Dua Sisi Identitas Bisnis: Memahami Perbedaan Merek Dagang dan Merek Perusahaan

Temukan pengertian merek dagang dan merek perusahaan serta perbedaan keduanya. Pelajari pentingnya merek dalam dunia bisnis secara mendalam.
Ilustrasi gambar dibuat dengan AI.

Menurut saya, membedakan antara merek dagang dan merek perusahaan sangat penting dalam praktik hukum dagang di Indonesia. Banyak orang awam sering menganggap keduanya sama, padahal secara fungsi dan kedudukan hukum, keduanya berbeda.

Merek dagang adalah tanda yang melekat pada suatu produk atau jasa sehingga konsumen mengenali, menilai, bahkan menaruh kepercayaan pada kualitas produk tersebut.

Ingin publikasi Artikel, Opini, Berita dan Essay di Media Mahasiswa Indonesia?
Atau di Media Online Nasional, Hubungi Redaksi MMI

Hal ini sesuai dengan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis,  yang menyebutkan bahwa merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur tersebut untuk membedakan barang dan atau jasa yang diproduksi oleh seseorang atau badan hukum.

Dengan demikian, merek dagang menjadi wajah yang langsung berhadapan dengan publik dan menjadi alat persaingan di pasar.

Sementara itu, merek perusahaan lebih mengarah pada identitas badan hukum atau perseroan yang menaungi berbagai produk.

Kedudukan perusahaan diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), khususnya Pasal 3 ayat (1) yang menegaskan bahwa perseroan sebagai badan hukum memiliki kekayaan sendiri yang terpisah dari kekayaan pemegang saham, sehingga segala kegiatan usaha dan merek yang dimilikinya tunduk pada tanggung jawab hukum perseroan.

Dengan demikian, merek perusahaan lebih menekankan aspek legalitas dan kedudukan hukum, bukan sekadar persoalan pemasaran.

Saya berpendapat bahwa pembedaan ini memiliki implikasi langsung pada kegiatan bisnis. Sebuah perusahaan dapat memiliki banyak merek dagang untuk produk yang berbeda, namun semuanya tetap berada di bawah satu nama perusahaan yang sama.

Dalam konteks hukum perikatan sebagaimana diatur dalam Pasal 1313 KUH Perdata, perjanjian adalah suatu perbuatan di mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih.

Dengan demikian, kedudukan perusahaan dengan mereknya menimbulkan hak dan kewajiban yang harus dihormati oleh para pihak dalam setiap perjanjian.

Di sini terlihat bahwa merek dagang berfungsi sebagai simbol komersial, sementara merek perusahaan bertindak sebagai subjek hukum yang bertanggung jawab atas segala konsekuensi bisnis.

Menurut saya, dari perspektif pasar, merek dagang jauh lebih cepat diingat oleh masyarakat karena berkaitan langsung dengan kualitas barang atau jasa yang ditawarkan.

Namun, keberadaan merek perusahaan tetap vital, sebab menjadi dasar perlindungan hukum ketika timbul masalah, sengketa, atau kerja sama antarperusahaan.

Hal ini sejalan dengan prinsip Pasal 1338 KUH Perdata,  yang menyatakan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.

Artinya, merek dagang tanpa dukungan merek perusahaan akan kehilangan kekuatan hukum, sedangkan merek perusahaan tanpa merek dagang akan sulit menjangkau pasar.

Dengan demikian, saya melihat bahwa merek dagang dan merek perusahaan tidak dapat dipisahkan. Merek dagang adalah wajah dari suatu produk, sedangkan merek perusahaan adalah badan yang menopang dan melindungi produk tersebut secara hukum. Keduanya saling melengkapi dan bersama-sama menciptakan keberlangsungan usaha.

Baca Juga: Mahasiswa Fakultas Hukum UPNVJ melalui ‘PAHAM UMK’ Sukses Mengedukasi dan Membina Usaha Mikro Kecil mengenai Urgensi Pendaftaran Merek Dagang

Dalam konteks hukum dagang Indonesia, keseimbangan antara kekuatan merek dagang yang diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2016 dan legitimasi merek perusahaan yang tunduk pada UU PT 2007 serta prinsip perikatan dalam KUH Perdata menjadi kunci agar bisnis tidak hanya dikenal konsumen, tetapi juga memiliki landasan hukum yang kokoh.

Penulis: Imel
Mahasiswa Hukum Universitas Bangka Belitung

Dosen Pengampu: Rafiqa Sari, S.H., M. H.

 

Editor: Ika Ayuni Lestari
Bahasa: Rahmat Al Kafi

 

Ikuti berita terbaru Media Mahasiswa Indonesia di Google News

⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI Logo WhatsApp Channel

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses