Kasus/Masalah
Fenomena memanipulasi foto atau video menggunakan AI bukan lagi menjadi kasus yang jarang. Penyalahgunaan deepfake meningkat pesat seiring semakin mudahnya akses terhadap aplikasi dan model AI generatif.
Deepfake merupakan istilah dari deep learning and fakes. Penggunaan Deepfake untuk memalsukan (Fakes) suatu foto atau video yang diolah sesuai dengan keinginan sang penaskah atau pembuat prompt tersebut.
Salah satu bentuk penyalahgunaan yang paling mengkhawatirkan adalah pembuatan konten pornografi non-konsensual.
Banyak korban menemukan foto wajah mereka ditempelkan ke tubuh orang lain dalam konteks seksual, lalu disebarkan di media sosial maupun forum daring.
Kasus seperti ini dapat menimbulkan trauma psikologis pada korban, merusak reputasi, dan membuat informasi yang merugikan korban.
Selain itu, teknologi deepfake juga kerap digunakan sebagai alat penipuan. Pelaku memalsukan informasi menggunakan foto, video, maupun suara orang lain untuk mengelabui korban dengan cara membuat video atau rekaman suara palsu.
Hal tersebut dilakukan untuk mendapatkan data pribadi korban, melakukan pemerasan, menyebarkan informasi palsu atau tindakan kriminal lainnya. Biasanya pelaku menggunakan foto, video, maupun suara dari figur publik.
Seiring meningkatnya kecanggihan model AI generatif, kualitas deepfake kini semakin mengkhawatirkan. Foto maupun video hasil manipulasi kini menjadi sangat realistis dengan detail wajah, ekspresi, hingga suara yang sulit dibedakan dengan aslinya.
Kemajuan ini membuat publik semakin kesulitan dalam memverifikasi keaslian suatu konten atau informasi. Ketidakmampuan dalam membedakan yang asli dengan konten hasil deepfake tidak hanya dapat menipu individu, tetapi juga dapat memicu penyebaran disinformasi berskala besar yang merugikan banyak pihak.
Pembahasan
Penyalahgunaan teknologi kecerdasan buatan dalam pembuatan konten deepfake ilegal menimbulkan urgensi hukum untuk memberikan perlindungan terhadap individu dari kejahatan baru yang muncul akibat kemajuan teknologi digital (Yang Meliana, 2025).
Dalam penegakan hukum di Indonesia, sampai saat ini tindakan kriminal deepfake masih menggunakan jeratan ketentuan hukum lain yang bersifat umum.
Beberapa pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik kerap dijadikan landasan hukum, seperti pada Pasal 27 ayat (1) terkait distribusi konten bermuatan asusila, Pasal 27 ayat (3) mengenai pencemaran nama baik, serta Pasal 28 ayat (1) dan (2) yang mengatur penyebaran informasi bohong dan informasi yang menimbulkan kerugian atau kebencian.
Selain itu, penggunaan pasal-pasal dalam KUHP juga dapat digunakan ketika konten deepfake menimbulkan kerugian materi maupun merusak reputasi korban, seperti penggunaan pasal-pasal penipuan dan pencemaran nama baik.
Pasal-pasal tersebut secara normatif dapat digunakan untuk mengadili pelaku deepfake, terutama jika hasil manipulasi berupa foto, video, atau suara terbukti merugikan korban.
Misalnya, deepfake yang digunakan untuk pornografi non-konsensual dapat dikaitkan dengan pasal kesusilaan, sementara deepfake yang digunakan untuk menipu korban secara finansial dapat dijerat dengan pasal penipuan.
Berdasarkan hal tersebut, hukum positif sebenarnya masih memberikan ruang bagi aparat penegak hukum untuk menindak pelaku, meskipun tidak secara khusus menyebut deepfake sebagai bentuk kejahatan tersendiri.
Namun, penggunaan pasal-pasal tersebut pada dasarnya merupakan bentuk penyesuaian hukum yang belum sepenuhnya sesuai dengan karakteristik kejahatan deepfake.
Pasal-pasal KUHP dan UU ITE disusun untuk kejahatan konvensional atau kejahatan siber secara umum, bukan untuk kejahatan yang melibatkan manipulasi identitas digital menggunakan kecerdasan buatan.
Akibatnya, sering terjadi ketidaksesuaian antara perbuatan pelaku deepfake dengan unsur pasal yang digunakan, terutama dalam membuktikan unsur kesengajaan, manipulasi identitas, dan dampak jangka panjang terhadap korban.
Keterbatasan tersebut juga berdampak pada proses pembuktian dan perlindungan korban. Deepfake memiliki tingkat kompleksitas teknologi yang tinggi, mulai dari proses pembuatan hingga penyebaran kontennya, sehingga sulit dijangkau oleh rumusan pasal yang bersifat umum.
Kerugian psikologis, sosial, dan reputasi yang dialami korban tidak sepenuhnya tercermin dalam pasal yang digunakan, sehingga sanksi yang dijatuhkan belum mencerminkan tingkat pelanggaran yang sebenarnya.
Oleh karena itu, meskipun pasal-pasal dalam KUHP dan UU ITE masih dapat digunakan untuk menjerat pelaku deepfake, keberadaan aturan tersebut belum sepenuhnya relevan dan memadai untuk menangani pelanggaran berbasis teknologi AI.
Hasil penelitian Rohmawati, I. et al. (2024), juga menyebutkan bahwa meskipun terdapat aturan hukum yang dapat digunakan, belum ada regulasi khusus yang secara khusus mengatur fitur teknologi deepfake, sehingga perlindungan terhadap korban belum berjalan secara optimal.
Ketergantungan pada pasal-pasal umum berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan melemahkan efektivitas penegakan hukum.
Kondisi ini menunjukkan perlunya regulasi khusus yang secara eksplisit mengatur penyalahgunaan deepfake, agar hukum dapat memberikan perlindungan yang lebih jelas, adil, dan sesuai dengan perkembangan teknologi.
Solusi
Untuk mengatasi kasus penyalahgunaan teknologi AI, khususnya dalam bentuk penyalahgunaan deepfake yang merusak dan melanggar privasi, pemerintah perlu segera mengambil tindakan nyata dengan membuat dan memperbarui aturan aturan yang lebih jelas dan terstruktur.
Saat ini, hukum yang berlaku di Indonesia dinilai masih belum memadai dan kurangnya aturan yang secara spesifik menjangkau tindak pidana atas penggunaan teknologi kecerdasan buatan.
Penggunaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi elektronik masih belum ideal untuk menjerat tindak kasus pembuatan deepfake.
Selain itu, penerapan undang-undang tersebut dalam kasus deepfake juga menghadapi tantangan untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan privasi korban dan kebebasan berekspresi, sehingga upaya perlindungan tidak justru membatasi hak individu secara berlebihan di ruang digital (Mongkau et al., 2025).
Tidak adanya aturan hukum yang jelas dan lengkap ini menyebabkan ketidakpastian hukum. Hal tersebut dapat menyulitkan penegak hukum dalam menerapkan sanksi, membuat korban kesulitan mengajukan tuntutan, dan masyarakat merasa leluasa dalam membuat deepfake menggunakan AI karena merasa tidak ada hukum yang mengatur mereka dalam hal tersebut.
Karena itu, dibutuhkan kebijakan yang bukan hanya memperbaiki UU ITE yang sudah ada, tetapi juga secara jelas mengkriminalisasi penyalahgunaan deepfake sebagai bentuk kejahatan digital tersendiri.
Penulis:
1. Sarah Shafira (25.E1.0176)
2. Keisha Putri Ragita (25.E1.0172)
Mahasiswa Prodi Psikologi, Universitas Katolik Soegijapranata
Dosen Pengampu: Basilius Oda Sanjaya, S.Psi., M.Psi.
Editor: Siti Sajidah El-Zahra
Bahasa: Rahmat Al Kafi
Daftar Pustaka
Meliana, Y. (2025). Urgensi Formulasi Perlindungan Hukum dan Kepastian Pidana terhadap Pengaturan Tindak Pidana Deepfake dalam Sistem Hukum Pidana Nasional. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(7).
Mongkau, N. H., Bawole, H. Y. A., & Musa, A. (2025). Penegakkan Hukum Terhadap Penyalhgunaan Kecerdasan Buatan Dengan Cara Memanipulasi Wajah Seseorang Ke Dalam Gambar Atau Video Porno. LEX ADMINISTRATUM, 13(2).
Rohmawati, I., Junaidi, A., & Khaerudin, A. (2024). Urgensi regulasi penyalahgunaan deepfake sebagai perlindungan hukum korban kekerasan berbasis gender online (KBGO). Innovative: Journal Of Social Science Research, 4(6), 1779-1794.
⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI












