Pada tanggal 17 Januari 2019 lalu telah dilaksanakan debat pertama Pilpres 2019. Ratusan juta mata tertuju pada layar televisi, mereka pun seolah-olah menikmati kata demi kata yang disampaikan oleh kedua pasangan Capres dan Cawapres dalam debat Pilpres yang bertemakan Hukum, HAM, Korupsi dan Terorisme. Rakyat Indonesia tentunya penasaran, seberapa matangkah konsep yang ingin ditawarkan oleh kedua calon dalam menjawab persoalan fundamental bangsa ini?
Beragam analisa menyebutkan bahwa debat perdana Capres-Cawapres tentu akan sangat menarik dan akan membawa pengaruh besar terhadap elektabilitas kedua calon. Namun, hal ini nyatanya–sebagaimana proses debat yang berlangsung–memunculkan pesimisme dari berbagai pihak, akankan memang debat ini menjadi acuan bagi pemilih dalam memilih pemimpin yang ideal atau hanya menjadi sarana formalitas untuk menggugurkan kewajiban penyelenggara Pemilu 2019.
Sejak awal, Pemilu 2019 ini telah menjadi polemik di tengah masyarakat, mulai dari disahkannya Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mana memberlakukan ambang batas atau presidential threshold terhadap pencalonan bagi calon presiden yakni sebesar 20% minimal dari suara sah DPR atau 25% suara sah nasional dengan dalih bahwa untuk memperkuat sistem presidensial dan penyederhanaan sistem politik di Indonesia.
Setelah perdebatan pemberlakuan presidential threshold terhenti ketika kedua calon sudah ditetapkan oleh Komisi Penyelenggara Pemilihan Umum (KPU) sebagai calon presiden dan calon wakil presiden maka selanjutnya publik dihadapkan dangan permasalahan ribuan E-KTP yang tercecer sementara jutaan masyarakat yang sampai hari ini masih menunggu kapan E-KTP mereka terbit.
Sepanjang tahun 2018, setidaknya ada enam kali masyarakat Indonesia dihebohkan oleh Kemendagri soal KTP Elektronik, mulai dari ribuan E-KTP yang tercecer di area publik di empat kota sampai dengan kasus penjualan blanko E-KTP di Online Shop. Padahal kartu indentias merupakan syarat bagi masyarakat Indonesia untuk dapat menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu 2019, hal ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 348 ayat 1 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dimana disebutkan bahwa:
(1) Pemilih yang berhak mengikuti pemungutan suara di TPS meliputi:
a. pemilik kartu tanda penduduk elektronik yang terdaftar pada daftar pemilih tetap di TPS yang bersangkutan;
b. pemilik kartu tanda penduduk etektronik yang terdaftar pada daftar pemilih tambahan;
c. pemilik kartu tanda penduduk elektronik yang tidak terdaftar pada daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan; dan
d. penduduk yang telah memiliki hak pilih.
Belum usai masalah E-KTP, mucul lagi polemik mejelang diselenggarakannya debat Capres maupun Cawapres, mulai dari tuntutan debat yang diselenggarakan di lingkungan kampus sampai dengan materi debat dengan diberinya kisi-kisi kepada para calon. Masalah teknis ini muncul ketika KPU berembuk bersama kedua tim pemenangan terkait teknis debat yang akan diselenggarakan. Akhirnya disepakati pemberian kisi-kisi pertanyaan dalam debat Capres-Cawapres yang kemudian mengundang banyak perdebatan. Khalayak menjadi ragu dengan diberikannya kisi-kisi pertanyaan dalam debat apakah jawaban dari kedua Paslon adalah murni dari pikiran mereka. Kemudian, muncul banyak tuntutan dari publik bahwa sebaiknya KPU merubah konsep debat dengan tidak memberikan kisi-kisi. Jangan sampai kepercayaan publik semakin berkurang terhadap penyelenggaraan Pemilu 2019.
Berkaca dari penyelengaraan debat Capres dan Cawapres pada 17 Januari 2019 kemarin alangkah lebih baik KPU mengevalusi secara internal dan menerima segala masukan dari pihak luar dari rangkaian penyelenggaraan Pemilu 2019 ini. Debat Capres-Cawapres adalah arena penting bagi para pemilih dalam menentukan pilihannya. Tentu, kita ingin penyelenggaraan Pemilu 2019 ini akan berhasil dan mengurangi angka Golput dari tahun-tahun sebelumnya, maka dari itu, KPU harus berbenah dan legowo menerima segala kritik dan evaluasi yang disampaikan masyarakat, sehingga mampu menyelematkan kepercayaan publik dan akhirnya juga akan berpengaruh pada tingkat keikutsertaan rakyat dalam memilih calon pemimpinnya. KPU memiliki otoritas untuk menentukan sistematika penyelenggaraan debat dari rangkaian tahapan Pemilu lainnya selama masih dalam koridor Undang-undang.
Tentu, publik tidak ingin penyelenggaran debat ini hanya jadi wadah formalitas untuk menggugurkan kewajiban KPU dalam melaksanakan tugasnya. Tuntutan profesionalitas KPU dalam menjalankan tugasnya adalah salah satu indikasi bahwa hari ini ada ketidakpercayaaan publik dalam proses Pemilu 2019.
Tomy Alfarizy
Menteri Politik Hukum dan HAM
Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Muhammadiyah Malang
Baca juga:
Ulasan Debat Perdana Pilpres: Prabowo Terlihat Lebih Tenang Dibandingkan Jokowi
LPP KAMMI Siap gelar Debat Penyampaian Visi Misi Capres, Tanpa Bocoran Soal
Menyongsong Pemilu 2019
Komentar ditutup.