Belenggu Patriarki, Biang Keladi Kekerasan dalam Rumah Tangga

Belenggu Patriarki
Ilustrasi Rumah Tangga (Sumber: MMI)

Kasus kekerasan terhadap perempuan merupakan hal yang sangat menarik untuk dikaji. Di mana kasus kekerasan ini paling banyak terjadi dalam lingkup rumah tangga.

Berdasarkan data statistik dari SIMFONI PPA (Sebuah sistem informasi online perlindungan perempuan dan anak yang dikembangkan oleh KemenPPPA), kasus kekerasan yang tercatat di Indonesia pada tahun 2025 ini sebanyak 27.964, di mana mayoritas korbannya merupakan perempuan (23.863) dan paling banyak terjadi di ranah rumah tangga (KDRT).

Ingin publikasi Artikel, Opini, Berita dan Essay di Media Mahasiswa Indonesia?
Atau di Media Online Nasional, Hubungi Redaksi MMI

Sebagaimana data menyebutkan bahwa sebanyak 88,3% pelaku kekerasan itu didominasi oleh laki-laki, dengan total 4.026 kasus ini terjadi dalam ikatan suami istri.

Namun data yang tercantum ini hanyalah sebagian kecil jumlah korban yang tercatat dalam sistem pelayanan. Karena dalam realitanya, masih banyak perempuan korban kekerasan di luar sana yang belum berani dan merasa aman untuk bersuara sehingga korban lebih memilih diam.

Doktrin agama dan adat pun bisa menjadi salah satu penyebab mengapa korban sulit keluar dari lingkar kekerasan yang dialaminya. Di mana suatu keyakinan ”berdosa” jika menceritakan ”kejelekan” suami membuat banyak istri korban dari KDRT menyimpan dalam-dalam berbagai bentuk kekerasan yang dialaminya.

Selain daripada itu, ketergantungan ekonomi juga menjadi penyebab lain mengapa korban lebih memilih untuk membenamkan peristiwa yang dialaminya itu.

 

Sebenarnya Apa sih Patriarki dan KDRT itu?

Dalam Pasal 1 UU PKDRT, KDRT itu didefinisikan sebagai, “… perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.”.

Definisi ini menunjukkan bahwa KDRT di mata hukum tidak hanya tentang kekerasan fisik, tetapi juga mencakup psikologis, seksual, dan ekonomi (penelantaran). Kekerasan ini juga banyak terjadi dalam hubungan relasi personal, di mana pelaku adalah orang yang dikenal baik dan dekat oleh korban, bukan hanya dilakukan suami terhadap istri, tetapi bisa juga oleh ayah terhadap anak, paman terhadap keponakan, hingga kakek terhadap cucu.

Adapun untuk faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya kekerasan dalam rumah tangga;

Pertama, ini disebabkan oleh pemahaman yang salah mengenai stereotip gender yang sudah lama terinternalisasi, di mana perempuan dianggap lemah sementara laki-laki umumnya dilihat sebagai lebih kuat.

Kedua, munculnya kekerasan dalam rumah tangga terkait dengan kebiasaan yang mendorong perempuan atau istri untuk bergantung kepada suami, terutama dalam aspek ekonomi.

Ketiga, ada kecenderungan yang menempatkan laki-laki dan perempuan dalam posisi yang tidak setara di masyarakat.

Keempat, orientasi sistem peradilan pidana yang fokus pada laki-laki, di mana perempuan sebagai istri yang mengalami kekerasan dari suami diterima sebagai pelanggaran hukum, mengakibatkan penanganan kasus sering tertunda atau dihentikan.

Baca juga: Patriarki di Indonesia

Kasus kekerasan dalam konteks rumah tangga nyatanya tak jauh dari belenggu budaya patriarki yang masih terikat kuat dalam realitas sosial. Patriarki itu sendiri merupakan pola pikir yang menjadi legitimasi bahwa laki-laki adalah pihak superior, sementara perempuan dicap sebagai pihak inferior.

Sehingga dalam konteks rumah tangga, suami menjadi pemegang kuasa, sementara istri dituntut untuk menuruti semua perintah suami. Fenomena ini bukan sekadar dipandang sebagai ketidakadilan, melainkan sebuah krisis hak asasi manusia yang dilegitimasi oleh budaya. Sistem patriarki yang mengakar kuat di berbagai lapisan masyarakat menciptakan kontrak sosial yang sangat timpang.

Perempuan seringkali dituntut untuk menjadi sempurna dalam perannya, tetapi ketika terjadi kerugian atas dirinya, seringkali dia lah yang disalahkan. Puncak kekejaman dari sistem ini adalah ketika perempuan mencoba bersuara, namun malah dihadapakan dengan kekerasan verbal dan fisik.

Padahal suara ini bukanlah perlawanan, tetapi penuntutan hak yang sah. Sementara bagi pelaku, tindakan bersuara dari perempuan dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap otoritas atau kendali tunggal laki-laki. Sehingga ini memicu respons agresif karena adanya rasa terancam atas kekuasaan yang selama ini dipegang.

Kekerasan adalah cara efektif untuk membungkam kritik dan memaksa perempuan kembali ke peran yang ditentukan. Hal ini sejalan dengan temuan bahwa patriarki melanggengkan perilaku diskriminatif terhadap perempuan. Ini adalah mekanisme lama, sebuah pertahanan budaya yang dilakukan para ‘pengecut berjubah’ untuk mempertahankan status quo kekuasaan mereka sebagai laki-laki.

Padahal masyarakat yang beradab itu seharusnya dapat menjamin keselamatan setiap individu yang menuntut keadilan, dan kekerasan fisik atau verbal. Perempuan yang bersuara adalah tanda kegagalan moral dan sosial yang harus segera diakhiri.

Dengan banyaknya kasus kekerasan yang terjadi di Indonesia, pemerintah melakukan tindakan untuk mengatasi hal tersebut. Sebagaimana tertuang dalam pasal undang-undang yang telah dipaparkan di atas.

Undang-undang tersebut berisi mengenai penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, kekerasan yang dimaksudkan sendiri adalah perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan yang mengakibatkan munculnya penderitaan dan kesengsaraan fisik, psikologis, seksual, dan juga penelantaran dalam lingkup rumah tangga.

Adanya undang-undang tersebut diharapkan dapat mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga dan juga memberikan perlindungan terhadap korban yang mengalami kekerasan serta dengan adanya peraturan ini membuktikan adanya pembelaan terhadap hak asasi manusia dan kesetaraan gender.

Selain UU nomor 23 tahun 2004 telah ada sebelumnya UU nomor 7 tahun 1984 yang merupakan hasil ratifikasi dari konvensi penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan yang dilakukan oleh PBB pada 1979. Namun, meskipun ada hukum yang melindungi, realita dalam mengimplementasikan hal tersebut sangat sulit dikarenakan kuatnya budaya patriarki dan ketidaksetaraan gender yang ada di Indonesia.

Dalam banyak kasus, payung hukum dan sistem sosial pun belum sepenuhnya mampu mengakomodasi dan melindungi perempuan dari permasalahan sosial akibat budaya patriarki, yang masih seringkali menganggap ranah perempuan terlalu domestik.

Sebagai penutup, KDRT adalah krisis hak asasi manusia di Indonesia, di mana data menunjukkan perempuan adalah korban mayoritas dengan pelaku yang didominasi oleh laki-laki dalam ranah rumah tangga.

Meskipun UU PKDRT telah memberikan perlindungan hukum yang luas (mencakup kekerasan fisik hingga penelantaran), namun efektivitasnya terhambat oleh budaya patriarki yang mengakar kuat. Sistem patriarki ini menciptakan ketidaksetaraan gender dan diperkuat oleh faktor ketergantungan ekonomi dan doktrin agama atau adat yang membuat korban merasa tidak aman atau bersalah untuk bersuara.

Akibatnya, banyak korban KDRT memilih diam. Sehingga untuk mengatasi masalah ini secara tuntas, diperlukan upaya serius yang tidak hanya fokus pada penegakan hukum, tetapi juga perombakan struktur sosial dan budaya yang melanggengkan kekuasaan diskriminatif dalam rumah tangga.

 

Penulis: Raihanah Humaira (1238030101)
Mahasiswa Sosiologi, UIN SGD Bandung

 

Referensi

Chairah, D. (2019). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DI KABUPATEN SIDOARJO. al-Jinâyah: Jurnal Hukum Pidana Islam, 5(1). ISSN 2460-5565.

Kobandaha, M. (2017). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DALAM SISTEM HUKUM DI INDONESIA. Jurnal Hukum Unsrat, 23(8).

Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan. (2020). Menemukenali Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Diakses dari https://komnasperempuan.go.id/instrumen-pemantauan-dan-monev-detail/menemukenali-kekerasan-dalam-rumah-tangga-kdrt

Kusumaningrum, N., dkk. (2023). Tantangan Perempuan Indonesia dalam Menciptakan Kesetaraan Gender. Litnus.

Rahmawati, M. (2014). MENULIS EKSPRESIF SEBAGAI STRATEGI MEREDUKSI STRES UNTUK ANAK-ANAK KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT). Jurnal Ilmiah Psikologi Terapan, 2(2). ISSN: 2301-8267.

 

Editor: Salwa Alifah Yusrina
Bahasa: Rahmat Al Kafi

⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI Logo WhatsApp Channel

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses