A. Bentuk-bentuk diskriminasi dan perundungan yang dialami oleh mahasiswa baru Suku Manado
Perundungan atau bullying seringkali terjadi dalam proses pendidikan, termasuk di institusi kedokteran. Perundungan merupakan perilaku yang merugikan seseorang, yang dilakukan baik secara verbal, sosial, maupun fisik di dunia nyata ataupun maya. Di Indonesia sendiri, tingkat perundungan yang terjadi di lingkungan kedokteran secara keseluruhan belum terdata dengan baik.5 Perundungan dihubungkan dengan persepsi terhadap stres yang lebih besar, baik pada lakilaki maupun perempuan. Menurut World Health Organization (WHO), stres dapat didefinisikan sebagai keadaan khawatir atau ketegangan mental yang disebabkan oleh situasi yang sulit. Stres dapat meningkatkan risiko berbagai masalah kesehatan fisik dan mental, seperti depresi, kecemasan, masalah pencernaan, penyakit jantung, dan stroke.
Perundungan memiliki dampak negatif yang serius terhadap kesehatan mental serta kesejahteraan seseorang secara keseluruhan. Pada beberapa kasus bahkan dapat berkembang menjadi gangguan stres akut atau gangguan stres pasca trauma. perundungan memiliki korelasi positif dengan kecemasan, depresi, dan stres. Di Indonesia,perundungan menunjukkan satu atau lebih gejala stres pasca-trauma seperti merasa terus-menerus menghindar dari pelaku dan merasa sangat cemas akan kembali mengalami perundungan. Maraknya perundungan dalam lingkungan lingkungan kedokteran dapat berdampak pada peningkatan stres mahasiswa dan memengaruhi berbagai aspek kehidupannya. Dikuatirkan hal ini juga akan memengaruhi mutu pelayanan dan keselamatan pasien.
Secara verbal, mahasiswa dari suku Manado kerap menerima ejekan yang merendahkan stereotip budaya mereka, seperti dialek khas, kebiasaan, atau penampilan fisik yang dianggap berbeda. Ejekan dan komentar bernada meremehkan ini dapat terjadi dalam percakapan sehari-hari, candaan kelompok, ataupun melalui media sosial, sehingga menciptakan tekanan psikologis bagi korban. Selain itu, diskriminasi nonverbal juga muncul ketika mahasiswa baru suku Manado diabaikan, dijauhi, atau tidak dilibatkan dalam kelompok belajar dan kegiatan organisasi karena dianggap “berbeda” dari mayoritas. Bentuk pengucilan ini berdampak pada rasa percaya diri dan integrasi sosial mereka di lingkungan akademik.
B. Faktor yang menyebabkan terjadinya diskriminasi dan tindakan perundungan berbasis etnis
Ada beberapa faktor yang dapat menyebabkan terjadinya perundungan. Meskipun tidak ada alasan tunggal yang dapat menjelaskan fenomena ini, beberapa faktor yang berkontribusi menyebabkan terjadinya perilaku bullying. Salah satu faktor besar dari perilaku bullying pada anak disebabkan oleh adanya teman sebaya yang memberikan pengaruh negative, selain itu juga lingkungan berpengaruh besar dalam pembentukan karakter seorang anak. Oleh karena itu perlu kita ketahui faktor penyebab bullying, yaitu kepribadian, keluarga, dan lingkungan.
Selain itu, kurangnya regulasi kampus yang tegas serta minimnya mekanisme pelaporan membuat tindakan diskriminasi sering tidak mendapat penanganan serius, sehingga pelakunya merasa aman untuk mengulanginya. Faktor psikologis seperti kebutuhan akan dominasi, rendahnya empati, dan kecenderungan merasa lebih unggul secara budaya juga memperkuat tindakan perundungan berbasis etnis. Secara keseluruhan, faktor-faktor ini menunjukkan bahwa diskriminasi tidak muncul secara tiba-tiba, tetapi merupakan hasil interaksi antara budaya, lingkungan, dan karakter individu yang tidak selaras dengan nilai hak asasi manusia dan prinsip keadilan sosial.
C. Perspektif hak asasi manusia (HAM) memandang praktik diskriminasi dan perundungan
Dalam perspektif Hak Asasi Manusia (HAM), praktik diskriminasi dan perundungan merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak fundamental setiap manusia untuk memperoleh perlakuan yang setara, bermartabat, dan bebas dari kekerasan dalam bentuk apa pun. HAM menegaskan bahwa setiap individu berhak atas penghormatan tanpa membedakan suku, agama, ras, bahasa, jenis kelamin, maupun latar belakang sosial. Oleh karena itu, tindakan mendiskriminasi mahasiswa baru suku Manado karena identitas etnisnya secara jelas bertentangan dengan prinsip nondiskriminasi yang tercantum dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) Pasal 2, serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang mengatur bahwa setiap orang berhak mendapatkan perlakuan yang adil dan bebas dari tindakan merendahkan. Dalam konteks kampus, setiap mahasiswa dijamin haknya untuk mendapatkan lingkungan pendidikan yang aman, inklusif, dan bebas dari rasa takut, sehingga segala bentuk perundungan yang merusak kesehatan fisik maupun mental merupakan pelanggaran terhadap hak kemanusiaan paling mendasar.
HAM juga menekankan pentingnya perlindungan dari tindakan diskriminatif yang dapat menghambat akses seseorang terhadap pendidikan yang layak dan kesempatan yang sama. Oleh karena itu, negara, institusi pendidikan, dan masyarakat memiliki kewajiban untuk menciptakan mekanisme pencegahan, penegakan hukum, dan pemulihan bagi korban. Dalam perspektif HAM, setiap tindakan diskriminasi dan perundungan bukan sekadar masalah etika sosial, tetapi merupakan pelanggaran serius terhadap martabat manusia yang harus dihentikan melalui kebijakan tegas, pendidikan tentang keberagaman, dan peningkatan kesadaran hak-hak individu di lingkungan kampus. Bentuk pelanggaran HAM yang sering terjadi dikalangan pelajar termanifestasi dalam aksi perundungan/bullying. Berbagai sumber menyatakan bahwa pada dasarnya, perundungan dapat dibagi menjadi 4 (empat) bentuk, yaitu perundungan fisik, non fisik, virtual, dan sosial.
D. Nilai-nilai pancasila sila kelima, yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dalam mencegah dan mengatasi diskriminasi
Pancasila sebagai dasar negara mengandung pemikiran bahwa manusia diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa dengan menyandang dua aspek yakni, aspek individualitas (pribadi) dan aspek sosialitas (bermasyarakat). Oleh karena itu, kebebasan setiap orang dibatasi oleh hak asasi orang lain. Ini berarti bahwa setiap orang mengemban kewajiban untuk mengakui dan menghormati hak asasi orang lain. Kewajiban ini juga berlaku bagi setiap organisasi pada tataran manapun, terutama negara dan pemerintah. Dengan demikian, negara dan pemerintah bertanggung jawab untuk menghormati, melindungi, membela, dan menjamin hak asasi manusia (HAM) setiap warga negara dan penduduknya tanpa diskriminasi.
Pancasila sila kelima, yaitu “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia”, mengandung prinsip bahwa setiap individu berhak mendapatkan perlakuan yang adil tanpa memandang suku, agama, ras, maupun golongan. Dalam konteks pencegahan dan penanganan diskriminasi terhadap mahasiswa baru suku Manado, sila kelima memberikan landasan moral dan filosofis untuk menegakkan keadilan dalam lingkungan kampus. Nilai keadilan sosial menuntut agar setiap mahasiswa memperoleh hak yang sama dalam kesempatan belajar, berinteraksi, serta berkembang secara akademik dan sosial tanpa adanya hambatan berupa stereotip atau perlakuan tidak adil berbasis etnis. Dengan demikian, penerapan nilai sila kelima berarti menciptakan budaya kampus yang inklusif, menghargai keberagaman, dan menolak segala bentuk tindakan yang merendahkan martabat mahasiswa berdasarkan perbedaan suku.
Baca Juga: Tak Banyak yang Tahu: Diskriminasi terhadap ODHA di Indonesia Masih Tinggi!
Nilai-nilai sila kelima juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap kelompok yang dirugikan atau menjadi korban ketidakadilan, seperti mahasiswa baru yang mengalami diskriminasi dan perundungan. Dalam implementasinya, kampus perlu membangun sistem dan regulasi yang memastikan keadilan bagi seluruh mahasiswa, seperti menyediakan mekanisme pelaporan, pemberian sanksi tegas bagi pelaku, serta dukungan psikologis bagi korban. Nilai keadilan sosial juga mendorong adanya pendidikan karakter, dialog antarbudaya, dan sosialisasi mengenai pentingnya menghargai perbedaan. Dengan menerapkan nilai-nilai Pancasila sila kelima secara konsisten, institusi pendidikan tidak hanya menyelesaikan masalah diskriminasi secara reaktif, tetapi juga mencegahnya dengan membentuk lingkungan yang harmonis dan bebas dari prasangka. Dengan kata lain, sila kelima menjadi pedoman utama untuk mewujudkan kehidupan kampus yang adil, setara, dan menghargai nilai kemanusiaan dalam keberagaman bangsa Indonesia.
E. Upaya yang dapat dilakukan oleh pihak kampus dan mahasiswa untuk menegakkan prinsip HAM dan mewujudkan keadilan sosial bagi mahasiswa
Untuk menegakkan prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) serta mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh mahasiswa, termasuk mahasiswa baru dari suku Manado, diperlukan langkah-langkah strategis baik dari pihak kampus maupun mahasiswa. Pihak kampus memiliki tanggung jawab utama dalam membangun lingkungan akademik yang aman, inklusif, dan bebas diskriminasi. Salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah menyusun serta menerapkan kode etik dan kebijakan anti-diskriminasi dan anti-bullying yang bersifat tegas dan mengikat. Kebijakan ini harus disertai dengan mekanisme pelaporan yang mudah diakses, aman, dan rahasia untuk mencegah intimidasi terhadap pelapor atau korban.
Selain itu, kampus perlu menyediakan layanan konseling dan pendampingan psikologis bagi mahasiswa yang mengalami perundungan, agar mereka mendapatkan dukungan profesional dalam memulihkan kesehatan mental dan emosional. Program pelatihan seperti workshop keberagaman, pendidikan HAM, dan seminar toleransi juga sangat penting untuk meningkatkan kesadaran civitas akademika terhadap nilai-nilai kebhinekaan dan penghormatan terhadap perbedaan etnis.
Mahasiswa sebagai bagian utama dari komunitas kampus juga memegang peranan penting dalam menciptakan budaya saling menghormati. Mahasiswa dapat membentuk komunitas atau organisasi inklusif yang memfasilitasi dialog lintas budaya dan memperkuat solidaritas antar-etnis. Selain itu, sikap proaktif dalam menolak tindakan perundungan, memberikan dukungan kepada korban, serta melaporkan perilaku diskriminatif kepada pihak berwenang merupakan langkah konkret dalam membangun lingkungan kampus yang lebih aman.
Sikap empati, kesadaran sosial, dan komitmen untuk menjunjung nilai-nilai Pancasila, khususnya keadilan sosial, harus menjadi bagian dari karakter mahasiswa Indonesia. Dengan adanya sinergi antara kebijakan kampus dan kontribusi aktif mahasiswa, penerapan prinsip HAM dan nilai keadilan sosial dapat terwujud secara nyata, sehingga kampus menjadi ruang pendidikan yang menghargai martabat manusia dan keberagaman budaya bangsa.
Dalam rangka mengintensifkan kembali pembudayaan nilai-nilai Pancasila kepada generasi penerus bangsa maka dilakukan berbagai langkah, tentang pentingnya membudayakan Pancasila melalui pendidikan, khususnya dalam hal ini melalui pendidikan tinggi ancasila sebagai dasar negara membawa konsekuensi diterima dan berlakunya kaidah-kaidah penuntun dalam pembuatan kebijakan negara.
Baca Juga: Menuju Kampus Bebas Diskriminasi: Pentingnya Kesetaraan Gender
Demikian halnya mengenai Etika Pancasila, Etika dalam arti yang luas ialah ilmu yang membahas tentang kriteria baik dan buruk. Etika pada umumnya dimengerti sebagai pemikiran filosofis mengenai segala sesuatu yang dianggap baik atau buruk dalam perilaku manusia. Keseluruhan perilaku manusia dengan norma dan prinsip-prinsip yang mengaturnya itu kerap kali disebut moralitas atau etika. Mahasiswa sebagai warga negara yang baik tentulah menjadi salah satu penentu dalam roda pemerintahan Indonesia sesuai UUD 1945.
Pendidikan Pancasila diharapkan dapat memperkokoh modalitas akademik mahasiswa dalam berperan serta membangun pemahaman masyarakat, antara lain:
- Kesadaran gaya hidup sederhana dan cinta produk dalam negeri,
- Kesadaran pentingnya kelangsungan hidup generasi mendatang,
- Kesadaran pentingnya semangat kesatuan persatuan (solidaritas) nasional,
- Kesadaran pentingnya norma-norma dalam pergaulan,
- Kesadaran pentingnya kesahatan mental bangsa,
- Kesadaran tentang pentingnya penegakan hukum,
- Menanamkan pentingnya kesadaran terhadap ideologi Pancasila.
Penulis:
- Ferdyansah 202510040110087
- Muhammad Satya Purnama 202510040110086
- Anggun Rizky Adelia 202510040110078
- Ratna Apsari 202510040110073
- Ajeng Puspita Sari 202510040110076
- Rohama Udiyanti 202510040110072
- Jihan Firnanda Az Zain 202510040110085
- Maulidya Mutiara Dinda Azhar 202510040110074
- Nita Khumaidah Dwi Isfazah 202510040110075
- Karmela 202510040110077
- Meylany Laily Ulil Ulya 202510040110079
- Tiara Miftahul Khoir 202510040110084
- Halmarina Rafa Azzahra 202510040110082
- Vina Effendi 202510040110081
- Fawwaz Akmal Muhammad 202510040110088
- Reva Mufida 202510040110080
Mahasiswa Ilmu Komunikasi UMM
Editor: Ika Ayuni Lestari
Bahasa: Rahmat Al Kafi
⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI












