Dilema Kalender Pajak: Keadilan yang Tertunda

Aturan PTKP
Integrasi NIK sebagai NPWP bertujuan untuk memberikan kemudahan dan kepastian hukum bagi wajib pajak melalui sinkronisasi data kependudukan yang akurat. (Ilustrasi: Dok. MMI)

Pajak sering disebut sebagai instrumen yang dinamis, namun dalam praktik Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), terdapat celah antara aturan formal dengan prinsip keadilan ekonomi. Saat ini status PTKP Wajib Pajak ditentukan berdasarkan apa yang terjadi pada 1 Januari tahun pajak yang bersangkutan dan tidak dapat diganti setelahnya. Artinya, apabila terdapat bayi yang lahir pada tanggal 2 Januari, bayi tersebut akan dianggap belum ada secara fiskal sampai dengan tanggal 1 Januari tahun pajak berikutnya.

Kebijakan ini terasa cukup kontradiktif jika kita melihat narasi pemerintah yang menyatakan tentang transformasi digital di seluruh sektor, terutama transformasi integrasi data Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Peserta Wajib Pajak (NPWP). Akan tetapi, penyesuaian status pajak masih harus menunggu tahun berikutnya, padahal data kependudukan sudah dapat diakses secara real time di Dukcapil. Seharusnya sistem pajak merupakan sistem yang adaptif dengan perkembangan teknologi informasi untuk peningkatan pelayanan. Sayangnya, dalam hal PTKP ini, kita seperti masih terjebak dalam sistem administrasi yang kaku dan tidak adaptif.

Ingin publikasi Artikel, Opini, Berita dan Essay di Media Mahasiswa Indonesia?
Atau di Media Online Nasional, Hubungi Redaksi MMI

Baca juga: Cara Aktivasi NIK sebagai Pengganti NPWP, Keperluan Pajak Menjadi Lebih Mudah

Dasar pengenaan PTKP diatur dalam Pasal 7 UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan yang kemudian dipertegas aturan teknisnya dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomo 101/PMK.010/2016 yang menyatakan bahwa PTKP ditentukan berdasarkan keadaan wajib pajak pada awal tahun atau 1 Januari. Hal ini diperjelas kembali dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 yang menyatakan, bahwa status tanggungan untuk pemotongan PPh Pasal 21 ditentukan berdasarkan keadaan pada awal tahun kalender atau pada awal bagian tahun kalender. Konstruksi hukum ini menciptakan kekakuan administratif yang membuat peristiwa penting seperti kelahiran anak di bulan Februari tidak memiliki nilai pengurang pajak hingga Januari tahun berikutnya.

Kemudian, dilihat dari sisi teori perpajakan, kekakuan status PTKP ini menyalahi asas Ability to Pay atau asas kemampuan membayar. Menurut prinsip-prinsip Ottawa Taxation Framework Condition, pajak seharusnya memiliki prinsip efektivitas dan keadilan, yang mana pajak harus efektif dalam mengumpulkan penerimaan dan adil dalam pembebanan, baik secara horizontal maupun vertikal. Namun, dalam pelaksanaan sistem pajak di Indonesia, kita justru menciptakan kondisi ketidakadilan sementara selama beberapa bulan bagi orang tua baru. Terjadi over taxing yang dilakukan oleh negara, pajak yang dipungut seolah lebih besar dari yang seharusnya apabila mempertimbangkan beban ekonomi tambahan setelah kelahiran anak dalam suatu keluarga.

Selain itu, terdapat prinsip fleksibilitas yang juga belum dapat dipenuhi oleh sistem perpajakan. Prinsip fleksibilitas menekankan sistem pajak perlu mampu beradaptasi dengan perubahan ekonomi dan perkembangan teknologi. Transformasi digital telah menciptakan teknologi update data kependudukan secara real-time dari Dukcapil, tetapi belum dapat dimanfaatkan secara maksimal dalam kasus ini. Kekakuan sistem ini semakin ironis jika dikaitkan dengan proyek transformasi digital berupa Coretax System.

Baca juga: Optimalisasi Penerapan Coretax dalam Sistem Perpajakan Indonesia: Tantangan dan Peluang

Kekakuan sistem ini semakin ironis jika dikaitkan dengan proyek transformasi digital berupa Coretax System. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan, bahwa sistem baru ini bertujuan untuk menciptakan administrasi yang lebih berintegritas dan otomatis. Integrasi NIK sebagai NPWP bertujuan untuk memberikan kemudahan dan kepastian hukum bagi wajib pajak melalui sinkronisasi data kependudukan yang akurat. Jika data kelahiran di Dukcapil sudah terintegrasi secara digital, maka seharusnya masalah sulitnya penyesuaian PTKP di tengah tahun menjadi tidak relevan lagi.

Sebagai solusi strategis, penulis berpendapat bahwa pemerintah perlu melakukan revisi Peraturan Menteri Keuangan yang memungkinkan perubahan status PTKP dapat dilakukan tiap kuartal atau bahkan tiap bulannya melalui mekanisme pelaporan mandiri di aplikasi Coretax. Wajib pajak perlu mengunggah akta kelahiran atau bukti perubahan status tanggungan secara langsung pada aplikasi. Kemudian, data NIK akan divalidasi oleh sistem, sehingga pada bulan berikutnya basis perhitungan PPh 21 dapat langsung menyesuaikan secara otomatis.

Apabila sistem perubahan di tengah tahun tersebut dianggap terlalu rumit, setidaknya pemerintah memberikan skema restitusi atau kompensasi otomatis pada SPT Tahunan dengan proses pemeriksaan yang singkat dan tepat.

Sebagai penutup, pajak bukan hanya instrumen untuk memperoleh pendapatan negara, melainkan sebuah kontrak sosial. Keberhasilan suatu kebijakan perpajakan tidak hanya diukur dari seberapa besar pendapatan yang diperoleh, melainkan seberapa akurat kebijakan tersebut memotret kondisi ekonomi rakyatnya.


Penulis: Alfia Lula Layla
Mahasiswa Program Studi Akuntansi Sektor Publik, Politeknik Keuangan Negara STAN


Editor: Nilam Indahsari
Editor Bahasa: Rahmat Al Kafi

⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI Logo WhatsApp Channel

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses