang ada, serta menganalisis kecukupan norma hukum terhadap tantangan deepfake. Di samping itu, pendekatan konseptual digunakan untuk menyusun konstruksi hukum pidana ideal yang adaptif terhadap era digital.
Zainuddin Ali menekankan bahwa metode penelitian hukum tidak sekadar menjelaskan hukum apa adanya, tetapi juga menggali hukum yang seharusnya, sesuai dengan prinsip keadilan dan dinamika sosial.
Sementara itu, Abdussamad menjelaskan bahwa penelitian hukum kualitatif harus berakar pada pemahaman mendalam terhadap struktur sosial, budaya hukum, dan dinamika kekuasaan yang memengaruhi penegakan hukum.
Sugiyono dan Tersiana juga menegaskan bahwa dalam penelitian hukum yang bersifat interdisipliner, metode kualitatif memberikan ruang lebih luas untuk analisis kontekstual terhadap isu-isu mutakhir, termasuk penggunaan teknologi dalam tindak pidana.
Oleh karena itu, pendekatan ini diyakini mampu memberikan sumbangan konseptual terhadap perumusan kebijakan hukum pidana yang lebih responsif terhadap tantangan zaman.
Hasil dan Pembahasan
Analisis Normatif terhadap Status Deepfake dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia
Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (AI) telah memunculkan bentuk-bentuk baru dari tindak pidana yang sebelumnya tidak pernah diantisipasi dalam konstruksi hukum pidana klasik. Salah satunya adalah teknologi deepfake, yakni manipulasi citra dan suara seseorang dengan AI untuk menghasilkan konten palsu yang sangat menyerupai kenyataan.
Dalam konteks hukum pidana Indonesia, pengaturan mengenai video deepfake belum memperoleh posisi yang tegas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
KUHP yang merupakan produk kolonial dengan revisi terbatas, belum mengakomodasi delik berbasis teknologi kecerdasan buatan, sedangkan UU ITE hanya mengatur secara umum mengenai distribusi informasi palsu dan konten bermuatan kesusilaan.
Penelitian oleh Banfatin dkk. menunjukkan bahwa kekosongan norma hukum terkait teknologi deepfake menjadi celah serius dalam perlindungan hukum, sebab kejahatan berbasis AI sering kali tidak dapat dijerat dengan pasal-pasal konvensional karena ketiadaan elemen rumusan delik yang memadai dalam hukum positif saat ini.
Salah satu tantangan utama dalam menindak kejahatan deepfake adalah kesenjangan antara substansi hukum dan karakteristik kejahatan digital itu sendiri. Deepfake tidak hanya menghasilkan konten palsu, tetapi juga mengaburkan identitas pelaku dan integritas alat bukti.
Dalam sistem pembuktian hukum pidana Indonesia, rekaman visual biasanya menjadi alat bukti kuat, tetapi dalam kasus deepfake, keabsahan video atau audio sangat diragukan karena manipulasi AI yang sulit dibedakan dari konten asli.
Selain itu, unsur kesengajaan atau niat jahat (mens rea) sering kali sulit dibuktikan, terlebih jika konten dibuat dan disebarkan oleh entitas anonim atau melalui jaringan internasional.
Afif mencatat bahwa tidak adanya rumusan eksplisit mengenai kejahatan berbasis AI menyebabkan kesulitan dalam menegakkan hukum dan menempatkan korban dalam posisi rentan tanpa perlindungan yuridis yang cukup.
Asas legalitas dalam hukum pidana menyatakan bahwa tidak ada perbuatan yang dapat dipidana kecuali telah diatur terlebih dahulu dalam undang-undang.
Dalam konteks kejahatan deepfake, asas ini menjadi pisau bermata dua: di satu sisi menjamin perlindungan hukum dari kesewenang-wenangan, namun di sisi lain membatasi ruang gerak penegak hukum dalam merespons kejahatan digital yang belum diatur.
Karena itu, dibutuhkan interpretasi progresif terhadap asas legalitas, termasuk pendekatan analogis atau pembentukan norma baru yang memungkinkan teknologi AI seperti deepfake dijerat sebagai alat atau subjek kejahatan.
Identifikasi Bentuk dan Modus Kejahatan Deepfake di Indonesia
Kejahatan berbasis deepfake di Indonesia telah menunjukkan beragam modus operandi. Salah satu bentuk paling marak adalah penyebaran video deepfake pornografi yang mencatut wajah tokoh publik, selebritas, bahkan warga sipil. Kejahatan ini bukan hanya menyerang martabat korban, tetapi juga menimbulkan trauma psikologis dan kerugian sosial yang tidak terukur.
Selain pornografi, deepfake juga digunakan dalam skema penipuan daring seperti manipulasi suara atau video dalam percakapan bisnis (business email compromise), dan dalam pencemaran nama baik melalui penyebaran pernyataan palsu yang seolah-olah diucapkan oleh korban. Fenomena ini memperlihatkan bahwa deepfake bukan hanya isu etika teknologi, melainkan sudah menjadi persoalan hukum yang kompleks dan multidimensi.
Meskipun belum banyak kasus yang dibawa ke pengadilan, laporan media dan data digital menunjukkan meningkatnya penyebaran konten deepfake dalam bentuk pornografi dan ujaran kebencian yang menyerang individu. Salah satu kasus viral di media sosial memperlihatkan penggunaan wajah tokoh perempuan publik dalam video asusila yang kemudian tersebar di berbagai platform digital.
Dalam kasus tersebut, pelaku tidak mudah dilacak karena menggunakan identitas palsu dan menyebarkan konten melalui server luar negeri. Hal ini menggambarkan betapa sulitnya menjangkau pelaku kejahatan digital dalam yurisdiksi nasional.
Karakteristik deepfake yang sulit dideteksi secara visual menjadikannya tantangan besar bagi penegakan hukum. Validitas alat bukti digital seperti video atau audio harus melalui verifikasi forensik digital yang sangat kompleks, yang belum sepenuhnya tersedia di sistem peradilan Indonesia. Selain itu, pelaku kejahatan deepfake kerap menggunakan teknologi enkripsi, VPN, atau menyebarkan konten melalui platform internasional yang menolak membuka data pengguna.
Dalam kondisi demikian, proses penegakan hukum menjadi tidak hanya masalah hukum, tetapi juga menyangkut kapasitas teknologis negara. Prayoga dan Tuasikal menekankan bahwa tanpa penguatan kapasitas digital dan legislasi khusus, Indonesia akan terus tertinggal dalam mengatasi kejahatan siber yang makin canggih dan terdesentralisasi.
Implikasi Yuridis dan HAM terhadap Korban Kejahatan Digital
Kemunculan teknologi deepfake telah memunculkan tantangan baru dalam sistem hukum pidana Indonesia, khususnya dalam hal perlindungan hak-hak korban. Teknologi ini tidak hanya digunakan untuk melakukan tindak pidana, melainkan juga menciptakan kerugian serius terhadap hak asasi manusia (HAM), terutama hak atas privasi, integritas pribadi, dan kehormatan seseorang.
Korban kejahatan digital berbasis deepfake sering kali menghadapi kerentanan ganda: secara hukum dan sosial. Privasi mereka dilanggar, identitasnya disalahgunakan, dan reputasinya rusak akibat konten digital palsu yang merepresentasikan dirinya dalam situasi yang merendahkan, terutama dalam bentuk pornografi non-konsensual. Wanda dan Putri menegaskan bahwa dalam konteks hukum Indonesia, meskipun hak privasi telah diakui dalam beberapa peraturan, namun pengaturannya belum cukup kuat untuk menghadapi kompleksitas pelanggaran melalui teknologi deepfake.
Meskipun terdapat norma dalam UU ITE dan KUHP yang mengatur pencemaran nama baik atau penyebaran konten asusila, tidak ada satu pun ketentuan hukum positif yang secara eksplisit mengatur rekayasa identitas digital oleh teknologi AI. Al Alif, Rindiani, dan Marhayati menyatakan bahwa ketiadaan norma khusus terhadap konten hasil manipulasi AI seperti deepfake menciptakan kekosongan hukum yang membuat aparat penegak hukum kesulitan dalam melakukan penindakan secara efektif. Selain itu, tantangan dalam pembuktian identitas pelaku, validitas alat bukti, dan kompleksitas teknis AI menjadi hambatan tambahan yang tidak bisa diabaikan.
Melihat kondisi tersebut, pendekatan hukum pidana Indonesia perlu bertransformasi dari pendekatan retributif semata menjadi pendekatan yang lebih victim-oriented dan restoratif. Pendekatan ini menempatkan korban sebagai subjek penting yang harus dilindungi, tidak hanya melalui penghukuman pelaku, tetapi juga melalui pemulihan martabat, kompensasi, dan rehabilitasi psikologis. Respati et al. mengusulkan agar sistem hukum Indonesia mengadopsi mekanisme hukum yang menjamin penghapusan konten, rehabilitasi nama baik, dan akses terhadap keadilan bagi korban teknologi deepfake.
Perbandingan dan Praktik Internasional: Bagaimana Negara Lain Mengatur Deepfake
Untuk mendapatkan gambaran ideal tentang bagaimana deepfake diatur dalam sistem hukum modern, kajian perbandingan dengan negara lain menjadi sangat penting. Dua pendekatan regulatif utama yang menonjol saat ini adalah regulasi dari Uni Eropa melalui AI Act dan inisiatif hukum di Amerika Serikat seperti Deepfake Accountability Act di tingkat negara bagian.
Uni Eropa, melalui AI Act, mengatur kewajiban bagi pengembang dan penyedia AI untuk memberikan penandaan (labeling) terhadap konten deepfake. Ini berarti bahwa setiap konten digital yang dihasilkan oleh teknologi kecerdasan buatan harus dilabeli sebagai hasil rekayasa.
Hal ini dilakukan untuk menjaga hak publik atas informasi yang jujur dan mencegah penyebaran misinformasi atau penyalahgunaan identitas. Selain itu, pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana yang berat.
Di Amerika Serikat, meskipun belum ada undang-undang federal yang mengatur deepfake secara komprehensif, beberapa negara bagian seperti California dan Texas telah memiliki undang-undang yang melarang produksi dan distribusi konten deepfake pornografi atau penipuan identitas tanpa persetujuan.
Fuadi Isnawan mencatat bahwa pengaturan ini menunjukkan keberpihakan hukum kepada korban dan membuka jalan bagi pendekatan victim-centered yang relevan untuk diadopsi oleh negara lain.
Kekuatan pendekatan Uni Eropa terletak pada kerangka klasifikasi risiko dan tanggung jawab penyedia layanan AI, sementara kekuatannya di AS adalah orientasi terhadap perlindungan hak individu korban. Namun demikian, kedua pendekatan ini belum menyentuh aspek pemulihan korban secara menyeluruh, terutama dalam hal restitusi dan rehabilitasi sosial.
Meliana Yang menyatakan bahwa sistem hukum pidana Indonesia dapat belajar dari dua pendekatan tersebut untuk membangun kerangka hukum yang berimbang antara pencegahan, penindakan, dan perlindungan hak korban.
Indonesia perlu mengadopsi prinsip-prinsip progresif dari sistem hukum luar negeri dengan tetap menyesuaikan konteks sosial-hukum dalam negeri.
Prinsip transparansi terhadap konten buatan AI, kriminalisasi eksplisit terhadap penyalahgunaan teknologi, serta penguatan mekanisme perlindungan korban merupakan tiga pilar utama yang bisa diterapkan dalam regulasi mendatang.
Hal ini penting agar hukum pidana Indonesia tidak tertinggal dari perkembangan teknologi dan tetap menjamin keadilan substantif bagi semua pihak, terutama korban kejahatan digital.
Rekomendasi Reformulasi Hukum Pidana Indonesia dalam Menghadapi AI Crime
Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (AI), khususnya dalam bentuk deepfake, menuntut adanya reformulasi hukum pidana Indonesia agar mampu menjawab tantangan kejahatan digital yang semakin kompleks dan melampaui batas-batas delik konvensional.
Delik-delik klasik dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak lagi cukup untuk menjerat pelaku kejahatan yang menggunakan alat berbasis AI, terutama karena sifatnya yang non-manual, otomatis, dan menyulitkan pembuktian.
Oleh karena itu, diperlukan langkah-langkah progresif berupa pengakuan delik baru, integrasi prinsip pertanggungjawaban pidana baru, serta pembentukan norma yang mengatur hubungan manusia dengan teknologi dalam konteks hukum pidana.
Salah satu problematika utama dalam hukum pidana Indonesia saat ini adalah belum diakuinya secara tegas delik yang timbul sebagai akibat langsung dari penggunaan teknologi AI. Sejauh ini, hukum masih bersandar pada asas legalitas yang mengharuskan adanya rumusan delik yang jelas dan tertulis dalam undang-undang.
Hal ini menyebabkan banyak kasus deepfake tidak dapat dijerat secara efektif karena tidak memenuhi unsur-unsur delik yang sudah ada. Dalam konteks ini, Imron Rosyadi menekankan bahwa dinamika sosial dan teknologi harus menjadi pendorong reformulasi hukum pidana untuk menciptakan kepastian hukum baru yang inklusif terhadap bentuk-bentuk kejahatan modern.
Penelitian oleh Romero-Moreno menunjukkan bahwa penyebaran konten deepfake memiliki karakteristik baru yang tidak hanya menyerang objek hukum tradisional seperti harta atau tubuh, tetapi juga menyasar integritas digital dan martabat personal, sehingga menuntut adanya delik-delik baru dalam hukum pidana.
Konten deepfake, terutama yang bersifat pornografi non-konsensual atau penipuan visual, sudah terbukti merusak kehidupan korban secara psikologis dan sosial. Namun, tanpa pengakuan hukum yang eksplisit terhadap bentuk kejahatan ini, korban tidak memperoleh perlindungan yang memadai.
Hukum pidana konvensional menempatkan manusia sebagai satu-satunya subjek hukum. Namun, dalam kejahatan berbasis teknologi seperti AI, pelaku tidak selalu dapat diidentifikasi secara langsung, karena alat atau sistem yang digunakan dapat bertindak secara otonom.
Oleh karena itu, konsep pertanggungjawaban pidana perlu diperluas. Wafi, Wisnubroto, dan Prayudi mengusulkan bahwa konsep culpabilitas dalam hukum pidana harus direformulasi agar memungkinkan pertanggungjawaban terhadap pengguna, pengembang, atau penyedia teknologi AI melalui prinsip vicarious liability atau strict liability.
Hacker menambahkan bahwa pendekatan regulasi yang digunakan oleh Uni Eropa dalam AI Liability Directives membuka peluang untuk mengadopsi prinsip pertanggungjawaban tanpa kesalahan (strict liability) dalam konteks penggunaan teknologi berisiko tinggi. Ini akan sangat relevan untuk Indonesia yang menghadapi persoalan pelik dalam membuktikan kesalahan subjektif dalam kasus kejahatan digital, terutama ketika AI digunakan secara tidak langsung oleh pelaku.
Sofyan dan Azisa juga menekankan pentingnya adaptasi teori pertanggungjawaban pidana untuk mencakup subjek baru dalam kejahatan modern, termasuk korporasi, sistem otomatis, dan pengguna teknologi. Artinya, apabila sistem hukum tidak merevisi asas pertanggungjawaban, maka akan semakin banyak kejahatan berbasis AI yang tidak bisa dijerat karena absennya subjek hukum yang jelas.
Langkah konkrit reformulasi hukum pidana Indonesia harus dimulai dengan pembentukan norma baru yang memasukkan kejahatan berbasis teknologi sebagai bagian integral dari sistem pidana nasional. Hal ini dapat dilakukan dengan cara merevisi KUHP dan menyisipkan bab atau pasal khusus mengenai delik digital dan pertanggungjawaban dalam penggunaan AI.
Sebagaimana diungkap oleh Munir dalam konteks hukum siber, norma hukum harus mampu menjawab ancaman baru, termasuk di dalamnya norma yang tidak hanya represif, tetapi juga preventif dan korektif.
Riswandi dan Gultom menyarankan agar regulasi yang baru juga mencakup tanggung jawab platform digital dan penyedia layanan yang memungkinkan konten deepfake tersebar luas, sebagai bentuk peran serta pihak ketiga dalam kejahatan teknologi.
Selain itu, integrasi dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) juga menjadi hal yang mendesak. UU PDP harus mencakup perlindungan terhadap rekayasa identitas digital, yang saat ini seringkali menjadi target utama dalam konten deepfake.
Budhijanto menyoroti perlunya sinergi antara cyberlaw dan cybersecurity untuk membangun rezim perlindungan hukum yang utuh terhadap penyalahgunaan data pribadi oleh teknologi canggih. Sementara itu, Huda menekankan bahwa pengakuan terhadap hak digital sebagai bagian dari hak konstitusional warga negara menjadi landasan bagi lahirnya norma baru yang responsif terhadap realitas digital.
Dalam jangka panjang, regulasi ini tidak hanya akan berfungsi sebagai dasar penindakan pidana, tetapi juga sebagai manifestasi dari perlindungan negara terhadap martabat dan hak asasi manusia warganya.
Dalam keseluruhan kerangka ini, pendekatan reformulasi tidak dapat bersifat parsial. Diperlukan peta jalan legislasi nasional yang secara progresif menggabungkan aspek kriminalisasi, perlindungan hak korban, tanggung jawab platform, dan adaptasi terhadap teknologi.
Sebab tanpa pendekatan yang menyeluruh dan sistemik, Indonesia akan selalu tertinggal dalam mengatur teknologi disruptif yang terus berkembang.
Kesimpulan
Fenomena kejahatan digital berbasis kecerdasan buatan, khususnya deepfake, telah menantang struktur tradisional hukum pidana Indonesia yang belum secara komprehensif mengakomodasi perkembangan teknologi disruptif.
Kejahatan ini tidak hanya menciptakan persoalan normatif terkait asas legalitas dan pertanggungjawaban pidana, tetapi juga mengancam perlindungan hak asasi manusia, terutama hak atas privasi, kehormatan, dan identitas digital korban.
Analisis normatif menunjukkan adanya kekosongan hukum dalam KUHP dan UU ITE yang menyebabkan keterbatasan dalam menjerat pelaku dan memberikan perlindungan maksimal kepada korban.
Untuk menjawab tantangan tersebut, reformulasi hukum pidana menjadi kebutuhan mendesak melalui pengakuan delik baru berbasis teknologi, integrasi prinsip pertanggungjawaban seperti vicarious liability dan strict liability, serta pembentukan norma hukum yang adaptif terhadap perkembangan AI.
Pembelajaran dari praktik internasional seperti Uni Eropa dan Amerika Serikat dapat menjadi referensi penting dalam merancang regulasi nasional yang bersifat preventif, represif, dan restoratif.
Dengan demikian, sistem hukum pidana Indonesia perlu bergerak menuju paradigma hukum yang lebih responsif, progresif, dan berbasis pada keadilan substansial dalam menghadapi era digital.
Penulis: Ni Gusti Ayu Putu Ainin Putri Lestari
Mahasiswa Prodi Ilmu Hukum, Universitas Udayana
Dosen Pengampu: Eirenne Pridari Sinsya Dewi
Editor: Siti Sajidah El-Zahra
Bahasa: Rahmat Al Kafi
Daftar Pustaka
Abdussamad, Zuchri. Metode Penelitian Kualitatif. Sustainability (Switzerland). Vol. 11. Syakir Media Press, 2021. http://scioteca.caf.com/bitstream/handle/123456789/1091/RED2017-Eng-8ene.pdf?sequence=12&isAllowed=y%0Ahttp://dx.doi.org/10.1016/j.regsciurbeco.2008.06.005%0Ahttps://www.researchgate.net/publication/305320484_SISTEM_PEMBETUNGAN_TERPUSAT_STRATEGI_MELESTARI.
Afif, Muhammad. “Tindak Pidana Deepfake Pornography Di Indonesia : Analisis Yuridis Terhadap Kekosongan Norma Dalam KUHP Dan UU ITE.” Jurnal Ilmiah Multidisiplin 3, no. 2 (2025): 27–35.
Ali, Zainuddin. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2021.
Alif, Supuan Sultan Al, Anis Rindiani, and Cik Marhayati. “Konstruksi Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Kejahatan Siber Berbasis Teknologi Deepfake Di Indonesia.” LEGAL STANDING JURNAL ILMU HUKUM 9, no. 5 (2025): 1169–1183.
Budhijanto, Danrivanto. Hukum Pelindungan Data Pribadi Di Indonesia: Cyberlaw & Cybersecurity. Jakarta: Logoz Publishing, 2023.
Hacker, Philipp. “The European AI Liability Directives — Critique of a Half-Hearted Approach and Lessons for the Future.” Cornell University, no. January (2023).
Hapid, Fasa Muhamad, Ija Suntana, and Muhammad Yayan Royani. “Penerapan Asas Geen Straf Zonder Schuld Dalam Penindakan Terhadap Kejahatan Penyalahgunaan Teknologi Deepfake.” JURNAL USM LAW REVIEW 7, no. 3 (September 17, 2024): 1155–1174. https://journals.usm.ac.id/index.php/julr/article/view/9686.
Huda, U.N. Data Pribadi, Hak Warga, Dan Negara Hukum: Menjaga Privasi Di Tengah Ancaman Digital. Bandung: Widina Media Utama, 2024. https://repository.penerbitwidina.com/publications/588510/data-pribadi-hak-warga-dan-negara-hukum-menjaga-privasi-di-tengah-ancaman-digita.
Isnawan, Fuadi. “Deepfake Pornography: How Criminal Liability of Perpetrators in the Indonesian Criminal Law Framework.” Jurnal Magister Hukum Udayana 13, no. 3 (2024): 745–771. https://doi.org/10.18178/ijssh.2024.14.2.1194.
Nadya, Putu, Tasya Putri, Anak Agung, Ayu Ngurah, and Tini Rusmini. “Pengaturan Hukum Dalam Penanggulangan Deepfake Artificial Intelligence (AI) Terhadap Anak Sebagai Korban Kejahatan Siber Di Indonesia.” Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), 14, no. 3 (2025): 713–728.
Nudirman Munir. Pengantar Hukum Siber Indonesia. Jakarta: Sadap Kurnia Pustaka, 2025. https://www.researchgate.net/publication/392076007_Pengantar_Hukum_Siber_Indonesia.
Patricia Morisa Banfatin, Karolus Kopong Medan, and Debi F.Ng. Fallo. “Pengaturan Hukum Pidana Di Indonesia Terhadap Penyalahgunaan Teknologi Artificial Intelligence Deepfake Dalam Melakukan Tindak Pidana Cybercrime.” Pemuliaan Keadilan 2, no. 1 (2024): 60–73.
Prayoga, Hendra, and Hadi Tuasika. “Penyebaran Konten Deepfake Sebagai Tindak Pidana: Analisis Kritis Terhadap Penegakan Hukum Dan Perlindungan Publik Di Indonesia.” Abdurrauf Law and Sharia 1, no. 2 (2024): 22–38.
Prayoga, Hendra, and Hadi Tuasikal. “Penyebaran Konten Deepfake Sebagai Tindak Pidana: Analisis Kritis Terhadap Penegakan Hukum Dan Perlindungan Publik Di Indonesia.” Abdurrauf Law and Sharia 2, no. 1 (May 1, 2025): 22–38. https://journal.abdurraufinstitute.org/index.php/arlash/article/view/194.
Putri, Silvia Maharani Iskandar, Nashwa Salsabila, and Asmak UI Hosnah. “Kriminalisasi Penggunaan Deepfake Dalam Tindak Pidana Penipuan Dan Pencemaran Nama Baik: Tantangan Dan Solusi Hukum.” Jurnal Hukum Legalita 6, no. 2 (2024): 83–90.
Respati, Adnasohn Aqilla, Astri Dewi Setyarini, Dodi Parlagutan, Muhammad Rafli, Rayhan Syahbana Mahendra, and Andriyanto Adhi Nugroho. “Analisis Hukum Terhadap Pencegahan Kasus Deepfake Serta Perlindungan Hukum Terhadap Korban.” Media Hukum Indonesia 2, no. 2 (2024): 586–592. https://doi.org/10.5281/zenodo.12508126.
Riswandi, Budi Agus, and Alif Muhamad. Cyber Crime, Cyber Law, Dan Cyber Profession. Jakarta: Rajagrafindo Persada, 2023.
Romero-Moreno, Felipe. “Deepfake Detection in Generative AI: A Legal Framework Proposal to Protect Human Rights.” Computer Law & Security Review 58 (September 2025): 106162. https://linkinghub.elsevier.com/retrieve/pii/S2212473X25000355.
Rosyadi, Imron. Hukum Pidana. Surabaya: Revka Prima Media, 2022. https://repository.uinsa.ac.id/2333/1/Imron Rosyadi_buku_Hukum Pidana.pdf.
Sijabat, Sarah Amanda Uly, and Diana Lukitasari. “Konten Gambar Dan Video Pornografi Deepfake Sebagai Suatu Bentuk Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik.” RECEIDEVE: Jurnal Hukum Pidana dan Penanggulangan Kejahatan 13, no. 2 (2024): 179–194. https://jurnal.uns.ac.id/recidive/article/view/86771.
Sofyan, Andi Muhammad, and Nur Azisa. Hukum Pidana Indonesia. Jakarta: Prenada Media, 2023. https://books.google.com/books/about/Hukum_Pidana_Indonesia.html?id=RMPAEAAAQBAJ.
Sugiyono. Metode Penelitian Kualitatif, Kuantitatif, Dan R&D. Bandung Alf, 2007.
Tersiana, A. Metode Penelitian. Anak Hebat Indonesia, 2018.
Wafi, Muhammad Syafiq, Aloysius Wisnubroto, and Yudi Prayudi. “Kejahatan DeepfakeBerbasis Artificial Intellegence: Suatu Konsepsi Pada Penggunaan Asas Culpabilitas Sebagai Pembaharuan Pertanggungjawaban Pidana.” Reformasi Hukum 29, no. 2 (2025): 270–276.
Wanda, Dina, and Setiawan Putri. “Perlindungan Hak Privasi Dalam Penyalahgunaan Teknologi.” Rechtsvinding 14, no. 2 (2025): 202.
Yang Meliana. “Urgensi Formulasi Perlindungan Hukum Dan Kepastian Pidana Terhadap Pengaturan Tindak Pidana Deepfake Dalam Sistem HukumPidana Nasional (The Urgency Of Formulating Legal Protection and Criminal Law Certainty Regarding The Regulation Of Deepfake Crimes With.” Rewang Rencang: Jurnal Hukum Lex Generalis 6, no. 7 (2025): 1–12.
⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI












